Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHuda Suwandi Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PENELITIAN KESEHATAN = BIOMEDICAL RESEARCH
P E D O M A N N A S I O N A L E T I K P E N E L I T I A N K E S E H A T A N PENELITIAN KESEHATAN = BIOMEDICAL RESEARCH INCLUDES RESEARCH ON PHARMACEUTICALS, MEDICAL DEVICES, MEDICAL RADIATIOIN AND IMAGING, MEDICAL RECORDS, AND BIOLOGICAL SAMPLES, AS WELL AS EPIDEMIOLOGICAL, SOCIAL AND PSYCHOLOGICAL INVESTIGATIONS (WHO) A.A.LOEDIN KNEPK
2
I. P E N D A H U L U A N PERGESERAN PERAN IPTEK DARI SARANA PENUNJANG MENJADI DASAR KESELURUHAN UPAYA MANUSIA KNOWLEDGE BASED HEALTH SYSTEMS DI INDONESIA : PENINGKATAN JUMLAH & MUTU PEN. KES. 2. MAKIN BANYAK ILMUWAN & LEMBAGA ILMIAH MELAKSANAKAN PEN.KES. A.A.LOEDIN KNEPK
3
PEN. KES. IN-VITRO & IN-VIVO 1. MENGGUNAKAN HEWAN PERCOBAAN 2
PEN.KES. IN-VITRO & IN-VIVO MENGGUNAKAN HEWAN PERCOBAAN MENGIKUTSERTAKAN MANUSIA SEBAGAI SUBJEK PENELITIAN TERSEDIA MEKANISME & PROSEDUR UNTUK: MENJAMIN KESEJAHTERAAN DAN PENANGANAN MANUSIAWI HEWAN PERCOBAAN MENGHORMATI & MELINDUNGI KEHIDUPAN, KESEHATAN, KELELUASAN PRIBADI, MARTABAT RELAWAN MANUSIA A.A.LOEDIN KNEPK
4
TENTANG ETIK PEN.KES. MASIH DITEMUKAN KEKURANGSADARAN & KEKURANGFAHAMAN
SK MENKES TENTANG KNEPK : MEMBINA DAN MENEGAKKAN ETIK PENELITIAN KESEHATAN SECARA KOLEKTIF DI FORUM KOMUNIKASI NASIONAL SUPAYA DAPAT TERCAPAI STANDARD NASIONAL ETIK PEN.KES DITERBITKAN PEDOMAN NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN. PEDOMAN TSB. PERLU DILENGKAPI PEDOMAN-PEDOMAN KHUSUS DAN DIMUTAKHIRKAN SECARA BERKALA. A.A.LOEDIN KNEPK
5
II. B A H A N R E F E R E N S I D A S A R
1. NUREMBERG CODE (1947) THE DOCTOR’S TRIAL: MENJAGA INTEGRITAS SUBJEK PENELITIAN, KONDISI MELAKSANAKAN PENELITIAN YANG ETIS, MENEKANKAN PERSETUJUAN SUKARELA (VOLUNTARY CONSENT) 2. THE DECLARATION OF HELSINKI (1964) WORLD MEDICAL ASSOCIATION FUNDAMENTAL INTERNATIONAL DOCUMENT DIAMANDEMEN 5 KALI, TERAKHIR DI EDINBURGH (2000) A.A.LOEDIN KNEPK
6
3. U.N. DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (1948) THE INTERNATIONAL CONVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (1966), Art.7 NO ONE SHALL BE SUBJECTED TO TORTURE OR TO CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT. IN PARTICULAR, NO ONE SHALL BE SUBJECTED WITHOUT HIS FREE CONSENT TO MEDICAL OR SCIENTIFIC EXPERIMENTATION 4. OPERATIONAL GUIDELINES FOR ETHICS COMMITTEES THAT REVIEW BIOMEDICAL RESEARCH (WHO, 2000) MENDIRIKAN DAN MENGOPERASIKAN KEPK LEMBAGA / WILAYAH / NASIONAL A.A.LOEDIN KNEPK
7
5. INTERNATIONAL ETHICAL GUIDELINES FOR BIOMEDICAL RESEARCH INVOLVING HUMAN SUBJECTS (CIOMS 2002)
A.A.LOEDIN KNEPK
8
PERSETUJUAN ETIK (ETHICAL CLEARANCE)
LEMBAGA PEN.KES KEPK PERSETUJUAN ETIK (ETHICAL CLEARANCE) RISET MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN MENGEMBANGKAN S.D.M. MENINGKATKAN MUTU BARANG / JASA YAN. KES. SPONSOR PUBLIKASI UNIVERSITAS PEMERINTAH INDUSTRI A.A.LOEDIN KNEPK
9
III. PRINSIP ETIK UMUM PERTENTANGAN UNIVERSALISME VS. PLURALISME TANTANGAN: MENEGAKKAN ETIK PENELITIAN DI DUNIA / LINGKUNGAN MULTIKULTURAL YANG MENGGUNAKAN BERANEKA RAGAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN. TIDAK MELANGGAR ETIK UNIVERSAL TETAPI PADA ASPEK TERTENTU DISESUAIKAN DENGAN BUDAYA SETEMPAT 1. MENGHORMATI SESEORANG (RESPECT FOR PERSONS) (a) MENGHORMATI OTONOMI (b) MELINDUNGI YANG OTONOMINYA TERGANGGU ATAU KURANG A.A.LOEDIN KNEPK
10
2. KEMANFAATAN (BENEFICENCE) (a) MANFAAT MAKSIMAL, RISIKO MINIMAL (b) MEMENUHI PERSYARATAN ILMIAH (c) PENELITI MAMPU MENELITI & MENJAGA KESEJAHTERAAN SUBJEK PENELITIAN (d) NONMALEFICENCE, DO NO HARM 3. KEADILAN (JUSTICE) (a) MEMPERLAKUKAN SETIAP ORANG DENGAN MORAL YANG BENAR DAN PANTAS SERTA MEMBERI SETIAP ORANG HAKNYA (b) DISTRIBUSI SEIMBANG DAN ADIL ANTARA BEBAN & MANFAAT KEIKUTSERTAAN A.A.LOEDIN KNEPK
11
IV. PENDIRIAN KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN
DIBAHAS DI BUTIR AGENDA RAPAT BERIKUT PERLU DIPUTUSKAN BAHAN DIPERSATUKAN ATAU DITERBITKAN DALAM DUA BUKU PEDOMAN A.A.LOEDIN KNEPK
12
V. PROSES PENINJAUAN (REVIEW) ETIK
PERSETUJUAN ILMIAH DAN ETIK (SCIENTIFIC & ETHICAL CLEARANCE) MERUPAKAN SATU KEUTUHAN SETIAP PENELITIAN ADALAH UNIK TAK ADA S.O.P. & BLANKET APPROACH DISAMPAIKAN 21 BUTIR PEDOMAN DIPRESENTASI SEBAGAI CONTOH 3 BUTIR PEDOMAN A.A.LOEDIN KNEPK
13
P E N I N J A U A N P R O T O K O L K O M I S I I L M I A H
BENAR >< TIDAK BENAR HITAM >< PUTIH S.O.P., BLANKET APPROACH K O M I S I E T I K KURANG BAIK-PANTAS >< LEBIH BAIK-PANTAS HITAM -- NUANSA KELABU -- PUTIH TIDAK ADA RUTIN, UNIK, KASUS DEMI KASUS A.A.LOEDIN KNEPK
14
BUTIR PEDOMAN PEMBENARAN ETIK & KEABSAHAN ILMIAH PENELITIAN KESEHATAN YANG MENGIKUTSERTAKAN MANUSIA KEMUNGKINAN DITEMUKAN CARA BARU YANG MENGUNTUNGKAN KESEHATAN MASYARAKAT INFORMASI TAK DAPAT DIPEROLEH DGN. CARA LAIN PELAKSANAAN: MENGHORMATI & MELINDUNGI SUBJEK ADIL TERHADAP SUBJEK SECARA MORAL DITERIMA MASYARAKAT SETEMPAT MEMENUHI PERSYARATAN ILMIAH PELAKSANA KOMPETEN DILIHAT DARI LATAR BELAKANG PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN A.A.LOEDIN KNEPK
15
BUTIR PEDOMAN 3 PENELITIAN DENGAN SPONSOR EKSTERNAL
EKSTERNAL: DILAKSANAKAN DI INDONESIA DISPONSOR / DIBIAYAI / DILAKSANAKAN OLEH ORGANISASI LUAR NGERI / DALAM NEGERI / INDUSTRI PERSETUJUAN ETIK DARI NEGARA / ORGANISASI ASALNYA UNTUK KEPK INDONESIA PEMBENARAN MELAKSANAKANNYA DI iNDONESIA DINKES / KEPK MENJAMIN BAHWA PENELITIAN SESUAI KEBUTUHAN & PRIORITAS INDOINESIA A.A.LOEDIN KNEPK
16
BUTIR PEDOMAN 16 PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK PENELITIAN
PEREMPUAN TIDAK BOLEH DILARANG IKUT SERTA HASIL KEBIJAKAN UMUM LAMA MERUGIKAN KEMUNGKINAN MENJADI HAMIL BUKAN ALASAN. RISIKO KEHAMILAN DIJELASKAN PADA PERMINTAAN INFORMED CONSENT. DISEDIAKAN TEST KEHAMILAN DAN METODA KONTRASEPSI LARANGAN ADALAH TINDAKAN DISKRIMINATIF DAN PENGHINAAN TERHADAP HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI (SELF-DETERMINATION) PADA PERMINTAN INFORMED CONSENT HARUS DIPERHATIKAN KEDUDUKAN PEREMPUAN YANG MUDAH DIRUGIKAN (VULNERABLE) DI MASYARAKAT A.A.LOEDIN KNEPK
17
VI. PENGGUNAAN HEWAN PERCOBAAN
PERTENTANGAN PENDAPAT DAN PANDANGAN TENTANG PERCOBAAN HEWAN PERCOBAAN PADA HEWAN SEBELUM KE MANUSIA MASIH DIPERLUKAN (WHOLE LIVING SYSTEM) DEKLARASI HELSINKI PARA (KESEJAHTERAAN HEWAN) KONSEP 3R: REDUCTION, REFINEMENT, REPLACEMENT. A.A.LOEDIN KNEPK
18
PEN.KES. DENGAN HEWAN PERCOBAAN PERLU PERSETUJUAN ILMIAH DAN ETIK
WAJIB MENGGUNAKAN KONSEP 3R KESEIMBANGAN MANFAAT DAN RISIKO (KOSMETIKA) PILIH NONSENTIENT MATERIAL DAN HEWAN YANG PALING RENDAH DI SKALA EVOLUSI MENGURANGI RASA NYERI, KETIDAKNYAMANAN DAN KESUSAHAN STATISTIK SUPAYA HEWAN SESEDIKIT MUNGKIN CARA PEMBUNUHAN YANG MANUSIAWI DAN CARA PEMUSNAAN BANGKAI PENELITI HARUS MEMILIKI KEMAMPUAN PENANGANAN DAN PEMELIHARAAN HEWAN (DIKLAT) A.A.LOEDIN KNEPK
19
LAMPIRAN SK MENKES KNEPK SK MENKES KEANGGOTAAN KNEPK
CV SINGKAT ANGGOTA KNEPK DECLARATION OF HELSINKI (2000) FORMAT APLIKASI PERSETUJUAN ETIK (MANUSIA) FORMAT APLIKASI PERSETUJUAN ETIK (HEWAN) FORMAT INFORMED CONSENT A.A.LOEDIN KNEPK
20
PENELITIAN KESEHATAN = BIOMEDICAL RESEARCH
P E D O M A N N A S I O N A L E T I K P E N E L I T I A N K E S E H A T A N PENELITIAN KESEHATAN = BIOMEDICAL RESEARCH INCLUDES RESEARCH ON PHARMACEUTICALS, MEDICAL DEVICES, MEDICAL RADIATIOIN AND IMAGING, MEDICAL RECORDS, AND BIOLOGICAL SAMPLES, AS WELL AS EPIDEMIOLOGICAL, SOCIAL AND PSYCHOLOGICAL INVESTIGATIONS (WHO) A.A.LOEDIN KNEPK
21
I. PENDAHULUAN PERGESERAN PERAN IPTEK DARI SARANA PENUNJANG MENJADI DASAR KESELURUHAN UPAYA MANUSIA KNOWLEDGE BASED HEALTH SYSTEMS DI INDONESIA : PENINGKATAN JUMLAH & MUTU PEN. KES. 2. MAKIN BANYAK ILMUWAN & LEMBAGA ILMIAH MELAKSANAKAN PEN.KES. A.A.LOEDIN KNEPK
22
PEN. KES. IN-VITRO & IN-VIVO 1. MENGGUNAKAN HEWAN PERCOBAAN 2
PEN.KES. IN-VITRO & IN-VIVO MENGGUNAKAN HEWAN PERCOBAAN MENGIKUTSERTAKAN MANUSIA SEBAGAI SUBJEK PENELITIAN TERSEDIA MEKANISME & PROSEDUR UNTUK: MENJAMIN KESEJAHTERAAN DAN PENANGANAN MANUSIAWI HEWAN PERCOBAAN MENGHORMATI & MELINDUNGI KEHIDUPAN, KESEHATAN, KELELUASAN PRIBADI, MARTABAT RELAWAN MANUSIA A.A.LOEDIN KNEPK
23
TENTANG ETIK PEN.KES. MASIH DITEMUKAN KEKURANGSADARAN & KEKURANGFAHAMAN
SK MENKES TENTANG KNEPK : MEMBINA DAN MENEGAKKAN ETIK PENELITIAN KESEHATAN SECARA KOLEKTIF DI FORUM KOMUNIKASI NASIONAL SUPAYA DAPAT TERCAPAI STANDARD NASIONAL ETIK PEN.KES DITERBITKAN PEDOMAN NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN. PEDOMAN TSB. PERLU DILENGKAPI PEDOMAN-PEDOMAN KHUSUS DAN DIMUTAKHIRKAN SECARA BERKALA. A.A.LOEDIN KNEPK
24
II. BAHAN REFERENSI DASAR
1. NUREMBERG CODE (1947) THE DOCTOR’S TRIAL: MENJAGA INTEGRITAS SUBJEK PENELITIAN, KONDISI MELAKSANAKAN PENELITIAN YANG ETIS, MENEKANKAN PERSETUJUAN SUKARELA (VOLUNTARY CONSENT) 2. THE DECLARATION OF HELSINKI (1964) WORLD MEDICAL ASSOCIATION FUNDAMENTAL INTERNATIONAL DOCUMENT DIAMANDEMEN 5 KALI, TERAKHIR DI EDINBURGH (2000) A.A.LOEDIN KNEPK
25
3. U.N. DECLARATION OF HUMAN RIGHTS (1948) THE INTERNATIONAL CONVENANT ON CIVIL AND POLITICAL RIGHTS (1966), Art.7 NO ONE SHALL BE SUBJECTED TO TORTURE OR TO CRUEL, INHUMAN OR DEGRADING TREATMENT OR PUNISHMENT. IN PARTICULAR, NO ONE SHALL BE SUBJECTED WITHOUT HIS FREE CONSENT TO MEDICAL OR SCIENTIFIC EXPERIMENTATION 4. OPERATIONAL GUIDELINES FOR ETHICS COMMITTEES THAT REVIEW BIOMEDICAL RESEARCH (WHO, 2000) MENDIRIKAN DAN MENGOPERASIKAN KEPK LEMBAGA / WILAYAH / NASIONAL A.A.LOEDIN KNEPK
26
5. INTERNATIONAL ETHICAL GUIDELINES FOR BIOMEDICAL RESEARCH INVOLVING HUMAN SUBJECTS (CIOMS 2002)
A.A.LOEDIN KNEPK
27
PERSETUJUAN ETIK (ETHICAL CLEARANCE)
LEMBAGA PEN.KES KEPK PERSETUJUAN ETIK (ETHICAL CLEARANCE) RISET MENGEMBANGKAN ILMU PENGETAHUAN MENGEMBANGKAN S.D.M. MENINGKATKAN MUTU BARANG / JASA YAN. KES. SPONSOR PUBLIKASI UNIVERSITAS PEMERINTAH INDUSTRI A.A.LOEDIN KNEPK
28
III. PRINSIP ETIK UMUM PERTENTANGAN UNIVERSALISME VS. PLURALISME TANTANGAN: MENEGAKKAN ETIK PENELITIAN DI DUNIA / LINGKUNGAN MULTIKULTURAL YANG MENGGUNAKAN BERANEKA RAGAM SISTEM PELAYANAN KESEHATAN. TIDAK MELANGGAR ETIK UNIVERSAL TETAPI PADA ASPEK TERTENTU DISESUAIKAN DENGAN BUDAYA SETEMPAT 1. MENGHORMATI SESEORANG (RESPECT FOR PERSONS) (a) MENGHORMATI OTONOMI (b) MELINDUNGI YANG OTONOMINYA TERGANGGU ATAU KURANG A.A.LOEDIN KNEPK
29
2. KEMANFAATAN (BENEFICENCE) (a) MANFAAT MAKSIMAL, RISIKO MINIMAL (b) MEMENUHI PERSYARATAN ILMIAH (c) PENELITI MAMPU MENELITI & MENJAGA KESEJAHTERAAN SUBJEK PENELITIAN (d) NONMALEFICENCE, DO NO HARM 3. KEADILAN (JUSTICE) (a) MEMPERLAKUKAN SETIAP ORANG DENGAN MORAL YANG BENAR DAN PANTAS SERTA MEMBERI SETIAP ORANG HAKNYA (b) DISTRIBUSI SEIMBANG DAN ADIL ANTARA BEBAN & MANFAAT KEIKUTSERTAAN A.A.LOEDIN KNEPK
30
IV. PENDIRIAN KOMISI ETIK PENELITIAN KESEHATAN
DIBAHAS DI BUTIR AGENDA RAPAT BERIKUT PERLU DIPUTUSKAN BAHAN DIPERSATUKAN ATAU DITERBITKAN DALAM DUA BUKU PEDOMAN A.A.LOEDIN KNEPK
31
V. PROSES PENINJAUAN (REVIEW) ETIK
PERSETUJUAN ILMIAH DAN ETIK (SCIENTIFIC & ETHICAL CLEARANCE) MERUPAKAN SATU KEUTUHAN SETIAP PENELITIAN ADALAH UNIK TAK ADA S.O.P. & BLANKET APPROACH DISAMPAIKAN 21 BUTIR PEDOMAN DIPRESENTASI SEBAGAI CONTOH 3 BUTIR PEDOMAN A.A.LOEDIN KNEPK
32
P E N I N J A U A N P R O T O K O L K O M I S I I L M I A H
BENAR >< TIDAK BENAR HITAM >< PUTIH S.O.P., BLANKET APPROACH K O M I S I E T I K KURANG BAIK-PANTAS >< LEBIH BAIK-PANTAS HITAM -- NUANSA KELABU -- PUTIH TIDAK ADA RUTIN, UNIK, KASUS DEMI KASUS A.A.LOEDIN KNEPK
33
BUTIR PEDOMAN PEMBENARAN ETIK & KEABSAHAN ILMIAH PENELITIAN KESEHATAN YANG MENGIKUTSERTAKAN MANUSIA KEMUNGKINAN DITEMUKAN CARA BARU YANG MENGUNTUNGKAN KESEHATAN MASYARAKAT INFORMASI TAK DAPAT DIPEROLEH DGN. CARA LAIN PELAKSANAAN: MENGHORMATI & MELINDUNGI SUBJEK ADIL TERHADAP SUBJEK SECARA MORAL DITERIMA MASYARAKAT SETEMPAT MEMENUHI PERSYARATAN ILMIAH PELAKSANA KOMPETEN DILIHAT DARI LATAR BELAKANG PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN A.A.LOEDIN KNEPK
34
BUTIR PEDOMAN 3 PENELITIAN DENGAN SPONSOR EKSTERNAL
EKSTERNAL: DILAKSANAKAN DI INDONESIA DISPONSOR / DIBIAYAI / DILAKSANAKAN OLEH ORGANISASI LUAR NGERI / DALAM NEGERI / INDUSTRI PERSETUJUAN ETIK DARI NEGARA / ORGANISASI ASALNYA UNTUK KEPK INDONESIA PEMBENARAN MELAKSANAKANNYA DI iNDONESIA DINKES / KEPK MENJAMIN BAHWA PENELITIAN SESUAI KEBUTUHAN & PRIORITAS INDOINESIA A.A.LOEDIN KNEPK
35
BUTIR PEDOMAN 16 PEREMPUAN SEBAGAI SUBJEK PENELITIAN
PEREMPUAN TIDAK BOLEH DILARANG IKUT SERTA HASIL KEBIJAKAN UMUM LAMA MERUGIKAN KEMUNGKINAN MENJADI HAMIL BUKAN ALASAN. RISIKO KEHAMILAN DIJELASKAN PADA PERMINTAAN INFORMED CONSENT. DISEDIAKAN TEST KEHAMILAN DAN METODA KONTRASEPSI LARANGAN ADALAH TINDAKAN DISKRIMINATIF DAN PENGHINAAN TERHADAP HAK MENENTUKAN NASIB SENDIRI (SELF-DETERMINATION) PADA PERMINTAN INFORMED CONSENT HARUS DIPERHATIKAN KEDUDUKAN PEREMPUAN YANG MUDAH DIRUGIKAN (VULNERABLE) DI MASYARAKAT A.A.LOEDIN KNEPK
36
VI. PENGGUNAAN HEWAN PERCOBAAN
PERTENTANGAN PENDAPAT DAN PANDANGAN TENTANG PERCOBAAN HEWAN PERCOBAAN PADA HEWAN SEBELUM KE MANUSIA MASIH DIPERLUKAN (WHOLE LIVING SYSTEM) DEKLARASI HELSINKI PARA (KESEJAHTERAAN HEWAN) KONSEP 3R: REDUCTION, REFINEMENT, REPLACEMENT. A.A.LOEDIN KNEPK
37
PEN.KES. DENGAN HEWAN PERCOBAAN PERLU PERSETUJUAN ILMIAH DAN ETIK
WAJIB MENGGUNAKAN KONSEP 3R KESEIMBANGAN MANFAAT DAN RISIKO (KOSMETIKA) PILIH NONSENTIENT MATERIAL DAN HEWAN YANG PALING RENDAH DI SKALA EVOLUSI MENGURANGI RASA NYERI, KETIDAKNYAMANAN DAN KESUSAHAN STATISTIK SUPAYA HEWAN SESEDIKIT MUNGKIN CARA PEMBUNUHAN YANG MANUSIAWI DAN CARA PEMUSNAAN BANGKAI PENELITI HARUS MEMILIKI KEMAMPUAN PENANGANAN DAN PEMELIHARAAN HEWAN (DIKLAT) A.A.LOEDIN KNEPK
38
LAMPIRAN SK MENKES KNEPK SK MENKES KEANGGOTAAN KNEPK
CV SINGKAT ANGGOTA KNEPK DECLARATION OF HELSINKI (2000) FORMAT APLIKASI PERSETUJUAN ETIK (MANUSIA) FORMAT APLIKASI PERSETUJUAN ETIK (HEWAN) FORMAT INFORMED CONSENT A.A.LOEDIN KNEPK
39
SK MENKES TTG. KOMISI NASIONAL ETIK PENELITIAN KESEHATAN
PASAL MELAKUKAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PELAKSANAAN ETIK PENELITIAN LEMBAGA NON-STRUKTURAL DI LINGKUNGAN BADAN LITBANGKES A.A.LOEDIN KNEPK
40
PASAL 2: TUGAS a. MEMBINA PELAKSANAAN PENEGAKAN ETIK PENELITIAN b
PASAL 2: TUGAS a. MEMBINA PELAKSANAAN PENEGAKAN ETIK PENELITIAN b. MENYUSUN PEDOMAN-PEDOMAN NASIONAL c. MEMBERI PERTIMBANGAN ATAU SEBAGAI SAKSI AHLI d. MEMBERI PERSETUJUAN ETIK … KHUSUS e. MENGEMBANGKAN JARINGAN KOMUNIKASI NASIONAL f. MELINDUNGI HAK-HAK DAN KESELAMATAN OBJEK PENELITIAN g. MELAKSANAKAN MONITORING h. LAPORAN TAHUNAN KE MENKES PASAL JUMLAH ANGGOTA MAKSIMAL 25 ORANG MASA BAKTI 4 TAHUN DAN DAPAT DIANGKAT KEMBALI A.A.LOEDIN KNEPK
41
TATA KERJA KNEPK SIDANG 3 BULAN SEKALI
HUBUNGAN LIWAT , FORUM KOMUNIKASI DAN KUNJUNGAN MEMBINA PENDIRIAN KEPK & KOMISI ILMIAH DI SETIAP LEMBAGA PEN.KES. PENYUSUNAN PEDOMAN-PEDOMAN NASIONAL DAN MENSOSIALISASIKAN HUBUNGAN DENGAN LEMBAGA PENELITIAN, LEMBAGA PENDIDIKAN, ORGANISASI PROFESI DAN ORGANISASI ILMIAH A.A.LOEDIN KNEPK
42
HUBUNGAN DENGAN MAJALAH, PEMAKAI JASA / BARANG
HUBUNGAN DENGAN MEDIA MASSA PRINSIP DESENTRALISASI, PEMBENTUKAN JARINGAN KOMUNIKASI REGIONAL SISTEM ROTASI KEANGGOTAAN (DIMULAI DI TAHUN KE-3) MENGEMBANGKAN PRAKARSA SENDIRI A.A.LOEDIN KNEPK
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.