Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehIlham Mahardika Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
STANDARISASI TUGAS DAN FUNGSI ORGANISASI PARTAI DI TINGKAT PROVINSI
BIDANG WILAYAH DAKWAH BANTEN, DKI JAKARTA DAN JAWABARAT (BANJABAR) DPP PARTAI KEADILAN SEJAHTERA
2
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI PARTAI
MAJELIS SYURO DPTP Dewan Pakar MPP DPP Cq.Wilda Banjabar DSP DPTW Dewan Pakar MPW DPW DSW PRIVIEW Dewan Pakar DPD Dewan Penasehat DPC Dewan Penasehat DPRa
3
BAGAN STRUKTUR DPP PRESIDEN SEKRETARIS JENDERAL BENDAHARA UMUM PREVIEW
WAKIL SEKJEN BID. KORD. LEMBAGA TINGGI WAKIL SEKJEN BID. MEDIA WAKIL BENDAHARA UMUM BID. KEUANGAN & PELAPORAN WAKIL SEKJEN BID. ADMINISTRASI WAKIL SEKJEN BID. PROTOKOLER & RUMAH TANGGA WAKIL BENDAHARA UMUM BID SOSIAL & KESEJAHTERAAN ANGGOTA WAKIL SEKJEN BID. ORGANISASI WAKIL SEKJEN BID. KOMUNIKASI POLITIK WAKIL SEKJEN BID. DATA & IT WAKIL SEKJEN BID. ARSIP & PENULISAN SEJARAH WAKIL SEKJEN BID. PERENCANAAN BID. KADERISASI PREVIEW BID. PEREMPUAN BID. GENERASI MUDA & PROFESI BID.PEMBANGUNAN KEUMATAN BID. KEBIJAKAN PUBLIK BID. KEPANDUAN & OLAHRAGA BID. PENGEMBANGAN EKONOMI KEWIRAUSAHAAN BID. KELEMBAGAAN SOSIAL BADAN PEMENANGAN PILKADA BADAN PENGEMBANGAN KEPEMIMPINAN BADAN PENEGAK DISIPLIN ORGANISASI BID. WILAYAH DAKWAH SUMATERA BID. WILAYAH DAKWAH BANJABAR BID. WILAYAH DAKWAH KALIMANTAN BID. WILAYAH DAKWAH JATI JAYA BID. WILAYAH DAKWAH BALI NUSRA BID. WILAYAH DAKWAH SULAWESI BID. WILAYAH DAKWAH INTIM BID. WILAYAH DAKWAH LUAR NEGERI
4
MAJELIS PERTIMBANGAN WILAYAH (MPW)
5
DEFENISI Majelis Pertimbangan Wilayah adalah struktur organisasi Partai di tingkat provinsi yang memberikan pertimbangan, rekomendasi, konsultasi, dan supervisi bagi upaya pengokohan organisasi dan pencapaian kesuksesan dakwah Partai di tingkat provinsi yang bersangkutan.
6
TUGAS MPW Melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Pusat, Putusan Musyawarah Wilayah, dan kesepakatan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah; Memberikan pertimbangan, rekomendasi, konsultasi, dan supervisi atas pengejawantahan kebijakan dan pelaksanaan program Partai agar sesuai dengan tujuan Partai dan putusan yang telah dikeluarkan oleh Musyawarah Wilayah, Lembaga-lembaga Partai di tingkat pusat, musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah, dan musyawarah kerja wilayah; Menyusun rencana program dan anggaran tahunan Majelis Pertimbangan Wilayah dan mengajukannya kepada Bendahara Umum Dewan Pengurus Wilayah; Membahas dan mengesahkan rancangan Peraturan Majelis Pertimbangan Wilayah/Dewan Pengurus Wilayah/Dewan Syari’ah Wilayah atas usul musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah; dan Menyelenggarakan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah secara berkala; Dengan persetujuan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah, dapat membentuk Dewan Pakar di tingkat provinsi.
7
FUNGSI MPW Pelaksana kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Pusat, Putusan Musyawarah Wilayah, dan kesepakatan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah; Perumusan pertimbangan, rekomendasi, konsultasi, dan supervisi atas pengejawantahan kebijakan dan pelaksanaan program Partai serta Perumusan Peraturan lain di lingkup wilayah tugasnya; Pengkoordinasian dan Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang tugasnya; Fasilitator musyawarah DPTW; Pengarah Dewan Pakar tingkat Wilayah.
8
STRUKTUR) Majelis Pertimbangan Wilayah memiliki kepengurusan sebagai berikut: a. seorang ketua, b. seorang sekretaris, dan c. beberapa anggota untuk Komisi-komisi: 1) Komisi Legislasi, Organisasi, dan Kewilayahan, 2) Komisi Pembinaan Kader dan Kewanitaan, 3) Komisi Kebijakan Publik dan Kajian Strategis.
9
BAGAN STRUKTUR MPW KETUA KOMISI LEGISLASI, ORGANISASI DAN KEWILAYAHAN
KOMISI PEMBBINAAN KADER DAN PEREMPUAN KOMISI KEBIJKAN PUBLIK DAN KAJIAN STRATEGIS SEKRETARIS
10
TUGAS & FUNGSI SEKRETARIS MPW
Tugas Sekretaris MPW : Membantu Ketua MPW dalam melaksanakan Pengadministrasian dan pengelolaan dokumen untuk kepentingan internal dan/atau eksternal pengurus MPW. Fungsi Sekretaris MPW : Pengadministrasian, pengelolaan, pendistribusian, dan pendokumentasian produk maupun Keputusan lain MPW; Pengelolaan dan pemberian dukungan akomodasi pendanaan bagi pelaksanaan kegiatan di internal MPW; Pengkoordinasian Sekretaris Komisi; Perumusan, Pelaksanaan, dan Pengevaluasian pelaksanaan Renstra dan Rencana Kinerja Tahunan MPW.
11
TUGAS & FUNGSI Komisi Legislasi, Organisasi, dan Kewilayahan MPW
Tugas : MPW Membantu Ketua MPW dalam membuat kajian dan aturan terkait bidang peraturan internal Partai, keorganisasian, dan aspek kewilayahan. Fungsi Sekretaris MPW : Perumusan dan evaluasi peraturan internal Partai, keorganisasian, dan aspek kewilyahan di lingkup Wilayahnya; Perumusan mengenai Pengembangan organisasi dan kewilayahan di lingkup wilayahnya.
12
TUGAS & FUNGSI Komisi Pembinaan Kader dan Perempuan MPW
Tugas : Membantu Ketua MPW dalam membuat kajian terkait bidang Pembinaan kader dan aspek Kewanitaan. Fungsi Sekretaris MPW : Perumusan mengenai pengembangan keanggotaan Partai, dakwah di masyarakat, pengembangan kepemimpinan serta masalah Perempuan ; Perumusan rekomendasi kebijakan mengenai hal-hal yang terkait dengan masalah-masalah yang terjadi dalam hal aturan internal tentang pembinaan keanggotaan, dakwah di masyarakat, pengembangan kepemimpinan serta masalah Perempuan .
13
TUGAS & FUNGSI Komisi Kebijakan Publik dan Kajian Strategis MPW
Tugas : Membantu Ketua MPW dalam membuat kajian terkait bidang Kebijakan Publik, Pemenangan Pilkada/pemilu, dan masalah- masalah lain yang strategis di lingkup wilayahnya. Fungsi Sekretaris MPW : Perumusan mengenai isu-isu strategis yang menghambat maupun mengembangkan popularitas Partai ; Perumusan mengenai kebijakan yang popular di mata publik dan isu-isu lain yang membantu dalam hal pemenangan pilkada/pemilu di sebuah daerah .
14
DEWAN SYARI’AH WILAYAH (DSW)
15
TUGAS DSW Melakukan koordinasi dan Melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Pusat, Dewan Syari’ah Pusat, hasil Musyawarah Wilayah, dan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah; Menyelenggarakan supervisi atas pelaksanaan aktivitas Partai di wilayah agar sesuai dengan kaidah-kaidah syari`ah dan memberikan jawaban syar’i terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi Partai, anggotanya, dan masyarakat di daerah kerjanya; Menyusun rencana program dan anggaran tahunan Dewan Syari’ah Wilayah serta diajukan kepada Dewan Pengurus Wilayah, dengan tembusan kepada DPP PKS Bidang Wilda Banjabar; Menyampaikan laporan setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Syari’ah Pusat dengan tembusan kepada DPP PKS Bidang Wilda Banjabar; Bertanggung jawab kepada Dewan Syari’ah Pusat melalui Musyawarah Wilayah.
16
FUNGSI DSW Lembaga fatwa wilayah; Lembaga qadla *);
Lembaga pengawas pelaksanaan Ajaran Islam pada organisasi tingkat provinsi dan struktural Partai di bawahnya; Lembaga yang merepresentasikan pandangan dan sikap syari’ah Partai; Lembaga arbitrase; Lembaga pendidikan dan pelatihan syari’ah; Pelaksana tugas-tugas khusus yang ditetapkan oleh Musyawarah Wilayah, Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah, dan Dewan Syari’ah Pusat. Pelaksana kajian dan investigasi terhadap perkara-perkara yang dilaporkan secara resmi dari tingkat wilayah dan daerahh; Pelaksana tindakan syar’i dalam masalah-masalah yang diserahkan oleh Lembaga-lembaga Partai di tingkat provinsi maupun Daerah.
17
STRUKTUR) Dewas Syari’ahWilayah memiliki kepengurusan sebagai berikut:
seorang ketua, seorang sekretaris, dan beberapa anggota untuk Lajnah – Lajnah : Lajnah Hisbah dan Displin Syar’I , Lajnah Kerjasama Keumatan , Lajnah Arbitrase, Lajnah Sumber Daya Insani
18
BAGAN STRUKTUR DSW KETUA LAJNAH HISBAH dan DISIPLIN SYAR’I
LAJNAH KERJASAMA KEUMATAN LAJNAH ARBITRASE LAJNAH SUMBER DAYA INSANI SEKRETARIS
19
TUGAS & FUNGSI SEKRETARIS DSW
Tugas Sekretaris DSW : Membantu Ketua DSW dalam melaksanakan Pengadministrasian dan pengelolaan dokumen untuk kepentingan internal dan/atau eksternal pengurus DSW . Fungsi Sekretaris MPW : Pengadministrasian, pengelolaan, pendistribusian, dan pendokumentasian produk maupun Keputusan lain DSW; Pengelolaan dan pemberian dukungan akomodasi pendanaan bagi pelaksanaan kegiatan di internal DSW. Pengkoordinasian wakil-wakil sekretaris dan Sekretaris Lajnah; Perumusan, Pelaksanaan, dan Pengevaluasian pelaksanaan Renstra dan Rencana Kinerja Tahunan DSW .
20
TUGAS & FUNGSI Lajnah Hisbah dan Disiplin Syar’i DSW
Melakukan tau’iyah (pembinaan) tentang wawasan dan disiplin syar’i di jajaran pengurus partai tingkat pusat; Melakukan penegakkan disiplin syariah di tingkat pusat. Menerima ajuan banding dari wilayah yang berkaitan dengan qadhaya syariah; Membuat dan Menetapkan putusan atas masalah-masalah syar’i yang dilimpahkan oleh rapat Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah dan/atau laporan yang disampaikan kepada DSW; Membentuk Majelis Qadha Hisbah dan Banding Fungsi Sekretaris MPW : Pembinaan wawasan syar’i (wa’yu syar’i); Pengawasan komitmen dan disiplin syar’i (hisbah); Mahkamah hisbah (peradilan) syariah partai dan mahkamah banding .
21
TUGAS & FUNGSI Lajnah Kerjasama Keumatan DSW
Menjalin komunikasi dengan berbagai komponen umat dalam merealisasikan program keumatan; Menjalin kerja sama dengan berbagai ormas Islam; Memfasilitasi kerja sama antar ulama dan komponen keumatan . Fungsi Sekretaris MPW : Fasilitator melalui media maupun sarana lainnya mengenai pemunculan peran keumatan ulama PKS. Fasilitator mediasi kerja sama antar ulama Mahkamah hisbah (peradilan) syariah partai dan mahkamah banding.
22
TUGAS & FUNGSI Lajnah Arbitrase DSW
Melakukan penyelidikan dan penyidikan; Menyelesaikan perselisihan; Mencatat dan mendokumentasikan seluruh perkara yang ditangani . Fungsi Sekretaris MPW : Pelaksana ishlah terhadap pihak-pihak yang berselisih Pelaksana untuk menghadirkan pihak-pihak terkait. Pelaksana untuk meminta keterangan dari pihak-pihak terkait. Pelaksana untuk mengajukan perkara tertentu yang telah cukup alasan untuk dibawa ke Qadha Hisbah .
23
TUGAS & FUNGSI Lajnah Sumber Daya Insani DSW
Melakukan berbagai pelatihan yang dapat meningkatkan kualitas personil Dewan Syariah; Melakukan pendataan dan pemetaan SDM syari’ah; Melakukan pendataan dan ri’ayah mahasiswa bertakhassus syar’i di dalam dan luar negeri. Menyiapkan SDM yang bertakhassus syar’I; Merekomendasikan penempatan SDM syari’ah dalam rangka mobilitas vertikal dan horizontal . Fungsi Sekretaris MPW : Pengelolaan Sumber Daya Insani Dewan Syari’ah; Pengoptimalisasian dan pemberdayaan SDM Syariah; Pelaksana pelatihan dan pengembangan SDM Syariah; Pengkoordinasian dengan DSW dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan kualitas personil Dewan Syari’ah .
24
DEWAN PENGURUS WILAYAH (DPW)
25
TUGAS DPW TUGAS STRUKTURAL TUGAS KONSEPSIONAL TUGAS MANAJERIAL
TUGAS OPERASIONAL
26
A. TUGAS STRUKTURAL DPW Melaksanakan kebijakan-kebijakan Dewan Pengurus Pusat, Putusan Musyawarah Wilayah, dan hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah, Menarik dan mengelola Iuran Anggota sesuai dengan Panduan Dewan Pengurus Pusat, Membentuk dan menetapkan struktur dan kepengurusan Dewan Pengurus Daerah kabupaten/kota, Menerima waqaf, hibah, dan sumbangan sukarela yang halal, sah, dan tidak mengikat, Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan realisasi anggaran setiap 6 (enam) bulan kepada Dewan Pengurus Pusat, Bersama Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah mengusulkan nama pasangan calon kepala daerah provinsi kepada Dewan Pengurus Pusat,
27
A. TUGAS STRUKTURAL DPW Menetapkan nama pasangan calon kepala daerah kabupaten/kota bersama Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah dengan memperhatikan usul Dewan Pengurus Daerah terkait, atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat, Melaksanakan Musyawarah Wilayah, Menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Dewan Pengurus Pusat melalui Musyawarah Wilayah, Mengusulkan daftar nama calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi kepada Dewan Pengurus Pusat atas hasil musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah, Melakukan seleksi atas daftar nama calon sementara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang diusulkan musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Daerah melalui Dewan Pengurus Daerah, dan Menetapkan calon tetap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat.
28
B. TUGAS KONSEPSIONAL DPW
Menyusun rencana program dan anggaran tahunan Dewan Pengurus Wilayah beserta struktur organisasi Partai di bawahnya. Mengkompilasi rencana program dan anggaran tahunan Dewan Pengurus Wilayah dengan rencana program dan anggaran tahunan Majelis Pertimbangan Wilayah dan Dewan Syari’ah Wilayah, Mengajukan rencana program dan anggaran tahunan sebagaimana dimaksud pada point 2 kepada Dewan Pengurus Pusat, dan Menetapkan produk-produk konsepsional untuk bidang-bidang tugas dan struktur organisasi Partai di bawahnya.
29
C. TUGAS MANAJERIAL DPW Mengajukan rancangan struktur dan kepengurusan Dewan Pengurus Wilayah kepada Dewan Pengurus Pusat, Memimpin dan mengawasi struktur organisasi Partai di bawahnya, Atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat, membentuk dan mengkoordinasikan lembaga-lembaga pendukung Partai dengan memperhatikan rekomendasi Majelis Pertimbangan Wilayah, Atas perintah Dewan Pimpinan Tingkat Pusat melalui Dewan Pengurus Pusat, membekukan struktur dan kepengurusan, Dewan Pengurus Daerah. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahunan Dewan Pengurus Daerah, serta Merancang dan melaksanakan proyeksi, nominasi, promosi, dan mutasi Anggota Partai di provinsi
30
D. TUGAS OPERASIONAL DPW
Menerbitkan dan mensosialisasikan pandangan dan pernyatan resmi Partai, Menyelenggarakan kaderisasi Anggota Partai, Melaksanakan koordinasi Anggota Partai yang menjabat sebagai anggota legislatif dan eksekutif, Menyelenggarakan kaderisasi, pendidikan dan pelatihan, serta kursus-kursus dakwah, kewilayahan, organisasi dan manajemen, politik, serta kepemimpinan, Atas persetujuan Dewan Pengurus Pusat melaksanakanan tugas, fungsi, dan kewenangan struktur organisasi dan kepengurusan Partai di tingkat kabupaten/kota tersebut belum terbentuk atau tidak efektif.
31
STRUKTUR Dewan Pengurus Wilayah memiliki kepengurusan sebagai berikut:
Seorang ketua umum, Seorang wakil Ketua Umum, Beberapa ketua bidang Seorang sekretaris umum dan beberapa wakil sekretaris umum, Seorang bendahara umum dan beberapa wakil bendahara umum, serta beberapa deputi.
32
BAGAN STRUKTUR DPW KETUA UMUM WAKIL KETUA UMUM SEKRETARIS UMUM
WAKIL SEKUM BENDAHARA UMUM WAKIL BENDUM BID. KADERISASI DEPUTI BID. PEMBANGUNAN. KEUMMATAN BID. GENERASI MUDA & PROFESI BID. PEREMPUAN BID. KEBIJAKAN PUBLIK BID. KEPANDUAN & OLAHRAGA BID. PENGEMBANGAN EKONOMI KEWIRAUSAHAAN BID. KELEMBAGAAN SOSIAL BID. DAERAH DAKWAH
33
TUGAS DAN FUNGSI WAKIL KETUA UMUM DPW
Tugas : Membantu Ketua Umum DPW dalam merealisasikan tugas-tugas DPW dalam hal tugas struktural, konsepsional, manajerial dan operasional. Fungsi : Mewakili Ketua Umum bila berhalangan, di internal organisasi partai maupun eksternal; Membantu Ketua Umum dalam mengelola internal organisasi partai.
34
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS UMUM DPW
Tugas : Membantu Ketua DPW dalam melaksanakan Pengadministrasian, pengarsipan, perencanaan, pengorganisasian serta penyelenggaraan kehumasan dan protokoler. Fungsi : Pengadministrasian, pengelolaan, pendistribusian, dan pendokumentasian (pengarsipan) produk maupun Keputusan lain dari DPP, struktur tingkat provinsi dan/atau struktur yang berada di bawahnya; Pengelolaan kehumasan dan protokoler. Pengelolaan pelaksanaan kegiatan maupun rapat-rapat di internal DPW maupun struktur tingkat provinsi lainnya; Penyusunan, pengkompilasian, pengevalusian rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan di internal DPW dan/atau struktur yang berada di bawahnya; Pengkoordinasian program dan kegiatan wilayah dengan struktur yang berada di bawahnya
35
TUGAS DAN FUNGSI BENDAHARA UMUM DPW
Tugas Bendahara Umum DPW : Membantu Ketua Umum DPW dalam melaksanakan Pengadministrasian dan pengelolaan keuangan untuk kepentingan internal dan/atau eksternal pengurus DPW . Fungsi Bendahara Umum DPW: Pengadministrasian, pengelolaan, dan pendistribusian keuangan bagi internal DPW, MPW, DSW, dan struktur yang berada di bawahnya; Penyosialisasian produk-produk keuangan dari DPP dan/atau kebijakan tingkat wilayah yang berlaku bagi struktur di lingkup wilayahnya; Penyusunan laporan keuangan partai secara rutin setiap satu tahun sekali bagi internal Partai dan/atau eksternal Partai; Pengkoordinasian fund raising di tingkat wilayah.
36
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KADERISASI DPW
Tugas : Membantu Ketua Umum DPW dalam membuat kajian dan aturan terkait bidang pembinaan kader dan keanggotaan serta memimpin, mengkoordinasikan, memonitoring, dan mengendalikan Deputi Kurikulum dan Quran, Unit dan Sarana Pembinaan, Pelatihan, dan Personalia serta Pengembangan Kepemimpinan . Fungsi : Perencanaan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan kaderisasi di lingkup wilayahnya; Perumusan mengenai Pengembangan kaderisasi di lingkup wilayahnya. Pengkoordinasian dan Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang tugas serta sinkronisasinya dengan struktur di bawahnya; Penyusunan Rancangan dan Pelaksanaan proyeksi, nominasi, promosi, dan mutasi kader Partai di tingkat Provinsi; Penyusunan Strategi Rekrutmen secara umum dan Peningkatan Kualitas serta Kuantitas Anggota; Supervisi atas pelaksanaan tugas-tugas kaderisasi di Daerah; Perumusan dan Pelaksanaan model pelatihan kepemimpinan bagi struktur di tingkat provinsi dan struktur di bawahnya Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Ketua Umum DPW .
37
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG GENERASI MUDA DAN PROFESI DPW
Tugas : Membantu Ketua Umum DPW dalam membuat kajian dan aturan terkait bidang pengembangan generasi muda dan keprofesian serta memimpin, mengkoordinasikan, memonitoring, dan mengendalikan Deputi Pembinaan Tunas Bangsa, Kepeloporan Pemuda, Lembaga Profesi dan Almamater, Jaringan Buruh Tani dan Nelayan, Pemberdayaan Komunitas Hobi, Seni dan Budaya . Fungsi : Perumusan mengenai Pengembangan generasi muda dan keprofesian di lingkup wilayahnya. Pengkoordinasian dan Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang tugas serta sinkronisasinya dengan struktur di bawahnya; Supervisi atas pelaksanaan tugas-tugas Pengembangan generasi muda dan keprofesian di Daerah; Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Ketua Umum DPW; Fasilitator program atau kegiatan antara Pusat dan Daerah; Penyusunan strategi bagi rekrutmen tokoh di kalangan generasi muda dan profesi di lingkup wilayahnya. Pembentukan Deputi-deputi untuk membantu bidang tugasnya .
38
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEMBANGUNAN KEUMATAN DPW
Tugas : Membantu Ketua Umum DPW dalam membuat kajian dan aturan terkait bidang pembangunan keumatan serta memimpin, mengkoordinasikan, memonitoring, dan mengendalikan Deputi Dakwah, Pendidikan, Kerja sama kelembagaan dan Ormas, Jaringan Kelembagaan Wanita . Fungsi : Perencanaan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan keumatan di lingkup wilayahnya; Perumusan mengenai Pengembangan pembangunan keumatan di lingkup wilayahnya. Pengkoordinasian dan Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang tugas serta sinkronisasinya dengan struktur di bawahnya; Supervisi atas pelaksanaan tugas-tugas kaderisasi di Daerah; Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Ketua Umum DPW; Fasilitator program atau kegiatan antara Pusat dan Daerah; Penyusunan strategi untuk memasukkan nilai dakwah ke seluruh sendi-sendi keumatan di lingkup wilayahnya. Pembentukan Deputi-deputi untuk membantu bidang tugasnya .
39
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KEPANDUAN DAN OLAHRAGA DPW
Tugas Membantu Ketua Umum DPW dalam membuat kajian dan aturan terkait bidang pengembangan Kepanduan dan Olahraga serta memimpin, mengkoordinasikan, memonitoring, dan mengendalikan Deputi Kepanduan, Pemuda Lingkungan, Olahraga, dan Pengamanan . Fungsi : Perencanaan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan Kepanduan dan Olahraga di lingkup wilayahnya; Perumusan mengenai Pengembangan Kepanduan dan Olahraga di lingkup wilayahnya. Pengkoordinasian dan Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang tugas serta sinkronisasinya dengan struktur di bawahnya; Supervisi atas pelaksanaan tugas-tugas Kepanduan dan Olahraga di Daerah; Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Ketua Umum DPW; Fasilitator program atau kegiatan antara Pusat dan Daerah; Pembentukan Deputi-deputi untuk membantu bidang tugasnya; Pembentukan dan Pengarahan organisasi pemuda lingkungan di lingkup tugas dan wilayahnya .
40
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PEREMPUAN DPW
Tugas : Membantu Ketua Umum DPW dalam membuat kajian dan aturan terkait bidang Perempuan serta memimpin, mengkoordinasikan, memonitoring, dan mengendalikan Deputi Ketahanan Keluarga, Peningkatan Kapasitas Kader dan Perempuan, Kajian Perempuan-Anak dan Keluarga . Fungsi : Perencanaan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan Perempuan di lingkup wilayahnya; Perumusan mengenai Pengembangan Perempuan di lingkup wilayahnya. Pengkoordinasian dan Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang tugas serta sinkronisasinya dengan struktur di bawahnya; Pengkoordinasian tokoh-tokoh publik perempuan internal (baik aleg maupun istri kepala daerah) di ruang lingkup wilayahnya. Pembuatan strategi Perencanaan rekrutmen tokoh perempuan di ruang lingkup wilayahnya; Supervisi atas pelaksanaan tugas-tugas Perempuan di Daerah; Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Ketua Umum DPW; Fasilitator program atau kegiatan antara Pusat dan Daerah; Pembentukan Deputi-deputi untuk membantu bidang tugasnya; Pembentukan dan pengarahan organisasi perempuan di ruang lingkup wilayahnya .
41
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KEBIJAKAN PUBLIK DPW
Tugas : Membantu Ketua Umum DPW dalam membuat kajian terkait Kebijakan Publik serta membuat kajian dan aturan terkait Pemenangan Pilkada / Pemilu . Fungsi : Perencanaan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan Kebijakan Publik di lingkup wilayahnya; Perumusan mengenai analisa Kebijakan Publik di lingkup wilayahnya. Pengelolaan kebijakan dan/isu yang dapat menurunkan popularitas dan elektabilitas Partai di ruang lingkup wilayahnya. Pemantauan citra Partai, aleg, dan tokoh publik lainnya di semua kalangan masyarakat; Perumusan dan Perencanaan Strategi Pemenangan Pilkada / Pemilu di lingkup wilayahnya Pengkoordinasian tokoh-tokoh publik internal termasuk perempuan (baik aleg maupun istri kepala daerah) di ruang lingkup wilayahnya Pengkoordinasian dan Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang tugas serta sinkronisasinya dengan struktur di bawahnya; Supervisi atas isu-isu strategis di Daerah; Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Ketua Umum DPW; Pembentukan Deputi-deputi untuk membantu bidang tugasnya .
42
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG PENGEMBANGAN EKONOMI DAN KEWIRAUSAHAAN DPW
Tugas : Membantu Ketua Umum DPW dalam membuat kajian dan aturan terkait bidang pengembangan Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan serta memimpin, mengkoordinasikan, memonitoring, dan mengendalikan Deputi Data dan Informasi Jaringan Usaha, Pengembangan Usaha, dan Investasi dan Pembiayaan . Fungsi : Perencanaan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan di lingkup wilayahnya; Perumusan mengenai Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan di lingkup wilayahnya. Pelaksanaan model pelatihan Ekonomi dan Kewirausahaan bagi struktur di tingkat provinsi dan struktur di bawahnya; Perumusan strategi peningkatan pendapatan anggota melebihi target nishob yang ditentukan Partai; Pengkoordinasian dan Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang tugas serta sinkronisasinya dengan struktur di bawahnya; Supervisi atas pelaksanaan tugas-tugas Pengembangan Ekonomi dan Kewirausahaan di Daerah; Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Ketua Umum DPW; Fasilitator program atau kegiatan antara Pusat dan Daerah; Pembentukan Deputi-deputi untuk membantu bidang tugasnya; Pembentukan lembaga-lembaga ekonomi alternatif yang dapat dimanfaatkan anggota dan masyarakat; Pengorbitan anggota internal, simpatisan Partai maupun masyarakat umum untuk menjadi wirausahawan baru .
43
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG KELEMBAGAAN SOSIAL DPW
Tugas : Membantu Ketua Umum DPW dalam membuat kajian dan aturan terkait kelembagaan sosial serta memimpin, mengkoordinasikan, memonitoring, dan mengendalikan Deputi Data dan Jaringan, Advokasi Lembaga, dan pembinaan dan pengembangan lembaga . Fungsi : Perencanaan dan evaluasi atas pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan sosial di lingkup wilayahnya; Perumusan mengenai kelembagaan sosial di lingkup wilayahnya. Pengkoordinasian dan Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang tugas serta sinkronisasinya dengan struktur di bawahnya; Supervisi atas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan sosial di Daerah; Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Ketua Umum DPW; Fasilitator program atau kegiatan antara Pusat dan Daerah; Pembentukan Deputi-deputi untuk membantu bidang tugasnya; Pembentukan dan pengarahan kelembagaan sosial yang berada di lingkup wilayah tugasnya .
44
TUGAS DAN FUNGSI BIDANG DAERAH DAKWAH DPW
Tugas Membantu Ketua Umum DPW dalam menyelenggarakan, mengelola kebijakan, memimpin, mengkoordinasikan, memonitoring, dan mengendalikan Deputi Pengkajian dan Perencanaan Daerah, Pembinaan dan Pengarahan SDM, Pengembangan dan Penataan Struktur kewilayahan, Pemenangan PILKADA dan Kebijakan Publik di ruang lingkup wilayahnya . Fungsi : Pengawalan kebijakan nasional di ruang lingkup wilayahnya; Perumusan kebijakan operasional di ruang lingkup wilayahnya; Pengkoordinasian dan Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang tugasnya; Supervisi dan koreksi atas pelaksanaan tugas-tugas struktur di Daerah; Penyampaian hasil evaluasi, saran, dan pertimbangan di bidang tugas dan fungsinya kepada Presiden; Fasilitator program atau kegiatan antara Pusat dan Daerah serta struktur di provinsi; Pembentukan Deputi-deputi untuk membantu bidang tugasnya
45
BAGAN HUBUNGAN KERJA BIDANG WILDA BANJABAR - WILAYAH
KETUA / WAKIL KETUA WILDA DEPARTEMEN PENGKAJIAN DAN PERENCANAAN WILAYAH BID. KADERISASI DPW (DIKLAT) SEKUM DPW (PERENCANAAN) DEPARTEMEN PEMBINAAN SDM BIDANG KADERISASI DPW BIDANG PEMBANGUNAN KEUMATAN DPW BIDANG GENERASI MUDA DAN PROFESI DPW BIDANG KEPANDUAN DAN OLAHRAGA DPW DEPARTEMEN PENATAAN DAN PENGEMBANGAN STRUKTUR (EKONOMI & WAJIHAH) BIDANG KELEMBAGAAN SOSIAL DPW BIDANG PENGEMBANGAN EKONOMI KEWIRAUSAHAAN DPW BENDUM DPW (FUND RAISING) DEPARTEMEN PEMENANGAN PEMILU DAN KEBIJAKAN PUBLIK BIDANG KEBIJAKAN PUBLIK DPW BIDANG DAERAH DAKWAH DEPARTEMEN OPTIMALISASI PERAN PEREMPUAN BIDANG PEREMPUAN DPW BIDANG PEMBANGUNAN KEUMATAN DPW (JLW) SEKRETARIS WILDA SEKUM DPW BENDUM DPW SEKR MPW SEKR DSW BIDANG / BADAN DPP HUBUNGAN KERJA ANTARA BIDANG DPW DENGAN BIDANG/BADAN TERKAIT DPP SIFATNYA KOORDINASI. HUBUNGAN KERJA ANTARA BIDANG DPW DAN DEPARTEMEN TERKAIT DI WILDA SIFATYA KOORDINASI. HUBUNGAN WILDA DENGAN LEMBAGA DI WILAYAH ADALAH KOMANDO DAN KOORDINASI.
46
DEWAN PIMPINAN TINGKAT WILAYAH (DPTW)
47
DEFENISI Musyawarah Dewan Pimpinan Tingkat Wilayah yang selanjutnya disingkat DPTW, adalah suatu forum konsultasi dan koordinasi antara Lembaga- lembaga Partai di tingkat provinsi, dalam rangka mewujudkan harmonisasi pencapaian kinerja serta membuat kebijakan atas berbagai permasalahan di lingkup wilayah kerjanya .
48
TUGAS DPTW Mengkoordinasikan, mengintegrasikan, dan menyinkronisasikan pelaksanaan tugas Partai di wilayah secara berdaya guna dan berhasil guna; Melakukan penilaian atas berbagai permasalahan lokal dalam masyarakat serta menentukan langkah- langkah yang dipandang perlu untuk keberlangsungan Dakwah di wilayah tersebut; Menentukan sistem dan tata cara pengamanan pelaksanaan kebijaksanaan/program Partai guna mewujudkan pencapaian Kinerja optimal dalam rangka menyukseskan Visi-Misi Partai.
49
FUNGSI DPTW Pengawalan kebijakan Partai di lingkup wilayah kerjanya;
Pengkoordinasian dalam Pelaksanaan kebijakan sesuai dengan bidang tugas dan wilayah kerjanya; Supervisi atas pelaksanaan tugas-tugas struktur di Daerah.
50
KEANGGOTAAN DPTW Ketua MPW; Sekretaris MPW; Ketua DSW; Sekretaris DSW;
Ketua Umum DPW; Wakil Ketua Umum DPW; Sekretaris Umum DPW; Bendahara Umum DPW; dan Ketua Bidang Kaderisasi DPW.
51
JAZAKUMULLOHU KHOIRON
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.