Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAditia Sulthan Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
BEBERAPA SEGI TENTANG HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A
BEBERAPA SEGI TENTANG HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A.TUMPA BEBERAPA SEGI HUKUM EKSEKUSI HARIFIN A.TUMPA 07/04/2017
2
PROSES ACARA DI PENGADILAN
07/04/2017
3
PUTUSAN AKHIR 1. PENGADILAN TIDAK BERWENANG
2. GUGATAN TIDAK DAPAT DITERIMA 3. GUGATAN PENGGUGAT DIKABULKAN : a. deklaratoir b. konstitutif c. kondemnatoir =====>mempunyai kekuatan eksekutorial 07/04/2017
4
PUTUSAN YANG BERSIFAT KONDEMNATOIR
Ada perintah : 1. melakukan suatu perbuatan tertentu 2. tidak melakukan suatu perbuatan 3. menyerahkan sesuatu barang 4. mengosongkan sebidang tanah dan / atau bangunan 5. menghentikan suatu perbuatan atau keadaan 6. membayar sejumlah uang 07/04/2017
5
Upaya Paksa Tidak Langsung
UPAYA EKSEKUSI Upaya Paksa Eksekusi : Upaya Paksa Langsung ( directe meddelen ) Upaya Paksa Tidak Langsung ( indirecte meddelen ) 07/04/2017
6
- mengosongkan tanah / bangunan - melakukan sesuatu ( te doen )
1. Upaya Paksa Langsung ( directe middelen) a. eksekusi riil ( rieele executie ) : - menyerahkan sesuatu barang selain uang ( geven van ander goed dangeld ) - mengosongkan tanah / bangunan - melakukan sesuatu ( te doen ) - tidak melakukan sesuatu ( nalaten ) b. eksekusi pembayaran sejumlah uang ( verhaal executie ) : - penyitaan barang-barang bergerak / tidak bergerak - pelelangan - pembayaran kepada kreditur 07/04/2017
7
Permasalahan Dalam Eksekusi Riil :
- melakukan sesuatu perbuatan atau tidak melakukan sesuatu perbuatan ● tidak ada upaya paksa, sehingga upaya melalui Pasal 225 HIR / RBg. ● tatacara pelaksanaan Pasal 225 / RBg tidak diatur. 07/04/2017
8
- proses aanmaning tetap dilakukan. - proses eksekusi tetap dilakukan.
Petunjuk MA : - proses aanmaning tetap dilakukan. - proses eksekusi tetap dilakukan. - apabila eksekusi tidak mungkin dilakukan karena kondisi obyektif tidak memungkinkan, maka putusan menjadi non executable. - putusan non executable tidak dapat menggunakan Pasal 225 HIR / 259 RBg. 07/04/2017
9
- tatacara penentuan jumlah uang pengganti : ▪ pemohon eksekusi mengajukan permohonan. ▪ diberitahukan kepada termohon. ▪ bila perlu minta pendapat ahli. ▪ penetapan ketua pengadilan. 07/04/2017
10
- Pasal 225 HIR / 259 RBg => eksekusi riil menjadi verhaal executie.
- Apakah perlu melakukan tindakan pra eksekusi ? Apa gunanya ? 07/04/2017
11
Permasalahan Dalam Eksekusi Pembayaran Sejumlah Uang ( verhaal executie ) ▪ sita eksekusi sejumlah barang, baik bergerak maupun tidak bergerak yang senilai dengan kewajiban pembayaran uang tersebut. ▪ Pasal 197 (8) HIR / 211 RBg : “barang bergerak milik debitur, termasuk uang dan surat berharga dapat disita”. 07/04/2017
12
Uang milik debitor : - disimpan di rumah dan atau - disimpan di bank Apa mungkin ? -> mungkin, bila dibantu debitor. -> tidak mungkin, biladebitor menolak. 07/04/2017
13
GWM DAN SRT BERHRGA ◘ Giro Wajib Minimum yang ada di BI tidak boleh disita. ◘ Surat Berharga sekarang bersifat elektronik, sehingga tidak mungkin disita. ◘ UU Pasar Modal hanya memberikan kemungkinan diblokir atas permintaan Kapolda, Kajati atau KPT. 07/04/2017
14
2. Upaya Paksa Tidak Langsung
Melalui tekanan psichis kepada terhukum agar mau memenuhi prestasi yang diwajibkan a. gijzeling (sandera badan) (Pasal 209 s.d. 224 HIR / Pasal 242 s.d. 256 RBg. Jo PERMA No. 1 Tahun 2000 ) SEMA No. 2 Tahun 1964 tanggal 22 Januari 1964 dan SEMA No. 4 Tahun 1975 tanggal 1 Desember melarang digunakannya lembaga gijzeling karena diangga bertentangan dengan perikemanusiaan, tetapi di era reformasi hal itu dipandang tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan hukum dalam rangka penegakan hukum dan keadilan serta pembangunan ekonomi, sehingga perlu dicabut dan dengan PERMA No. 1 Tahun 2000 tanggal Juni 2000 lembaga gijzeling dihidupkan kembali. 07/04/2017
15
Perbedaan Ketentuan Gijzeling Yang Diatur Dalam HIR / RBg Dengan PERMA No. 1 Tahun 2000 Tentang Paksa Badan : 07/04/2017
16
07/04/2017
17
Penetapan gijzeling dilakukan oleh KPN
H I R / RBg PERMA No. 1 / 2000 Penetapan gijzeling dilakukan oleh KPN (apabila tidak cukup / tidak ada barang untuk menjamin putusan hakim ). 2. Yang dikenakan gijzeling adalah debitur yang tidak punya barang yang cukup untuk membayar hutangnya. Kemungkinan untuk menerapkan paksa badan harus ditentukan dalam putusan pokok perkara. Paksa badan dikenakan kepada debitor yang beritikad tidak baik yang mempunyai hutang kepada negara atau yang dijamin oleh negara. 07/04/2017
18
3. Gijzeling hanya ditujukan kepada debitor.
4. Yang dapat dikenakan gijzeling tidak ada batas minimum jumlah utang. 3. Paksa badan dapat dikenakan kepada ahli waris yang telah menerima warisan dari debitor yang beritikad tidak baik. 4. Yang dapat dikenakan ‘paksa badan’ adalah hutang minimal 1 (satu) milyar rupiah. 07/04/2017
19
5. Gijzeling berlaku untuk semua hutang.
5. Paksa badan hanya berlaku terhadap hutang kepada negara atau yang dijamin oleh negara. 07/04/2017
20
b. d w a n g s o m (uang paksa) Pasal 606 a – 606 Rv - hukuman tambahan - bersifat accessoir - tekanan psichis 07/04/2017
21
Eksekusi dwangsom : - pelaksanaan putusan tentang uang paksa dilaksanakan menurut tatacara verhaal executie. - uang paksa yang telah dibayar tidak mengakibatkan hukuman pokok menjadi hapus. - kemungkinan eksekusi riil tidak menghalangi dijatuhkannya dwangsom. 07/04/2017
22
- perkembangan penjatuhan uang paksa ( dwangsom ): ▪ perhitungan setiap hari karena tidak melaksanakan hukuman pokok. ▪ perhitungan sekaligus. ▪ perhitungan per pelanggaran dengan maksimum jumlah uang paksa. 07/04/2017
23
Beberapa Segi lain Hukum Eksekusi :
a. Prinsip-prinsip hukum eksekusi : 1. Putusan telah berkekuatan hukum tetap : - menerima putusan / tidak menggunakan upaya hukum. - putusan kasasi. Pengecualian : eksekusi u.b.v eks. Pts provisi. 2. eks. Paksa: pts dapat dieksekusi tetapi siterekesuksi tdk mau melaksanakannya. 07/04/2017
24
3. PK tidak menunda eksekusi. 4
3. PK tidak menunda eksekusi. 4. perlawanan eksekusi tidak menunda eksekusi (Pasal 207 (3) HIR / 227 RBg). b. Penundaan eksekusi : 1. adanya perlawanan pihak III (derden verzet). 07/04/2017
25
2. adanya gugatan baru. 3. adanya n o v u m yang menurut pertimbangan KPN bukti baru tersebut cukup kuat. c. Putusan yang dinyatakan non executable : 1. putusan yang tidak mengandung perintah. 07/04/2017
26
2. obyek gugatan tidak jelas. 3
2. obyek gugatan tidak jelas. 3. obyek gugatan tidak berada di tangan tergugat. 07/04/2017
27
4. Putusan yang batal demi hukum. 5. Putusan yang belum BHT.
6. Pts yang dihilangkan kekuatannya oleh putusan lainnya. 7.dua buah putusan yang berbeda subyek yang mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap suatu obyek yang sama 07/04/2017
28
SEKIAN DAN TERIMAKASIH
07/04/2017
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.