Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAbby Yogas Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
MANAGEMENT SPEKTRUM FREKUENSI RADIO BIDANG PENYIARAN TV DIGITAL
DIREKTORAT PENATAAN SUMBER DAYA DIREKTORAT JENDERAL SUMBER DAYA DAN PERANGKAT POS DAN INFORMATIKA
2
Amanat Undang-undang …spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam terbatas…(oleh karena itu) telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, dan etika (UU No. 36/1999)
3
Spektrum Frekuensi Radio
Melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, serta pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kerjasama teknik dan penataan alokasi Spektrum Frekuensi Radio Fungsi penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi: perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit; penentuan prioritas penggunaan spektrum frekuensi radio; pendayagunaan spektrum frekuensi, radio dan lokasi satelit pada orbit; perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit; penelitian dan pengembangan penggunaan spektrum frekuensi radio dan lokasi sateIit pada orbit seiring dengan perkembangan kemajuan teknologi; koordinasi penggunaan frekuensi radio dan lokasi satelit pada orbit dalam rangka mendukung kepentingan nasional; monitoring, observasi dan penertiban penggunaan spektrum frekuensi radio.
4
Spektrum Frekuensi Radio
Apa dan Bagaimana? Spektrum Frekuensi Radio sumber daya terbatas, sangat vital dan merupakan aset nasional kehati-hatian dalam manajemen dari perencanaan s.d pendistribusian mencegah interferensi fleksibel, dinamis, adaptif penggunaan maksimal
5
SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
0 Hz 400 GHz 3000 GHz DIATUR DALAM RADIO REGULATION - I T U BELUM DIATUR SUDAH DIALOKASIKAN UNTUK 37 JENIS JASA (TERESTRIAL DAN SATELIT) VLF LF MF HF VHF UHF SHF EHF 275 GHz 9 KHz TIDAK DIALOKASI-KAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO SPEKTRUM FREKUENSI SINAR 30 kHz 300 kHz 3MHz 30 MHz 300MHz 3 GHz 30 GHz 300 GHz Sonar Infra Merah Ultra Violet X ray Alpha Betha Gamma Cahaya
6
PITA SPEKTRUM FREKUENSI RADIO
SPEKTRUM FREKUENSI CAHAYA SONAR Infra Red Ultra Violet X ray Alpha Betha Gamma Cahaya tam pak cos mic SUDAH DIALOKASIKAN UNTUK 37 JENIS JASA (TERESTRIAL DAN SATELIT) VLF LF MF HF VHF UHF SHF EHF 275 GHz 9 KHz TIDAK DIALOKASI-KAN 400 GHz 30 kHz 300 kHz 3MHz 30 MHz 300MHz 3 GHz 30 GHz 300 GHz BROADCASTING (PENYIARAN) MARITIM (PELAYARAN) AERONAUTICAL (PENERBANGAN) SATELIT
7
REGULASI UU No. 36 / tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor: 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3881); PP No. 52 / tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 107, Tambahan Lembaran egara Republik Indonesia Nomor: 3980); PP No. 53 / 2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor: 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor: 3981);
8
PP Nomor 53 Tahun 2000 PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Pasal 1 …adalah otorisasi yang diberikan oleh suatu administrasi dalam hal ini Menteri ….. Penetapan (assignment) pita frekuensi radio atau kanal frekuensi radio… yang ruang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang telekomunikasi.
9
PP Nomor 53 Tahun 2000 PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT
Pasal 3 MENTERI (yang membidangi urusan frekuensi) menjalankan fungsi….. penetapan kebijakan, pengaturan, pengawasan dan pengendalian (spektrum frekuensi radio) yang meliputi… KOORDINASI PENGGUNAAN 1 PERENCANAAN PENGGUNAAN MONITORING, OBSERVASI & PENERTIBAN PENENTUAN PRIORITAS PENGGUNAAN PENDAYA-GUNAAN
10
PERENCANAAN PENGGUNAAN
PP Nomor 53 Tahun 2000 PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENSI RADIO DAN ORBIT SATELIT PERENCANAAN PENGGUNAAN 1 Pasal 6 Perencanaan penggunaan spektrum frekuensi radio meliputi : perencanaan penggunaan pita frekuensi radio (band plan); dan perencanaan penggunaan kanal frekuensi radio (channeling plan)
11
PERENCANAAN PENGGUNAAN SPEKTRUM FREKUENNSI
Mencegah Terjadinya Saling Mengganggu; Efisien Dan Ekonomis; Perkembangan Teknologi; Kebutuhan Spektrum Frekuensi Radio Di Masa Depan; Dan/Atau Mendahulukan Kepentingan Pertahanan Keamanan Negara, Keselamatan Dan Penanggulangan Keadaan Marabahaya (Safety And Distress), Pencarian Dan Pertolongan (Search And Rescue/SAR), Kesejahteraan Masyarakat Dan Kepentingan Umum.
12
TARGET RPJM 2014
13
PRINSIP DASAR TRANSISI
ANALOG-DIGITAL Jaminan penyaluran informasi melalui media penyiaran TV ke pemirsa tidak terputus Jaminan kepada LPP dan LPS tentang tidak terganggunya kegiatan penyiaran, walau dalam masa transisi (simulcast) Pada masa transisi, LPP dan LPS yang sudah beroperasi memiliki prioritas awal untuk bersiaran di digital
14
ISU UTAMA DALAM IMPLEMENTASI TV DIGITAL
SKEMA PENYELENGGARAAN MUX SALAH SATU LPS EKSISTING Vs KONSORSIUM LPS EKSISTING PENJATAHAN KANAL JUMLAH KANAL Vs KEBUTUHAN TEKNOLOGI KOMPRESI MPEG-2 Vs MPEG-4
15
RPM MASTER PLAN Penggunaan pita frekuensi radio untuk keperluan televisi siaran digital terestrial pada pita frekuensi MHz yang dibagi untuk dua keperluan : Untuk penyiaran televisi digital terestrial masa depan (future plan) pada rentang frekuensi MHz Untuk penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) pada rentang frekuensi MHz.
16
PM Masterplan (2) Pemetaan kanal frekuensi
Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) mengikuti pembagian kanal di setiap wilayah layanan yang dijamin bahwa sinyal dapat diterima dengan baik dan bebas dari gangguan atau interferensi sinyal frekuensi radio lainnya. Khusus untuk penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (free to air) di suatu daerah yang tidak tercakup oleh wilayah layanan manapun dapat menggunakan kanal 46 (670 – 678 MHz), kanal 47 ( MHz) dan kanal 48 ( MHz) (Gap Filler). Penerapan teknik Single Frequency Network (SFN) Penggunaan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran televisi digital terestrial penerimaan tetap tidak berbayar (Free To Air) dapat menerapkan teknik Single Frequency Network (SFN) pada kondisi dimana suatu daerah di satu wilayah layanan tidak mendapatkan sinyal dengan kualitas baik (blank spot).
17
Kanal yang akan digunakan untuk allotment (penjatahan) penyiaran digital terkait dengan konsep distribusi frekuensi pada band IV dan V UHF pada saat masa full digital, yaitu masa ketika semua layanan analog di band – band tersebut sudah “off-air” adalah sbb : BAND IV, V UHF Ch : Land Mobile Services; Ch. 22 – 27 : dicadangkan untuk Future Use of Digital TV (HDTV, Mobile TV, dll) Ch. 28 – 45 : DVB-T2 ; Fixed Reception Free To Air Ch. 46 – 48 : dicadangkan untuk Gap Filler ; Ch. 49 – 62 : Digital Dividend (IMT / International Mobile Telecommuncation)
18
POLA REUSE (1) KM76/2003 RKM Digital Pola Reuse grup kanal
a. Kanal yang digunakan : 22 – 62 ( 41 kanal ) b. Pola reuse : 1. Grup 14 kanal (genap/ganjil) 2. Grup 13 kanal (genap/ganjil) 3. Grup 7 kanal (genap/ganjil) 4. Grup <7 kanal (genap/ganjil) RKM Digital a. Kanal yang digunakan : 28 – 45 ( 18 kanal ) b. Pola reuse : 1. Grup A : 6 kanal 2. Grup B : 6 kanal 3. Grup C : 6 kanal
19
POLA REUSE (2) Menyesuaikan dengan Recommendation ITU-R BT 1368
pola perencanaan menggunakan model segitiga dengan 3 Grup No. Kanal GRUP A X1 X4 X7 X10 X13 X16 GRUP B X2 X5 X8 X11 X14 X17 GRUP C X3 X6 X9 X12 X15 X18 Pengelompokan Grup Frekuensi : Konfigurasi Peletakan Grup :
20
Pola Reuse (3) PR = 20 dB MFS = 42.6 dBµV/m MIFS =22.6 dBµV/m Grup C
Grup A Grup B MFS = Minimum Field Strength PR = Protection Ratio Grup B MIFS = Maximum Interfering Field Strength
21
Pengelolaan Frekuensi Penyiaran
Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 serta Peraturan Pemerintah juga Peraturan (Teknis) Menteri mengamanatkan: “Terciptanya pemanfaatan spektrum frekuensi yang efektif, efisien, dan sesuai dengan kemajuan teknologi serta kebutuhan untuk pembangunan nasional…” Undang-undang Penyiaran mengatur: “Penyelenggaraan kebutuhan frekuensi radio untuk keperluan penyiaran terestrial baik untuk penyelenggaraan Radio maupun Televisi…” Telah dilakukan upaya penyempurnaan Peraturan Menteri yang bermuatan revisi pengkanalan dan pemetaan serta persyaratan-persyaratan teknis yang diperlukan dalam penyelenggaraan penyiaran.
22
KESIMPULAN… spektrum frekuensi radio dan orbit satelit merupakan sumber daya alam yang terbatas…(oleh karena itu) telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, dan etika (UU No. 36/1999)
23
Terima kasih… Direktorat Jenderal
Sugeng Budi Prasetyo Kasi Alokasi Dinas Penyiaran atau Subdit NDTBD, Direktorat Penataan Sumber Daya Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.