Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"— Transcript presentasi:

1 MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
BAB II OTONOMI DAERAH By. RenviLia, S.Pd

2 SK 2. Memahami pelaksanaan Otonomi Daerah
INDIKATOR Menjelaskan hakekat otonomi daerah Menjelaskan pengertian daerah otonom Menyebutkan perundang undangan tentang otonomi daerah Menyebutkan unsur unsur pemerintah daerah KOMPETENSI DASAR Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah

3 SK 2. Memahami pelaksanaan Otonomi Daerah
INDIKATOR Mengidentifikasi pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah Mengidentifikasi hak dan kewajiban daerah otonom Menyebutkan tujuan pembentukan otonomi daerah KOMPETENSI DASAR Mendeskripsikan pengertian otonomi daerah

4 OTONOMI DAERAH Menurut UU No.32 tahun 2004
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan

5 DaerahOtonom Kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan wewenang mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan perundang-undangan

6 Ciri-ciri otonomi daerah menurut UU No.22
Demokrasi dan demokratisasi lebih ditekankan pada peran serta masyarakat Lebih mendekatkan pemerintah dengan rakyat Pelaksanaan otonomi daerah secara luas, nyata danbertanggung jawab Tidak menggunakan sistem otonomi daerah bertingkat Menguatkan rakyat melalui DPRD

7 Tujuan Otonomi Daerah Meningkatkan pelayanan dan kesehatan masyarakat di daerah agar semakin baik Memberi kesempatan pada daerah untuk mengatur dan megurus daerahnya sendiri sesuai dengan tradisi dan adat istiadat Meringankan beban pemerintah pusat agar pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan terutama didaerah lebih efektif dan efisien Mengembangkan kehidupan demokrasi, keadilan dan pemerataan di daerah

8 Memberdayakan dan mengembangkan potensi sumber daya alam dan masyarakat daerah agar mampu bersaing dan profesional Memelihara hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah maupung antardaerah untuk menjaga keutuhan NKRI Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan Mewujudkan kemandirian daerah dalam pembangunan

9 Keuntungan Otonomi Daerah
Masyarakat di daerah merasa diberi tanggung jawab yang lebih untuk membangun daerahnya sendiri Sumber daya alam dan manusia yang terdapat di daerah menjadi lebih diberdayakan Prioritas pelaksanaan pembangunan sesuai dengan cita-cita dan keinginan masyarakat Pengawasan masyarakat terhadappembangunan menjadi lebih efektif Kebijakan yang diambil pemerintah menjadi lebih sesuai dengan ciri, karakter dan tradisi daerah setempat Masyarakat didaerah makin terpacu untuk berpartisipasi aktif dalam pembangunan

10 Dasar HukumOtonomi Daerah
UUD 1945 Ketetapan MPR RI no. XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan otonomi daerah Ketetapan MPR RI No.IV/MPR/2000 tentang rekomendasi Kebijakan dalam penyelenggaan otonomi Daerah UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah daerah (Pengganti UU No. 22 tahun 1999) UU No. 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah Pusat dan pemerintah Daerah (Pengganti UU No. 25 tahun 1999)

11 Perangkat Otonomi Daerah
Gubernur Bupati atau walikota Perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah (DPRD tingkat I dan DPRD tingkat II)

12 Hak daerah dalam Otonomi daerah pasal 21
Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya Memilih pemimpin daerah Mengelola aparatur daerah Mengelola kekayaan daerah Memungut pajak daerah dan retribusi daerah Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya alam lainnya yang berada di daerah Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan

13 Kewajiban daerah pasal 22
Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat Mengembagkan kehidupan demokratis Mewujudkan keadilan dan pemerataan Meningkatkan fasilitas dasar pendidikan Meningkatkan pelayanan kesehatan Menyediakan fasilitas sosial dan umum yang layak Mengembangkan sistem jaminan sosial Mengelola administrasi kependudukan

14 Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah
Mengembangkan sumber daya produktif di daerah Melestarikan lingkungan hidup Melestarikan nilai sosila budaya Membentuk dan menerapkan peraturan Perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan Perundang-Undangan.

15 Sumber Pendapatan daerah menurut UU No. 23 tahun 2004 bersumber dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD) Hasil pajak daerah Hasil retribusi daerah Hasil pengelolaan kekayaan daerah PAD yang lain: jasa giro,komisi, potongan harga,pendapatan bunga dsb Dana Perimbangan Dana bagi hasil Dana alokasi umum (DAU) Dana alokasi khusus (DAK)

16 Lain-lain pendapatan Daerah yang sah
Hibah,dapat berupa uang, barang atau jasa yang berasal dari pemerintah pusat, masyarakat maupun badan usaha baik dari dalam mapun luar negeri Pendapatan dana darurat dari pemerintah pusat yang berasal dari APBN

17 Prinsip-prinsip Otonomi daerah
Otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan kewenangan mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam UU Otonomi yang Nyata artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh,hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dan kekhasan daerah Otonomi yang betangguung jawab artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonom.

18 Asas – Asas Otonomi daerah
Sentralisasi : pemusatan kekuasaan pemerintahan negara pada pemerintah pusat Desentralisasi: penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintahan pusat kepada daerah otonom untukmengurus dan mengatur urusan pemerintahan dalam sistem NKRI Dekonsentrasi : pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan atau kepada vertikal diwilayah tertentu Tugas pembantuan: penugasan dari pemerintah daerah dan atau desa dengan kewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaannya kepada yang menugaskan.

19 DAMPAK POSITIF OTDA Pembangunan ekonomi lebih baik Kesejahteraan warga masyarakat akan meningkat Pembangunan fasilitas umum meningkat Iklim usaha masyarakat akan lebihi baik Setiap daerah bisa memaksimalkan potensi masing-masing Daerah punya kewenangan untuk mengatur dan memberikan kebijakan tertentu Adanya desentralisasi kekuasaan DAMPAK NEGATIF OTDA Daerah yang miskin akan sedikitlambat berkembang Tidak adannya koordinasi dengan darah tk. 1 karena merasa yang punyaotonomi adalah daerah kab/kota Terjadi kesenjangan sosial karena kewenangan yang diberikan pemerintah pusat bukan pdatempatnya Pemimpin sering lupa tanggung jawabnya terhadap negara


Download ppt "MAPEL : PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google