Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun"— Transcript presentasi:

1 RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun 2015-2019
Disampaikan pada: RAKONREG KEMENPERA Tahun 2014 Denpasar, 9 September 2014 KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA DEPUTI BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN

2 SKEMA LINGKUP KEBIJAKAN DAN PROGRAM BIDANG PENGEMBANGAN KAWASAN TAHUN 2015-2019
Perencanaan Penyelenggaraan PKP Fasilitasi Bantuan Penyusunan RP3KP Kebijakan Pengembangan Permukiman di Kawasan Skala Besar/Kota Baru *) Fasilitasi Penyediaan Tanah (pilot project) Pencadangan Tanah Cat : *) dilaksanakan pada kws strategis, mendukung program strategis nasional, dll B Fasilitasi Stimulan PSU Permukiman (PSU Primer) C Kebijakan Pengembangan Perumahan Fasilitasi Bantuan PSU Perumahan Baru (dalam rangka mengurangi backlog) D Penanganan Kumuh Fasilitasi Penanganan Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh E Fasilitasi Peningkatan Kualitas PSU Perumahan dan Permukiman (melalui DAK) F Penanganan Bencana Fasilitasi Penyediaan PSU pasca bencana G Hunian Berimbang 2

3 3 PROGRAM UTAMA PENGEMBANGAN KAWASAN TAHUN 2015-2019
Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) Fasilitasi Penyediaan Tanah (dalam rangka pencadangan tanah) Fasilitasi Penyediaan PSU Permukiman (PSU PRIMER) Fasilitasi Penyediaan (Bantuan Stimulan) PSU Perumahan Fasilitasi Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh Fasilitasi Peningkatan Kualitas PSU Perumahan dan Permukiman (melalui DAK Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman Fasilitasi Penyediaan PSU pasca bencana Hunian Berimbang 3

4 DUKUNGAN KEBIJAKAN PENYUSUNAN RP3KP
1 DUKUNGAN KEBIJAKAN PENYUSUNAN RP3KP LATAR BELAKANG DASAR HUKUM  UU 1/2011 tentang PKP: Ps 14 huruf f : Pemerintah provinsi mempunyai tugas menyusun RP3KP lintas kabupaten/kota Ps 15 huruf c : Pemerintah kab/kota mempunyai tugas menyusun RP3KP di tingkat kab/kota 2. PP 38/2007 tentang Pembagian Kewenangan Pemerintah 3. PP 15/2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang RP3KP DIPERLUKAN UNTUK  PERENCANAAN PENYELENGGARAAN PKP KETERPADUAN INFRASTRUKTUR WILAYAH DAN PKP PENGENDALIAN PERTUMBUHAN KOTA-KOTA INTI/UTAMA (Arus Urbanisasi) PENGENDALIAN ALIH FUNGSI LAHAN PKP KETERPADUAN PROGRAM ANTAR SEKTOR DAN ANTAR LOKASI PKP DASAR KEBIJAKAN PENANGANAN PERMUKIMAN KUMUH TUJUAN FASILITASI : MENDUKUNG PEMDA DALAM MENYUSUN RP3KP SEBAGAI DASAR BAGI PENYELENGGARAAN PKP DI DAERAH (JANGKA WAKTU RENCANA : 20 TAHUN, SESUAI RTRW) 4

5 JENIS KEGIATAN PENYUSUNAN RP3KP
Sosialisasi dan Bimbingan Teknis RP3KP Narasumber Pendampingan (penyusunan RP3KP dengan dana Pemda, didampingi tenaga ahli dari Kemenpera) Bantuan Teknis (penyusunan RP3KP dengan dana Kemenpera, sedangkan Pemda menyiapkan anggaran untuk tim Pokja PKP)  SESUAI KETERSEDIAAN ANGGARAN 5

6 2 6 FASILITASI PENYEDIAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN PKP KEGIATAN 2015:
STRATEGI PENANGANAN KEBIJAKAN PENGENDALIAN HARGA TANAH UNTUK PEMBANGUNAN RUMAH MBR MENDUKUNG PEMBANGUNAN PERUMAHAN YANG LAYAK HUNI YG DILENGKAPI PRASARANA, SARANA DAN UTILITAS UMUM (PSU), TERINTEGRASI SECARA TERPADU SEHINGGA MENINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN TEMPAT TINGGAL. DASAR HUKUM UU 1/2011 Psl. 106 UU 2/2012, Psl 10 UU 20/2012, Psl 22 Permenpera 10/2012 dan 7/2013 DALAM RANGKA PENGEMBANGAN KASIBA/LISIBA DAN MENDUKUNG IMPLEMENTASI KEBIJAKAN HUNIAN BERIMBANG (1:2:3) KEGIATAN 2015: PILOT PROJECT PENCADANGAN TANAH 6

7 KARAKTERISTIK PROGRAM
FASILITASI PENYEDIAAN PSU PERMUKIMAN (mendukung Kawasan Skala Besar/Kota Baru) (1) 3 KARAKTERISTIK PROGRAM TUJUAN UTAMA : PENYEDIAAN LOKASI PERMUKIMAN MENGARAHKAN PEMANFAATAN RUANG DAN PERCEPATAN PENGEMBANGAN KAWASAN MENDUKUNG KETERPADUAN PSU ANTAR KAWASAN MENCEGAH TUMBUH DAN BERKEMBANGNYA PERMUKIMAN KUMUH DASAR HUKUM UU 1/2011 Psl. 54&56 Permenpera 10/2012 dan 7/2013 PRIORITAS PENANGANAN PADA PERMUKIMAN YANG BERADA PADA KSN (KAWASAN STRATEGIS NASIONAL) PENYEDIAAN PSU DALAM RANGKA PEMBANGUNAN BARU KOMPONEN PSU PRIMER  JALAN, DRAINASE SKALA PELAYANAN : PSU PERMUKIMAN DALAM PERMUKIMAN DAN LINGKUNGAN HUNIAN (DAYA TAMPUNG > unit rumah) 7

8 Karakteristik Kegiatan
FASILITAS PENYEDIAAN PSU PERUMAHAN (dalam rangka mendukung perumahan baru) 4 Komponen PSU : Jalan *) Drainase *) Jaringan Air Limbah Air Minum Jaringan Listrik PJU TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Karakteristik Kegiatan PRINSIP PENANGANAN Diperuntukkan bagi perumahan MBR Dalam rangka mewujudkan perumahan yang layak huni Mendukung kewajiban Pemda dalam penyediaan perumahan Penyediaan PSU dalam rangka pembangunan perumahan baru *) Prioritas komponen PSU 2015 8

9 BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS (BSPK) PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH
5 LATAR BELAKANG : Luas permukiman kumuh semakin meningkat, dari Ha di Tahun 2004 menjadi seluas Ha di Tahun 2009; Salah satu indikator MDG’s dan pemenuhan tujuan UU Nomor 17 Tahun 2007 yang mengisyaratkan perkotaan bebas kumuh pada tahun 2025 PENANGANAN LINGKUNGAN PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN KUMUH PERLU DILAKUKAN SECARA TERPADU (MULTI SEKTOR) DAN BERKELANJUTAN DAMPAK PERKEMBANGAN LINGKUNGAN PERMUKIMAN KUMUH : Permasalahan legalitas pertanahan dan bangunan Peningkatan frekuensi bencana kebakaran, banjir, tanah longsor, dll Tingginya kerawanan sosial dan konflik sosial Kendala penyediaan PSU lingkungan Dll KAWASAN PERMUKIMAN TERINTEGRASI DENGAN TATA RUANG DAN SISTEM KOTA MENGINTEGRASIKAN PENDEKATAN SEKTOR DAN PELAKULAINNYA TRIDAYA (MANUSIA, LINGKUNGAN DAN EKONOMI) , DILENGKAPI DENGAN PSU KAWASAN YANG MEMADAI PENDEKATAN PENANGANAN BANTUAN STIMULAN PENINGKATAN KUALITAS PERMENPERA NO 5 TAHUN 2013 TTG PEDOMAN BANTUAN PENINGKATAN KUALITAS PERUMAHAN KUMUH DAN PERMUKIMAN KUMUH 9

10 10 KOMPONEN KEGIATAN jalan lingkungan; jalan setapak;
Sesuai Permenpera No. 5 Tahun 2013, Komponen kegiatan dalam rangka peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, meliputi: jalan lingkungan; jalan setapak; saluran drainase; instalasi pengolahan air limbah (IPAL); prasarana dan sarana air bersih; persampahan; MCK komunal; bangunan serbaguna; ruang terbuka hijau (RTH); penerangan jalan umum (PJU); dermaga atau tambatan perahu;dan sarana umum lainnya. 10

11 6 DAK BIDANG PKP 11 KEBIJAKAN DAK BIDANG PKP Tahun 2015-2019 TUJUAN :
MENINGKATKAN KUALITAS LINGKUNGAN PADA PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN MBR YANG DIBANGUN OLEH BADAN USAHA, PEMERINTAH DAERAH MAUPUN MASYARAKAT DAN KELOMPOK MASYARAKAT MELALUI PENINGKATAN KUALITAS PSU.  LINGKUP KEGIATAN : JALAN LINGKUNGAN; DRAINASE; PENERANGAN JALAN UMUM (PJU); RUANG TERBUKA HIJAU; RESAPAN AIR; DAN/ATAU, KOLAM RETENSI SKALA PERUMAHAN 11

12 KRITERIA TEKNIS DAK 2015 Indeks peningkatan kualitas, yaitu jumlah unit rumah yang berada pada perumahan yang PSU-nya tidak memenuhi persyaratan kelayakan lingkungan Indeks APBD sektor perumahan, yaitu pertumbuhan APBD sektor perumahan tahun anggaran berjalan terhadap APBD sektor perumahan tahun sebelumnya pada kabupaten/kota; Indeks kesiapan lokasi, berdasarkan legalitas RTRW kabupaten/kota; Indeks kinerja DAK tahun sebelumnya, yaitu proporsi realisasi outcome tahun sebelumnya pada kabupaten/kota; Indeks pelaporan DAK, berdasarkan kepatuhan dan ketertiban penyampaian laporan, baik triwulan maupun akhir, pada sebelumnya 12

13 7 13 FASILITASI PENYEDIAAN PSU PASCA BENCANA PRINSIP PENANGANAN
SASARAN LOKASI  PERMUKIMAN YANG TERKENA DAMPAK BENCANA ALAM, KHUSUSNYA PADA TAHAP PASCA BENCANA MENDUKUNG KEBIJAKAN RELOKASI MAUPUN PEMBANGUNAN KEMBALI, YANG TELAH DITETAPKAN OLEH PEMDA PRIORITAS PENANGANAN  PADA LOKASI BENCANA YANG MENYEBABKAN KERUSAKAN CUKUP SIGNIFIKAN PADA INFRASTRUKTUR DASAR PERMUKIMAN BANTUAN YANG DIBERIKAN BERUPA PSU PERMUKIMAN, SEPERTI JALAN, DRAINASE , MCK KOMUNAL (DISESUAIKAN DENGAN KEBUTUHAN DI LAPANGAN) 13

14 8 HUNIAN BERIMBANG 14 DASAR HUKUM
PERMENPERA NO. 10 TAHUN 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang PERMENPERA NO. 07 TAHUN 2013 tentang Perubahan atas Permenpera No 10 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dengan Hunian Berimbang 14

15 Rumah Sederhana (Butir 5) Rumah Menengah (Butir 6)
PENGERTIAN/BATASAN Rumah Sederhana, Rumah Menengah dan Rumah Mewah (Pasal 1, Permenpera No.7 Tahun 2013) Rumah Sederhana (Butir 5) Rumah sederhana adalah rumah umum yang dibangun di atas tanah dengan luas lantai dan harga jual sesuai ketentuan pemerintah Rumah Menengah (Butir 6) Rumah menengah adalah rumah komersial dengan harga jual lebih besar dari 1 (satu) sampai dengan 6 (enam) kali harga jual rumah sederhana. Rumah Mewah (Butir 7) Rumah mewah adalah rumah komersial dengan harga jual lebih besar dari 6 (enam) kali harga jual rumah sederhana ----- Meeting Notes (4/10/12 20:57) ----- sesuair 15 15

16 1 : 2 3 25% PERSYARATAN KOMPOSISI 16 JUMLAH RUMAH (Pasal 9)
dalam satu hamparan (Pasal 8) RUMAH MEWAH RUMAH MENENGAH RUMAH SEDERHANA 1 : 2 3 JUMLAH RUMAH (Pasal 9) 25% LUAS TANAH (Pasal 10) Dari luas lahan di dalam satu hamparan disediakan untuk rumah sederhana 20 % dari Luas Lantai RUMAH SUSUN KOMERSIAL adalah RUMAH SUSUN UMUM 16

17 1 : 2 3 PERSYARATAN KOMPOSISI Membangun Rumah Menengah Saja 12 17
dalam hal hanya membangun rumah mewah atau menengah saja (Pasal 9A Permenpera 7/2013) Membangun Rumah Menengah Saja Wajib membangun Rumah Sederhana Sekurang-Kurangnya 1,5 (satu setengah) kali jumlah rumah menengah yang dibangun Dapat membangun rumah susun umum yang jumlahnya senilai dengan harga kewajiban membangun rumah sederhana dalam satu hamparan RUMAH MEWAH RUMAH MENENGAH RUMAH SEDERHANA 1 : 2 3 12 17

18 (min 20% dari luas lantai Rusun Komersial)
PERSYARATAN LOKASI Hunian Berimbang RUSUN (Pasal 11) Rusun Umum dibangun pada bangunan terpisah dari bangunan Rusun Komersial SATU HAMPARAN (Psl 11 ayat 4) HB RUSUN (min 20% dari luas lantai Rusun Komersial) Rusun Umum dibangun dalam satu wilayah kabupaten/kota TIDAK SATU HAMPARAN (Ps 11 ayat 5) Dirapihkan posisinya Urutan dari subsidi silang mulainya ----- Meeting Notes (6/5/12 11:42) ----- efek dibenerin Penyediaan akses ke pusat pelayanan dan tempat kerja 18 18

19 TERIMA KASIH Ganti layout untuk slide ini, bg gpp, tapi tampilan table ga cocok ----- Meeting Notes (6/5/12 10:47) ----- ganti gambar tpst Contact Asisten Deputi Perencanaan Pengembangan Kawasan Deputi Bidang Pengembangan Kawasan Kementerian Perumahan Rakyat Jl. Raden Patah I No.1 Lantai 6, Wing 3 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan Telp./Fax :


Download ppt "RENCANA PROGRAM & KEGIATAN PENGEMBANGAN KAWASAN Tahun"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google