Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENANGKAPAN PENAHANAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENANGKAPAN PENAHANAN"— Transcript presentasi:

1 PENANGKAPAN PENAHANAN
Flora Dianti, SH, MH

2 FILOSOFI UPAYA PAKSA Sangat melanggar HAM, sehingga penggunaan upaya paksa harus dihindari. Jika memang terpaksa harus dilakukan, maka pelaksanaannya harus Due Process of Law. Semakin banyak dilakukan upaya paksa, maka semakin jelek proses peradilan pidana tsb.

3 PENANGKAPAN (1) DEFINISI: Ps.1 bt.20 KUHAP KOMPETENSI: 1. Penyidik
2. Penyidik Pembantu LAMA PENANGKAPAN: 1 x 24 jam (Ps. 19)

4 Syarat PENANGKAPAN SYARAT: Ps. 17 KUHAP 1. Diduga Keras Melakukan TP
2. Bukti Permulaan yang Cukup Diduga Keras? Bukan Asumsi Bukti Permulaan yang cukup? SKB Mahkejapol 1983: laporan + 1 AB

5 Bukti Permulaan Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009:
Bukti Permulaan yang cukup adalah adanya Laporan Kepolisian dan minimal 2 Alat bukti yang diperoleh dari: Keterangan saksi oleh Penyidik Keterangan Ahli oleh Penyidik Surat Petunjuk

6 Prosedur PENANGKAPAN TATA CARA: Ps. 18-19 1. Surat Tugas
2. Surat Perintah Penangkapan (Id, Alasan,Uraian Singkat TP) 3. Tembusan S. Perintah Penangkapn

7

8 ARREST WARRANTAND ARREST ORDER

9 FILOSOFI PENAHANAN tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk penghukuman, atau bertujuan utk penghukuman, atau cicilan penghukuman. Kalaupun seseorang akhirnya ditahan, maka seluruh masa penahanan, harus ada kompensasi, dalam bentuk pengurangan pemidanaan atau kompensasi lainnya. tidak boleh dibenturkan dengan rasa keadilan. tidak boleh membahayakan kesehatan dan keselamatan tsk/tdw.

10 PENAHANAN DEFINISI: Ps. 1 bt. 21 KUHAP (Penempatan di tempat tertentu)
KOMPETENSI: Ps. 20 KUHAP 1. Penyidik 2. PU 3. Hakim

11 SYARAT PENAHANAN (2) 1. Syarat Obyektif/Syarat Hukum: 21(1) jo. 4 a. Ps. 21(1): Diduga Keras Melakukan + Bukti yg Cukup b. Ps. 21(4) – a. >= 5 thn - b. < 5 thn, TP Tertentu 2. Syarat Subyektif/ Syr Kepentingan: -Melarikan Diri, Merusak BB, Mengulang TP

12 PENAHANAN (3) TATA CARA: Ps.21 (2) dan 21 (3)
1. Memperlihatkan Srt Perintah Penahanan/ Penetapan Hakim 2. Memberikan Tembusan Srt Perintah Penahanan

13 PENAHANAN (3) MACAM2 PENAHANAN: Ps. 22 1. Rutan: full
2. Tahanan Rumah: 1/3 3. Tahanan Kota: 1/5

14 JANGKA WAKTU PASAL 24-29 1. Penyidik Ps. 24 jo.29: (20+40+30+30)
2. PU Ps.25 jo. 29: ( ) 3. Hakim PN Ps.26 jo. 29 ( ) 4. Hakim PT Ps. 27 jo. 29 (=ibid=) 5. Hakim MA Ps. 28 jo. 29 ( ) Ps. 29: Pengecualian: gangguan fisik/mental berat/ancaman pidana 9thn/lebih

15 JANGKA WAKTU PENAHANAN
No. Pejabat Lama Perpjgn ke-1 dg psetujun Jk. Wkt Perpjgn ke:2 Psetujn Jk.Wkt Jumlah hari 1. Penyidik 20 JPU: 40 Ka.PN 30+30 120 2. PU Ka.PN: 30 110 3. Hakim PN 60 Ka.PT 150 4. Hakim PT Hak.MA 5. Hakim Agung 50 Ka. MA Ka.MA 170 TOTAL +250 +300 =700

16 Hak Tsk/Terdakwa Pasal 30 KUHAP
Apabila penahanan tidak sah, Tersangka/Terdakwa memiliki hak untuk melakukan gugatan Ganti Kerugian.

17 PENANGGUHAN/ PENGALIHAN
Penangguhan penahanan: Ps. 31 KUHAP Jaminan: PP 27/83 1. Jaminan uang: Psl. 35 2. Jaminan orang: Psl.36

18

19 STATE DETENTION HOUSE INDIA AND INDONESIA

20 HOUSE DETENTION

21 INDONESIA STATE DETENTION
ARTALYTA’S ROOM IN PRISON

22 PONDOK BAMBU DETENTION HOUSE
ARTALYTA’S AND GENERAL CONVICTED MAN IN PRISON

23 NEXT ASSIGNMENT Penggeledahan Penyitaan Intersepsi/ Penyadapan
(definisi, prosedur, syarat dan kondisi, jaminan, dll).


Download ppt "PENANGKAPAN PENAHANAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google