Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAbdi Fany Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PRESENTASI KELOMPOK 3 1.Ummu Chilmi; 2. Riyadi; 3. Rozie; 4. Eko Dedi Setiawan; 5. Khalwati; 6. Desy Khairani
2
SUBSTANSI ISUE I. Fungsi Perlindungan a.Pra Penempatan Pemerintah berkewajiban memberikan informasi yang jelas (mempublikasikan ) tentang job order yang ada Mengadakan Pendidikan dan Pelatihan kepada CTKI yang diserahkan pengelolaannya kepada pihak lain ( swasta ) Kurikulum dan Modul Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan dikeluarkan oleh negara Setiap CTKI wajib mengikuti program asuransi di dalam negeri oleh pemerintah, dan untuk asuransi di luar negeri, harus dilakukan MoU/bilateral agreement dengan negara tujuan.
3
b. Penempatan Perlindungan di luar negeri menjadi kewenangan Kementerian Luar negeri RI. c. Purna penempatan Sektor Ekonomi : perlindungan terhadap barang impor untuk produksi rumah tangga mantan Pekerja Migran. Dari sektor Sosial : adanya pembinaan pemerintah thdp keluarga PM mulai dari pra sampai purna penempatan (keharmonisan keluarga).
4
II. Fungsi Penempatan Pelayanan untuk mempertemukan PM sesuai bakat,minat dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri. III. Fungsi Pengawasan Membentuk komisi perlindungan atau ada regulasi yang mengatur tentang gugatan masyarakat terhadap pihak-pihak terkait yang tidak melaksanakan amanat UU dan peraturan lainnya. Perlu dibentuk suatu komisi yang mengawasi pemerintah pada tingkat nasional, propinsi, dan kabupaten/kota. Pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai keahlian khusus dan tidak boleh dimutasi Harus ada bilateral aggrement antara pemerintah dengan negara tujuan tentang kewajiban pemerintah masing-masing untuk melindungi warga negaranya. Penempatan PM harus ada MoU antar negara.
5
IV. Kelembagaan dan Peran Swasta Karena model penempatan dilakukan oleh negara dan dibentuk Komisi Perlindungan, maka BNP2TKI dan PPTKIS juga ditiadakan.
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.