Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBima Susanto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PENDELEGASIAN KEKUASAAN PENGURUSAN ADMINISTRATIF PA/KPA (COO) PENGURUSAN PERBENDAHARAAN NEGARA (CFO) Kuliah 2
2
LATAR BELAKANG REFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pengelolaan keuangan negara selama ini digunakan ketentuan perundang-undangan masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu : Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW Stbl No selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara Nomor 6, Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, yang ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867, Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl No. 419 jo. Stbl No dan Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl No dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl No Peraturan perundang-undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia, sehingga secara materiil sebagian dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan. Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara.
3
Reformasi Keuangan Negara
Peraturan perundang-undangan di atas tidak dapat mengakomodasikan berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia, sehingga secara materiil sebagian dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud tidak lagi dilaksanakan. Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan negara.
4
PARADIGMA LAMA PENGURUSAN KEUANGAN NEGARA
PRESIDEN OTORISATOR ORDONATOR BENDAHARAWAN Pengurusan Administratif Pengurusan Perbendaharaan Presiden adalah pemegang Kekuasaan Keuangan Negara tertinggi Kekuasaan didelegasikan kepada Otorisator (Menteri/Pimpimpinan Lembaga), yaitu pejabat yang melakukan tindakan (otorisasi) yang dapat membebani APBN Kekuasaan didelegasikan pula kepada Menteri Keuangan selaku Ordonator yang memiliki wewenang ordonancering atau menguji tagihan dan membebankan kepada APBN, serta selaku Bendaharawan Umum Negara
5
REFORMASI KEUANGAN NEGARA
Reformasi di bidang keuangan negara ditandai dengan lahirnya peraturan perundang-undangan baru, yaitu : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (pengganti ICW); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (pengganti IAR) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
6
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA PASCA REFORMASI
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan. Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat ini meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat khusus.
7
Kewenangan Umum dan Khusus Penglolaan Keuangan Negara
Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta pedoman pengelolaan Penerimaan Negara. Kewenangan yang bersifat khusus meliputi keputusan/kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN, antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang negara.
8
Pendelegasian Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Kekuasaan tersebut : Dikuasakan kepada Menteri Keuangan selaku pengelola fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan. Dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/Pengguna Barang kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya Diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala pemerintahan daerah dan mewakili pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan Pendelegasian kekuasaan di atas tidak temasuk kewenangan di bidang moneter yang meliputi antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang yang diatur dengan undang-undang
9
PENDELEGASIAN KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
PRESIDEN PEMEGANG KEKUASAAN PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA DIKUASAKAN MENTERI KEUANGAN MENTERI/ PIM. LEMBAGA GUBERNUR/BUPATI/ WALI KOTA SELAKU KEPALA PEMDA SELAKU PENGELOLA FISKAL DAN WAKIL PEMERINTAH DALAM KEPEMILIKAN KEKAYAAN NEGARA YANG DIPISAHKAN SELAKU PENGGUNA ANGGARAN/ PENGGUNA BARANG KEMENTRIAN NEGARA/ LEMBAGA YANG DIPIMPINNYA SELAKU KEPALA PEMDA UNTUKMENGELOLA KEUANGAN DAERAH DAN MEWAKILI PEMDA DALAM KEPEMILIKAN KEKAYAAN DAERAH YANG DIPISAHKAN TIDAK TERMASUK KEWENANGAN DI BIDANG MONETER, YANG MELIPUTI ANTARA LAIN MENGELUARKAN DAN MENGEDARKAN UANG, YANG DIATUR DENGAN UNDANG-UNDANG
10
Pendelegasian Kewenangan dalam Pelaksanaan APBN
PRESIDEN (SELAKU CEO) MENTERI TEKNIS (SELAKU COO) MENTERI KEUANGAN (SELAKU CFO) KEPALA KANTOR (SELAKU KUASA COO) KEPALA KPPN (SELAKU KUASA CFO) Pendelegasian kewenangan pelaksanaan program Pendelegasian kewenangan perbendaharaan
11
PENGELOLAAN FISKAL Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran, administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan keuangan.
12
Tujuan Penggunaan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Negara
Kuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk mencapai tujuan bernegara Dalam rangka menyelenggarakan fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuan di atas setiap tahun disusun APBN/APBN
13
TUGAS MENTERI KEUANGAN (CFO)
Menyusun rancangan APBN dan rancangan perubahan APBN Mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran Melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan Melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah ditetapkan dengan UU. Melaksanakan fungsi bendahara umum negara Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban Melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal berdasarkan ketentuan Undang-Undang
14
TUGAS MENTERI/PIMPINAN LEMBAGA
Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran. Melaksanakan anggaran kementrian negara yang dipimpinnya. Melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan menyetorkannya ke Kas Negara Mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya Mengelola barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya Menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementrian negara/lembaga yang dipimpinnya.
15
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut di atas dilaksanakan oleh: kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD; kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
16
TUGAS PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut: menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD; menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD; melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah; melaksanakan fungsi bendahara umum daerah; menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
17
TUGAS KEPALA SKPD menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; menyusun dokumen pelaksanaan anggaran; melaksanakan anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; melaksanakan pemungutan penerimaan bukan pajak; mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya; menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.