Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Otoritas Jasa Keuangan (UU. No. 21 Tahun 2011 Ttg OJK)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Otoritas Jasa Keuangan (UU. No. 21 Tahun 2011 Ttg OJK)"— Transcript presentasi:

1 Otoritas Jasa Keuangan (UU. No. 21 Tahun 2011 Ttg OJK)

2 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) What it is
What is it’s vision and mission Can the financial system be better than with no OJK Can OJK make the financial system stronger and more sound. Do OJK cover all the financial institutions Can OJK handle the current issues Financial inclusion The non bankable

3 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Adalah lembaga yg independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali utk hal-hal yg secara tegas diatur dalam UU No. 21/11/2011 OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yg terintegrasi thd keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.

4 OJK melaksanakan tugas pengaturan dan
pengawasan terhadap: Kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan Kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal Kegiatan jasa keuangan di sektor perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

5 OJK memiliki kewenangan dalam: Mengatur dan mengawasi kelembagaan bank
Mengatur dan mengawasi kesehatan bank Mengatur dan mengawasi aspek kehati-hatian bank Manajemen risiko KYC Pencegahan, pembiayaan teroris dan kejahatan perbankan Pemeriksaan bank

6 Kewenangan OJK dalam mengatur dan
mengawasi kesehatan bank meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, BMPK, LDR/FDR, pencadangan. Laporan bank meng. Kesehatan dan kinerja SID (sistem informasi kredit) Pengujian kredit Standar akuntansi bank

7 Pengawasan Bank Bank oleh BI/OJK
Pendirian BUS  UU. No. 40/95 Ttg PT Penetapan pemilik BUS  F&P test Penetapan pengurus BUS  F&P test Pemeriksaan berkala dan/atau Khusus Pengawasan umum/khusus/intensif Ceace and desist decision Pencabutan izin usaha

8 Mengawasi dan Membina Bank-Bank Pemilik
Visi dan Misi Sumber Keuangan Reputasi dibidang Keuangan Integritas Komisaris Kompetensi Reputasi di bidang Keuangan

9 Dewan Pengawas Syariah
Direksi Visi dan Misi Kompetensi Integritas Reputasi di bidang Keuangan Pengalaman Kerja Dewan Pengawas Syariah Rekomendasi MUI Kesediaan waktu

10 Karyawan (competent employees)
Knowledge Technical skill Communication Sertifikasi Lembaga/Badan Usaha (LKS) Visi dan Misi Culture Corporate risk RBB IT Sound CAMELs & R/M

11 Kewajiban BUS/UUS hrs menyampaikan a. l. : 1
Kewajiban BUS/UUS hrs menyampaikan a.l. : 1. Rencana Bisnis Bank (RBB) 2. Laporan keuangan setiap bulan 3. Laporan keuangan tahunan 4. Laporan likuiditas mingguan 5. Laporan pihak terkait 6. Laporan ttg GCG 7. Laporan komplaien 8. Laporan tingkat kesehatan 9. Mengisi SID (sistem informasi kredit) 10. Mengumumkan laporan publikasi

12 Bank Umum Syariah Komisaris Independent : > 50%
Komite Audit Komite Pemantau Risiko Komite Remurasi dan Nominasi Pemeriksaan Eksternal Kantor Akuntan Publik Pemeriksaan BI/OJK Pemeriksaan PPATK Pemeriksaan Internal Dewan Pengawas Syariah Penerapan GCG & R/M

13 Pemerisaan OJK/BI Pemeriksaan umum (general fin. audit) min. 1x setahun  risk based audit Pemeriksaan khusus (special audit)  ada problem ttt Fit and Proper (investigation)  krn ada kasus Pengawasan atas penerapan prinsip syariah dilakukan oleh Bank Indonesia dan Dewan Pengawas Syariah Catatan: UU No. 21/2008 Ttg Bank Syariah menetapkan adanya Komite Perbankan Syariah, yang berfungsi untuk mendevelop produk bank syariah sesuai dengan prinsip syariah dan mengembangkan industri bank syariah

14 Perkembangan Perbankan Syariah selama 3
tahun terakhir: Assets : 66,09 T 97,52 T ,47 T ,54 T Pemby : 46,89 T 68,18 T ,66 T ,84 T DTG : 52,27 T 76,04 T ,42 T 115,21 T FDR : 89,71% ,66% ,94% ,62% BOPO : 84,39% ,54% ,41% ,24% NPF : 4,01% 3,02% ,52% ,93% ROA : 1,48% 1,67% ,79% ,99% HR : Growth: 100, , , ,42

15 Kasus kasus yang terjadi dan melibatkan: Komisaris - BUS dan BUK
Direksi - BUS dan BUK Karyawan - L/C Bank BNI - Pencairan deposito - Penarikan tabungan Penyebab a.l.: - pengendalian intern  lemah - SOP tidak berjalan sbgmana mustinya - lemah dalam rotasi, mutasi dan promosi

16 The Weaknesses of The Financial System
Lack of coordination among the Authority No single vision of the financial system No roadmap/blueprint No minimum standard level of supervision Lack of law enforcement Unequal of level playing field Oftenly blame each other Lack of trust Apakah OJK mampu mengatasi hal ini…? Kita harapkan mampu


Download ppt "Otoritas Jasa Keuangan (UU. No. 21 Tahun 2011 Ttg OJK)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google