Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAkbar Suryadi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENERAPAN NILAI-NILAI HAK ASASI MANUSIA
DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DI DAERAH Oleh: Arry Ardanta Sigit Dir Kerja Sama HAM Ditjen HAM – Kemenkumham SOSIALISASI TENTANG HAK ASASI MANUSIA BAGI SKPD - PEMERINTAH KOTA SURAKARTA Surakarta, 27 Agustus 2014
2
► Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia terutama menjadi tanggung jawab Pemerintah (Pasal 8 UU 39/1999) ► Pemerintah wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain, dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia (Pasal 71 UU 39/1999) ► Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, meliputi langkah-langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain (Pasal 72 UU 39/1999)
3
DEFINISI HAK ASASI MANUSIA
UU 39/99 : “Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum dan perlindungan harkat dan martabat manusia” (Pasal 1 angka 1 UU 39/99) John Locke: Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai suatu yang bersifat kodrati. Karena sifatnya yang demikian, maka tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabut Hak Asasi Manusia. Jan Materson (Komisi HAM PBB): Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya mustahil manusia dapat hidup sebagai manusia”. Azzumardi Azra: Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan bersifat fundamental sebagai suatu anugerah Allah yang harus dihormati, dijaga, dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat, atau Negara.
4
HAM PENGERTIAN HAM SEPERANGKAT HAK YANG MELEKAT PADA MANUSIA SEBAGAI
MAKHLUK TUHAN YME HAM WAJIB DIHORMATI, DIJUNJUNG TINGGI & DILINDUNGI OLEH : ► NEGARA ► HUKUM ► PEMERINTAH ► SETIAP ORANG DEMI KEHORMATAN & PERLINDUNGAN HARKAT MARTABAT MANUSIA Psl 1 (1) UU 39/1999
5
Universality / Universal
Inalienability / Tdk dpt dihilangkan Indivisibility / Tdk dpt di-pisah2-kan PRINSIP / KARAKTERISTIK HAM Interdependency / Saling tergantung Equality / Kesetaraan Nondiscrimination / Tidak Diskriminatif Participation / Partisipasi Responsibility / Pertanggungjawaban
6
CAKUPAN HAM HAK-HAK SIPOL HAK-HAK EKOSOB Hak atas kehidupan (Ps. 6).
Bebas dari siksaan &perlakuan tidak manusiawi (Ps. 7). Bebas dari perbudakan dan kerja paksa (Ps. 8). Hak atas kebebasan dan keamanan pribadi (Ps. 9). Hak orang tahanan atas perlakuan manusiawi (Ps. 10). Bebas dari penahanan atas hutang (Ps. 11). Bebas berpindah dan memilih tempat tinggal (Ps. 12). Kebebasan bagi warga negara asing (Ps. 13). Hak atas pengadilan yang jujur (Ps. 14). Perlindungan dari kesewenangan hukum kriminal (P.15). Hak atas pengakuan yang sama didepan hukum (Ps. 16). Hak atas kebebasan pribadi (Privasi), (Ps. 17). Bebas utk berpikir, berkeyakinan dan beragama (Ps. 18). Bebas untuk berpendapat dan berekspresi (Ps. 19). Larangan propaganda perang dan diskriminasi (Ps. 20). Hak untuk berkumpul (Ps. 21). Hak untuk berserikat (Ps. 22). Hak untuk menikah dan berkeluarga (Ps. 23). Hak berpolitik (Ps. 25). Kesamaan di muka hukum (Ps. 26). Hak bagi kaum minoritas (Ps. 27). Hak atas pekerjaan (pasal 6), Kondisi kerja yg adil dan menguntungkan (pasal 7), Hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja (pasal 8), Hak atas jaminan sosial (pasal 9), Perlindungan keluarga (pasal 10), Hak atas standar kehidupan yang layak (pasal 11), Hak kesehatan (pasal 12), Hak pendidikan (pasal 13) Hak berpartisipasi dalam kebudayaan (p.15) Hak menikmati manfaat dan kemajuan Iptek (p.15) Perlindungan HAKI (p.15)
7
HAM DLM KONSTITUSI Hak untuk hidup dan mempertahankan hidup
Hak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan Ank berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang, perlindungan dan kekerasan dan diskriminasi Hak mengembangkan diri Hak memajukan dirinya secara kolektif Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil Hak perlakuan yang sama dihadapan hokum Hak untuk bekerja dan imbalan yang layak Hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan Hak atas status kewarganegaraan Hak memilih pendidikan dan pengajaran Hak memilih pekerjaan Hak memiliki kewarganegaraan Hak memilih tempat tinggal Hak atas kebebasan meyakini kepercayaan Hak menyetakan pikiran dan sikap Hak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan menngeluarkan pendapat Hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi Hak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi Hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehortmatan, martabat dan harta benda. Hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakitan Hak bebas dari penyiksaan Hak memperoleh suaka politik Hak hidup sejahtera lahir dan batin Hak bertempat tinggal Hak mendapat lingkungan hidup yang baik Hak memperoleh pelayanan kesehatan Hak atas jaminan sosial Hak memperoleh hak milik pribadi Hak yang tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut Hak masyarakat tradisional dihormati.
8
DALAM UU NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAM
10 KELOMPOK HAK DALAM UU NO.39 TAHUN 1999 TENTANG HAM SEPERANGKAT HAK ………………….. HAK UNTUK HIDUP (4) HAK BERKELUARGA DAN MELANJUTKAN KETURUNAN (2) HAK MENGEMBANGKAN DIRI (6) HAK MEMPEROLEH KEADILAN (8) HAK ATAS KEBEBASAN PRIBADI (10) HAK ATAS RASA AMAN (9) HAK ATAS KESEJAHTERAAN (10) HAK TURUT SERTA DALAM PEMERINTAHAN (4) HAK WANITA (9) HAK ANAK (23) Jumlah 85 hak
9
NON-DEROGABLE RIGHTS Pasal 28I ayat (1) UUDNRI Thn 1945 “Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.”
10
PEMBATASAN DALAM DUHAM
Pasal 29 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menyebutkan bahwa dalam pelaksanaan hak dan kebebasannya, setiap orang hanya tunduk pada batasan yang ditentukan oleh hukum, semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak dan kebebasan orang lain, dan memenuhi persyaratan moral, ketertiban umum dan kesejahteraan umum yang adil dalam masyarakat yang demokratis.
11
Pembatasan HAM Psl 28 J (2) (UUD 1945) Psl 70 UU 39/1999
DLM MENJALANKAN HAK DAN KEBEBASANNYA SETIAP ORANG WAJIB TUNDUK KEPADA PEMBATASAN YANG DITETAPKAN OLEH UU DENGAN MAKSUD UNTUK: ► MENJAMIN PENGAKUAN SERTA PENGHORMATAN ATAS HAK DAN KEBEBASAN ORANG LAIN, DAN ► MEMENUHI TUNTUTAN YANG ADIL SESUAI DENGAN PERTIMBANGAN MORAL, KEAMANAN, DAN KETERTIBAN UMUM DLM SUATU MASYARAKAT YG DEMOKRATIS Pembatasan HAM
12
KEWAJIBAN DASAR MANUSIA
Menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat yg demokratis Dibatasi oleh HAM orang lain HAM Dibatasi oleh UU Pasal 67 s/d 70 UU 39/1999
13
RENCANA AKSI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA
(RANHAM)
14
LATAR BELAKANG PERLUNYA RANHAM
► Bagian ke II pernyataan ke 71 Deklarasi dan Program Aksi Wina 1993 menyatakan bahwa, Konferensi Dunia Hak Asasi Manusia merekomendasikan agar tiap Negara mempertimbangkan untuk membuat rencana aksi nasional yang berisikan langkah-langkah yang dapat digunakan sebagai acuan oleh Negara untuk memperbaiki pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia. ► Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah (Pasal 28 I angka 4 UUD NRI Th 1945)
15
Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
DEFINISI RANHAM INDONESIA Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat RANHAM adalah Rencana Aksi yang disusun sebagai pedoman pelaksanaan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM di Indonesia (Pasal 1 ayat 2 Perpres 23/2011)
16
RANHAM INDONESIA Bertujuan untuk: meningkatkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM di Indonesia; menerapkan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan budaya bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD NRI 1945. (Pasal 2 ayat 1 Perpres 23/2011)
17
Mendorong terwujudnya masyarakat adil,
TUJUAN UTAMA RANHAM Mendorong terwujudnya masyarakat adil, makmur, cerdas, sejahtera, dan berbudaya HAM (Lampiran I Perpres 23/2011Mukadimah)
18
Merupakan dokumen yang berkembang
RANHAM Merupakan dokumen yang berkembang (living document) yang dalam pelaksanaannya perlu disesuaikan dengan fokus, potensi, dan pemecahan permasalahan di institusi masing-masing. (lampiran I Perpres 23/2011Mukadimah)
19
Pembentukan dan Penguatan Institusi Pelaksana RANHAM
PROGRAM RANHAM Pembentukan dan Penguatan Institusi Pelaksana RANHAM Persiapan Pengesahan Instrumen HAM Internasional Harmonisasi Rancangan dan Evaluasi Peraturan Perundang-Undangan Pendidikan HAM Penerapan Norma dan Standar HAM Pelayanan Komunikasi Masyarakat Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan (Pasal 4 ayat 3 Perpres 23/2011)
20
BAGAIMANA MENERAPKAN HAK ASASI MANUSIA DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAH DAERAH
21
Pembagian Urusan Pemerintahan (PP Nomor 38 Tahun 2007 )
Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan umum; Perumahan; Penataan ruang; Perencanaan pem-bangunan; Perhubungan; Lingkungan hidup; Pertanahan; Kependudukan dan catatan sipil; Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; Keluarga berencana dan keluarga sejahtera; Sosial; Ketenagakerjaan dan ketransmigrasian; Koperasi dan usaha kecil dan menengah; Penanaman modal; Kebudayaan dan pariwisata; Kepemudaan dan olah raga; Kesatuan bangsa dan politik dalam negeri; Otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah,kepegawaian, dan persandian; 21. Pemberdayaan masyarakat dan desa; Statistik; Kearsipan; Perpustakaan; Komunikasi dan informatika; Pertanian dan ketahanan pangan; Kehutanan; Energi dan sumber daya mineral; Kelautan dan perikanan; Perdagangan; dan Perindustrian.
22
Penerapan HAM pada Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah yang Diintegrasikan dalam Kewajiban Pemerintah Kewajiban untuk Menghormati Kewajiban untuk Melindungi Kewajiban untuk Memenuhi Ketersediaan Aksesabilitas Akses Fisik Akses Ekonomi Akses Informasi dan Partisipasi Publik Akses Nondiskriminasi
23
Kewajiban untuk Menghormati
Negara/Pemerintah tidak diperkenankan campur tangan/intervensi upaya warga dalam melaksanakan hak asasi, dan tidak mengambil tindakan yang dapat mengakibatkan terhambatnya akses warga atas hak asasi mereka. Contoh: dalam kaitannya dengan hak untuk mendapatkan pekerjaan, kesehatan, dan pendidikan, Pemerintah: tidak dapat “menyingkirkan” seseorang secara sewenang-wenang dari sistem pasar tenaga kerja, layanan kesehatan, dan pendidikan, wajib menjamin kebebasan bagi orang tua untuk menyekolahkan anaknya di sekolah yang dipilih orangtua.
24
Kewajiban untuk Melindungi
Negara/Pemerintah menjamin agar siapa pun, termasuk pihak ketiga (korporasi, individu, atau entitas lain) tidak melanggar hak individu. Negara/Pemerintah memberi sanksi terhadap siapa pun, termasuk pihak ketiga yang melanggar hak individu lain. Contoh: dalam rangka memenuhi hak atas lingkungan hidup, jika suatu perusahaan melakukan pencemaran lingkungan yang berdampak pada rusaknya lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya, Pemerintah wajib melindungi warga di sekitar perusahaan dan memberi sanksi bagi badan usaha yang melakukan pencemaran.
25
Kewajiban untuk Memenuhi
Pemerintah harus mengambil langkah-langkah positif dan mengerahkan sumberdaya untuk menjamin setiap individu mendapatkan hak yang tidak dapat dipenuhi sendiri. Contoh: dalam rangka pemenuhan hak untuk memperoleh pendidikan, Pemerintah berkewajiban untuk membuat peraturan yang menjamin: hak pendidikan warga, penyediaan sarananya (sekolah dan akses jalan), warga dapat mengikuti pendidikan dengan baik.
26
Ketersediaan Pemerintah berupaya menyediakan berbagai sarana / prasarana dan fasilitas yang dapat menunjang penikmatan hak-hak tertentu bagi masyarakat. Contoh: Menyediaan rumah sakit dan sarana penunjangnya yang memadai, tenaga medis yang berpengalaman dan profesional. Termasuk pengalokasian dana dalam APBD
27
Aksesabilitas Sarana dan prasarana serta fasilitas yang dapat menunjang penikmatan/diperolehnya hak-hak tertentu bagi masyarakat harus dapat diakses oleh tiap orang, dalam jurisdiksi daerah. Aksesabilitas mencakup: Akses Fisik, Akses Ekonomi, Akses Informasi dan Partisipasi Publik, Akses Nondiskriminasi
28
Aksesabilitas Fisik Segala fasilitas barang dan jasa yang dibutuhkan bagi terpenuhinya hak-hak tertentu harus dapat terjangkau secara fisik, dan dengan aman bagi semua, terutama bagi kelompok yang rentan atau marginal [misalnya: etnis minoritas atau masyarakat terasing/masyarakat daerah terpencil, perempuan, anak-anak, penyandang cacat, pengungsi (akibat konflik maupun bencana alam), manula]. Contoh: dalam bidang pendidikan dan kesehatan, penyediaan sekolah atau rumah sakit serta sarana pendukung harus dapat dijangkau oleh anak-anak maupun masyarakat yang tinggal di daerah yang terpencil.
29
Aksesabilitas Ekonomi
Penyediaan sarana dan prasarana serta fasilitas pendukung untuk terpenuhinya hak-hak tertentu harus tersedia dan dapat terjangkau secara ekonomi oleh semua masyarakat, termasuk kelompok yang kurang beruntung secara sosial, atau masyarakat berpenghasilan rendah/masyarakat miskin. Contoh: Pemerintah Daerah diharapkan dapat menyediakan fasilitas: Rumah sakit dan dapat diakses secara ekonomi oleh seluruh masyarakat khususnya masyarakat berpenghasilan rendah/miskin. Sekolah yang harus diupayakan semaksimal mungkin untuk dapat menyentuh masyarakat miskin, termasuk untuk menyediakan beasiswa bagi masyarakat miskin.
30
Aksesabilitas Informasi dan Partisipasi Publik
Aksesabilitas mencakup hak untuk mencari dan menerima atau membagi informasi yang dapat diakses oleh masyarakat (sepanjang bukan informasi yang sifatnya tertutup/rahasia). Partisipasi publik juga dikedepankan dalam penyusunan kebijakan maupun pengawasan terhadap implementasinya. Contoh: dalam bidang lingkungan hidup, perda selayaknya memuat ketentuan tentang keterbukaan informasi dan pengikutsertaan seluruh pemangku kepentingan dalam kegiatan pengelolaan lingkungan (baik dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pengawasan, termasuk dalam memantau status kerusakan lahan dan/atau tanah).
31
Nondiskriminasi Semua sarana dan prasarana serta fasilitas yang dibutuhkan bagi terpenuhinya hak-hak tertentu barang dan jasa harus dapat diakses oleh semua orang, terutama oleh masyarakat yang marginal atau masyarakat yang rentan, tanpa diskriminasi dengan dasar apapun juga
32
Beberapa Rekomendasi UPR (1)
Perlu dilakukan peningkatan dalam: Memerangi kemiskinan dan memperkuat kapasitas sosial ekonomi negara Penyediaan bantuan hukum bagi pekerja migran Pencegahan dan penghapusan perdagangan manusia Pemenuhan hak-hak dasar (pendidikan dan kesehatan) bagi kelompok rentan Hak pendidikan, yang antara lain mencakup: pelayanan pendidikan bagi publik wajib belajar gratis dua belas tahun akses pendidikan untuk semua Hak kesehatan, yang antara lain mencakup: pelayanan kesehatan bagi publik penurunan angka kematian ibu hamil dan bayi yang dilahirkan penghapusan sunnat perempuan akses terhadap keluarga berencana dan kesehatan reproduksi
33
Beberapa Rekomendasi UPR (2)
Perlu dilakukan penanganan yang terintegrasi dan efektif dalam rangka mengatasi: Banyaknya anak yang putus sekolah dan tidak menyelesaikan program wajib belajar 9 tahun Masih tingginya angka kekerasan terhadap perempuan dan anak (baik dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual) Tingginya angka perdagangan perempuan dan anak Tingginya angka pekerja migran dan PRT Masih rendahnya peran dan keikutsertaan perempuan dalam sektor swasta dan PNPM Permasalahan penyandang disabilitas.
34
Beberapa Rekomendasi UPR (3)
Peningkatan partisipasi perempuan dalam politik dan kepentingan umum Pencegahan kekerasan, khususnya hukuman badan dalam qanun jinayah Pelarangan penggunaan kekerasan oleh APH Menjaga toleransi kebebasan beragama dihapuskan Pelatihan HAM bagi APH Rehabilitasi yang layak bagi PSK Perbaikan kondisi tempat-tempat penahanan Mengklarifikasi perda yang diskriminatif Peran APH (termasuk satpol PP) dalam sengketa lahan antar kelompok etnis dan konflik horizontal lainnya mempercepat revisi KUHP Kriminalisasi penyiksaan dalam legislasi nasional (Rancangan KUHP) Hukuman badan termasuk hukuman mati harus dihapuskan Ratifikasi OP CAT Mereview UU Adminduk tentang pencantuman agama dalam KTP
35
Kesimpulan Pemerintah Daerah, sebagai bagian dari Pemerintah wajib menjamin terlaksananya penghormatan, pemenuhan, perlindungan, pemajuan, dan penegakan HAM Pemerintah Daerah dapat menyusun dan melaksanakan RANHAM yang sesuai untuk mengatasi masalah/tantangan yang ada di daerahnya Beberapa hal yang perlu dipertimbangkan dalam penyusunan program RANHAM di daerah mencakup: amanat dalam berbagai UU, ketentuan kovenan yang telah diratifikasi, RANHAM Nasional, kebijakan Pemerintah Provinsi, dan rekomendasi UPR yang selaras bagi daerah ybs.
36
TERIMA KASIH Dit. KSHAM - Agust 2014
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.