Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehErvin Simanjuntak Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Dan Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
Tugas Pokok Dan Pengembangan Karier Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Sekretariat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap 2014
2
1. Karier Pegawai Negeri
3
Melalui Jalur Jabatan Struktural
Melalui Jalur Jabatan Fungsional PEMBINAAN KARIER PNS
4
STRATEGI PERJALANAN KARIR PEGAWAI NEGERI SIPIL
PROMOSI KEDALAM JABATAN STRUKUTRAL BUP 65 BUP 60 III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e pelatihan teknis 18 21 24 27 30 Ijin Belajar PEMBEBASAN SEMENTARA PENGANGKATAN KEMBALI PERPINDAHAN JABATAN PEMBERHENTIAN PENGANGAKATAN PERTAMA KENAIKAN JABATAN III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e FUNGSIONAL 3 6 9 12 15 18 21 24 pensiun tidak ujian dinas ujian dinas pensiun 4 8 12 16 20 STRUKTURAL III/a III/b III/c III/d IV/a IV/a TANPA JABATAN
5
Dasar Hukum Jabatan fungsional PNS
UNDANG-UNDANG No 5/2014 tentang APARATUR SIPIL NEGARA Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil. Keputusan Presiden Nomor : 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS Permenpan & RB nomor 01 tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan
7
Pembinaan melalui jabatan fungsional
(PP NO. 16 TAHUN 1994 TENTANG JABATAN FUNGSIONAL PNS) Jabatan fungsional Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri
8
Arah Pembinaan Jabatan Fungsional
Mendukung pembentukan profesionalisme PNS; Memberikan kejelasan peran yang harus dijalankan dan produk yang harus dicapai oleh setiap PNS yang mendudukinya; Memberikan kejelasan dan kepastian karier melalui jenjang yang ada; Memberikan ukuran yang jelas terhadap kinerja dengan penetapan bobot angka kreditnya;
9
Jenjang Jabatan dan Pangkat
Jenjang Ahli Pertama (Pangkat III/a – III/b) Muda (Pangkat III/c – III/d) Madya (Pangkat IV/a – IV/c) Utama (Pangkat IV/d – IV/e) JeJ Jenjang Terampil Pelaksana (Pangkat II/b – II/d) Pelaksana Lanjutan (Pangkat III/a – III/b) Penyelia (Pangkat III/c – III/d)
10
Tugas Utama Jabatan fungsional
Jabatan Fungsional Keahlian Pengembangan pengetahuan Penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah, dan Pemberian pengajar an dengan cara yang sistematis Jabatan Fungsional Keterampilan pelaksanaan kegiatan teknis yang berkaitan dengan penerapan konsep dan metoda operasional di bidang ilmu pengetahuan tersebut, serta pemberian pengajaran di tingkat pendidikan tertentu
11
Wewenang Penetapan Jabatan Fungsional
Penetapan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya dilakukan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang PAN dengan memperhatikan usul pimpinan instansi pemerintah dan mendapat pertimbangan teknis dari Kepala BKN Kementerian Negara PAN : Menetapkan Jabatan Fungsional Badan Kepegawaian Negara Memberikan Pertimbangan Teknis Instansi Pembina Mengusulkan Jabatan Fungsional
12
PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Dapat melalui INPASSING PENGANGKATAN PERTAMA KALI PENGANGKATAN DARI JABATAN LAIN
13
PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL
Inpassing Inpassing berlaku 1 (satu) tahun sejak Kepmen.PAN diterbitkan atau menurut aturan dalam JUKLAK Inpassing dimaksudkan untuk mengangkat pegawai yang sebelum jabatan fungsional angka kredit ditetapkan telah melaksanakan tugas-tugas yang menjadi cakupan jabatan fungsional tersebut. Setelah masa 1 (satu) tahun inpassing selesai, inpassing tidak berlaku lagi Contoh: Jabatan PENGAWAS PERIKANAN ditetapkan dengan Kepmen.PAN 30 September 1999, inpassing berlaku sampai dengan Agustus Mulai 1 September 2000 inpassing tidak berlaku lagi
14
Pengangkatan Pertama Kali
PENGANGKATAN KE DALAM JABATAN FUNGSIONAL Pengangkatan Pertama Kali Pengangkatan pertama kali adalah pengangkatan dari CPNS Perlu disusun formasi dan diajukan ke Men.PAN untuk mendapat persetujuan Men.PAN Memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam Permen.PAN atau Juklak/Juknisnya Jumlah angka kredit dihitung dari ijazah yang dipersyaratkan menurut jenjangnya
15
Pengangkatan dari Jabatan Lain
Pengangkatan perpindahan dari jabatan lain adalah pengangkatan dari pegawai yang telah berstatus PNS Formasi tersedia dan tidak memerlukan persetujuan Men.PAN Batas usia maksimum adalah 50 tahun (kecuali Peneliti batas usia maksimum 45 tahun dan Widyaiswara 50 tahun) Jenjang ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit (bukan dari pangkat yang dimiliki saat itu) Jumlah angka kredit dihitung dari pendidikan, kursus yang relevan, tugas terkait selama dapat dibuktikan secara administratif
16
PNS yang pertama kali diangkat dalam jabatan fugsional
persyaratan PNS yang pertama kali diangkat dalam jabatan fugsional Ijasah yang dipersyaratkan Pangkat serendah-rendahnya II b Telah mengikuti diklat fungsional Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dlm DP3 se-kurang2nya bernilai baik dlm 1(satu) thn terakhir Memenuhi angka kredit kumulatif minimal yang telah memperoleh penetapan dari pejabat yang berwenang
17
Pembebasan Sementara Tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan dalam jangka waktu 5 tahun Ditugaskan ke jabatan lain Diberhentikan sementara sebagai pns Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berupa penurunan pangkat Menjalani cuti di luar tanggungan negara kecuali untuk persalinan keempat dan seterusnya Tugas belajar lebih dari 6 bulan DITERBITKAN SURAT PEMBEBASAN SEMENTARA DENGAN MENYEBUTKAN ANGKA KREDIT TERAKHIR YANG DIMILIKI
18
Pengangkatan Kembali Setelah Pembebasan Sementara
PNS setelah selesai menjalani pembebasan sementara dapat diangkat kembali. Pengangkatan kembali setelah menduduki jabatan lain (termasuk struktural) berusia paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum BUP. Angka kredit yang diperhitungkan adalah angka kredit terakhir ditambah dengan prestasi kerja dari pengembangan dan diklat
19
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional
Jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pembebasan sementara tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan Sejumlah angka kredit tertentu wajib dipenuhi sampai tahun ke-4 Jika tidak terpenuhi maka tahun ke-5 dibebaskan sementara. Dalam pembebasan sementara diberi kesempatan untuk memenuhi angka kredit yang kurang. Jika dalam tahun ke-6 (satu tahun sejak dibebaskan sementara) angka kredit tidak terpenuhi maka diberhentikan seterusnya Dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap, kecuali bentuk hukuman penurunan pangkat
20
Tim Penilai Angka Kredit
Tim Penilai terdiri dari Unsur kepegawaian Unsur unit teknis Pejabat fungsional Susunan keanggotaan tim penilai Ketua merangkap anggota Wakil ketua merangkap anggota Sekretaris merangkap anggota Sekurang-kurangnya 4 orang anggota
21
2. Jabatan fungsional berdasarkan permenpan & RB nomor 01 tahun 2013 tentang jabatan fungsional pengawas perikanan
22
PENGAWAS PERIKANAN BIDANG PENANGKAPAN IKAN
TUJUAN MENJAMIN KEBERLANGSUNGAN PEMANFAATAN SUMBERDAYA IKAN DENGAN MENGENDALIKAN UNSUR-UNSUR KEGIATAN PERIKANAN TANGKAP PENGENDALIAN DOKUMEN PERIJINAN SPESIFIKASI SARANA HASIL PENANGKAPAN IKAN Dokumen ijin penangkapan Dokumen Kapal dan Mesin Dokumen Alat Tangkap SIB, SHTI dsb Keabsahan Dokumen & masa berlaku Perijinan Spesifikasi Kapal Spesifikasi Mesin Spesifikasi Alat Tangkap Spesifikasi Alat Bantu & Rumpon Prasarana Pelabuhan & Sentra Nelayan Kesesuaian desain dengan fisik sarana, Jenis dan ukuran ikan Kematangan & Sex Ratio Ikan Penyebaran Daerah Penangkapan Ikan – ikan dilindungi Penanganan Mutu Ikan dikapal Pemeriksaan melalui : Catatan Logbook Sampling ikan Observer ANALISA DAN EVALUASI (Efisiensi BBM, Produktifitas (CPUE), Kapasitas Penangkapan, Musim, Penyebaran Ikan & Daerah Penangkapan
23
Jabatan Fungsional Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 tahun 2011 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dan Angka Kreditnya Pengawas Perikanan bidang penangkapan ikan adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada instansi pemerintah yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengawasan terhadap persiapan, pengawasan kapal perikanan, pengawasan pemanfaatan fasilitas pelabuhan perikanan, observer, melaksanakan fungsi kesyahbandaran di pelabuhan perikanan, analisa, evaluasi dan rekomendasi.
24
Ketentuan umum PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN Jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggungjawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan perikanan yang diduduki oleh seorang PNS PENGAWAS PERIKANAN PNS yang diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan Kegiatan pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pembudidayaan, penangkapan dan pengolahan mutu hasil perikanan agar konsisten dalam penerapan standar teknologi dan peraturan terkait
25
KEGIATAN PENGAWAS PENANGKAPAN IKAN MELIPUTI
Ketentuan umum Persiapan pengawasan kapal perikanan Pengawasan pemanfaatan fasilitas pelabuhan perikanan Observer Melaksanakan fungsi kesyahbandaran Persiapan pengawasan kapal perikanan di pelabuhan perikanan Analisa Evaluasi Rekomendasi KEGIATAN PENGAWAS PENANGKAPAN IKAN MELIPUTI
26
PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011
27
TERMASUK RUMPUN ILMU HAYAT
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN TERMASUK RUMPUN ILMU HAYAT Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 tahun 1999 tentang rumpun jabatan dan penjelasannya Rumpun Ilmu Hayat rumpun jabatan fungsional Pegawai Negeri Sipil yang tugasnya adalah melakukan kegiatan yang berkaitan dengan penelitian, peningkatan, pengembangan teori, dan metode operasional, penerapan ilmu pengetahuan dibidang biologi, mikrobiologi, botani, ilmu hewan, ekologi, anatomi, bakteriologi, biokimia, fisiologi, etiologi, genetika, agronomi, patologi, atau farmakologi, serta melaksanakan kegiatan teknis yang berhubungan dengan pelaksanaan penelitian, penerapan konsep prinsip dan metode operasional di bidang biologi, ilmu hewan, agronomi, dan kehutanan. RUMPUN JABATAN
28
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN
RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK KEDUDUKAN Berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan perikanan pada instansi pemerintah pusat dan provinsi / kabupaten / kota JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN Pengawas Perikanan merupakan jabatan karier
29
Tugas pokok RUMPUN JABATAN, KEDUDUKAN DAN TUGAS POKOK
Pengawas Perikanan Melakukan kegiatan pengawasan perikanan yang meliputi : Terdiri dari : Bidang Pembudidaya Ikan persiapan pelaksanaan Analisis evaluasi rekomendasi Bidang Penangkapan Ikan Bidang Mutu Hasil Perikanan
30
PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011
Unsur & sub unsur kegiatan PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011
31
Pendidikan Pengawasan Pengembangan Profesi Penunjang pengawasan
Unsur dan sub unsur kegiatan Unsur & sub unsur kegiatan yang dapat dinilai, meliputi : Pendidikan Pengawasan Pengembangan Profesi Penunjang pengawasan
32
UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI
Unsur dan sub unsur kegiatan UNSUR KEGIATAN YANG DINILAI Unsur Utama Pendidikan PALING RENDAH 80 % Pengawasan perikanan Pengembangan Profesi Unsur Penunjang Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pokok pengawas penangkapan PALING TINGGI 20 %
33
Ilustrasi Unsur dan sub unsur kegiatan PEJABAT FUNGSIONAL
JENJANG JABATAN ANGKA KREDIT PENGAWAS PERIKANAN PERTAMA 100 % PENGAWAS PERIKANAN MUDA PNS 100 % PENGAWAS PERIKANAN MADYA 80 % Contoh : seorang pejabat fungsional melakukan tugas satu tingkat diatas dan satu tingkat dibawah
34
Pendidikan Pendidikan sekolah dengan memperoleh ijasah/gelar;
Unsur dan sub unsur kegiatan Pendidikan Pendidikan sekolah dengan memperoleh ijasah/gelar; Pendidikan dan pelatihan di bidang pengawasan perikanan dan memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan Pendidikan dan pelatihan Prajabatan dan memperoleh STTPP.
35
Pengawasan Persiapan Pelaksanaan Analisis Evaluasi ; dan Rekomendasi
Unsur dan sub unsur kegiatan Pengawasan Persiapan Pelaksanaan Analisis Evaluasi ; dan Rekomendasi
36
Unsur dan sub unsur kegiatan
Pengembangan Profesi Penyusunan karya tulis / karya ilmiah di bidang perikanan; Penyusunan standar / pedoman pengawasan perikanan; Uji kompetensi; dan Penerjemahan / penyadur buku dan bahan lain di bidang perikanan
37
Penunjang Pengawasan Pengajaran/pelatihan dalam bidang perikanan;
Unsur dan sub unsur kegiatan Penunjang Pengawasan Pengajaran/pelatihan dalam bidang perikanan; Bimbingan di bidang pengawasan perikanan; Peran serta dalam seminar/lokakarya di bidang perikanan; Keanggotaan dalam organisasi profesi provinsi/nasional /internasional; Keanggotaan dalam tim penilai jabatan fungsional pengawas perikanan; Perolehan penghargaan / tanda jasa; dan Perolehan ijasah / gelar kesarjanaan lainnya
38
PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011
Jenjang dan pangkat PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011
39
JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS TERDIRI DARI
Jenjang jabatan dan pangkat JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS TERDIRI DARI AHLI TERAMPIL PP Pertama Penata Muda/III/a PP Pelaksana Pengatur Muda/II/b Penata Muda Tk.I/III/b Pengatur/II/c Pengatur Tk.I/II/d PP Muda Penata/III/c Penata Tk.I/III/d PP Pelaksana Lanjutan Penata Muda/III/a PP Madya Pembina/IV/a Penata Muda Tk.I/III/b Pembina Tk.I/IV/b PP Penyelia Penata/III/c Pembina Utama Muda/IV/c Penata Tk.I/III/d PP Utama Pembina Utama Madya/IV/d Pembina Utama/IV/e
40
PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011
41
Rincian Pengawas Perikanan Terampil
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan Terampil Pengawas perikanan pelaksana Mengumpulkan data dalam rangka penyusunan rencana kerja bulanan; Melakukan pengumpulan data dalam rangka penyusunan rencana kerja triwulan; Melakukan pemeriksaan dokumen alat penangkap ikan; Meneliti dokumen mesin kapal perikanan; Mengumpulkan dan memeriksa pengisian log book perikanan Mengumpulkan sampel ikan dalam rangka pengawasan hasil tangkapan ikan di pelabuhan perikanan/sentra nelayan.
42
Rincian Pengawas Perikanan Terampil
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan Terampil Pengawas perikanan pelaksana Mengukur komposisi panjang, berat ikan dalam rangka pengawasan hasil tangkapan di elabuhan perikanan/sentra nelayan; Mengukur data jenis dan spesifikasi fasilitas dalam rangka pemeriksaan pemanfaatan fasilitas pendaratan ikan/pelabuhan perikanan; Mengumpulkan data penggunaan/pemanfaatan fasilitas dalam rangka pemeriksaan pemanfaatan fasilitas pendaratan ikan/pelabuhan perikanan; dan Mengatur pergerakan dan lalulintas kapal di pelabuhan perikanan.
43
Rincian Pengawas Perikanan Terampil
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan Terampil Pengawas perikanan pelaksana lanjutan Melakukan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja bulanan; Melakukan analisa data dan informasi dalam rangka penyusunan rencana kerja bulanan; Meneliti dokumen kapal perikanan di pelabuhan perikanan/sentra nelayan; Meneliti dokumen alat bantu penangkapan/rumpon dalam rangka pengawasan alat bantu penangkapan ikan; Memeriksa kesesuaian dokumen awak kapal perikanan; dan Menyiapkan bahan penerbitan Surat Iji Berlayar (SIB) dalam rangka merencanakan persiapan pelaksanaan fungsi kesyahbandaran
44
Rincian Pengawas Perikanan Terampil
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan Terampil Pengawas perikanan penyelia Melakukan pengolahan data dalam rangka penyusunan rencana kerja triwulanan; Mengukur spesifikasi teknis kapal perikanan; Melakukan tabulasi data log book perikanan; Memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen kapal perikanan; dan Mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan.
45
Rincian Pengawas Perikanan AHLI
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Pertama Sebagai Anggota penyusunan rencana kerja bulanan dalam rangka penyusunan rencana kerja pemeriksaan ikan di kapal perikanan, di perairan dan di pelabuhan perikanan. Menganalisa data dan informasi triwulan dalam rangka penyusunan rencana kerja pemeriksaan ikan di kapal perikanan, di perairan dan di pelabuhan perikanan. Melakukan pengumpulan data tahunan dalam rangka penyusunan rencana kerja pemeriksaan ikan di kapal perikanan, di perairan dan di pelabuhan perikanan Mengukur kontruksi dan bentuk alat penangkap ikan di atas kapal di pelabuhan perikanan dalam rangka pengawasan alat penangkap ikan. Mengawasi penempatan alat bantu penangkapan / rumpon dalam rangka melakukan pengawasan alat bantu penangkapan ikan.
46
Rincian Pengawas Perikanan AHLI
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Pertama Mengukur jenis dan kematangan gonad ikan dalam rangka melakukan pengawasan hasil tangkapan ikan di pelabuhan perikanan / sentra nelayan. Melakukan pengawasan kegiatan kapal perikanan (observer di atas kapal) Mengendalikan alat penangkapan ikan dalam rangka merencanakan persiapan, pelaksanaan fungsi ke syahbandaran perikanan
47
Rincian Pengawas Perikanan AHLI
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Muda Sebagai anggota dalam penyusunan rencana pengawasan ikan tahunan. Sebagai ketua penyusunan rencana kerja bulanan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan dan di pelabuhan perikanan. Sebagai anggota penyusunan rencana kerja triwulan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan di perairan dan di pelabuhan perikanan. Sebagai anggota penyusunan rencana kerja tahunan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan di perairan dan di pelabuhan perikanan.
48
Rincian Pengawas Perikanan AHLI
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Muda Melakukan pengelolaan data tahunan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan di perairan dan di pelabuhan perikanan. Memeriksa spesifikasi mesin dan kesesuaian dalam operasi penangkapan ikan dalam rangka melakukan pengawasan mesin kapal perikanan Memeriksa kelaikan awak kapal perikanan dalam rangka melakukan pengawasan awak kapal perikanan Mengukur kesesuaian fasilitas pelabuhan dengan kebutuhan usaha penangkapan ikan dalam rangka pemeriksaan pemanfaatan fasilitas pendaratan ikan/pelabuhan perikanan. Mengendalikan persyaratan teknis dan nautis kapal dari aspek keselamatan pelayaran dalam rangka rencana persiapan, pelaksanaan fungsi kesyahbandaran perikanan
49
Rincian Pengawas Perikanan AHLI
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Madya Sebagai ketua dalam rangka menyusunan rencana pengawasan ikan tahunan. Sebagai ketua dalam rangka penyusunan rencana kerja triwulan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan di perairan dan di palabuhan perikanan. Sebagai ketua dalam rangka penyusunan rencana kerja tahunan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan di perairan dan di palabuhan perikanan. Menganalisa data dan informasi rencana kerja tahunan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan dan di palabuhan perikanan.
50
Rincian Pengawas Perikanan AHLI
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Madya Menganalisa data dan informasi rencana kerja tahunan dalam rangka mempersiapkan bahan penyusunan rencana kerja pemeriksaan pengawasan ikan di kapal perikanan, di perairan dan di palabuhan perikanan. Kelayakan teknis kapal perikanan dalam rangka melakukan analisa pelaksanaan pengawasan. Kelayakan teknis mesin kapal perikanan dalam rangka melakukan analisa pelaksanaan pengawasan. Melakukan analisa pelaksanaan pengawasan terhadap laporan log book perikanan dalam rangka melakukan analisa, evaluasi, dan pelaporan. Sebagai anggota dalam rangka evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pengawasan
51
Rincian Pengawas Perikanan AHLI
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit Rincian Pengawas Perikanan AHLI Pengawas perikanan Utama Melakukan analisas pelaksanaan pengawasan terhadap penempatan alat bantu penangkapan/rumpon dalam rangka melakukan analisa, evaluasi, dan pelaporan Melakukan analisa pelaksanaan pengawasan kebutuhan awak kapal perikanan di kapal perikanan dalam rangka melakukan analisa, evaluasi, dan pelaporan Melakukan analisa pelaksanaan pengawasan hasil tangkapan ikan dalam rangka melakukan analisa, evaluasi, dan pelaporan Sebagai ketua dalam rangka mengevaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan pengawasan
52
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/PANGKAT PENGAWAS PERIKANAN TERAMPIL DENGAN PENDIDIKAN DIPLOMA III No UNSUR % JENJANG JABATAN GOLONGAN DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN PELAKSANA PELAKSANA LANJUTAN PENYELIA II/c II/d III/a III/b III/c III/d 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Pendidikan Sekolah 60 Diklat ≤ 80 - 16 32 72 112 192 Pengawasan Perikanan Pengembangan Profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan perikanan ≥ 20 4 8 18 28 48 JUMLAH 80 100 150 200 300
53
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/ PANGKAT PENGAWAS PERIKANAN AHLI DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S1)/ DIPLOMA IV. No UNSUR % JENJANG JABATAN GOLONGAN DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/a III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Pendidikan Sekolah 100 Diklat ≤ 80 - 40 80 120 240 360 480 600 780 Pengawasan Perikanan Pengembangan Profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan perikanan ≥ 20 10 20 60 90 150 190 JUMLAH 200 300 400 550 700 850 1050
54
Rincian kegiatan & unsur yang dinilai dalam memberikan angka kredit
JUMLAH ANGKA KREDIT KUMULATIF MINIMAL UNTUK PENGANGKATAN DAN KENAIKAN JABATAN/ PANGKAT PENGAWAS PERIKANAN AHLI DENGAN PENDIDIKAN SARJANA (S2) No UNSUR % JENJANG JABATAN GOLONGAN DAN ANGKA KREDIT JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS PERIKANAN PERTAMA MUDA MADYA UTAMA III/b III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 1 UNSUR UTAMA Pendidikan Pendidikan Sekolah 100 Diklat ≤ 80 - 40 120 200 320 440 560 720 Pengawasan Perikanan Pengembangan Profesi 2 UNSUR PENUNJANG Kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas pengawasan perikanan ≥ 20 10 30 50 80 110 140 180 JUMLAH 150 300 400 550 700 850 1050
55
PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT PERMEN PAN DAN RB Nomor 1 Tahun 2011
56
ALUR PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT
PENILAIAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT ALUR PENGUSULAN DAN PENETAPAN ANGKA KREDIT 3 2 PENGUSULAN DUPAK PEMERIKSAAN BERKAS Sekretariat TIM Penilai Unit Kerja 4 TIM PENILAI DJPT Ditjen PT, Ditjen PSDKP dan Biro Kepegawaian 5 1 RAPAT PLENO HASIL PENILAIAN PEJABAT FUNGSIONAL Ditjen PT, Ditjen PSDKP dan Biro Kepegawaian 8 7 6 PENGIRIMAN PAK/PEROLEHAN TANDA TANGAN PEROLEHAN TANDA TANGAN PENETAPAN ANGKA KREDIT (PAK) Bagian Kepegawaian Sesditjen Perikanan Tangkap Kepala Biro Kepegawaian
57
Penutup
58
Contoh Daftar Usulan Penilaian Angka Kredit
59
Penetapan angka kredit
SK JABATAN
60
Selamat Bekerja SASARAN PERIKANAN TANGKAP
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PERIKANAN TANGKAP BAGIAN KEPEGAWAIAN Jl. Medan Merdeka Timur No. 16, Jakarta 10100 Gedung Mina Bahari II Lt. 12 Telp. (021) (hunting) Pst. 1237, Fax. (021) , *: angka sementara ** : angka Perkiraan *** : angka proyeksi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.