Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21
SPT Masa Terbaru : Dasar Hukum : - Per-32/PJ/2009 tgl. 25 Mei 2009 Mulai Berlaku Masa Juli 2009 dilaporkan Agustus 2009
2
Formulir SPT Masa PPh 21 terdiri dari :
: Formulir Induk terdiri dari dua lembar 2. Formulir tambahan (bila ada Pegawai tetap) yaitu : a T : Daftar pegawai tetap/penerima pensiun berkala Disampaikan pertama kali lapor (hanya sekali) b. Formulir 1721 A1/A2 : Bukti pemotongan PPh 21 Pegawai tetap di akhir tahun (khusus untuk bulan Desember) c I : Daftar bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pasal 26 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala hanya disampiakan untuk masa Desember saja d II : Daftar perubahan pegawai tetap hanya jika ada pegawai tetap yang keluar/masuk 3. Formulir tambahan (bila ada Pegawai tidak tetap ) yaitu : e. Formulir Daftar Bukti Pemotongan PPh 21/26 (Final) : untuk daftar pesangon f. Formulir Daftar Bukti Pemotongan PPh 21/26 (tidak Final) : daftar pegawai tidak tetap 4. Formulir tambahan (bila ada Pembayaran pesangaon / honor PNS ) yaitu : g. Formulir Bukti pemotongan PPh 21/26 (final) :khusus untuk pesangon h. Formulir Bukti pemotongan PPh 21/26 (tidak final) : untuk pegawai tidak tetap/bukan pegawai
3
Halaman 2 Formulir Induk PPh 21
4
Formulir tambahan (Dalam Hal ada Pegawai tetap
Dibuat Jika ada Pegawai tetap yang keluar/masuk Daftar pegawai tetap Dibuat hanya sekali (pertama kali lapor) Hanya dibuat pada bulan terakhir (Desember) Dibuat di bulan Desember dan diberikan ke masing2 Pegawai tetap
5
Formulir Tambahan (Jika ada Pembayaran pesangon)
Bukti Pemotongan PPh 21 Final Daftar bukti pemotongan PPh 21 Final Dibuatkan bukti pemotongan ini jika : Terdapat pembayaran pesangon atau Terdapat honor kepada PNS/TNI/Polri dari APBN/APBD
6
Formulir tambahan (Jika ada pegawai tidak tetap)
3 . Bukti pemotongan PPh Tidak Final : 4. Daftar (rekap) bukti pemotongan Dibuat apabila terdapat pemotongan terhadap pegawai tidak tetap / bukan pegawai / tenaga ahli untuk pegawai tetap tidak dibuatkan bukti seperti ini, tetapi dibuatkan bukti 1721 A1 setiap akhir tahun (bulan Desember)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.