Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perubahan Izin Lingkungan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perubahan Izin Lingkungan"— Transcript presentasi:

1 Perubahan Izin Lingkungan
Ir. Ary Sudijanto, MSE Asisten Deputi Kajian Dampak Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Deputi I Bidang Tata Lingkungan Asdep Kajian Dampak Lingkungan

2 Instrumen lain sesuai kebutuhan
Instrumen PPLH: Tools for Sustainable Development UUD 1945 Pasal 28 H ayat (1): “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat ...” KLHS Instrumen ekonomi LH Tata ruang PUU berbasis LH BML KBKL Anggaran berbasis LH AMDAL Kualitas Lingkungan Hidup Sustainable Growth with Equity UKL-UPL ARLH Perizinan Audit LH Instrumen lain sesuai kebutuhan Kegiatan Ekonomi Sosial Instrument PPLH Pasal 33 ayat 4 UUD 1945: “Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

3 3 Tata Kelola Izin Lingkungan 2 1 LH Baik & Sehat
Permohonan dan penerbitan izin lingkungan Tata kelola izin lingkungan baik ditandai dengan proses permohonan dan penerbitan izin lngkungan dilakukan sesuai dengan NSPK sistem kajian dampak lingkungan 1 Proses pelaksanaan izin lingkungan dan pelaporan Pelaksanaan Izin Lingkungan Pemegang izin wajib melaksanakan berbagai persyaratan dan kewajiban yang tercantum dalam izin lingkungan, melakukan continuous improvement dalam pelaksanaan izin lingkungan serta melaporkannya secara regular/berkala 2 LH Baik & Sehat 3 Proses pengawasan dan penegakan hukum terhadap izin lingkungan Pengawasan terhadap izin lingkungan dibutuhkan sebagai perlindungan hukum bagi lingkungan hidup dan warga negara terhadap dampak dari penerbitan keputusan tata usaha negara tersebut

4 Penerapan dan Keterkaitan Instrumen PPLH Mulai dari Hulu-Hilir
Pengembangan KRP Usaha/ Kegiatan Tahap Perencanaan Usaha/ Kegiatan Tahap Pra-Konstruksi, Konstruksi &Operasi Usaha/ Kegiatan Tahap Pasca Operasi Izin PPLH BML KBKL Tata Ruang Rencana Usaha dan/atau kegiatan izin Usaha dan/atau kegiatan Pelaksanaan usaha dan/atau kegiatan Penutupan Usaha dan/atau Kegiatan RTRW/RDTR Amdal atau UKL-UPL ARLH Tata Ruang Paska Usaha/ Kegiatan Implementasi Izin Lingkungan & Izin PPLH serta Continuous Improvement Audit LH RPPLH KLHS ARLH Izin Lingkungan ARLH Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau Pelepasan Kawasan HPK Pencana Penutupan Usaha dan/atau kegiatan serta Persetujuannya Pengawasan Lingkungan Hidup Daya Dukung & Daya Tampung Lingkungan Hidup ARLH Penaatan BML KBKL Pemanfaatan Ruang Paska Usaha/Kegiatan Hasil ERA merupakan bagian dari Amdal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Instrumen Ekonomi LH Instrumen Ekonomi LH Instrumen Ekonomi LH Instrumen Ekonomi LH

5 Proses Amdal & Izin Lingkungan
Pemrakarsa Komisi Penilai Amdal (KPA) dibantu oleh Sekretariat dan Tim Teknis KPA Diterbitkan oleh MENLH, Gubernur, atau Bupati/Walikota Diterbitkan oleh MENLH, Gubernur, atau Bupati/Walikota Pengawasan Lingkungan Hidup & Penegakan Hukum Lingkungan Dilakukan oleh MENLH, Gubernur, atau Bupati/ Walikota Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Izin PPLH Pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan Pelaksanaan Izin Lingkungan & Izin PPLH Pemrakarsa atau Pemegang Izin Proses Penyusunan Amdal Proses Penilaan Amdal Izin Lingkungan Izin Usaha dan/atau Kegiatan Masyarakat (Pengumuman Permohonan izin lingkungan) Masyarakat (Pengumuman izin lingkungan) Penaatan terhadap BML & KBKL Pemrakarsa Penyusun Amdal bersertifikat kompetensi (Perorangan atau LPJP) Penurunan Beban Pencemaran dan Laju Kerusakan LH Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan Kualitas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat Masyarakat (Pengumuman & Konsultasi Pubkik)

6 Proses Penyusunan dan Penilaian Amdal serta Penerbitan SKKL & Izin Lingkungan
Pemrakarsa Sekretariat KPA, Tim Teknis dan Komisi Penilai Amdal Menteri, gubernur, atau bupati/walikota 1 Pengumuman dan Konsultasi Publik Jasa Penilaian Amdal dibebankan kepada Pemrakarsa – sesuai SBU/PNBP Biaya Adm Penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan dibebankan kepada Pemrakarsa sesuai PNBP SPT dari Pengumuman = 10 hari Kerja Penilaian Kerangka Acuan Paling lambat 5 hari kerja setelah diterbitkan 30 hari kerja 3 4 5 6 Penyusunan Kerangka Acuan (KA) 2 Pengumuman Izin Lingkungan Pengajuan Penilaian Kerangka Acuan Penilaian KA oleh Sekretariat KPA Penilaian KA oleh Tim Teknis Penerbitan Persetujuan KA oleh Ketua KPA 15 14a Penerbitan: Keputusan Kelayakan Lingkungan; dan izin Lingkungan Biaya Penyusunan Amdal oleh Pemrakarsa Penyusunan ANDAL dan RKL-RPL 7 Penilaian ANDAL dan RKL-RPL Layak Lingkungan Pengajuan Permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian ANDAL dan RKL-RPL 8 75 hari kerja, termasuk 10 hari kerja SPT Pengumuman 10 hari kerja 9 11 12 Penilaian ANDAL & RKL-RPL Sekretariat KPA Penilaian ANDAL & RKL oleh Tim Teknis Penilaian ANDAL & RKL-RPL oleh KPA 14b Keputusan Ketidaklayakan LH Satu surat permohonan Integrasi Izin Lingkungan dalam Proses AMDAL Tidak Layak Lingkungan Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Rekomendasi KPA 10 13

7 (Technical & Scientific Assessment & Review)
Proses Izin Lingkungan: Integrasi antara Aspek Administratif dengan Aspek kajian Teknis/Ilmiah & Partisipasi Publik Proses Administratif Penilaian Dokumen Amdal dan Izin Lingkungan Proses Pelibatan Masyarakat dalam Penyusunan & Penilaian Dokumen Amdal dan Izin Lingkungan Kajian dan Penilaian secara Teknis dan Saintifik (Technical & Scientific Assessment & Review)

8 Pemrakarsa atau Pemegang Izin
Proses UKL-UPL & Izin Lingkungan Pemrakarsa MENLH, Gubernur, atau Bupati/ Walikota Diterbitkan oleh MENLH, Gubernur, atau Bupati/Walikota Diterbitkan oleh MENLH, Gubernur, atau Bupati/Walikota Pengawasan Lingkungan Hidup & Penegakan Hukum Lingkungan Dilakukan oleh MENLH, Gubernur, atau Bupati/ Walikota Rencana Usaha dan/atau Kegiatan Izin PPLH Pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan Pelaksanaan Izin Lingkungan & Izin PPLH Pemrakarsa atau Pemegang Izin Proses Penyusunan UKL-UPL Proses Pemeriksaan UKL-UPL Izin Lingkungan Izin Usaha dan/atau Kegiatan Masyarakat (Pengumuman Permohonan izin lingkungan) Masyarakat (Pengumuman izin lingkungan) Pemrakarsa Penaatan terhadap BML & KBKL Penurunan Beban Pencemaran dan Laju Kerusakan LH Pemrakarsa adalah setiap orang atau instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas suatu usaha dan/atau kegiatan yang akan dilaksanakan Kualitas Lingkungan Hidup yang baik dan sehat

9 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
Proses Penyusunan dan Pemeriksaan UKL-UPL serta Penerbitan SKKL & Izin Lingkungan Pemrakarsa Menteri, gubernur, atau bupati/walikota Pemeriksaan UKL-UPL dan Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dapat dilakukan oleh: Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri; Kepala Instansi LH Provinsi; atau Kepala Instansi LH Kab/Kota. Pasal 40 PP 27/2012 Penyusunan UKL-UPL Permohonan Izin Lingkungan dan Pemeriksaan UKL/UPL Pemeriksaan Administrasi Biaya Penyusunan UKL-UPL oleh Pemrakarsa Pengumuman Permohonan Izin Lingkungan Pemrakarsa Pemeriksaan Substansi UKL/UPL Catatan: Jangka waktu Pemeriksaan Teknis UKL-UPL: 14 Hari Kerja, termasuk pengumuman permohonan izin lingkungan DAN tidak termasuk perbaikan/ penyempurnaan Jasa Pemeriksaan UKL-UPL dibebankan kepada Pemrakarsa – sesuai SBU/PNBP Penerbitan Rekomendasi Persetujuan UKL-UPL & Izin Lingkungan Biaya Adm Penerbitan Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan dibebankan kepada Pemrakarsa (PNBP) Pengumuman Izin Lingkungan

10 Penting untuk Diperhatikan!!!
Penyusunan Amdal Penilaian Amdal Proses yang Benar Izin lingkungan wajib diterbitkan bersamaan dengan SKKL atau Rekomendasi UKL-UPL sejak PP 27/2013 diberlakukan (23 Feb 2012) SKKL Izin Lingkungan Penyusunan UKL-UPL Pemeriksaan UKL-UPL Rekomendasi UKL_UPL Izin Lingkungan Penyusunan Amdal Penilaian Amdal Proses yang SALAH Izin lingkungan TIDAK DITERBITKAN, walaupun SKKL atau Rekomendasi UKL-UPL sudah diterbitkan SKKL Penyusunan UKL-UPL Pemeriksaan UKL-UPL Rekomendasi UKL-UPL Potensi Pelanggaran Pasal 109 dan 111 ayat (2) UU 32/2009 Tidak ada alasan untuk tidak menerbitkan Izin Lingkungan setelah berlakunya PP 27/2012. PP 27/2012 telah menjelaskan proses penerbitan izin lingkungan yang diintegrasikan dengan proses Amdal atau UKL-UPL.

11 Ketentuan Pasal 73 PP No. 27 Tahun 2012
Dokumen Lingkungan Hidup yang telah mendapat persetujuan sebelum berlakunya PP No. 27/2012 (23 Februari 2012) dinyatakan tetap berlaku dan dipersamakan sebagai izin lingkungan

12 Muatan Izin Lingkungan & Obyek Pengawasan Izin Lingkungan
Dasar diterbitkannya izin lingkungan berupa surat keputusan kelayakan lingkungan atau rekomendasi persetujuan UKL-UP; identitas pemegang Izin Lingkungan sesuai dengan akta notaris, meliputi: nama perusahaan; jenis usaha dan/atau kegiatan; nama penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dan jabatan; alamat kantor; dan lokasi kegiatan; deskripsi lingkup rencana usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan; persyaratan pemegang Izin Lingkungan, antara lain: persyaratan sebagaimana tercantum dalam RKL-RPL atau UKL-UPL; dan memperoleh Izin PPLH yang diperlukan; persyaratan lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Sumber: Pasal 17 dan Pasal 28 Peraturan MENLH No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan

13 Muatan Izin Lingkungan & Obyek Pengawasan Izin Lingkungan -
Lanjutan kewajiban pemegang izin lingkungan antara lain: memenuhi persyaratan, standar, dan baku mutu lingkungan dan/atau kriteria baku kerusakan lingkungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; menyampaikan laporan pelaksanaan persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam Izin Lingkungan selama 6 (enam) bulan sekali; mengajukan permohonan perubahan Izin Lingkungan apabila direncanakan untuk melakukan perubahan terhadap lingkup deskripsi rencana usaha dan/atau kegiatannya; dan kewajiban lain yang ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan kepentingan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Sumber: Pasal 17 dan Pasal 28 Peraturan MENLH No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan

14 Muatan Izin Lingkungan & Obyek Pengawasan Izin Lingkungan -
Lanjutan hal-hal lain, antara lain: pernyataan yang menyatakan bahwa pemegang Izin Lingkungan dapat dikenakan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan; pernyataan yang menyatakan bahwa Izin Lingkungan ini dapat dibatalkan apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 37 ayat (2) Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; pernyataan yang menyatakan bahwa pemegang izin lingkungan wajib memberikan akses kepada pejabat pengawas lingkungan hidup untuk melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 74 Undang-Undang 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; masa berlaku Izin Lingkungan, yang menjelaskan bahwa izin lingkungan ini berlaku selama usaha dan/atau kegiatan berlangsung sepanjang tidak ada perubahan atas usaha dan/atau kegiatan dimaksud; dan penetapan mulai berlakunya Izin Lingkungan Sumber: Pasal 17 dan Pasal 28 Peraturan MENLH No. 8 Tahun 2013 tentang Tata Laksana Penilaian Dan Pemeriksaan Dokumen Lingkungan Hidup Serta Penerbitan Izin Lingkungan

15 Lingkungan atau Ekosistem
Muatan Izin Lingkungan: Deskripsi Rencana Usaha dan/atau Kegiatan serta Dampak Lingkungan Jenis Kegiatan: Pertanian, Kehutanan, Perhubungan, PU, ESDM dll. Tipologi Ekosistem: DAS, Pesisir, Lahan Basah dll Kegiatan/ Aktivitas Dampak Lingkungan atau Ekosistem Deskripsi rencana kegiatan a.l.; Rencana lokasi kegiatan, termasuk estimasi luas lahan yang dibutuhkan; Deskripsi proses utama, termasuk perkiraan besarannya, kapasitas, input, dan output. Sumber daya yang digunakan (bahan, air, energi, dan lain-lain) dan perkiraan besarnya; Limbah dan emisi yang akan dihasilkan, jenis, dan perkiraan besarnya; Rencana mitigasi dampak yang sudah direncanakan dari awal (terintegrasi dalam 6. desain rencana kegiatan). Komponen Lingkungan Biogeofisik-kimia: i.e. Air, udara, lahan, flora, fauna dsb Sosekbud: hubungan sosial, pola hiduo Kesehatan masyarakat: prevalensi penyakit, perubahan kesmas

16 ANDAL RKL-RPL Lampiran Izin Lingkungan: RKL-RPL
Dampak Penting Hipotetik (DPH) Rona Lingkungan Hidup Awal Prakiraan Dampak & Evaluasi secara Holistik Rencana Pengelolaan Lingkungan untuk Dampak Penting Rencana Pemantuan Lingkungan untuk Dampak Penting Batas Wilayah Studi & Batas Waktu Kajian Rencana Pengelolaan Lingkungan untuk Dampak Lingkungan Lainnya Rencana Pemantuan Lingkungan untuk Dampak Lingkungan lainnya Keterangan: RKL-RPL untuk dampak lainnya  untuk dampak lingkungan yang sudah ada atau tersedia pengelolaan lingkungannya atau SOP-nya? Kewajiban Pemrakarsa dan Pihak Lainnya

17 Pengelolaan dan Pemantauan Dampak Lingkungan
Dampak yang dipantau : jenis dampak yang terjadi, komponen lingkungan yang terkena dampak, dan indikator/parameter yang dipantau dan sumber dampak. Bentuk pemantauan lingkungan hidup: metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan, waktu dan frekuensi pemantauan. Institusi pemantau lingkungan hidup: pelaksana pemantauan, pengawas pemantauan dan penerima laporan pemantauan Dampak lingkungan yang dikelola (dampak penting dan dampak lainnya) sumber dampak (dampak penting & dampak lainnya) Indikator keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan lingkungan hidup Lokasi pengelolaan lingkungan hidup Periode pengelolaan lingkungan hidup Institusi pengelolaan lingkungan hidup

18 Dampak LH yang dikelola Indikator Keberhasilan PLH
Lampiran Izin Lingkungan: Matrik Pengelolaan Lingkungan Hidup Matrik atau tabel tersebut disusun dengan urutan sebagai berikut: Dampak lingkungan yang dikelola (dampak penting dan dampak lainnya) sumber dampak (dampak penting & dampak lainnya) Indikator keberhasilan Pengelolaan Lingkungan Hidup Bentuk Pengelolaan lingkungan hidup Lokasi pengelolaan lingkungan hidup Periode pengelolaan lingkungan hidup Institusi pengelolaan lingkungan hidup No Dampak LH yang dikelola Sumber Dampak Indikator Keberhasilan PLH Bentuk PLH Lokasi PLH Periode PLH Institusi PLH 1. Instansi Pelaksana; Instansi Pengawas Instansi Penerima Laporan dst Keterangan: PLH = Pengelolaan Lingkungan Hidup

19 Metode Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantau Lingkungan Hidup
Lampiran Izin Lingkungan: Matrik Pemantauan Lingkungan Hidup Matrik atau tabel tersebut disusun dengan urutan sbb.: Dampak yang dipantau, yang terdiri dari: jenis dampak yang terjadi, komponen lingkungan yang terkena dampak, dan indikator/parameter yang dipantau dan sumber dampak. Bentuk pemantauan lingkungan hidup yang terdiri dari metode pengumpulan dan analisis data, lokasi pemantauan, waktu dan frekuensi pemantauan. Institusi pemantau lingkungan hidup, yang terdiri dari pelaksana pemantauan, pengawas pemantauan dan penerima laporan pemantauan. No Dampak yang Dipantau Metode Pemantauan Lingkungan Hidup Institusi Pemantau Lingkungan Hidup Jenis dampak yang timbul Indicator/ parameter Sumber dampak Metode Pengumpulan & Analisis Data Lokasi Pantau Waktu & Frek. Pelak-sana Penga-was Penerima Laporan

20 Example: Environmental Management Plan
For a Power Plant Construction Project in X-land Mitigation: Construction Phase Project Activity Potential Environmental Impacts Proposed Mitigation Measures Institutional Responsibility Costs Use of land within power plant construction area, along gas pipeline route, and along the transmission line route Damage to vegetation Appropriate clearing techniques (hand clearing, not mechanized clearing) will be utilized. Any trees of protected species will be relocated. In case relocation is not possible, the project developer will pay a special fee to the local environmental fund. Contractor/Plant Operating Company US$ 5000 Loss of fertile topsoil and soil erosion Fertile topsoil will be removed, stored in an isolated area away from construction activities, and covered with plastic to prevent runoff/erosion. Upon construction completion, topsoil will be returned and the area revegetated with plants similar to the original vegetation/native to the area. Construction works Air pollution by dust When necessary, construction site will be sprayed with water, particularly during hot, dry, windy conditions. US$ 2000 Noise from construction works Construction will be confined to normal work-hours (8AM to 6PM). If construction must be conducted before/after these hours, local public will be notified at least one week in advance. - Sumber: Victor B. Loksha ECA Safeguards Team Europe and Central Asia Region The World Bank, 2008

21 Example: Environmental Management Plan
For a Power Plant Construction Project in X-land Mitigation: Operation Phase Project Activity Potential Environmental Impacts Proposed Mitigation Measures Institutional Responsibility Costs Liquid Fuel Combustion Air emissions of NOx, SO2, CO, particulate matter, and volatile organic compounds (VOCs) Low-NOx burners and water injection to control NOx; Firing only low-sulfur (<0.1% by wt.) distillate fuel oil to control SO2; Good combustion control to control CO, PM and VOCs; Stack height at least 45 m to facilitate dispersion. Power plant operator Power plant supply and installation (S&I) contractor $0.8 million Equipment Operation Noise from equipment Acoustic enclosures for the combustion turbines to ensure that noise does not exceed 80 dB(A) at 1 m S&I contractor $150,000 Sumber: Victor B. Loksha ECA Safeguards Team Europe and Central Asia Region The World Bank, 2008

22 B. Monitoring: Construction Phase
Example: Environmental Management Plan For a Power Plant Construction Project in X-land B. Monitoring: Construction Phase What Where How When Potential Environmental Impacts parameter is to be monitored? is the parameter to be monitored? Damage to vegetation Clearing techniques and relocation procedures utilized; record of fees to environmental fund Power plant site, pipeline and transmission line routes Visual and by comparison with pre-construction photo survey Monthly throughout construction period Loss of fertile topsoil and soil erosion Soil storage procedures and location Soil storage sites Visual Weekly during site preparation and construction period Air pollution by dust Dust level All active construction sites During construction Noise from construction works Noise level, dB[A] Measurements by a licensed organization using certified measurement devices Sumber: Victor B. Loksha ECA Safeguards Team Europe and Central Asia Region The World Bank, 2008

23 B. Monitoring: Operation Phase
Example: Environmental Management Plan For a Power Plant Construction Project in X-land B. Monitoring: Operation Phase What Where How When Potential Environmental Impacts parameter is to be monitored? is the parameter to be monitored? Air emissions of NOx, SO2, CO, and particulate matter (PM) Emissions of air pollutants: (1) NOx calculated as NO2; (2) SO2; (3) CO; (4) PM. The applicable standards are: (1) NO2 ≤ 400 mg/m3; (2) SO2 ≤ 850 mg/m3; (3) CO ≤ 150 mg/m3; (4) PM ≤ 100 mg/m3 At the stack of the power plant By continuous monitoring equipment supplied with the power plant Initial test at commissioning and annual subsequently. Continuous for NOx and CO. Ground level concentrations: (1) NOx; (2) SO2; (3) PM. The applicable environmental standards are: (1) NOx: Annual average ≤ 40 μg/m3; Max 24-hour average ≤ 150 μg/m3; Max 30-min average ≤ 500 μg/m3 (2) SO2 Annual average ≤ 40 μg/m3; Max 24-hour average ≤ 150 μg/m3; Max 30-min average ≤ 500 μg/m3 (3) PM Annual average ≤ 50 μg/m3; Max 24-hour average ≤ 125 μg/m3; Max 30-min average ≤ 280 μg/m3 In adjacent residential areas and/or nearest air quality monitoring stations By buying data from the local air quality monitoring station Once before commissioning of the plant and annually when the plant is in operation Noise from construction works Noise level, dB[A]. Applicable limits are 80 dB[A] on-site and 65 dB[A] off-site. At 1 meter from operating turbines and in nearest residential areas Measurements by a licensed organization using certified measurement devices Sumber: Victor B. Loksha ECA Safeguards Team Europe and Central Asia Region The World Bank, 2008

24 Lampiran Izin Lingkungan: Matrix Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan dan Upaya Pengelolaan serta Pemantauan Lingkungan Hidup Dampak lingkungan yang ditimbulkan rencana usaha dan/atau kegiatan Bentuk upaya pengelolaan lingkungan hidup Bentuk upaya pemantauan lingkungan hidup Institusi pengelola dan pemantauan lingkungan hidup

25 Pelaksanaan dan Pengawasan Izin Lingkungan
Izin LH & Izin PPLH + Izin Usaha dan/atau Kegiatan Penaatan terhadap Baku Mutu Lingkungan (BML) & Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan (KBKL) Dampak Penting & Dampak LH lainnya Pelaksanaan Usaha dan/atau Kegiatan KepMenLH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL (LAPORAN PELAKSANAAN IZIN LINGKUNGAN) Audit LH Implementasi Persyaratan & Kewajiban dalam Izin Lingkungan & Izin PPLH serta Continuous Improvement Peraturan MENLH No. 03 Tahun 2013 tentang Audit Lingkungan Hidup sebagai revisi dari: KepMenLH No. 42 Tahun 1994 KepMenLH No. 30 Tahun 2001 PerMenLH No. 17 Tahun 2010 KepMenLH No.07 Th 2001 tentang PPLH dan PPLHD KepMenLH No.56 Th 2002 tentang Pedoman Umum Pengawasan LH KepMenLH No.57 Th 2002 tentang Tata Kerja PPLH KepMenLH No.58 Th 2002 tentang Tata Kerja PPLHD; Peraturan MENLH No. 2 Tahun 2013: Penerapan Sanksi Administrasi Pengawasan Lingkungan Hidup

26 Kewajiban Pemegang Izin Lingkungan
Pasal 68 UU 32/2009: Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban memberikan informasi yang terkait dengan PPLH secara benar, akurat, terbuka dan tepat waktu, menjaga keberlanjutan fungsi LH, menaati ketentuan BML dan/atau KBKL (1) Pemegang izin lingkungan berkewajiban untuk: menaati persyaratan dan kewajiban yang dimuat dalam izin lingkungan; membuat dan menyampaikan laporan pelaksanaan terhadap persyaratan dan kewajiban dalam izin lingkungan kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota; dan Menyediakan dana penjamin untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup sesuai ketentuan PUU; - (diberlakukan jika sudah ada PP yang mengatur tentang dana penjaminan) (2) Laporan disampaikan secara berkala setiap 6 (enam) bulan Sumber: Pasal 53 PP 27/2012 Izin Lingkungan

27 Sistematika Laporan Pelaksanaan Izin Lingkungan
1 BAB I PENDAHULUAN Identitas Perusahaan/Pemegang Izin Lingkungan Lokasi Usaha dan/atau Kegiatan Deskripsi Kegiatan Perkembangan Lingkungan Sekitar Sumber: KepMenLH No. 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan RKL-RPL yang sudah disesuaikan dengan PP 27/2012 BAB II PELAKSANAAN DAN EVALUASI 2 3 BAB III KESIMPULAN Kesimpulan mengenai efektivitas pengelolaan lingkungan hidup dan kendala-kendala yang dihadapi; Kesimpulan mengenai kesesuaian hasil pelaksanaan pengelolaan dan pemantauan lingkungan dengan rencana pengelolaan dan pemantauan dalam dokumen RKL-RPL atau dalam Formulir UKL-UPL Pelaksanaan Persyaratan dan Kewajiban yang tercantum dalam Izin Lingkungan; Evaluasi Evaluasi Kecendrungan Evaluasi Tingkat Kritis Evaluasi Penaatan

28 PENANGGUNG JAWAB USAHA dan/atau KEGIATAN – PEMEGANG IZIN LINGKUNGAN
Pengawasan Lingkungan Hidup Menteri Gubernur Bupati/Walikota (sesuai kewenangannya) dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Pengawasan a b PENANGGUNG JAWAB USAHA dan/atau KEGIATAN – PEMEGANG IZIN LINGKUNGAN PPLH Berwenang: melakukan pemantauan; meminta keterangan; membuat salinan dari dokumen dan/atau membuat catatan yang diperlukan; memasuki tempat tertentu; memotret; membuat rekaman audio visual; mengambil sampel; memeriksa peralatan; memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/atau menghentikan pelanggaran tertentu. (Psl 74) Tingkat Ketaatan Implementasi Izin Lingkungan & Izin PPLH serta Continuous Improvement PUU Bid. PPLH Izin Lingkungan c Menetapkan Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Sumber: Pasal 71 dan Pasal 72 UU No. 32 Tahun 2009

29 1 Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan dan Perubahan Izin LIngkungan 1 2
Pasal 40 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH Dalam hal usaha dan/atau kegiatan mengalami perubahan, Penanggung Jawab Usaha dan/atau Kegiatan wajib Memperbarui Izin Lingkungan 1 1 Ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU PPLH diterjemahkan dalam pasal 50 dan Pasal 51 PP Izin Lingkungan dan akan dijabarkan secara rinci dalam Peraturan MENLH tentang Pedoman Perubahan Izin Lingkungan 2 Peraturan MENLH Tentang Pedoman Perubahan Izin Lingkungan Pasal 50 dan 51 PP No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan 3 jenis-jenis perubahan; kriteria perubahan dan jenis dokumen LH Muatan dokumen LH Tata cara Lima jenis perubahan usaha dan/atau kegiatan secara umum; Mekanisme perubahan Izin Lingkungan secara umum

30 Perubahan Izin Lingkungan
Pemraksara yang telah memiliki dokumen LH dan Persetujuannya sebelum berlakunya PP 27/2012 Tanpa melalui penyusunan dokumen LH; Dengan melalui penyusunan dokumen LH Wajib Amdal: Amdal Baru (Pengembangan) atau Adendum Andal & RKL-RPL; UKL-UPL: UKL-UPL Baru Pengembangan atau Amdal Baru Pengembangan Pemegang Izin Lingkungan Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Perubahan Izin Lingkungan Pelaksanaan Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Pemraksara yang telah memiliki dokumen LH dan SKKL atau Rekomendasi UKL-UPL dan Izin Lingkungan setelah berlakunya PP 27/2012 Perubahan kepemilikan; Perubahan pengelolaan & pemantauan LH; Perubahan yang berpengaruh terhadap LH (ada 9 Kriteria) Perubahan Dampak/Risiko LH (Audit LH atau ARLH) Rencana Usaha/Kegiatan tidak dilaksanakan setelah 3 Tahun Izin Lingkungan diterbitkan Perubahan Usaha dan/atau kegiatan tidak dapat dilakukan sebelum diterbitkannya perubahan izin lingkungan, kecualai untuk perubahan kepemilikan

31 Perubahan Berpengaruh terhadap Lingkungan Hidup
Kata kunci “ BERPENGARUH”  Hanya rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan yang BERPENGARUH terhadap lingkungan yang wajib mengajukan perubahan izin lingkungan. Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Alat-alat Produksi Kapasitas Produksi Spesifikasi teknik Sarana Usaha dan/atau kegiatan Perluasan Lahan dan Bangunan Waktu dan Durasi Operasi Usaha dan/atau Kegiatan dalam Kawasan yang belum dilingkup Perubahan Kebijakan Pemerintah Perubahan LH yang mendasar akibat peristiwa alam atau akibat lain Kriteria Perubahan yang lebih detail Definisi; Besaran/Skala dll a b c AMDAL BARU Adendum Andal & RKL-RPL UKL-UPL BARU Sumber: Pasal 50 ayat (2) huruf (c), ayat (4) dan ayat (8) PP No. 27 Tahun 2012

32 Jenis perubahan dan kriteria perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup
No Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Kriteria Perubahan 1. Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup Perubahan mesin dan peralatan yang digunakan dalam proses produksi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif lingkungan: Perubahan alat-alat produksi yang berpotensi merubah bahan baku dan bahan penolong; Perubahan alat-alat produksi yang berpotensi merubah dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan; dan/atau Perubahan alat-alat produksi yang berpotensi menyebabkan terjadinya ketidaksesuaian antara dampak lingkungan baru dengan bentuk pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang dilakukan 2. Penambahan kapasitas produksi; Penambahan jumlah produk yang dihasilkan dari proses produksi suatu usaha dan/atau kegiatan 3. Perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan; Perubahan yang antara lain meliputi perubahan desain; proses produksi; perubahan bahan baku; perubahan bahan penolong; dan/atau perubahan penggunaan jenis sumber daya yang digunakan; yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan i.e. Perubahan jenis dan/atau karakteristik bahan baku, bahan penolong dan bahan bakar

33 Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
Lanjutan - Jenis perubahan dan kriteria perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup No Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Kriteria Perubahan 4. Perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan; perubahan sarana pendukung yang membantu proses produksi yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan i.e. penambahan instalasi pengolahan air bersih; penambahan sumber air bawah tanah; 5. Perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan Penambahan luasan lahan dan/atau bangunan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan 6. Perubahan waktu dan durasi operasi usaha dan/atau kegiatan; Perubahan berupa pengurangan atau penambahan waktu dan/atau durasi kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan

34 Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan
Lanjutan - Jenis perubahan dan kriteria perubahan yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup No Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Kriteria Perubahan 7. Usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup dalam izin lingkungan; Penambahan usaha dan/atau kegiatan baru dalam sebuah kawasan, yang belum dikaji dalam dokumen lingkungan sebelumnya 8. Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; Perubahan antara lain mencakup perubahan peraturan dan/atau NSPK yang diterbitkan oleh pemerintah yang bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan kualitas lingkungan hidup i.e. Perubahan baku mutu lingkungan dan kriteria baku kerusakan 9. Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan Terjadi perubahan rona lingkungan yang sangat mendasar akibat terjadinya bencana alam atau akibat lain yang menyebabkan pengelolaan lingkungan hidup dalam kajian sebelumnya menjadi tidak relevan dengan kondisi lingkungan pascabencana dan pasca perubahan atas akibat lain tersebut

35 Amdal, UKL-UPL dan Izin Lingkungan – Kawasan Industri
Setiap Perusahan Industri dalam Kawasan Industri wajib memiliki UKL-UPL Pasal 8 PP 27 Tahun 2012: Dalam menyusun dokumen Amdal, Pemrakarsa wajib menggunakan pendekatan studi: Tunggal, Terpadu, Kawasan Termasuk Kawasan Industri Pasal 13 ayat (1) huruf a PP No. 27/2012: Kawasan Industri yang telah memiliki Amdal Usaha dan/atau kegiatan (Perusahan Industri) yang berdampak Penting terhadap LH dikecualikan dari kewajiban menyusun Amda; Pasal 13 ayat (1) PP No. 27/2012: usaha dan/atau kegiatan tersebut wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan dokumen RKL-RPL Kawasan Industri Kawasan Industri Kawasan Industri wajib memiliki Amdal Kawasan

36 Setiap Perusahan Industri dalam Kawasan Industri wajib memiliki
Contoh Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan di Kawasan Industri Setiap Perusahan Industri dalam Kawasan Industri wajib memiliki UKL-UPL Jenis Usaha dan/atau Kegiatan (Perusahan Industri) Baru yang belum dilingkup dalam AMDAL Kawasan Industri Perubahan Keputusan Kelayakan LH Kawasan Industri: Amdal Baru atau Adendum Andal & RKL-RPL Untuk Kawasan Industri Kawasan Industri Perusahan Industri wajib menyusun UKL-UPL berdasarkan RKL-RPL Kawasan Industri Kawasan Industri wajib memiliki Amdal Kawasan

37 Jenis Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan serta ruang terjadinya perubahan usaha dan/atau kegiatan
No Jenis perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Ruang Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Di dalam dan/atau berbatasan dengan batas proyek* Di dalam wilayah studi** 1. Perubahan dalam penggunaan alat-alat produksi yang berpengaruh terhadap lingkungan hidup x 2. Penambahan kapasitas produksi; 3. Perubahan spesifikasi teknik yang mempengaruhi lingkungan; 4. Perubahan sarana usaha dan/atau kegiatan; X 5. Perluasan lahan dan bangunan usaha dan/atau kegiatan. 6. Perubahan waktu dan durasi operasi usaha dan/atau kegiatan; 7. Usaha dan/atau kegiatan di dalam kawasan yang belum tercakup dalam izin lingkungan; 8. Terjadinya perubahan kebijakan pemerintah yang ditujukan dalam rangka peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; 9. Terjadi perubahan lingkungan hidup yang sangat mendasar akibat peristiwa alam atau karena akibat lain, sebelum dan pada waktu Usaha dan/atau Kegiatan yang bersangkutan dilaksanakan 10 Perubahan RKL-RPL

38 ANDENDUM ANDAL dan RKL-RPL
Kriteria Perubahan Usaha dan/Atau Kegiatan dan Jenis Dokumen LH yang Wajib Disusun untuk Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal No Kriteria Perubahan AMDAL BARU ANDENDUM ANDAL dan RKL-RPL 1. Skala/Besaran Rencana Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan skala besaran rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan tersebut sama dengan atau lebih besar dari skala besaran jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal seperti tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Negara LingkunganHidup Nomor 05 Tahun 2012 skala besaran rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan tersebut lebih kecil dari skala besaran jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal seperti tercantum dalam Lampiran 1 Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 2. Dampak penting yang ditimbulkan akibat rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan Rencana perubahan akan berpotensi menimbulkan dampak penting baru Tidak terdapat dampak penting baru atau dampak penting yang timbul akibat perubahan tersebut sudah dikaji dalam Amdal sebelumnya 3. Batas wilayah studi Amdal Rencana perubahan akan berpotensi mengubah batas wilayah studi Rencana perubahan dimaksud tidak mengubah batas wilayah studi

39 Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Industri Semen: Pemanfaatan Energi Panas Buang Menjadi Energy Listrik (Waste Heat Recovery Power Generation/WHRPG) Membangun pembangkit listrik ramah lingkungan memanfaatkan energi panas buang (Waste Heat Recovery Power Generation atau WHRPG) Industri Semen Rencana Perubahan Usaha dan/atau kegiatan untuk Menurunkan Emisi GRK melalui skema JCM Perubahan Izin Lingkungan Listri untuk keperluan sendiri ATAU dijual kepada pihak Lain

40 Wajib Melakukan Perubahan Izin Lingkunan
Perubahan Usaha dan/atau Kegiatan Industri Kelapa Sawit: Perubahan Pengolahan Air Limbah Kelapa Sawit Menjadi Energy Listrik Usaha dan/atau kegiatan sudah berjalan Wajib Melakukan Perubahan Izin Lingkunan Energi Listrik yang dihasilkan digunakan sendiri atau di jual/masuk dalam GRID PLN Rencana Perubahan Usaha dan/atau kegiatan:

41 Format Adendum ANDAL dan RKL-RPL Saat Ini
Contoh: Adendum ANDAL, RKL-RPL Kegiatan Pengembangan Lapangan Migas Berupa Penambahan Sumur-Sumur Baru di Wiayah Perairan Lepas Pantai Tenggara Sumatera Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta BAB III RONA LINGKUNGAN HIDUP AWAL Komponen Geofisik-Kimia Komponen Sosekbud BAB IV RUANG LINGKUP STUDI (Hanya pada dampak dari rencana penambahan) Dampak Penting yang Ditelaah; Proses Pelingkupan Identifikasi DampakPotensial Evaluasi Dampak Potensial Batas Wilayah Studi: Batas Andal dan RKl-RPL tambahan saja. Batas Waktu Kajian BAB V PRAKIRAAN DAN EVALUASI DAMPAK PENTING Prakiraan Dampak penting (Dampak pemboran terhadap penurunan kualitas air dan biota perairan, serta dampak kegiatan operasi produksi terhadap penurunan kualitas air dan dampak turunnya gangguan biota; Evaluasi Dampak Penting Telaahan Sebagai Dasar Pengelolaan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan BAB VII RENCANA PENGELOLAAN DAN PEMANTAUAN LINGKUNGAN HIDUP Jenis Dampak Penting Sama Seperti Pada Dokumen Lingkungan sebelumnya; Rencana Pengelolaan LH Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup BAB I PENDAHULUAN Latar belakang: i.e. alasan penambahan kegiatan, arahan dari instansi lingkungan hidup, jenis dokumen LH yang telah dimiliki, kegiatan eksisting dan rencana penambahan sumur baru; Tujuan dan Manfaat Peraturan Perudang-Undangan BAB II RENCANA KEGIATAN Identitas Pemrakasrasa dan Penyusun Adendum ANDAL dan RKL-RPL; Lokasi usaha dan/atau kegiatan; Sejarah Pengembangan dan Kegiatan yang Telah Berjalan; Kegiatan yang sedang berjalan (Eksisting) Produksi Lapangan Proses Produksi Migas dan penyalurannya dst Pengelolaan dan pemantauan LH yang sudah dilakukan Perizinan Rencana Kegiatan Tambahan

42 Konsep Dasar Tata Cara Perubahan Izin Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan Wajib Amdal
Permohonan Arahan Perubahan Izin Lingkungan: Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan permohonan arahan tindak lanjut perubahan izin lingkungan terkait dengan rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan yang akan dilakukan; Proses Penapisan dan Pemberian Arahan Tindak Lanjut Perubahan Izin Lingkungan: Instansi lingkungan hidup dengan bantuan tim teknis KPA atau pakar terkait melakukan telaahan terhadap rencana perubahan usaha dan/atau kegiatan serta memberikan arahan tindak lanjut proses perubahan izin lingkungan*) Penyusunan Amdal Baru atau ADENDUM ANDAL dan RKL-RPL: Penangggung jawab usaha dan/atau kegiatan menyusun dokumen lingkungan (Amdal Baru atau Adendum Andal dan RKL- RPL) sesuai dengan arahan tindak lanjut proses perubahan izin lingkungan Permohonan Izin Lingkungan dan Penilaian Dokumen LH: Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan mengajukan perubahan izin lingkungan dan penilaian Amdal Baru atau Adendum Andal dan RKL-RPL; Penilaian Dokumen Lingkungan Hidup: Tim Teknis dan/atau KPA melakukan penilaian Amdal Baru atau Adendum ANDAL dan RKL-RPL; Penerbitkan Keputusan Perubahan SKKL dan Perubahan Izin Lingkungan: Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenanganya menerbitkan perubahan keputusan kelayakan lingkungan dan perubahan izin lingkungan Catatan: *) Arahan tindak lanjut dapat berupa arahan perubahan izin lingkungan tanpa melakukan perubahan keputusan kelayakan lingkungan atau tanpa harus melakukan perubahan izin lingkungan

43 Penegakan Hukum terhadap Izin Lingkungan
Penegakan hukum, Tantangan yang harus dijawab untuk meningkatkan efektivitas izin lingkungan Pasal UU 32/2009: Pelanggaran Baku Mutu Lingkungan Hidup (BML) dan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup (KBKL)  Penjara dan Denda Pasal 111 UU 32/2009 Pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa Amdal atau UKL-UPL: penjara dan denda; Pejabat yang menerbitkan izin usaha dan/atau kegiatan tanpa izin lingkungan: Penjara dan Denda Pasal 71 PP 27/2012: Sanksi Admnistrasi kepada pemegang izin lingkungan yang melanggar ketentuan pasal 53 PP 27/2012: tidak melaksanaan izin lingkungan dan tidak melaporkan pelaksanaan izin lingkungan Pasa UU 32/2009: usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan: Penjara dan denda

44 Terima kasih Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi:
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Deputi I Bidang Tata Lingkungan – Asdep Kajian Dampak Lingkungan Jl. D.I. Panjaitan Kab. 24 Kebon Nanas Jakarta Timur 13410 Gedung A lanta 6, Telp/Fax:


Download ppt "Perubahan Izin Lingkungan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google