Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehJuli Amor Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENCALONAN PADA PEMILUKADA PROVINSI DKI JAKARTA
JAMALUDDIN F HASYIM KPU PROVINSI DKI JAKARTA
2
DASAR HUKUM Undang-Undang Dasar 1945 pasal 18 ayat (3) dan (4), pasal 22E Undang-Undang Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah jo. UU No.8 Tahun 2005 dan UU 12 Tahun 2008 Undang-undang No. 29 / 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakart Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 17/PUU-VI/2008 tanggal 4 Agustus 2008; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 4/PUU-VII/2009 tanggal 24 Maret 2009; Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU-VII/2009 tanggal 17 November 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 6/2006 jo. PP No. 17/2005 jo PP 25 Tahun 2007, jo PP No. 49 Tahun 2008 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Peraturan KPU No. 15 Tahun2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah
3
ALUR PENCALONAN PERSEORANGAN
PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN KE KPU DKI JAKARTA (H-30 PENDAFTARAN) PENELITIAN & PERBAIKAN KELENGKAPAN BERKAS DI KPU DKI JAKARTA PENYERAHAN DOKUMEN DUKUNGAN KE PPS VERIFIKASI ADMINISTRASI DAN FAKTUAL DI PPS VERIFIKASI DAN REKAPITULASI DI PPK VERIFIKASI DAN REKAPITULASI DI KPU KAB/KOTA PENDAFTARAN BAKAL PASLON PERSEORANG-AN KE KPU DKI JKT PENETAPAN & PENGUMUMAN CALON YANG MEMENUHI PERSYARATAN PENGUNDIAN NOMOR URUT & PENGUMUMAN KE PUBLIK KAMPANYE PEMUNGUTAN SUARA
4
PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
PESERTA PEMILUKADA Diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan Didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan PASANGAN CALON GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR
5
SYARAT PENGAJUAN CALON JALUR PARTAI POLITIK
Parpol atau gabungan parpol yang memperoleh kursi pada Pemilu anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2009 sekurang-kurangnya 15% dari jumlah kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta 15 % Parpol atau gabungan parpol yang memperoleh suara sah pada Pemilu anggota DPRD DPRD Provinsi DKI Jakarta tahun 2009 sekurang-kurangnya 15% dari jumlah perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta 15 %
6
KOALISI PARTAI POLITIK
Gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta. Gabungan Parpol yang memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta Gabungan Parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi DKI Jakarta. KOALISI PARTAI POLITIK
7
DATA PEROLEHAN SUARA DAN KURSI PARPOL
PARTAI KURSI % SUARA Demokrat 32 34,4 % 33,58 % PKS 18 19,15 % 17,23 % PDIP 11 11,70 % 10,74 % Golkar 7 7,45 % 70.181 6,47 % PPP 53.057 5,16 % Gerindra 6 6,38 % 37.811 5,15 % PAN 4 4,26 % 28.542 4,17 % PDS 29.324 3,54 % Hanura 20.519 2,60 % PKB 1 1,06 % 10.334 2,04 % Lainnya…… 9,32 % Jumlah…… 94 100,00 %
8
SYARAT BAKAL PASANGAN CALON
Usia tepat 30 tahun dihitung pada hari terakhir pendaftaran. Tidak ada pembulatan. Pemeriksaan kesehatan bersifat final dan tidak ada opini pembanding. Tidak pernah dipidana dengan pidana ancaman hukuman 5 tahun adalah ancaman secara yuridis menurut ketentuan yang tertuang dalam KUHP. Pengecualian terhadap ketentuan ini berdasarkan putusan MK Nomor 4/PUU-VII/2009, bagi terpidana yang telah selesai menjalani hukuman, terhitung 5 tahun sejak putusan bebas. Tidak menjabat 2 kali berturut-turut atau tidak, di daerah sendiri atau di daerah lain. Penjabat Gubernur/Wakil Gubernur dilarang menjadi calon. Penyelenggara pemilu berhenti saat pendaftaran calon. SYARAT BAKAL PASANGAN CALON
9
CALON PERSEORANGAN Bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftarkan jika didukung minimal 4% dari jumlah penduduk DKI Jakarta Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50% jumlah Kota/Kabupaten di Provinsi DKI Jakarta Persyaratan jumlah minimal dukungan ditetapkan dengan Keputusan KPU DKI Jakarta Jumlah Penduduk ditetapkan oleh Pemda DKI Jakarta (Disdukcapil)
10
Berkas dukungan harus sudah diserahkan pada masa penerimaan berkas dukungan, paling lambat 30 hari sebelum pendaftaran pasangan calon (8 – 12 Februari 2012) Dokumen dibuat 3 rangkap; 2 rangkap ASLI diserahkan ke KPU Provinsi dan PPS berisi seluruh lembar dukungan dengan tanda tangan asli pendukung dan data elektronik, khusus untuk PPS dilampiri fotokopi KTP/identitas kependudukan, satu pendukung satu identitas kependudukan; 1 rangkap untuk arsip bakal calon. Berkas berbentuk lembar dukungan per kelurahan, bermeterai, dan bertanda tangan basah pasangan calon.
11
Di KPU Provinsi KPU Provinsi menghitung jumlah minimal dukungan, bila memenuhi batas minimal kemudian diserahkan ke PPS. Selama masa penerimaan berkas syarat dukungan, Bakal Pasangan Calon dapat memperbaiki kekurangan syarat dukungan hingga 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Pendaftaran Pasangan Calon.
12
VERIFIKASI DI PPS PPS melakukan verifikasi dukungan secara administratif dan faktual selama 14 (empat belas) hari Verifikasi administrasi dilakukan selama 3 (tiga) hari dengan meneliti kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, nomor KTP/NIK , alamat dan tanda tangan/cap jempol pendukung. Jika data tidak sesuai, nama pendukung tersebut dikeluarkan dari daftar dukungan. Verifikasi faktual dilakukan selama 9 (sembilan) hari setelah verifikasi administrasi selesai, dalam bentuk pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal calon perseorangan.
13
Verifikasi faktual dilakukan dalam bentuk coklit secara langsung setiap nama pendukung bakal pasangan calon, atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama; atau mendatangi alamat pendukung untuk membuktikan kebenaran dukungan, berkoordinasi dengan tim kampanye pasangan calon. Jika terdapat nama yang menyatakan tidak memberikan dukungan, yang bersangkutan mengisi formulir Model B 8-KWK KPU Perseorangan, dan nama tersebut dicoret dari daftar pendukung. Pendukung yang tidak dapat hadir dalam penelitian kebenaran dukungan diberikan kesempatan hingga 3 (tiga) hari sebelum batas akhir verifikasi faktual . Dalam verifikasi faktual, PPS dapat mengangkat petugas verifikasi dari RT/RW setempat. PPS membuat Berita Acara Hasil verifikasi .
14
VERIFIKASI DI PPK Paling lama 7 hari
Verifikasi untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. PPK meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS. Berita acara verifikasi di PPK menjadi salah satu dasar pengajuan pasangan calon Paling lama 7 hari
15
VERIFIKASI DI KPU KOTA Verifikasi untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. KPU kab/kota dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS. Berita acara KPU Kota/Kab menjadi salah satu dasar pengajuan Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan ke KPU DKI Jakarta Paling lama 7 hari.
16
VERIFIKASI DI KPU PROVINSI
Verifikasi untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan. KPU Provinsi dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses verifikasi oleh PPS. Berita acara KPU Provinsi menjadi salah satu dasar pengajuan Pendaftaran Pasangan Calon Perseorangan ke KPU Provinsi DKI Jakarta Paling lama 7 hari
17
PENELITIAN BERKAS PENDAFTARAN
Verifikasi dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi. Bila ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi melakukan klarifikasi, kemudian dibuatkan berita acara. Selama 21 hari KPU Provinsi memberitahukan kepada pasangan calon mengenai jenis berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat. Setelah dinyatakan memenuhi syarat administrasi, parpol atau gabungan parpol dilarang mengubah atau memindahkan dukungan, serta dilarang mengubah komposisi kepengurusan pertainya.
18
PERBAIKAN BERKAS PENDAFTARAN
PASANGAN CALON DIBERIKAN KESEMPATAN MELENGKAPI DAN/ATAU MEMPERBAIKI SURAT PENCALONAN BESERTA PERSYARATAN PASANGAN CALON Selama 14 hari
19
PERBAIKAN DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN
Pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungannya tidak memenuhi ketentuan minimal jumlah dukungan setelah verifikasi oleh PPS, PPK, KPU Kota dan KPU Provinsi diberikan kesempatan untuk memperbaiki jumlah dukungan. Dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan berkas maksimal dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan batas minimal. Surat dukungan diserahkan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah surat pemberitahuan perbaikan berkas diterima. Dukungan yang ditambahkan adalah pendukung baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon manapun. Pasangan calon dapat menentukan kelurahan dan kecamatan yang menjadi basis untuk menambah dukungan.
20
PENETAPAN DAN PENGUMUMAN NAMA DAN NOMOR URUT CALON
KPU MENETAPKAN NAMA-NAMA PASANGAN CALON PALING SEDIKIT 2 (DUA) PASANGAN CALON KPU MELAKUKAN UNDIAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PASANGAN CALON WAJIB MENGHADIRI PENGUNDIAN NOMOR URUT, DAN MEMBUBUHKAN TANDA TANGAN PADA DAFTAR NAMA DAN FOTO CALON KPU MENGUMUMKAN NAMA DAN NOMOR URUT PASANGAN CALON PALING SEDIKIT 2 (DUA) PASANGAN CALON
21
T E R I M A K A S I H JAKARTA, NOVEMBER 2011
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.