Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UU Desa dan Arah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Desa Terkait Pemanfaatan Data Base Partisipatif.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UU Desa dan Arah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Desa Terkait Pemanfaatan Data Base Partisipatif."— Transcript presentasi:

1 UU Desa dan Arah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Desa Terkait Pemanfaatan Data Base Partisipatif

2 Program (ACCESS) merupakan program kerjasama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia yang tertuang dalam dokumen Subsidiary Arrangement yang ditandatangani atas nama Pemerintah Indonesia Sekjen Kemdagri dan Pemerintah Austalia (Head of AusAid Indonesia).

3 Tujuan Program Mengembangkan pendekatan partisipatif dan inklusif dengan menguatkan kapasitas dan rasa percaya diri masyarakat untuk Tata kelola Kepemerintahan Lokal yang Demokratis (TKLD).

4 ACCESS dengan mitra bekerja di di 1.118 desa, 20 kabupaten, 4 provinsi. Memberikan dana hibah kepada 14 mitra nasional dan 125 OMS mitra langsung di daerah kegiatan di desa, kecamatan, dan kabupaten, serta kegiatan di provinsi. ACCESS dengan mitra bekerja di di 1.118 desa, 20 kabupaten, 4 provinsi. Memberikan dana hibah kepada 14 mitra nasional dan 125 OMS mitra langsung di daerah kegiatan di desa, kecamatan, dan kabupaten, serta kegiatan di provinsi.

5 Salah satu yang di Kembangkan ACCESS adalah Data Base Patisipatif atau Peta Sosial yaitu pemetaan yang dihasilkan oleh Masyarakat dan masyarakat sendiri sebagai pelakunya, Proses pendataan adalah kewenangan penuh masyarakat (baik laki maupun perempuan) dan keterlibatan pemerintah desa.

6 Bagaimana Penerapan Peta Sosial ini pasca Program ACCESSBagaimana Penerapan Peta Sosial ini pasca Program ACCESS Keterkaitan UU Desa, RPP tentang Pengaturan Desa dengan pemanfaatan Peta Sosial/Data Base InteraktifKeterkaitan UU Desa, RPP tentang Pengaturan Desa dengan pemanfaatan Peta Sosial/Data Base Interaktif KATA KUNCI

7 POKOK-POKOK PERSOALAN 1. Kelembagaan: Belum ada lembaga yang menangani secara khusus pemetaan sosial interaktif, kalaupun ada bagaimana kelanjutannya, perlu menetapkan payung hukum pelaksanaannya. 2. Sumber Daya Manusia: Kemampuan SDM yang terbatas, baik jumlah maupun kualitasnya dalam pengelolaan pemetaan sosial, pengelolaan setelah ACCESS selesai dan replikasi kedaerah lain. 3. Anggaran: Pengannggaran pasca ACCESS.

8 PELUANG 1. UU NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA. 2. RPP TENTANG PENGATURAN DESA DAN DESA ADAT.

9 1.Penguatan kapasitas kelembagan ; 2.Menyusun kebijakan tentang penggunaan data base pastisipatif agar dapat juga digunakan sebagai salah satu acuan dalam pembangunan desa ( Menyusun RPJMdes, Musyawarah Desa, Peraturan desa dll) dimungkinkan untuk masuk dalam RPP Pengaturan Desa dan Desa Adat ; 3.Pengkajian, penelitian, pelatihan & pendidikan manajemen bg pelaksana pemetaan sosial interaktif (peningkatan kapasitas SDM dlm perencanaan & penganggaran pembangunan desa); 4.Anggaran desa yang cukup besar setelah penetapan UU Desa dapat di gunakan untuk pengelola dan pemanfaatan data base partisipatif, ; 5.Sosialisasi lbh intensif lagi tentang peta interaktif. UPAYA YANG HARUS DILAKUKAN

10


Download ppt "UU Desa dan Arah Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pengaturan Desa Terkait Pemanfaatan Data Base Partisipatif."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google