Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN"— Transcript presentasi:

1 PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN
PERUMNAS PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN Perum Perumnas 2013 Oleh : Tim Unit Khusus PKBL

2 LANDASAN HUKUM UU No. 9 tahun 1995 tentang Usaha Kecil
Pemerintah, dunia usaha & masyarakat melakukan pembinaan & penyelenggaraan usaha kecil (Pasal 14). Pemerintah, dunia usaha & masyarakat menyediakan pembiayaan bagi pengembangan usaha kecil (Pasal 21). UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN Salah satu maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat (Pasal 2). BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar BUMN (Pasal 88). Keputusan Menteri BUMN No. Kep.236/MBU/2003 yang diperbaharui No. Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan BUMN dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan. PERUMNAS

3 UU No.9 Tahun 1995 Pasal 14 dan 21 UU No.19 Tahun 2003 Pasal 2 dan 88
“Bahwa BUMN mempunyai Tanggung jawab sosial terhadap Pengembangan pengusaha ekonomi Lemah, Koperasi dan masyarakat” CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY ( CSR ) CSR di BUMN PUKK / PKBL PERUMNAS

4 UNIT PKBL Adalah unit organisasi khusus yang mengelola Program Kemitraan dan Program BL yang merupakan bagian dari organisasi BUMN Pembina yang dibawah pengawasan seorang Direksi. STRUKTUR ORGANISASI UNIT PKBL PERUM PERUMNAS DIREKTUR KEUANGAN & SDM MANAJER UNIT PKBL ASISTEN MANAJER EVALUASI & PEMBINAAN DEPUTY GM. REGIONAL MANAGER KEUANGAN ASISTEN MANAJER PENDANAAN & PKBL ASISTEN MANAJER ADM. KEU & PENGENDALIAN PERUMNAS

5 Rencana & Anggaran (RKA) yang telah disetujui/disyahkan RPB/RUPS
DASAR PELAKSANAAN Rencana & Anggaran (RKA) yang telah disetujui/disyahkan RPB/RUPS Rencana Penyaluran Sumber & Rencana Penggunaan Proyeksi Posisi Keuangan Laporan Aktivitas & Arus Kas Masalah-masalah yang dihadapi dan langkah-langkah penyelesaian PERUMNAS

6 PROGRAM KEMITRAAN Adalah program untuk meningkatkan kemampuan Usaha Kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN PERUMNAS

7 1. Syarat Keikutsertaan Usaha Kecil dalam Program Kemitraan
Memiliki kekayaan bersih maksimal Rp. 200 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan atau hasil penjualan maksimal Rp. 1 milyard./ tahun ; Milik WNI ; Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan ; Berbentuk usaha perorangan, badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi ; Mempunyai potensi usaha untuk dikembangkan ; Telah melakukan kegiatan usaha minimal 1 (satu) tahun ; Belum memenuhi persyaratan Perbankan (Non Bankable). PERUMNAS

8 Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen)
2. Sumber Dana PK Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen) Jasa adm. pinjaman/bagi hasil, bunga Deposito dan atau Jasa Giro dari dana PK setelah dikurangi beban operasionil. Pelimpahan dana Program Kemitraan dari BUMN lain (jika ada) PERUMNAS

9 Pinjaman untuk membiayai modal kerja atau pembelian Aktiva.
3. Dana PK. Diberikan dalam bentuk Pinjaman untuk membiayai modal kerja atau pembelian Aktiva. Pinjaman khusus. Dana Hibah (maks.20% PK) yang digunakan untuk : Diklat, Pemasaran, Promosi dan lain-lain yang menyangkut peningkatan produktivitas Mitra Binaan. Hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan Mitra Binaan. PERUMNAS

10 4. Pinjaman dituangkan dalam Surat Perjanjian, yang memuat :
Nama dan alamat BUMN Pembina dan Mitra Binaan. Hak dan kewajiban BUMN Pembina dan Mitra Binaan. Jumlah pinjaman dan peruntukannya. Syarat-syarat pinjaman (jangka waktu, besaran angsuran pokok dan jasa administrasi) Besaran jasa administrasi pinjaman pertahun sebesar 6% (enam persen) dari limit pinjaman atau ditetapkan lain oleh Menteri. PERUMNAS

11 Beban operasional Program PK dibiayai dari :
Hasil jasa & administrasi pinjaman Bunga Deposito Jasa Giro dan PK Maksimal sebesar 100% pendapatan jasa, bunga deposito dan jasa giro, dan apabila tidak mencukupi kekurangannya dibebankan pada BUMN pembina PERUMNAS

12 KUALITAS PINJAMAN Kualitas Pinjaman Waktu Pembayaran
Angsuran Pokok & Jasa Lancar Tepat waktu/keterlambatan maks 30 hari Kurang lancar Keterlambatan > 30 hari s/d 180 hari Diragukan Keterlambatan > 180 hari s/d 270 hari Macet Keterlambatan > 270 hari PERUMNAS

13 Untuk kategori kurang lancar, diragukan, macet dapat dilakukan upaya Rescheduling dan Reconditioning
Rescheduling atau Reconditioning dimungkinkan apabila Mitra Binaan kooperatif, usaha masih berjalan, mempunyai prospek, dan masih mampu untuk membayar angsuran. Kecuali…….Mitra Binaan meninggal dunia dan tidak ada ahli waris, Gagal usaha akibat bencana alam, dan akibat kerusuhan. Dapat diajukan proses penghapus bukuannya (Write Off) PERUMNAS

14 Catatan administrasi yang kurang tertata ; Usaha relative kecil ;
Permasalahan Umum Pengusaha Kecil Permodalan Birokrasi. Kendala-kendala dalam penyaluran kredit kepada Pengusaha kecil : Catatan administrasi yang kurang tertata ; Usaha relative kecil ; Perencanaan & pengelolaan keuangan yang kurang matang ; Jaminan lemah dalam pengikatan dan eksekusi. PERUMNAS

15 Kinerja Program Kemitraan (PK)
Efektivitas Penyaluran: Merupakan perbandingan/rasio antara jumlah penyaluran dengan dana yang tersedia. Score penilaian Score 0 : penyaluran < 80% dari dana tersedia Score 1 : 80%< penyaluran <85% dari dana tersedia Score 2 : 85%< penyaluran <90% dari dana tersedia Score 3 : penyaluran > 90% dari dana tersedia PERUMNAS

16 Kinerja Program Kemitraan (PK)
Kolektibilitas Pengembalian Pinjaman: Merupakan perbandingan/rasio antara jumlah rata-rata tertimbang dari jumlah masing-masing kualitas pinjaman. Score penilaian Score 0 : rata2 tertimbang < 10% dari piutang Score 1 : 10%< rata2 tertimbang <40% dari piutang Score 2 : 40%< rata2 terimbang <70% dari piutang Score 3 : rata2 tertimbang > 70% dari piutang PERUMNAS

17 Program BL BUMN Pembina
BINA LINGKUNGAN ( BL ) Adalah program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN Program BL BUMN Pembina Program BL BUMN Peduli PERUMNAS

18 Sumber & Pengunaan Dana BL
Sumber Dana BL : Penyisihan laba setelah pajak maksimal sebesar 2% (dua persen). Hasil Deposito dan atau Jasa Giro dari dana program Bina Lingkungan. Penggunaan Dana BL : Setiap tahun berjalan disalurkan 70% dari melalui BUMN Pembina. Setiap tahun berjalan sebesar 30% diperuntukan bagi Program BUMN Peduli. PERUMNAS

19 Ruang lingkup bantuan Program BL BUMN Pembina
Bantuan Korban Bencana Alam SUMBER DANA Maks. 2% dari Profit Bantuan Pendidikan UNIT PKBL Bantuan Kesehatan Bantuan Prasarana/Sarana Bantuan sarana Ibadah Bantuan Pelestarian Alam PERUMNAS

20 Ruang lingkup Program BL BUMN Peduli
Merupakan bagian dari Program Bina Lingkungan yang dilakukan secara bersama-sama antar BUMN dan dikoordinir oleh Koordinator PKBL BUMN Pembina. BL BUMN PEMBINA BL BUMN PEMBINA BL BUMN PEMBINA KOORD. PKBL BUMN BL BUMN PEMBINA BL BUMN PEMBINA BL BUMN PEMBINA BL BUMN PEMBINA BL BUMN PEMBINA PERUMNAS

21 Penyaluran pinjaman PK Perumnas berdasarkan sektor usaha dari tahun 1990 s/d tahun 2010
Penyaluran Tahun 1990 s/d 2010 (Rp.) Presentase Industri ,00 18,40 % Perdagangan ,00 37,39 % Pertanian ,00 0,30 % Peternakan ,00 1,38 % Perkebunan ,00 0,05 % Perikanan ,00 0,48 % J a s a ,00 15,53 % Koperasi ,00 13,22 % Hibah ,00 13,25 % T o t a l ,00 100,00 % PERUMNAS

22 TERIMA KASIH


Download ppt "PROGRAM KEMITRAAN & BINA LINGKUNGAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google