Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHeri Punk Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
LKPP MODUL 9 PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI
DALAM NEGERI & USAHA KECIL DAN DENGAN DANA PINJAMAN / HIBAH LUAR NEGERI LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah MODUL 9
2
DAFTAR ISI 2 TUJUAN PELATIHAN PENDAYAGUNAAN PRODUKSI DALAM NEGERI
PENDAYAGUNAAN USAHA KECIL PENGADAAN BARANG / JASA DENGAN DANA PINJAMAN / HIBAH LUAR NEGERI
3
TUJUAN PELATIHAN 3 SETELAH MODUL INI SELESAI DIAJARKAN DIHARAPKAN PESERTA MAMPU: Memahami syarat dan kewajiban pengadaan dengan pendayagunaan produksi DN dan keikutsertaan usaha kecil Memahami penggunaan tingkat komponen dalam negeri pengadaan barang / jasa dan preferensi harga Memahami kegiatan dan kriteria pengadaan barang / jasa dengan dana pinjaman / hibah LN Memahami naskah perjajian kerjasama & kredit ekspor Memahami pelelangan internasional & keikutsertaan perusahaan asing
4
Pendayagunaan produksi dalam negeri & usaha kecil
4 Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang / Jasa, K/L/D/I wajib : Memaksimalkan Penggunaan Barang / Jasa hasil produksi dalam negeri, termasuk rancang bangun dan perekayasaan Nasional dalam Pengadaan Barang / Jasa Memaksimalkan Penggunaan Penyedia Barang / Jasa Nasional Memaksimalkan penyediaan paket-paket pekerjaan untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil.
5
5 Pendayagunaan produksi dalam negeri pada proses Pengadaan Barang / Jasa Ketentuan dan syarat penggunaan hasil produksi dalam negeri dimuat dalam Dokumen Pengadaan dan dijelaskan kepada semua peserta Dalam proses evaluasi Pengadaan Barang / Jasa harus diteliti sebaik-baiknya agar benar-benar merupakan hasil produksi dalam negeri dan bukan Barang / Jasa impor yang dijual di dalam negeri Dalam hal sebagian bahan untuk menghasilkan Barang / Jasa produksi dalam negeri berasal dari impor, dipilih Barang / Jasa yang memiliki komponen dalam negeri paling besar Dalam mempersiapkan Pengadaan Barang / Jasa, sedapat mungkin digunakan standar nasional dan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
6
Pendayagunaan produksi dalam negeri
6 Ketentuan barang impor Pengadaan barang impor dimungkinkan dalam hal : Barang tersebut belum dapat diproduksi di dalam negeri Spesifikasi teknis Barang yang diproduksi di dalam negeri belum memenuhi persyaratan dan atau Produksi dalam negeri tidak mampu memenuhi kebutuhan Penyedia Barang / Jasa yang melaksanakan Pengadaan Barang / Jasa yang di impor langsung, semaksimal mungkin menggunakan jasa pelayanan yang ada di dalam negeri.
7
Pendayagunaan produksi dalam negeri
7 Tingkat komponen dalam negeri Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) merupakan indikator tingkat penggunaan produk dalam negeri dilakukan sesuai besaran komponen dalam negeri pada setiap Barang/Jasa Menunjukkan besarnya tingkat penggunaan barang / jasa Wajib digunakan bila TKDN + BMP mencapai 40 % Perhitungan TKDN merujuk pada ketentuan Menteri Perindustrian Hanya berlaku jika terdapat minimal 3 calon penyedia produk dalam negeri Mengacu pada daftar inventaris oleh Kementrian Perindustrian Hanya berlaku pada barang yang memenuhi spesifikasi teknis
8
Pendayagunaan produksi dalam negeri
8 Preferensi harga Pengadaan yang dibiayai rupiah murni dengan nilai diatas 5 Milyar Max 15 % untuk barang produksi dalam negeri Preferensi Harga merupakan perhitungan ulang nilai penawaran dengan mempertimbangkan TKDN Berlaku pada TKDN > 25% Tidak mengubah harga penawaran, tetapi HEA dapat merubah urutan Pengadaan yang dibiayai Pinjaman Luar Negeri melalui Pelelangan Internasional Max 7.5% untuk pekerjaan konstruksi
9
Pendayagunaan produksi dalam negeri
9 Preferensi harga ( perhitungan hea ) HEA = Harga Evaluasi Akhir KP = Koefisien Preferensi (Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dikali Preferensi tertinggi Barang / Jasa) HP = Harga Penawaran ( Harga Penawaran yang memenuhi persyaratan lelang & telah dievaluasi ) Pada HEA yang sama, pemilik TKDN terbesar menjadi pemenang
10
Latihan kelompok Perhitungan hea ? ……..
10 Perhitungan hea ? …….. Peserta dibagi contoh pengadaan dengan penggunaan produksi DN Dalam contoh tersebut, TKDN mengacu pada Daftar Inventarisasi barang / Jasa Produksi Dalam Negeri diterbitkan Kementerian Perindustrian Diskusikan dengan peserta di sebelahnya : Mencari dalam tabel Kementerian PerindustrianTuliskan jawaban pada tabel yg disediakan
11
Pendayagunaan usaha kecil
11 Ketentuan umum Peruntukan bagi Usaha Kecil Upaya perluasan kesempatan bagi Usaha Kecil Bernilai sampai dengan Rp 2.5 M PA/KPA membuat rencana pengadaan sebanyak mungkin paket pekerjaan untuk usaha kecil Kompetensi teknisnya masih dapat dipenuhi usaha kecil PA/KPA menyampaikan paket pekerjaan kepada instansi yang membidangi usaha kecil
12
Pengadaan Barang / Jasa dengan Dana Pinjaman / Hibah Luar Negeri
12 Pengadaan Barang / Jasa dengan Dana Pinjaman / Hibah Luar Negeri Ketentuan Umum Perencanaan memperhatikan penggunaan spesifikasi teknis, kualifikasi, standar nasional dan kemampuan / potensi nasional. Kriteria evaluasi mencantumkan peran serta Penyedia Nasional dan Preferensi Harga Dalam kontrak dicantumkan kewajiban penggunaan produksi dalam negeri Memaksimalkan Produksi dalam negeri dalam hal : Studi Kelayakan dan rancang bangun proyek Penyiapan Dokumen Pengadaan / KAK Penyusunan HPS
13
Pengadaan Barang / Jasa dengan Dana Pinjaman / Hibah Luar Negeri
13 Pengadaan Barang / Jasa dengan Dana Pinjaman / Hibah Luar Negeri Ketentuan Umum PPK wajib memahami : Naskah Perjanjian Pinjaman / Hibah Luar Negeri ( NPPLN / NPHLN ) Ketentuan Pengadaan setelah NPPLN / NPHLN disepakati Pengadaan yang dibiayai Lembaga Penjamin Kredit Ekspor / Kredit Swasta Asing : Dilakukan melalui Pelelangan / Seleksi Internasional, dan harus merupakan proyek prioritas yang tercantum dalam DRPPHLN Dokumen Penawaran sesuai ketentuan dan norma Internasional. Evaluasi Penawaran dengan metode perhitungan biaya efektif
14
Pengadaan Barang / Jasa dengan Dana Pinjaman / Hibah Luar Negeri
14 Pengadaan Barang / Jasa dengan Dana Pinjaman / Hibah Luar Negeri Ketentuan Pelelangan Internasional Memberi kesempatan seluas-luasnya kepada penyedia nasional Proses pemilihan dilangsungkan di dalam negeri Dokumen pengadaan berbahasa indonesia dan berbahasa Inggris Dokumen berbahasa Indonesia menjadi acuan jika terdapat perbedaan tafsir
15
Pengadaan Barang / Jasa dengan Dana Pinjaman / Hibah Luar Negeri
15 Pengadaan Barang / Jasa dengan Dana Pinjaman / Hibah Luar Negeri Dokumen Pengadaan melalui Pelelangan Internasional Adanya kerja sama antara Penyedia Barang / Jasa asing dengan industri dalam negeri Adanya ketentuan yang jelas mengenai tata cara pelaksanaan pengalihan kemampuan, pengetahuan, keahlian dan keterampilan Ketentuan bahwa seluruh proses pengadaan sedapat mungkin dilaksanakan di wilayah Indonesia.
16
Pengadaan Barang / Jasa dengan Dana Pinjaman / Hibah Luar Negeri
16 Pengadaan Barang / Jasa dengan Dana Pinjaman / Hibah Luar Negeri Keikutsertaan Perusahaan Asing Bernilai di atas 100 Milyar untuk pekerjaan konstruksi Perusahaan asing harus bekerja sama dengan perusahaan nasional Bernilai di atas Milyar untuk pengadaan barang / jasa lainnya Bernilai di atas Milyar untuk jasa konsultansi
17
17 TES ? ……..
18
LAMPIRAN PENJELASAN TKDN & BMP
18 PENJELASAN TKDN & BMP ( APABILA DIPERLUKAN )
19
Barang impor tak bisa ikut lelang
19 CONTOH : TKDN + BMP ≥ 40% Barang Peserta Lelang TKDN (%) BMP (%) TKDN + BMP Produksi DN A 35 B 26 14 40 C 25 10 D 20 Impor E F Barang impor tak bisa ikut lelang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
20
Barang Impor masih bisa ikut lelang
20 CONTOH : TKDN + BMP < 40% Barang Peserta Lelang TKDN (%) BMP (%) TKDN+ BMP Produksi DN A 35 B 30 5 C 25 10 D 20 Impor E F Barang Impor masih bisa ikut lelang KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
21
TINGKATAN KOMPONEN DALAM NEGERI ( TKDN ) BARANG
21 TINGKATAN KOMPONEN DALAM NEGERI ( TKDN ) BARANG Bahan Baku/Komp Proses Produksi Hasil Produksi Mesin Proses Tenaga Kerja Overhead Lain-lain Barang Jadi DALAM NEGERI D N L N PASAR Lokal Asing LUAR NEGERI Biaya Brg Jadi – Biaya Komp. LN TKDN = X 100% Biaya Brg Jadi TKDN > 25 % Dapat Preferensi Harga
22
TINGKATAN KOMPONEN DALAM NEGERI ( TKDN ) JASA
22 TINGKATAN KOMPONEN DALAM NEGERI ( TKDN ) JASA Perusahaan Jasa Management Proyek Tenaga Kerja Alat Kerja/Fas Kerja Konstruksi/Fabrikasi Jasa Lainnya PROYEK PROYEK SELESAI Biaya Pemasaran Biaya Adm Keuntungan Pajak Biaya Total Jasa – Biaya Jasa LN TKDN = X 100 % Biaya Total Jasa TKDN > 25 % Dapat Preferensi Harga TKDN Gabungan = TKDN Barang + TKDN Jasa
23
NILAI BMP 30% dari 15% = 4,5 % 20% dari 15% = 3,0 %
23 Nilai Pemberdayaan Usaha Kecil termasuk Koperasi melalui kemitraan. Nilai sertifikasi OHSAS / ISO 14000 Nilai Pemberdayaan Lingkungan Nilai Penyediaan Fasilitas Pelayanan Purna Jual 30% dari 15% = 4,5 % 20% dari 15% = 3,0 % KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
24
Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LKPP Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Terima Kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.