Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kelompok 7 Mira Yulia Kitty Yolanda Anastasia Anindita

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kelompok 7 Mira Yulia Kitty Yolanda Anastasia Anindita"— Transcript presentasi:

1 Kelompok 7 Mira Yulia Kitty Yolanda Anastasia Anindita

2 Aktiva Tetap dan Aktiva Lain-Lain PSAK 16

3 Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 16 Revisi 2007 adalah standar akuntansi yang dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia yang mengatur tentang perlakuan akuntansi aset tetap, yang terakhir kali diubah pada tahun 2007 dan mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2008.

4 Pernyataan-pernyataan dalam PSAK 16 harus diterapkan dalam perlakuan akuntansi aset tetap kecuali ada pernyataan lain yang menetapkan atau mengizinkan

5 Di dalam PSAK 16 yang dimaksud dengan aset tetap adalah aset berwujud yang:
(a)      Dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang dan jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; (b)     Diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode.

6 Nilai yang dapat diakui sebagai
Aset tetap dalam standar ini Dapat dikategorikan dalam dua macam. Yaitu biaya perolehan awal dan biaya-biaya setelah perolehan.

7 Biaya perolehan awal sendiri baru boleh diakui sebagai aset tetap adalah jika:
a)    Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas b)   Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal

8 Pengukuran aset tetap dapat dibagi ke dalam dua bagian, yaitu:
Pengukuran awal ketika aset tersebut diperoleh Pengukuran setelah pengakuan awal

9 Pengukuran awal ketika aset tersebut diperoleh
Biaya perolehan aset tetap menurut PSAK Nomor 16 Revisi Tahun 2007 meliputi biaya perolehan biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung untuk membawa aset ke lokasi dan kondisi yang diinginkan estimasi biaya pembongkaran dan pemindahan aset tetap dan restorasi lokasi aset

10 Pengukuran setelah pengakuan awal
PSAK 16 Revisi 2007 mengakui adanya dua metode dalam perlakuan akuntansi aset tetap tersebut. Kedua metode itu adalah: Metode Biaya Historis Metode Revaluasian

11 Untuk metode revaluasi, perlakuan terhadap akumulasi penyusutan aset tetap pada tanggal revaluasi dapat dilakukan dengan salah satu cara sebagai berikut: Disajikan kembali secara proporsional dengan perubahan dan jumlah tercatat secara bruto dari aset sehingga jumlah tercatat aset setelah revaluasi sama dengan jumlah revaluasian, Dieliminasi terhadap jumlah tercatat bruto dari aset dan jumlah tercatat neto setelah eliminasi disajikan kembali sebesar jumlah revaluasian dari aset tersebut.

12 Didalam PSAK nomor 16 revisi 2007 juga diatur mengenai ketentuan pada saat entitas melakukan perubahan metode pencatatan. Jika entitas melakukan perubahan dari metode biaya ke metode revaluasian maka perubahannya adalah perubahan yang bersifat prospektif. 

13 Entitas yang sebelum melakukan penerapan PSAK 16 Revisi 2007 telah melakukan revaluasi dan kemudian menggunakan metode biaya sebagai kebijakan akuntansi pengukuran biaya maka nilai revaluasi aset tetap tersebut dianggap sebagai biaya perolehan (deemed cost).

14 Akuntansi Tanah PSAK 47

15 Tanah sebagai Aset Tetap
Pada prinsipnya mengikuti PSAK No. 16 tentang Asset Tetap PSAK ini berlaku bagi entitas komersial dan nirlaba Tanah dalam negeri adalah tanah yang di wilayah geografis Indonesia Wilayah tersebut yakni wilayah kawasan berikat, wilayah yuridiksi negara perwakilan dan wilayah pabean Tanah luar negeri adalah tanah yang berada di luar wilayah Indonesia, berada pada wilayah hukum pertahanan lain di luar hukum pertahanan Indonesia

16 Hak atas tanah sebagai beban tangguhan
Perolehan dan penguasaan atas tanah membutuhkan kelengkapan dokumen hukum Biaya untuk memperoleh kelengkapan dokumen hukum diakumulasi sebagai beban tangguhan Hak kepemilikan absolut dibatasi UUD Pasal 33 ayat (3)

17 Keterkaitan dengan PSAK lain
PSAK No 10 paragrah 32 dan ISAK 4 PSAK NO 16 PSAK No 16 (1994) dan PSAK No 21 paragraf 4 PSAK No 22 dan No 38 PSAK No 26 PSAK No 37 PSAK No 48 PSAK No 51

18 Tujuan Pernyataan ini Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan tanah sebagai aset tetap dan penyusutannya Mengatur perlakuan akuntansi dan pelaporan hak atas tanah sebagai Beban Tangguhan dan amortisasinya

19 Ruang Lingkup PSAK ini mengatur akuntansi tanah sebagai aset tetap dan Beban Tangguhan untuk pengurusan legal hak atas tanah Tidak berkaitan dengan : Tanah sebagai Barang Dagang Tanah sebagai Bahan Baku Produksi Tanah sebagai Investasi Properti Tanah sebagai Aset Lain-lain Aset Tetap Tanah-Hak Sewa Guna Usaha

20 Definisi yang Terkait pada PSAK ini :
Tanah adalah asset berwujud yang diperoleh siap pakai atau diperoleh lalu disempurnakan sampai siap pakai dalam operasi entitas dengan manfaat ekonomis lebih dari setahun, dan tidak dimaksud untuk diperjualbelikan dlama kegiatan operasi normal entitas Beban Tangguhan karena penggurusan legal Hak atas Tanah adalah biaya untuk memperoleh semua hak yang diterbitkan oleh pemerintahan berdasar peraturan perundang-undangan

21 Masa Manfaat Masa manfaat tanah adalah :
Jangka waktu penggunaan aset tanah yang diharapkan dapat dicapai Jangka waktu jumlah unit produksi yang diharapkan dapat dihasilkan oleh suatu aset tanah Masa berlakunya hak, bila hak tidak dapat diperbaharui atau diperpanjang bila butir c lebih pendek dari butir a atau b Masa manfaat Beban Tangguhan karena perolehan Hak atas Tanah adalah masa manfaat tanah atau masa berlaku hak tidak dapat diperpanjang atau diperbaharui mana yang lebih pendek

22 Nilai Wajar Nilai wajar tanah adalah haraga pasar bebas objektif pada tanggal transaksi perolehan atau berdasar penilaian profesional yang berterima umum yang mana yang lebih andal Nilai wajar prasarana dan sarana adalah nilai pasar objektif pada tanggal transaksi perolehan atau dasar penilaian profesional berterima umum yang mana yang lebih andal

23 Komponen Biaya : Tanah :
Harga transaksi pembelian tanah termasuk taman, prasarana, bangunan di atasnya yang harus dimusnahkan Biaya konstruksi Biaya ganti rugi penghuni, biaya relokasi Biaya pembelian tanah lain sebagai pengganti Biaya komisi perantara jual beli tanah Biaya pinjaman terrkapitalisasi ke dalam tanah Biaya pemantangan tanah Biaya tangguhan untuk pengurusan legal Hak atas Tanah : Biaya legal audit Biaya pengukuran-pematokan-pemetaan ulang Biaya notaris, biaya jual beli & PPAT Biaya terkait pada jual-beli Biaya resmi yang harus dikeluarkan ke Kas Negara

24 Penyusutan Tanah tidak disusutkan, kecuali :
Kondisi kualitas tanah tidak layak lagi untuk digunakan dalam operasi entitas Sifat operasi utama meninggalkan tanah dan bangunan begitu saja apabila proyek selesai Prediksi manajemen atau kepastian bahwa perpanjangan atau pembaruan hak kemungkinan besar atau pasti diperoleh

25 Penghapusan dan Pelepasan
Tanah disumbangkan harus dinyatakan dalam catatan atas laporan keuangan disertai alasan dan pertimbangan ekonomis Tanah diambil alih negara untuk kepentingan umum, dengan atau tanpa ganti rugi, dibebankan pada laba rugi tahun berjalan Tanah yang secara fisik menyusut luasnya karena pengikisan alam dibebankan pada laba rugi tahun berjalan Tanah yang tidak dimanfaatkan untuk operasi perusahaan, dibebankan pada laba rugi tahun berjalan Apabila tanah tersebut masih mempunyai nilai jual, maka nilai terbawa diturunkan sampai ke nilai neto realisasi penjualan konservatif

26 Terima Kasih


Download ppt "Kelompok 7 Mira Yulia Kitty Yolanda Anastasia Anindita"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google