Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Kementerian Lingkungan Hidup
Pelaksanaan Program Perlindungan Lapisan Ozon di Indonesia SALAK, 25 NOVEMBER 2014
2
Pendahuluan Lapisan ozon dihancurkan oleh bahan perusak ozon (BPO) ketika bahan kimia tersebut dilepaskan ke atmosfer dan kemudian bereaksi dengan molekul- molekul ozon. Peningkatan radiasi ultraviolet yang mencapai bumi akibat penipisan ozon dapat mengakibatkan dampak besar pada kehidupan dan alam, termasuk kanker kulit dan katarak dan sistem kekebalan tubuh yang lemah. Hal ini juga dapat merusak kehidupan tumbuhan di darat, termasuk tanaman, dan ekosistem perairan, mis. fitoplanton.
3
Gas secara alami terdapat di atmosfer
Masing-masing molekul ozon terdiri dari tiga buah atom oksigen, dinyatakan sebagai O3 O ZON : Ozon dijumpai di dua wilayah atmosfer: 1. Lapisan Troposfer: terdapat ± 10% ozon (Troposfer: wilayah atmosfer paling dekat permukaan Bumi , dari permukaan bumi hingga ketinggian km). 2. Lapisan Stratosfer: terdapat ± 90% ozon (Stratosfer: wilayah atmosfer dari puncak troposfer hingga ketinggian 50 km) Keberadaan ozon di stratosfer sering kali disebut lapisan ozon.
4
Lapisan Atmosfer Bumi
5
Proses Rusaknya Ozon oleh CFC
6
Proses Pembentukan Ozon
8
Red area over Russia and Scandinavia indicates low ozone coverage.
Warna merah yang terdapat di Rusia dan Skandinivia menunjukkan tipisnya lapisan ozon. (Map courtesy NOAA Environmental Visualization Lab) 8
10
- Diatur dalam Montreal Protocol
HCFC dan HFC mempunyai nilai GWP sehingga dapat memberikan kontribusi thdp pemanasan global Perlindungan Lapisan Ozon: Pemanasan Global : - Diatur dalam Montreal Protocol - Yang merusak lapisan ozon Clorin Bromin - HFC sebagai pengganti HCFC - BPO dinilai oleh ODP - Diatur dalam Kyoto Protocol - Gas yang termasuk GRK : Karbondioksida (CO2) Dinitroksida (N2O) Metana (CH4) Hidroflurokarbon ( HFC) Sulfurheksaflurosida SF6) Perflurokarbon (PFC) - GWP
12
Sifat-sifat Refrigeran
13
PERMASALAHAN DAN DAMPAK
“ Menipisnya lapisan ozon menyebabkan meningkatnya radiasi ultraviolet matahari terutama UV-B yang mampu mencapai permukaan bumi” UNEP UNEP UNEP UNEP
14
Dampak penipisan lapisan ozon
KATARAK MATA PENURUNAN IMMUNITAS TUBUH Sinar ultra ungu intensitas tinggi yang sampai ke permukaan bumi akibat rusaknya lapisan ozon dapat menyebabkan katarak mata Adanya sinar ultra ungu intensitas tinggi akan menyebabkan penurunan immunitas (daya tahan) tubuh manusia sehingga mudah terserang penyakit Rusaknya lapisan ozon sangat mungkin menyebabkan kanker kulit KANKER KULIT Di Punta Arenas, Chili terjadi peningkatan kasus kanker kulit sebesar 66%selama
15
Bahan Perusak Ozon (BPO)
Chlorofluorocarbons (CFCs) Hydrochlorofluorocarbons (HCFC) Halon Carbon tetrachloride (CTC) Methyl chloroform (TCA) Methyl bromide (Mebr)
16
BPO dan Penggantinya
17
Sebagai pendingin: CFC-12, HCFC-22, HCFC-123
18
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim
19
Sebagai propelan: CFC-12
Personal Care / Cosmetic Home Insecticide Automotive Care Home Care / Sanitary Industrial Maintenance Special Occation Paint Spray & Additive Pharmaceutical (MDI)
20
Sebagai blowing agent : CFC-11, HCFC -141b
21
Sebagai insulasi
22
Halon, HCFC-123 Halon 1301 Halon 1211
23
Sebagai pengembang tembakau: CFC
24
CFC, HCFC, TCA, CTC
25
Metil Bromida
27
Kebijakan nasional Perlindungan Lapisan Ozon”
28
Landasan Hukum Nasional
Keputusan Presiden No. 23 tahun 1992 Ratifikasi Konvensi Wina, Protokol Montreal dan Amandemen London Keputusan Presiden No. 92 Tahun 1998 Ratifikasi amandemen Kopenhagen Peraturan Presiden No. 33 Tahun 2005 Ratifikasi amandemen Beijing Peraturan Presiden No. 46 Tahun 2005 Ratifikasi amandemen Montreal
29
Kewajiban Para Pihak Kewajiban utama:
Memenuhi jadwal pembekuan dan penghapusan BPO Menerapkan tindakan pengawasan BPO Pelaporan data produksi dan konsumsi Definisi : Konsumsi = (Produksi + Impor) – Ekspor
30
Peraturan Menteri Perdagangan
No 3/M-Dag/Per/01/2012 Tentang Ketentuan Impor BPO Larangan impor BPO jenis Carbon Tetraklorida (CTC), Methyl Chloroform (TCA), Halon, CFC (termasuk R-500 dan R-502) dan Metil Bromida untuk non-karantina dan pra-pengapalan (QPS) BPO yang masih diperkenankan diimpor adalah HCFC dan MBr untuk aplikasi QPS Pengaturan impor HCFC Impor hanya boleh dilakukan oleh Importir Terdaftar dan/atau Importir Produsen Pengakuan IT / Penunjukan IP diberikan Kementerian Perdagangan atas rekomendasi dari KLH dan Kementerian Perindustrian Kewajiban verifikasi/penelusuran teknis impor di negara asal muat barang (sebelum barang dikapalkan) Pembatasan pintu masuk BPO: Belawan, Merak, Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Sukarno Hatta (Makassar) dan Batu Ampar (Khusus IP-BPO)
31
Peraturan Menteri Perindustrian: No 33/M-Ind/Per/4/2007
Larangan memproduksi BPO Dilarang menggunakan BPO yang telah dihentikan impornya pada produksi: Air Conditioning yang digunakan dalam ruangan dan kendaraan bermotor, lemari es rumah tangga, pemadam api Foam Mesin pendingin Aerosol Mulai 1 Juli 2008, BPO hanya boleh untuk kegiatan pemeliharaan dan perawatan (servicing) CFC dan Halon yang didaur ulang boleh dipergunakan untuk pemeliharaan barang yang sistem kerjanya menggunakan CFC atau Halon Pengaturan lebih lanjut pengelolaan Halon (hanya untuk kebutuhan critical use) Barang baru yang menggunakan bahan non-BPO wajib menggunakan logo
32
Peraturan Menteri Negara LH No. 02 Tahun 2007
Tentang Pedoman Teknis dan Persyaratan Kompetensi Pelakanaan Retrofit dan Recycle pada Sistem Refrigerasi Teknisi yang akan melakukan retrofit dan recycle wajib memiliki sertifikat kompetensi Bengkel yang mempunyai teknisi bersertifikat wajib registrasi ke KLH Sertifikat Kompetensi diperoleh setelah mengikuti Uji Kompetensi Lembaga Pelatihan harus memenuhi persyaratan mutu Dilarang melepas refrigeran jenis CFC dan HCFC ke atmosfer Menyediakan informasi publik mengenai registrasi perusahaan/bengkel servis
33
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No
Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 35/2009 tentang Pengelolaan Halon Halon hanya dapat digunakan untuk pemadaman kebakaran (tidak untuk pelatihan pemadaman kebakaran) Setiap orang yang memiliki Halon wajib menyimpan, mencatat, melaporkan kepemilikan halon. Menyusun rencana penghapusan penggunaan Halon, melaporkan dan memelihara sistem dan peralatan agar tidak terjadi kebocoran Halon yang diambil dari sistem terpasang/tabung harus dipulihkan kualitasnya dan dilaksanakan oleh Bank Halon
34
Jenis Halon : Halon 1211 Bromoklorodiflorometana ( CF2ClBr) Halon 1301
Bromotriflorometana (CF3Br)
35
Penggunaan Halon : Bidang pertahanan dan kemanan Bidang penerbangan
Bidang Instalasi Nuklir Bidang Industri Petrokimia Bidang Industri minyak dan gas Objek vital yang ditetapkan oleh yang berwenang
37
MESIN DAUR ULANG CFC Service AC MOBIL
Servis Refrigerasi Domestik/Komersial
38
Fasilitas Destruksi di Indonesia
Pengembangan fasilitas dilakukan oleh PT HOLCIM dengan bantuan teknis dari Pemerintah Jepang
39
Rencana Ke Depan Penghapusan HCFC
Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim
40
HCFC Phase-out Management Plan - HPMP
Decision XIX/6: “ Article 5 Parties to have completed the accelerated phase- out of production and consumption in 2030, on the basis of the following reduction steps: By 2015 of 10% By 2020 of 35% By 2025 of 67.5% While allowing for servicing an annual average of 2.5% during the period 40
41
Respon Pemerintah Indonesia dalam penghapusan HCFC
Bekerjasama dengan pemangku kepentingan: instansi pemerintah terkait, industri pengguna HCFC, asosiasi industri, perguruan tinggi dan pakar Membentuk Technical Working Group: TWG 1: AC TWG 2: Refrigerasi TWG 3: Foam TWG 4: Pemadam Kebakaran Menyusun strategi penghapusan HCFC tahap pertama yang dituangkan dalam HPMP
42
HCFC Phase-Out Management Plan /HPMP (Rencana Pengelolaan Penghapusan HCFC) Indonesia
HPMP Indonesia telah disetujui oleh Executive Committee Multilateral Fund Protokol Montreal pada pertemuan ke-64 Implementasi HPMP 2011 – 2018 dengan komponen kegiatan: alih teknologi dari HCFC menjadi non-HCFC pengembangan kebijakan dan regulasi peningkatan kapasitas dan kesadaran pemangku kepentingan Implementasi tahap pertama bagi industri manufaktur pengguna HCFC (sektor AC, refrigerasi dan foam) Tahap kedua akan disusun rencana penghapusan HCFC pada sektor servicing
43
Program Penghapusan HCFC
43
45
Karateristik Refrigerant
HCFC-22 R-410A HFC-32 HC-290a Flammable No Yes GWP 1780 2,100 650 25
46
Chemical Class Substance ODP (R11=1) GWP 100 yrs CFCs R-11 1 4750
HCFCs R-141b 0.11 725 HFCs 245fa 1030 365mfc 900 Hydrocarbons c-pentane 11 i-pentane n-pentane Other Water (CO2) Sumber: Ojala, R Foam Expert, Finland
47
Tidak merupakan Bahan Perusak Ozon (BPO)
Nilai GWP (Global Warming Potential) rendah Aspek safety dalam penanganan refrigeran yang mudah terbakar Ketersediaan teknologi di pasaran Alternatif teknologi pengganti HCFC yang disetujui oleh MLF Protokol Montreal untuk HPMP Indonesia
48
Regulasi Terkait Pelaksanaan Penghapusan HCFC
1 2 3 48
49
Pembatasan impor HCFC melalui penetapan kuota nasional
Pelarangan penggunaan HCFC-22 di industri manufaktur dan atau perakitan (assembly) Refrigerasi dan AC sejak 1 Januari 2015 Pelarangan penggunaan HCFC-141b sebagai blowing agent untuk busa insulasi pada peralatan refrigerasi sejak 1 Januari 2015 Pelarangan penggunaan HCFC-141b sebagai blowing agent untuk manufakturproduk refrigerasi domestik, freezer, thermoware, refrigerated trucks dan integral skin sejak 1 Januari 2015 Pelarangan impor barang yang berbasis HCFC-22 (baik yang berisi maupun tidak berisi HCFC-22) sejak 1 Januari 2015 49
50
Penetapan kuota nasional impor HCFC :
Dasar penetapan kuota nasional impor HCFC : Target Konsumsi Nasional (Agreement between GOI and MLF) Overall Framework for Compliance * Based on actual A7 data reporting and calculated HCFC consumption baseline ** Indonesia can still submit HPMP Stage-II in 2015 for compliance with future targets Penetapan kuota impor HCFC dimulai sejak tahun 2012 50
51
Dasar Pembagian Kuota Nasional tiap Importir
Kuota nasional dibagi kepada seluruh IT/IP yang aktif melakukan impor selama 3 tahun terakhir (kesepakatan rapat KLH, Kemendag, dan Kemenperin) Jumlah kuota untuk masing-masing importir dialokasikan dengan mempertimbangkan hasil evaluasi laporan realisasi impor IT/IP selama 3 tahun terakhir Kuota didistribusikan kepada : 20 Importir Terdaftar 11 Importir Produsen Distribusi kuota tiap IT/IP ditentukan oleh Kementerian Perindustrian 51
52
Regulasi: Pelarangan penggunaan HCFC di industri manufaktur
Regulasi akan diberlakukan mulai 1 Januari 2015 Tujuan regulasi: Menurunkan kebutuhan impor HCFC Indonesia mencapai target penghapusan HCFC yang ditetapkan Protokol Montreal Pelaksanaan alih teknologi HCFC menjadi non-HCFC Berkontribusi dalam penurunan emisi Gas Rumah Kaca Indonesia sesuai target Pemerintah Indonesia 52
53
Regulasi: Pelarangan impor barang yang mengandung HCFC
Regulasi akan diberlakukan mulai 1 Januari 2015 Tujuan regulasi: Mengendalikan kebutuhan HCFC yang tinggi guna keperluan perawatan barang yang mengandung HCFC di masa mendatang Menghindari Indonesia sebagai tempat pembuangan barang yang mengandung HCFC dari negara lain 53
54
Surat Menteri Dalam Negeri No. 003
Surat Menteri Dalam Negeri No /4358/SJ tahun 2010 kepada seluruh kepala pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota dan DPRD Melakukan program PLO melalui prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance) melalui: Membentuk tim teknis PLO daerah Melakukan pengawasan pemasukan BPO yang telah dihentikan importasinya Mandat kepada pemerintah daerah mengenai PLO ditekankan juga melalui surat dari Menteri Dalam Negeri pada tahun 2010 yang ditujukan kepada seluruh kepala pemerintah daerah tingkat provinsi, kabupaten/kota dan DPRD. Setiap Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota menindaklanjuti pelaksanaan program perlindungan lapisan ozon di daerahnya masing-masing melalui prinsip tata pemerintahan yang baik (good governance). Hal tersebut dapat dilakukan melalui prioritas kegiatan yaitu membentuk tim teknis perlindungan lapisan ozon daerah, melakukan pengawasan pemasukan BPO yang telah dihentikan impornya, melakukan penegakan hukum terhadap berbagai peraturan terkait pengendalian BPO, pengawasan terhadap kegiatan yang menggunakan BPO yang masih diperkenankan digunakan, menetapkan peraturan daerah yang telah mensyaratkan agar pekerjaan retrofit/recycle refrigerant hanya dapat dilakukan oleh bengkel yang memiliki teknisi bersertifikat kompetensi dan sudah melakukan registrasi dan melakukan inventarisasi penggunaan BPO jenis HCFC guna mendukung pencapaian target pengurangan konsumsi HCFC secara nasional. Melakukan penegakan hukum Pengawasan penggunaan BPO Menetapkan peraturan daerah mengenai retrofit/recycle refrigerant 54 54
55
Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim
Jl. D.I. Panjaitan Kav. 24, Gedung A, Lantai 6, Kebon Nanas, Jakarta Timur 13410 Telp. (021) Fax.: (021) Website : 55
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.