Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21"— Transcript presentasi:

1 Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21
SPT Masa Terbaru : Dasar Hukum : - Per-32/PJ/2009 tgl. 25 Mei 2009 Mulai Berlaku Masa Juli 2009  dilaporkan Agustus 2009

2 Formulir SPT Masa PPh 21 terdiri dari :
: Formulir Induk terdiri dari dua lembar 2. Formulir tambahan (bila ada Pegawai tetap) yaitu : a T : Daftar pegawai tetap/penerima pensiun berkala Disampaikan pertama kali lapor (hanya sekali) b. Formulir 1721 A1/A2 : Bukti pemotongan PPh 21 Pegawai tetap di akhir tahun (khusus untuk bulan Desember) c I : Daftar bukti pemotongan pajak penghasilan Pasal 21 dan/atau pasal 26 untuk pegawai tetap dan penerima pensiun berkala  hanya disampiakan untuk masa Desember saja d II : Daftar perubahan pegawai tetap  hanya jika ada pegawai tetap yang keluar/masuk 3. Formulir tambahan (bila ada Pegawai tidak tetap ) yaitu : e. Formulir Daftar Bukti Pemotongan PPh 21/26 (Final) : untuk daftar pesangon f. Formulir Daftar Bukti Pemotongan PPh 21/26 (tidak Final) : daftar pegawai tidak tetap 4. Formulir tambahan (bila ada Pembayaran pesangaon / honor PNS ) yaitu : g. Formulir Bukti pemotongan PPh 21/26 (final) :khusus untuk pesangon h. Formulir Bukti pemotongan PPh 21/26 (tidak final) : untuk pegawai tidak tetap/bukan pegawai

3 Halaman 2 Formulir Induk PPh 21

4 Formulir tambahan (Dalam Hal ada Pegawai tetap
Dibuat Jika ada Pegawai tetap yang keluar/masuk Daftar pegawai tetap Dibuat hanya sekali (pertama kali lapor) Hanya dibuat pada bulan terakhir (Desember) Dibuat di bulan Desember dan diberikan ke masing2 Pegawai tetap

5 Formulir Tambahan (Jika ada Pembayaran pesangon)
Bukti Pemotongan PPh 21 Final Daftar bukti pemotongan PPh 21 Final Dibuatkan bukti pemotongan ini jika : Terdapat pembayaran pesangon atau Terdapat honor kepada PNS/TNI/Polri dari APBN/APBD

6 Formulir tambahan (Jika ada pegawai tidak tetap)
3 . Bukti pemotongan PPh Tidak Final : 4. Daftar (rekap) bukti pemotongan Dibuat apabila terdapat pemotongan terhadap pegawai tidak tetap / bukan pegawai / tenaga ahli untuk pegawai tetap tidak dibuatkan bukti seperti ini, tetapi dibuatkan bukti 1721 A1 setiap akhir tahun (bulan Desember)


Download ppt "Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google