Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Undang – undang ITE Anggara Jauhari 1410013.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Undang – undang ITE Anggara Jauhari 1410013."— Transcript presentasi:

1 Undang – undang ITE Anggara Jauhari

2 Pengertian Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang- Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

3 UU ITE Pasal 27 ayat (3) ”Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. ”

4 Contoh Kasus Kasus dr Ira simatupang Dokter Ira Simatupang kini tinggal menghitung hari sebelum mulai disidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, setelah ia dijerat dengan regulasi kontroversial, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Kepolisian Metro Tangerang Kota dalam kasus pencemaran nama baik. Kamis (26/1) Kepolisian Metro Tangerang Kota telah melimpahkan berkas penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik atas Dokter Bambang Gunawan oleh Ira ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Kasus Prita Mulyasari Prita Mulyasari menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Prita dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan sanksi pidana penjara maksimum 6 thn dan/atau denda maksimal 1 milyar rupiah.

5 Sumber 11/KASUS-RICHARD-CONSTANTINE-VAN-LEE/ 03/KASUS-PELANGGARAN-UU-ITE-DR- IRA.HTML PILIANG.BLOGSPOT.COM/2009/06/PETIKAN- PENDAPAT-TENTANG-PRITA.HTML


Download ppt "Undang – undang ITE Anggara Jauhari 1410013."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google