Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
/ dibuat oleh Zulpatah, SH, MH
2
UU NO. 2 TH 2002 TTG UU KEPOLISIAN
LANDASAN HUKUM POLRI DLM MELAKSANAKAN TUGAS & TANGGUNG JAWAB UU NO. 28 TH 1997 MERUPAKAN PENGGANTI UU NO. 13 TH 1961 PENGEMBAN FUNGSI KAMTIBNAS PENGEMBAN APARAT GAKKUM PENGEMBAN FUNSI SOSPOL & FUNGSI HANKAM ( DWI FUNGSI ABRI ) /
3
mail@zulpatah.com / www.zulpatah.com
ADANYA PANDANGAN & KERUGIAN MASYARAKAT UNTUK MERUBAH SECARA STRUKTUR KELEMBAGAAN POLRI ADA GIAT – GIAT UNTUK MERUBAH SECARA STRUKTURAL KELEMBAGAAN POLRI DILAKUKAN SEMINAR OLEH PARA AKADEMISI MAUPUN PENGAMAT TERHADAP LEMBAGA POLRI TERSEBUT GERAKAN REFORMASI YANG DIWAKILI PAKAR SOSIAL & HUKUM ANTARA LAIN : PROF RAHARJO & PROF BARDA NAWAWI MAKALAHNYA BERPENDAPAT AGAR POLRI DPT BEKERJA SCR PROFESIONAL & DPT MENJAWAB TANTANGAN TUGAS & KEINGINAN MASYARAKAT INDONESIA THDP KINERJA DIPERLUKAN SUATU WADAH YG INDEPENDEN YG BERDIRI SENDIRI, SEHINGGA DPT MENGATUR POLA BIN & OPS SENDIRI /
4
mail@zulpatah.com / www.zulpatah.com
MENDAPAT TANGGAPAN POSITIF PRESIDEN RI KE IV H ABDUL RAHMAN WAHID MENGELUARKAN KEBIJAKAN PEMERINTAH PADA SAAT HUT POLRI KE – 54 TANGGAL 1 JULI 2004 YG BERUPA KEPRES NO. 89 TH 2000 KEDUDUKAN KEPOLISIAN RI MEMUAT : “ BAHWA KEPALA NEGARA RI MERUPAKAN LEMBAGA PEMERINTAH YG MEMPUNYAI TUGAS POKOK GAKKUM, KETERTIBAN UMUM & MEMELIHARA KAMDAGRI & YG BERKEDUDUKAN DIBAWAH PRESIDEN PADA SAAT SU MPR TELAH MENGHASILKAN KETETAPAN : KETETAPAN MPR NO VI / MPR / 2000 / TGL 18 AGUSTUS 2000 TTG PEMISAHAN TNI & KEPOLISIAN NEGARA RI KETETAPAN MPR NO VII / MPR / 2000 / TGL 18 AGUSTUS 2000 TTG PERAN TNI & PERAN KEPOLISIAN NEGARA RI /
5
mail@zulpatah.com / www.zulpatah.com
PEMERINTAH AJUKAN RUU TENTANG KEPALA NEGARA RI OLEH RAPAT PARIPURNA DPR DISETUJUI DIJADIKAN UNDANG – UNDANG & DISAHKAN OLEH PRESIDEN PADA TANGGAL 8 JANUARI 2002 & DIMASUKAN KEDALAM LEMBARAN NEGARA RI TAHUN 2002 NO. 2 /
6
mail@zulpatah.com / www.zulpatah.com
UNDANG - UNDANG NO. 2 TH 2002 BERISIKAN 9 BAB 45 PASAL UU NO. 2 TH 2002 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SUSUNAN & KEDUDUKAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB III TUGAS DAN WEWENANG BAB IV ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BAB V PEMBINAAN PROFESI BAB VI BANTUAN HUBUNGAN & KERJASAMA BAB VII LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN \ BAB IX KETENTUAN PENUTUP /
7
PASAL - PASAL YG HARUS DIPAHAMI
TUGAS POKOK KEPOLISIAN NEGARA RI MEMELIHARA KEAMANAN & KETERTIBAN MASYARAKAT MENEGAKKAN HUKUM ; DAN MEMBERIKAN PERLINDUNGAN, PENGAYOMAN, DAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT /
8
mail@zulpatah.com / www.zulpatah.com
PASAL 14 ( 1 ) DALAM MELAKSANAKAN TUGAS POKOK SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERTUGAS : MELAKSANAKAN PENGATURAN, PENJAGAAN, PENGAWALAN, DAN PATROLI THDP KEGIATAN MASYARAKAT & PEMERINTAH SESUAI KEBUTUHAN MENYELENGGARAKAN SEGALA KEGIATAN DLM MENJAMIN KEAMANAN, KETERTIBAN, & KELANCARAN LALU LINTAS DIJALAN MEMBINA MASYARAKAT UNTUK MENINGKATKAN PARTISIPASI MASYARAKAT, KESADARAN HUKUM MASYARAKAT SERTA KETAATAN WARGA MASYARAKAT THDP HUKUM & PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN TURUT SERTA DALAM PEMBINAAN HUKUM NASIONAL MEMELIHARA KETERTIBAN & MENJAMIN KEAMANAN UMUM MELAKUKAN KOORDINASI, PENGAWASAN, & PEMBINAAN TEKNIS THDP KEPOLISIAN KHUSUS, PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL, & BENTUK – BENTUK PENGAMANAN SWAKARSA. MELAKUKAN PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN TERHADAP SEMUA TINDAK PIDANA SESUAI DENGAN HUKUM ACARA PIDANA & PERATURAN PERUNDANGAN – UNDANGAN LAINNYA. MENYELENGGARAKAN IDENTIFIKASI KEPOLISIAN, KEDOKTERAN KEPOLISIAN, LABORATORIUM FORENSIK & PSIKOLOGI KEPOLISIAN UNTUK KEPENTINGAN TUGAS KEPOLISIAN /
9
mail@zulpatah.com / www.zulpatah.com
MELINDUNGI KESELAMATAN JIWA RAGA, HARTA BENDA, MASYARAKAT & LINGKUNGAN HIDUP DARI GANGGUAN KETERTIBAN DAN ATAU BENCANA TERMASUK MEMBERIKAN BANTUAN & PERTOLONGAN DENGAN MENJUNJUNG TINGGI HAK ASASI MANUSIA MELAYANI KEPENTINGAN WARGA MASYARAKAT UNTUK SEMENTARA SEBELUM DITANGANI OLEH INSTANSI DAN ATAU PIHAK YANG BERWENANG MEMBERIKAN PELAYANAN KEPADA MASYARAKAT SESUAI DENGAN KEPENTINGANNYA DALAM LINGKUP TUGAS KEPOLISIAN SERTA MELAKSANAKAN TUGAS LAIN SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN ( 2 ) TATA CARA PELAKSANAAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT ( 1 ) HURUF F DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH /
10
mail@zulpatah.com / www.zulpatah.com
PASAL 15 ( 1 ) DALAM RANGKA MENYELENGGARAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 DAN 14 KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SECARA UMUM BERWENANG : MENERIMA LAPORAN DAN ATAU PENGADUAN MEMBANTU MENYELESAIKAN PERSELISIHAN WARGA MASYARAKAT YANG DAPAT MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM MENCEGAH DAN MENANGGULANGI TUMBUHNYA PENYAKIT MASYARAKAT MENGAWASI ALIRAN YANG DAPAT MENIMBULKAN PERPECAHAN ATAU MENGANCAM PERSATUAN DAN KESATUAN BANGSA MENGELUARKAN PERATURAN KEPOLISIAN DALAM LINGKUP KEWENANGAN ADMINISTRATIF KEPOLISIAN MELAKSANAKAN PEMERIKSAAN KHUSUS SEBAGAI BAGIAN DARI TINDAKAN KEPOLISIAN DALAM RANGKA PENCEGAHAN MELAKUKAN TINDAKAN PERTAMA DITEMPAT KEJADIAN MENGAMBIL SIDIK JARI & IDENTITAS LAINNYA SERTA MEMOTRET SESEORANG MENCARI KETERANGAN DAN BARANG BUKTI MENYELENGGARAKAN PUSAT INFORMASI KRIMINAL NASIONAL /
11
mail@zulpatah.com / www.zulpatah.com
k. MENGELUARKAN SURAT IJIN ATAU SURAT KETERANGAN YANG DIPERLUKAN DALAM RANGKA PELAYANAN MASYARAKAT l. MEMBERIKAN BANTUAN PENGAMANAN DALAM SIDANG & PELAKSANAAN PUTUASAN PENGADILAN, KEGIATAN INSTANSI LAIN, SERTA KEGIATAN MASYARAKAT. m. MENERIMA DAN MENYIMPAN BARANG TEMUAN UNTUK SEMENTARA WAKTU. ( 2 ) KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN LAINNYA BERWENANG : MEMBERIKAN IJIN DAN MENGAWASI KEGIATAN KERAMAIAN UMUM & KEGIATAN MASYARAKAT LAINNYA MENYELENGGARAKAN REGISTRASI & IDENTIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR MEMBERIKAN SURAT IJIN MENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR MENERIMA PEMBERITAHUAN TENTANG KEGIATAN POLITIK MEMBERIKAN IZIN & MELAKUKAN PENGAWASAN SENJATA API, BAHAN PELEDAK, & SENJATA TAJAM MEMBERKAN IZIN OPERASIONAL & MELAKUKAN PENGAWASAN THDP BADAN USAHA DIBIDANG JASA PENGAMANAN MEMBERIKAN PETUNJUK, MENDIDIK, & MELATIH APARAT KEPOLISIAN KHUSUS & PETUGAS PENGAMANAN SWAKARSA DLM BIDANG TEKNIS KEPOLISIAN MELAKUKAN KERJASAMA DENGAN KEPOLISIAN NEGARA LAIN DLM MENYIDIK & MEMBERANTAS KEJAHATAN INTERNASIONAL MELAKUKAN PENGAWASAN FUNGSIONAL KEPOLISIAN THDP ORANG ASING YG BERADA DI WILAYAH INDONESIA DENGAN KOORDINASI INSTANSI TERKAIT /
12
mail@zulpatah.com / www.zulpatah.com
MEWAKILI PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA DALAM ORGANISASI KEPOLISIAN INTERNASIONAL MELAKSANAKAN KEWENANGAN LAIN YANG TERMASUK DALAM LINGKUP TUGAS KEPOLISIAN ( 3 ) TATA CARA PELAKSANAAN KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT ( 2 ) HURUF a DAN d DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH / dibuat oleh Zulpatah, SH, MH
13
mail@zulpatah.com / www.zulpatah.com
PASAL 16 ( 1 ) DALAM RANGKA MENYELENGGARAKAN TUGAS SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 13 DAN 14 DIBIDANG PROSES PIDANA, KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA BERWENANG UNTUK : MELAKUKAN PENANGKAPAN, PENAHANAN, PENGGELEDAHAN, DAN PENYITAAN MELARANG SETIAP ORANG MENINGGALKAN ATAU MEMASUKI TEMPAT KEJADIAN PERKARA UNTUK KEPENTINGAN PENYIDIK MEMBAWA & MENGHADAPKAN ORANG KEPADA PENYIDIK DALAM RANGKA PENYIDIKAN MENYURUH BERHENTI ORANG YG DICURIGAI & MENANYAKAN SERTA MEMERIKSA TANDA PENGENAL DIRI MELAKUKAN PEMERIKSAAN & PENYITAAN SURAT MEMANGGIL ORANG UNTUK DIDENGAR & DIPERIKSA SEBAGAI TERSANGKA ATAU SAKSI MENDATANGKAN ORANG AHLI YANG DIPERLUKAN DALAM HUBUNGAN DENGAN PEMERIKSA PERKARA MENGADAKAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN MENYERAHKAN BERKAS PERKARA KEPADA PENUNTUT UMUM /
14
mail@zulpatah.com / www.zulpatah.com
MENGAJUKAN PERMINTAAN SECARA LANSUNG KEPADA PEJABAT IMIGRASI YANG BERWENANG DI TEMPAT PEMERIKSAAN IMIGRASI DALAM KEADAAN MENDESAK ATAU MENDADAK UNTUK MENCEGAH ATAU MENANGKAL ORANG YANG DISANGKA MELAKUKAN TINDAK PIDANA MEMBERI PETUNJUK DAN BANTUAN PENYIDIKAN KEPADA PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL SERTA MENERIMA HASIL PENYIDIKAN PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL UNTUK DISERAHKAN KEPADA PENUNTUT UMUM DAN MENGADAKAN TINDAKAN LAIN MENURUT HUKUM YANG BERTANGGUNG JAWAB ( 2 ) TINDAKAN LAIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT ( 1 ) HURUF l ADALAH TINDAKAN PENYELIDIKAN & PENYIDIKAN YANG DILAKSANAKAN JIKA MEMENUHI SYARAT SEBAGAI BERIKUT : TIDAK BERTENTANGAN DENGAN SUATU ATURAN HUKUM SELARAS DENGAN KEWAJIBAN HUKUM YANG MENGHARUSKAN TINDAKAN TERSEBUT DILAKUKAN HARUS PATUT, MASUK AKAL, & TERMASUK DLM LINGKUNGAN JABATANNYA PERTIMBANGAN YANG LAYAK BERDASARKAN KEADAAN YANG MEMAKSA MENGHORMATI HAK ASASI MANUSIA /
15
mail@zulpatah.com / www.zulpatah.com
PASAL 29 ( 1 ) ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TUNDUK PADA KEKUASAAN PERADILAN UMUM ( 2 ) KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM AYAT ( 1 ) DIATUR LEBIH LANJUT DENGAN PERATURAN PEMERINTAH PASAL 43 PADA SAAT UNDANG – UNDANG INI MULAI BERLAKU : SEMUA PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG MERUPAKAN PELAKSANAAN MENGENAI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DINYATAKAN TETAP BERLAKU SEPANJANG TIDAK BERTENTANGAN DENGAN UNDANG – UNDANG TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG SEDANG DIPERIKSA BAIK DI TINGKAT PENYIDIKAN MAUPUN PEMERIKSAAN DI PENGADILAN MILITER & BELUM MENDAPAT PUTUSAN PENGADILAN YANG MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP BERLAKU KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN PERADILAN MILITER TINDAK PIDANA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG BELUM DIPERIKSA BAIK DITINGKAT PENYIDIKAN MAUPUN PEMERIKSAAN DIPENGADILAN MILITER BERLAKU KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN DI LINGKUNAGAN PERADILAN UMUM /
16
mail@zulpatah.com / www.zulpatah.com
PASAL 44 PADA SAAT UNDANG – UNDANG INI MULAI BERLAKU, UNDANG – UNDANG NOMOR 28 TAHUN 1997 TENTANG KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA ( LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 81, TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3710 ) DINYATAKAN TIDAK BERLAKU /
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.