Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
BAB-4 DASAR NEGARA DAN KONSTITUSI
2
Periodisasi Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia
STUDI KASUS : Telaah Kritis Terhadap Amandemen UUD 1945 KLIK VIDEO DISINI !
3
DASAR NEGARA [POLITICAL PHILOSOPHY] = PANDANGAN HIDUP [WAY OF LIFE]
Filsafat negara yang berkedudukan sebagai SUMBER dari SEGALA SUMBER HUKUM atau sumber dari Tata Tertib Hukum dalam negara. Kembali ke bagan
4
DALAM ARTI LUAS DALAM ARTI SEMPIT
DEFINISI KONSTITUSI : Kumpulan peraturan untuk membentuk, mengatur atau memerintah negara yang menggambarkan suatu sistem ketatanegaraan suatu negara. Dalam perkembangannya istilah konstitusi mempunyai 2 pengertian : DALAM ARTI LUAS DALAM ARTI SEMPIT Kembali ke bagan
5
Konstitusi Dalam Arti Luas (Bolingbroke)
Keseluruhan dari ketentuan-ketentuan dasar atau Hukum Dasar, baik berupa dokumen tertulis maupun tidak tertulis, ataupun campuran keduanya. Kembali ke bagan
6
Konstitusi Dalam Arti Sempit (Lord Bryce)
Konstitusi berarti Piagam Dasar atau UUD, yaitu suatu dokumen lengkap mengenai peraturan-peraturan dasar negara. (sebagian dari hukum dasar yang merupakan satu dokumen tertulis yang lengkap) Kembali ke bagan
7
Tujuan dari konstitusi :
Memberikan batasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya. Kembali ke bagan
8
Nilai dari konstitusi :
Nilai Normatif : Resmi diterima oleh bangsa, shg tidak hanya brlaku secara hukum tapi juga secara nyata dlm masyarakat. Nilai Nominal : Sesuai dengan hukum yang berlaku Nilai Semantik : Hanya berlaku untuk kepentingan penguasa, shg penguasa menafsirkan konstitusi sesuai dengan keinginannya Kembali ke bagan
9
Hubungan Dasar Negara dengan Konstitusi
Dasar negara sebagai sumber dari segala sumber hukum dalam negara dijabarkan lebih lanjut kedalam konstitusi yang memuat aturan main yang jelas dalam penyelenggaraan ketatanegaraan. [ Aturan dalam konstitusi merupakan penjabaran yang bersifat pokok-pokok / garis besar saja ] Kembali ke bagan
10
Macam-macam Konstitusi
C.F. Strong K.C. Wheare Kembali ke bagan
11
C.F. Strong membagi konstitusi kedalam 2 macam :
Konstitusi Tertulis dan Tidak Tertulis Konstitusi yang dituangkan kedalam suatu dokumen tertentu dan yang tidak didokumentasikan Kembali ke bagan
12
K.C. Wheare menggolongkan konstitusi kedalam 5 macam :
Tertulis dan tidak tertulis Fleksibel (luwes) dan kaku (rigid) Derajat tinggi dan bukan derajat tinggi Serikat dan kesatuan Sistem pemerintahan presidensial dan konstitusi sistem pemerintahan parlementer Kembali ke bagan
13
Konstitusi bersifat Luwes / Fleksibel :
Dapat diubah melalui proses yang tidak sulit, yaitu sama dengan merubah undang-undang
14
Konstitusi bersifat Kaku / Rigid :
Dapat diubah melalui proses khusus (special process)
15
Unsur sebuah konstitusi :
Perjanjian masyarakat : kesepakatan antara masyarakat dengan pemerintah untuk mengatur mereka. Piagam HAM warga negara. Forma Regimenis / kerangka bangunan pemerintahan Kembali ke bagan
16
Ciri-ciri dalam konstitusi :
Adanya perimbangan antara yang memerintah dan yang diperintah Adanya pembagian kekuasaan lembaga-lembaga negara Cara menjalankan tujuan negara oleh lembaga negara Jaminan hak asasi dan kebebasan warga negara bagi perkembangan hidup bangsa Partisipasi rakyat dalam pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban pemerintahan Kembali ke bagan
17
Substansi Konstitusi Indonesia
Adanya pemilihan langsung Presiden, Wakil Presiden, dan Wakil Rakyat. Presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan Adanya mekanisme Check and Balances (saling kontrol dan mengimbangi) antar lembaga negara Adanya pengakuan terhadap hak-hak dasar manusia Adanya sistem pemilu reguler sebagai mekanisme peralihan kekuasaan Tanggung jawab pemerintahan negara kepada pemilih dan konstitusi Adanya mekanisme Judicial Review (Uji Materi) Adanya mekanisme Impeachment (Pendakwaan terhadap pejabat negara yang melanggar konstitusi dan hukum pidana) Pokok Pikiran Kedudukan Pembukaan UUD’45 Makna Alenia : Pertama Kedua Ketiga Keempat Kembali ke Bagan
18
Pokok Pikiran dalam UUD 1945 :
Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia atas dasar persatuan. Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia Negara Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab
19
Kedudukan Pembukaan UUD 1945 :
Pembukaan merupakan inti atau kristalisasi dari gagasan /pikiran bernas (cerdas dan benar) dari para pendiri negara
20
Makna Alenia-1 : Mengandung Dalil Obyektif bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan Mengandung Pernyataan Subyektif yaitu partisipasi bangsa Indonesia sendiri untuk membebaskan diri dari penjajahan
21
Makna Alenia-2 : Perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampai pada tingkat yang menentukan Momentum yang dicapai harus digunakan untuk menyatakan kemerdekaan Kemerdekaan tersebut bukan merupakan tujuan akhir, melainkan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka bersatu, adil, dan makmur
22
Makna Alenia-3 : Motivasi spiritual yang luhur serta pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan Menunjukkan ketakwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME karena berkat ridhla-Nya-lah kemerdekaan bisa dicapai
23
Makna Alenia-4 : Menegaskan fungsi dan tujuan NKRI
Susunan dan bentuk negara yaitu Republik Kesatuan Sistem Pemerintahan Negara yaitu berkedaulatan rakyat (demokrasi) Menunjukkan Dasar Negara yaitu Pancasila
24
Konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia :
UUD 1945 (18 Agustus Desember 1949) Konstitusi RIS (27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950) UUDS 1950 (17 Agustus Juli 1959) UUD 1945 (5 Juli Oktober 1999) UUD 1945 Hasil Amandemen I, II, III, IV (10 Agustus 2002) Kembali ke Bagan
25
Kembali ke Bagan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.