Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHafidz Kharisma Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
HUKUM TATA NEGARA HTN PADA DASARNYA ADALAH PERATURAN – PERATURAN YANG MENGATUR ORGANISASI NEGARA DARI TINGKAT ATAS SAMPAI BAWAH,STRUKTUR, TUGAS, DAN WEWENANG ALAT PERLENGKAPAN NEGARA ,HUBUNGAN ANTAR PERLENGKAPAN NEGARA TERSEBUT SECARA HIERARKI MAUPUN HORIZONTAL, WILAYAH NEGARA KEDUDUKAN WARGA NEGARA SERTA HAK - HAK NYA
2
MATERI HUKUM TATA NEGARA
1. Mengatur lembaga pelayanan publik dan menentukan badan-badan yang mengelolanya, dan menentukan tata cara pengelolaan, pengembangan, hubungan antar lembaga satu sama lain serta hubungan lembaga dengan publik. 2. Menentukan jenis hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun perkotaan. Biasanya, hubungan antar pemerintahan ini dilakukan dengan menggunakan salah satu dari dua cara yaitu; sistem sentralisasi atau sistem desentralisasi
3
3. Mengatur hubungan antara negara dengan para aparaturnya, serta mengatur tata cara penentuan, kenaikan pangkat, penjatuhan sangsi, masa pensiun dan pemakzulan aparat tesebut. 4. Menjelaskan aturan hukum tentang harta negara, baik harta milik swasta atau umum yang digunakan untuk kepentingan umum seperti jalan dan gedung-gedung pelayanan publik, juga menjelaskan aturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan harta tersebut. 5. Menjelaskan kaidah-kaidah tentang penyelesaian sengketa yang kadang terjadi antara tata usaha negara dengan masyarakat.
4
Definisi Hukum Tata Negara
5
1. Van Vallenhoven : Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum
atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan dari masingmasing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan dan wewenang badan-badan tersebut. 2. Scholten : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara
6
3. Van der Pot : Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan
badan-badan yang diperlukan serta wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya dengan individu-individu. 4. Longemann : Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasiorganisasi Negara. 5. Apeldoorn : Hukum Negara dalam arti sempit menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalama arti luas meliputi Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi
7
6. Wade and Philips : Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara,
tugas, dan hubungannya antar perlengkapan Negara itu 7. Paton : Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara. 8. R. Kranenburg : Hukum Tata Negara meliputi hukum mengenai susunan hukum dari Negara- terdapat dalam UUD. 9. UTRECHT : Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
8
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya
9
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat dekat Ilmu Negara mempelajari : - Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat. - Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara serta hakekat Negara, Sedangkan Hukum Tata Negara mempelajari : - Negara dalam keadaan konkrit artinya Negara yang sudah terikat waktu dan tempat. - Hukum Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu Negara. - Hukum Tata Negara mempelajari Negara dari segi struktur. Dengan demikian hubungan antara Ilmu Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
10
Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara. Dengan kata lain Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/ kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
11
Hukum Tata Negara mempelajari :
a. Jabatan-jabatan apa yang ada dalam susunan suatu Negara b. Siapa yang mengadakan jabatan itu c. Cara bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat d. Fungsi/ lapangan kerja jabatan-jabatan itu e. Kekuasaan hukum jabatan-jabatan itu f. Hubungan antara masing-masing jabata itu g. Dalam batas-batas mana alat-alat kenegaraan dapat melaksanakan tugasnya.
12
Struktur Umum dari Negara sebagai organisasi adalah :
Bentuk Negara ( Kesatuan atau Federasi ) Bentuk Pemerintahan ( Kerajaan / Republik ) Sistem Pemerintahan ( Presidentil, Parlementer, Monarki absolute) Corak Pemerintahan ( Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi) Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara ( Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara pusat dan daerah) Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana ( peradilan, pemerintahan, perundangan) Wilayah Negara ( darat, laut, udara) Hubungan antara rakyat dengan Negara ( abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/ golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sebagainya) Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan ( hak politik, sistem perwakilan, Pemilihan Umum, referendum, sistem kepartaian/ penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan) Dasar Negara ( arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pncasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada dalam masyarakat. Ciri-ciri lahir dan kepribadian Negara ( Lagu Kebangsaan, Bahsa Nasional, lambang, Bendera dan sebagainya )
13
Asas-Asas Hukum Tata Negara
Asas Pancasila Asas Negara Hukum Asas Kedaulatan Rakyat dan Demokrasi Asas Negara Kesatuan Asas Pembagian Kekuasaan dalam Check and Balances
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.