Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehHeru Bani Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Oleh : DIREKTUR JENDERAL BINA PEMBANGUNAN DAERAH DEPARTEMEN DALAM NEGERI SAMBUTAN PENGARAHAN PERTEMUAN REGIONAL III LINGKUNGAN HIDUP SE-KALIMANTAN DAN SE-SULAWESI (TANGGAL 7 OKTOBER 2004, DI GORONTALO, PROVINSI GORONTALO
2
PERGESERAN PARADIGMA PEMBANGUNAN PERGESERAN PARADIGMA PEMBANGUNAN PARADIGMA LAMA PEMBANGUNAN PARADIGMA BARU PEMBANGUNAN MENINGKATKAN PERTUMBUHAN EKONOMI 1.BERWAWASAN LINGKUNG AN 2.SISTEMIK 3.HUMAN RESOURCES DEVELOPMENT 4. CAPACITY BUILDING AND SOCIALEMPOWERING 5. SUSTAINABLE FAKTA FAKTUAL, PRAGMATIS DAN NORMATIF
3
PARADIGMA KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH PEMERINTAHAN SENTRALISTIK PEMERINTAHAN DESENTRALISTIK 1.PARADIGMA POLITIK 2.PARADIGMA MANAJEMEN PEMERINTAHAN 3.PARADIGMA KELEMBAGA- AN 4. PARADIGMA KEUANGAN PARADIGMA 5. PARADIGMA PEMBANGU- NAN DAERAH BERBASIS KEWILAYAHAN 6. PARADIGMA KEMITRAAN PELAKU PEMBANGUNAN KEMANDIRIN DAERAH MEMBANGUN
4
PEMBANGUNAN DAERAH ERA OTONOMI DAERAH 1.. Otonomi Daerah dilaksanakan untuk mewujudkan good gover- nance dan mensikapi globalisasi 2. Impelemtasi Kebijakan Otonomi Daerah menuju kemandirian daerah melalui pendekatan “ daerah membangun “ berbasis kewilayahan dan lingkungan hidup. 3. Otonomi Daerah menuju Kemandirian Daerah Membangun sasarannya mengembangkan “ Kapasitas “ Daerah ( Capacity building ) “ dan “ Pemberdayaan Masyarakat ( social Empowering ) “. 4. Pembangunan daerah dilaksanakan dalam sistem pembangunan yang terintegrasi dengan pembangunan nasional 5. Pembangunan Daerah untuk memanfaatkan dan mengembang- kan potensi SDA, SDA dan SDB berdimensi Asta Gatra di daerah yang berwawasan lingkungan berkelanjutan menuju Ketahanan Daerah
5
KEBIJAKAN STRATEGIS PEMBANGUNAN DAERAH KEBIJAKAN STRATEGIS PEMBANGUNAN DAERAH 1. Pengembangan sistem perencanaan dengan pendekatan partisipatif, kewilayahan dan integrasi ( Wilayah I, II, III, IV dan V ) 2. Pengembangan potensi daerah berbasis kewilayah dan lingku- ngan hidup 3. Fasilitasi Pengembangan Penataan Ruang dan Lingkungan hidup berbasis kewilayahan dan daerah ( Perencannan, pemanfaatan dan Pengendalian Tata Ruang, SDA, SDB dan LH serta Wilayah Pengembangan Khusus ) 4. Pengembangan Ekonomi Daerah ( Potensi, Promosi, Prasarana dan Sarana, Kelembagaan serta Kerjasama Ekonomi Daerah ) dan Sarana, Kelembagaan serta Kerjasama Ekonomi Daerah ) 5. Pengembangan Wilayah Terpadu ( sektoraal, regional, daerah dan kawasan pembangunan ) 6. Pengembangan Perkotaan ( Kawasan Kumuh, sarana dan prasaran, potensi dan pertumbuhan kota, kejasama perkotaan serta pelayanan jasa perkotaan
6
PEMBANGUNAN DAERAH BERWAWASAN LINGKUNGAN HIDUP Menggali, Merencanakan dan Memanfaatkan potensi daerah yang berwawasan lingkungan hidup Menggali, Merencanakan dan Memanfaatkan potensi daerah yang berwawasan lingkungan hidup Mengelola SDA, SDM dan SDB berdimensi kelestarian lingkung-an hidup Mengelola SDA, SDM dan SDB berdimensi kelestarian lingkung-an hidup Mengantisipasi, Menjaga dan memelihara potensi Asta Gatra daerah terhadap kerusakan lingkungan hidup Mengantisipasi, Menjaga dan memelihara potensi Asta Gatra daerah terhadap kerusakan lingkungan hidup Meningkatkan peran dan fungsi pemda dalam kebijakan, fasilitasi, pemberdayaan dan pengendalian lingkungan hidup Meningkatkan peran dan fungsi pemda dalam kebijakan, fasilitasi, pemberdayaan dan pengendalian lingkungan hidup Mengembangkan kemitraan sektor publik, swasta dan masyara-kat dalam kelestarian lingkungan hidup Mengembangkan kemitraan sektor publik, swasta dan masyara-kat dalam kelestarian lingkungan hidup Mendorong dan memberdayakan peran dan fungsi pelaku ke-lembagaan non pemerintah dalam pembangunan berwawasan dan kelestarian lingkungan Mendorong dan memberdayakan peran dan fungsi pelaku ke-lembagaan non pemerintah dalam pembangunan berwawasan dan kelestarian lingkungan Membangun kelembagaan sosial sebagai “Agen of social deve-lopment “ dalam menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan hidup Membangun kelembagaan sosial sebagai “Agen of social deve-lopment “ dalam menjaga, memelihara dan melestarikan lingkungan hidup
7
PEMBANGUNAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH Perencanaan dan Pemanfaatan SDA, SDM dan SDB yang serasi dan berwawasan lingkungan hidup Perencanaan dan Pemanfaatan SDA, SDM dan SDB yang serasi dan berwawasan lingkungan hidup Pengelolaan Potensi SDA, SDM dan SDB berdasarkan sistem perencanaan dan tata ruang wilayah/ daerah untuk kelestarian lingkungan hidup berkelanjutan Pengelolaan Potensi SDA, SDM dan SDB berdasarkan sistem perencanaan dan tata ruang wilayah/ daerah untuk kelestarian lingkungan hidup berkelanjutan Membangun kemitraan sektor publik, swasta dan masyarakat di daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan Membangun kemitraan sektor publik, swasta dan masyarakat di daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup berkelanjutan Penguatan Kapasitas Kelembagaan Daerah / Pengelola lingkungan hidup Penguatan Kapasitas Kelembagaan Daerah / Pengelola lingkungan hidup Pembiayaan pengelolaan lingkungan hidup Pembiayaan pengelolaan lingkungan hidup Kerjasama antar daerah dalam wilayah Provinsi dan antar Provinsi dalam melestarikan lingikungan hidup Kerjasama antar daerah dalam wilayah Provinsi dan antar Provinsi dalam melestarikan lingikungan hidup Peningkatan kerjasama pemerintah daerah dengan lembaga PT, Asosiasi dan progfesional dalam mewujudkan pembangunan lingkungan hidup Peningkatan kerjasama pemerintah daerah dengan lembaga PT, Asosiasi dan progfesional dalam mewujudkan pembangunan lingkungan hidup Pengembangan unsur kelembagaan politik, sosial, ekonomi, budaya dan agama memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup. Pengembangan unsur kelembagaan politik, sosial, ekonomi, budaya dan agama memiliki kepedulian terhadap kelestarian lingkungan hidup.
8
PENGEMBANGAN KAPASITAS DAERAH DALAM PENGLOLAAN LINGKUNGAN HIDUP PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN KELEMBAGAAN SWASTA, PROFESI DAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN KELEMBAGAAN SWASTA, PROFESI DAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN KEWENANGAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA PENGEMBANGAN KEWENANGAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN PROVINSI, KABUPATEN DAN KOTA PENINGKATAN SDM APARATUR PEMERINTAH DAN MASYARAKAT PENINGKATAN SDM APARATUR PEMERINTAH DAN MASYARAKAT PENGEMBANGAN KEMAMPUAN SUMBER PEMBIAYAAN KEUANGAN DAERAH PENGEMBANGAN KEMAMPUAN SUMBER PEMBIAYAAN KEUANGAN DAERAH PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( SOCIAL EMPOWERING ) PEMBERDAYAAN MASYARAKAT ( SOCIAL EMPOWERING ) PENINGKATAN KEMITRAAN SEKTOR PEMDA, SWASTA DAN MASYARAKAT ( PARTNERSHIP ) PENINGKATAN KEMITRAAN SEKTOR PEMDA, SWASTA DAN MASYARAKAT ( PARTNERSHIP ) PENINGKATAN PELAYANAN MASYARAKAT SECARA OPTIMAL ( SPM ) PENINGKATAN PELAYANAN MASYARAKAT SECARA OPTIMAL ( SPM ) DSB DSB
9
LANDASAN PENGUATAN KELEMBAGAAN PEMERINTAHAN DAERAH PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP KEBIJAKAN REVISI UU No. 22 DAN 25 TAHUN 1999 ( TELAH DISYAHKAN DPR), TELAH DIRINCI KEWENANGAN DAERAH BAGI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA KEBIJAKAN REVISI UU No. 22 DAN 25 TAHUN 1999 ( TELAH DISYAHKAN DPR), TELAH DIRINCI KEWENANGAN DAERAH BAGI PROVINSI DAN KABUPATEN/KOTA PP NO.25 TAHUN 2000 TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROVINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM ( SEDANG DISESUAIKAN ) PP NO.25 TAHUN 2000 TENTANG KEWENANGAN PEMERINTAH DAN KEWENANGAN PROVINSI SEBAGAI DAERAH OTONOM ( SEDANG DISESUAIKAN ) KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DALAM BENTUK KEWENANGAN ( PEDOMAN, PENGATURAN, ANALISIS DAN PENETAPAN ) DAN OBYEK KEWENANGAN ( PENGENDALIAN DAN KONSERVASI SDA, PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN, PENGELOLAAN LINGKUNGAN KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT DALAM BENTUK KEWENANGAN ( PEDOMAN, PENGATURAN, ANALISIS DAN PENETAPAN ) DAN OBYEK KEWENANGAN ( PENGENDALIAN DAN KONSERVASI SDA, PELESTARIAN FUNGSI LINGKUNGAN, PENGELOLAAN LINGKUNGAN DALAM SUMBERDAYA LAUT, BAKU MUTU LH, PENCEMARAN LH DAN KONSERVASI SDA ) DALAM SUMBERDAYA LAUT, BAKU MUTU LH, PENCEMARAN LH DAN KONSERVASI SDA ) KEWENANGAN PROVINSI ( KEWENANGAN DEKONSENTRASI / LH YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR DAN DESENTRALISASI /LH LINTAS DAERAH DAN BELUM DILAKSANAKAN KAB/KOTA SERTA PENGENDALIAN LH KEWENANGAN PROVINSI ( KEWENANGAN DEKONSENTRASI / LH YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR DAN DESENTRALISASI /LH LINTAS DAERAH DAN BELUM DILAKSANAKAN KAB/KOTA SERTA PENGENDALIAN LH KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA DALAM ASAS DESENTRALI- SASI YANG BERSIFAT WAJIB, BUKAN KEWENANGAN PUSAT DAN PROVINSI ( KEPMENDAGRI 130-67 TAHUN 2002 TERDAPAT 53 KEWENANGAN DAN SURAT SEKMENEG LH NO.B- 1211/SES/LH/05/ 2002 TERDAPAT 79 KEWENANGAN LH ) KEWENANGAN KABUPATEN/KOTA DALAM ASAS DESENTRALI- SASI YANG BERSIFAT WAJIB, BUKAN KEWENANGAN PUSAT DAN PROVINSI ( KEPMENDAGRI 130-67 TAHUN 2002 TERDAPAT 53 KEWENANGAN DAN SURAT SEKMENEG LH NO.B- 1211/SES/LH/05/ 2002 TERDAPAT 79 KEWENANGAN LH )
10
KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP PROVINSI DAN KABUPATEN UU NO.22/99 DAN REVISI ( ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BERUPA SEKRETARIAT, DINAS DAN LTD ) UU NO.22/99 DAN REVISI ( ORGANISASI PERANGKAT DAERAH BERUPA SEKRETARIAT, DINAS DAN LTD ) PP NO.8 TAHUN 2003 ( ORGANISASI PERANGKAT DAERAH TERDIRI SETDA, DINAS DAERAH DAN LTD ) PP NO.8 TAHUN 2003 ( ORGANISASI PERANGKAT DAERAH TERDIRI SETDA, DINAS DAERAH DAN LTD ) KEPUTUSAN BERSAMA MENPAN DAN MENDAGRI NO.01/SKB/M.PAN /4/2003 DAN NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSA-NAAN PP NO. 3 TAHUN 2003 DAN PPNO.9 TAHUN 2003 ( PEWADA-HAN LINGK.HIDUP DI DAERAH BERUPA DINAS DAERAH KEPUTUSAN BERSAMA MENPAN DAN MENDAGRI NO.01/SKB/M.PAN /4/2003 DAN NO. 17 TAHUN 2003 TENTANG PETUNJUK PELAKSA-NAAN PP NO. 3 TAHUN 2003 DAN PPNO.9 TAHUN 2003 ( PEWADA-HAN LINGK.HIDUP DI DAERAH BERUPA DINAS DAERAH SURAT EDARAN MENDAGRI NO. 660.1/1728/V/2003 KEPADA GUBERNUR DAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG PEWADAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH BERBENTUK DINAS SURAT EDARAN MENDAGRI NO. 660.1/1728/V/2003 KEPADA GUBERNUR DAN BUPATI/WALIKOTA TENTANG PEWADAHAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH BERBENTUK DINAS SURAT EDARAN MENDAGRI NO. 660.1/102/2004 KEPADA GUBERNUR TENTANG PENGUATAN INSTITUSI PENGELOLA DAMPAK LINGKUNGAN DI DAERAH ( DINAS ) SURAT EDARAN MENDAGRI NO. 660.1/102/2004 KEPADA GUBERNUR TENTANG PENGUATAN INSTITUSI PENGELOLA DAMPAK LINGKUNGAN DI DAERAH ( DINAS ) KEPUTUSAN MENEG.LINGK.HIDUP NO. 148 TAHUN 2004 TENTANG KEPUTUSAN MENEG.LINGK.HIDUP NO. 148 TAHUN 2004 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH BERBETUK DINAS ATAU BADAN PEDOMAN PEMBENTUKAN KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAERAH BERBETUK DINAS ATAU BADAN PERTIMBANGAN YURIDIS, EMPIRIS, MASALAH, AKOMODATIF, DAN FUTURISTIK LINGKU- NGAN HIDUP DI DAERAH KAPASITAS KELEMBAGAAN UNSUR PELAKSANA PENGUATAN OPERASIONAL DAN PELAYANAN MASY. DINAS DAERAH
11
PEMBIAYAAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI DAERAH UU NO. 17 TAHUN 2003 ( PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERSIFAT BELANJA DAN PENDAPATAN ) UU NO. 17 TAHUN 2003 ( PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERSIFAT BELANJA DAN PENDAPATAN ) PENGELOLAAN LINGK.HIDUP BERSIFAT BELANJA/PENGELUARAN PENGELOLAAN LINGK.HIDUP BERSIFAT BELANJA/PENGELUARAN 1. MASALAH PUSAT MENJADI KEWAJIBAN PEMERINTAH PUSAT 1. MASALAH PUSAT MENJADI KEWAJIBAN PEMERINTAH PUSAT MELALUI APBN ( SKALA NASIONAL, DEKONSENTRASI DAN MELALUI APBN ( SKALA NASIONAL, DEKONSENTRASI DAN PERBANTUAN ) PERBANTUAN ) 2. MASALAH DAERAH ( PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA 2. MASALAH DAERAH ( PROPINSI DAN KABUPATEN/KOTA MENJADI KEWAJIBAN PEMDA YBS MELALUI APBD DAN DARI MENJADI KEWAJIBAN PEMDA YBS MELALUI APBD DAN DARI APBN MELALUI DAK BAHKAN DAPAT DARI PINJAMAN, HIBAH APBN MELALUI DAK BAHKAN DAPAT DARI PINJAMAN, HIBAH DAN MASYARAKAT ) DAN MASYARAKAT ) PENGELOLAAN LINGK.HIDUP BERSIFAT PENDPATAN DIPEROLEH DARI KEBIJAKAN INSENTIF DENGAN INTENSIFIKASI DAN EKTENSIFIKASI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH MELALUI SISTEM PELAYANAN SATU ATAP ( KPERES 29/2004 ) PENGELOLAAN LINGK.HIDUP BERSIFAT PENDPATAN DIPEROLEH DARI KEBIJAKAN INSENTIF DENGAN INTENSIFIKASI DAN EKTENSIFIKASI PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH MELALUI SISTEM PELAYANAN SATU ATAP ( KPERES 29/2004 ) KESEIMBANGAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP
13
KEWENANGAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Pemerintah Propinsi sbg daerah otonomi dan wilayah administratif melaksanakan pengelolaan lingkungan dan kehutanan hidup berdasarkan asas dekonsen-trasi, desentralisasi dan medebewind ( Psl 7 ayat 2 UU No.22/99 dan PP No. 25 tahun 2000 ). Bentuknya kewenangan peedoman, pengaturan analisis dan penetapan. Pemerintah Propinsi sbg daerah otonomi dan wilayah administratif melaksanakan pengelolaan lingkungan dan kehutanan hidup berdasarkan asas dekonsen-trasi, desentralisasi dan medebewind ( Psl 7 ayat 2 UU No.22/99 dan PP No. 25 tahun 2000 ). Bentuknya kewenangan peedoman, pengaturan analisis dan penetapan. Pemerintah Propinsi pengelolaannya fungsinya pada kebijakan, fasilitasi, koordinasi, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian konservasi SDA, pelestarian hutan dan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya laut dsb bersifat lintas kabupaten/Kota. Pemerintah Propinsi pengelolaannya fungsinya pada kebijakan, fasilitasi, koordinasi, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian konservasi SDA, pelestarian hutan dan lingkungan, pemanfaatan sumberdaya laut dsb bersifat lintas kabupaten/Kota. Pemerintah kabupaten dan Kota sbg daerah otonom berdasarkan asas desentralisasi melaksanakan semua kewenangan lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan psl 11 UU No. 22/99, terkecuali kewenangan Pemerintah pusat dan Propinsi. Pemerintah kabupaten dan Kota sbg daerah otonom berdasarkan asas desentralisasi melaksanakan semua kewenangan lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan psl 11 UU No. 22/99, terkecuali kewenangan Pemerintah pusat dan Propinsi.
14
PERAN STRATEGIS PENGEMBANGAN PENYANGGA KAWASAN HUTAN PERAN STRATEGIS PENGEMBANGAN PENYANGGA KAWASAN HUTAN Kapasitas Pemerintah dalam kebija-kan, fasilitasi, pemberdaya- an dan pengendalian ka-wasan hutan Kapasitas Pemerintah dalam kebija-kan, fasilitasi, pemberdaya- an dan pengendalian ka-wasan hutan Kapasitas pemerintah Provisni dalam fungsi koordi nasi, penga- wasan dan pengendalian kawasan hutan yang bersifat lintas ka- bupaten/kota Kapasitas pemerintah Provisni dalam fungsi koordi nasi, penga- wasan dan pengendalian kawasan hutan yang bersifat lintas ka- bupaten/kota Kapasitas Pemerintah daerah dalam pengendalian tata ruang dan lingkungan kawasan hutan Kapasitas Pemerintah daerah dalam pengendalian tata ruang dan lingkungan kawasan hutan Penindakan terhadap pencurian, penjarahan dan perusakan hutan ( ilegal loging ) Penindakan terhadap pencurian, penjarahan dan perusakan hutan ( ilegal loging ) Kapasitas kelembagaan dinas daerah berdasarkan rencana strategis, kinerja organisasi dan manajemen akuntabilitas dalam memelihara kawasan hutan Kapasitas kelembagaan dinas daerah berdasarkan rencana strategis, kinerja organisasi dan manajemen akuntabilitas dalam memelihara kawasan hutan Kemitraan Pemda dengan PT, Asosiasi Profesi, LSM dan masyarakat dalam menjaga, memelihara dan melestarian kawasan hutan Kemitraan Pemda dengan PT, Asosiasi Profesi, LSM dan masyarakat dalam menjaga, memelihara dan melestarian kawasan hutan
15
KELEMBAGAAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN Berlandaskan pada UU No. 23/97, UU No. 22/99 dan PP No. 8 Tahun 2003 Berlandaskan pada UU No. 23/97, UU No. 22/99 dan PP No. 8 Tahun 2003 Membuat Perda Propinsi/Kabupaten/Kota tentang Organisasi Pemerintah Daerah, termasuk Dinas untuk melaksanakan kewenangan dan urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Bisa disatukan atau berdiri sendiri ) sesuai dengan bobot dan kualitas substansi kewenangan. Membuat Perda Propinsi/Kabupaten/Kota tentang Organisasi Pemerintah Daerah, termasuk Dinas untuk melaksanakan kewenangan dan urusan Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( Bisa disatukan atau berdiri sendiri ) sesuai dengan bobot dan kualitas substansi kewenangan. Kedudukan pengelolaan kewenangan lingkungan dan kehutanan dalam organisasi pemerintahan daerah berupa Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana pemerintah ( sesuai SKB MENDAGRI DAN MENPAN NO. 01/SKB/M.PAN/4/2004 Dan No.17 tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No.8 tahun 2003 Kedudukan pengelolaan kewenangan lingkungan dan kehutanan dalam organisasi pemerintahan daerah berupa Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana pemerintah ( sesuai SKB MENDAGRI DAN MENPAN NO. 01/SKB/M.PAN/4/2004 Dan No.17 tahun 2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan PP No.8 tahun 2003 Kelembagaan pengelolaan kewenangan lingkunngan dan kehutanan lebih menekankan fungsi perumusan kebijakan, peberian izin, pelayanan umum, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat. Kelembagaan pengelolaan kewenangan lingkunngan dan kehutanan lebih menekankan fungsi perumusan kebijakan, peberian izin, pelayanan umum, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.
16
PENGEMBANGAN DAERAH PENYANGGA HUTAN PENGEMBANGAN DAERAH PENYANGGA HUTAN 1. Kebijakan, falilitasi, koordinasi pemberdayaan dan pengendalian Pemerintah Pusat dan Provinsi terhadap Pemda Kab/Kota dalam kelestarian kawasan hutan 2. Intesifikasi dan eksensifikasi GN RHL dan DAK RH 3. Mengembangkan kapasitas dan kinerja kelembagaan/ Dinas yang profesional, akuntabilitas dan produktif 4. Kapabilias Pemda kab/Kota dalam mewujudkan kemitraan pelaku pelestari kawasan hutan ( PT, Asosiasi Profesi, LSM dan Petani ) 5. Penindakan tegas pada pencurian, perambah dan perusak kawasan hutan 6. Memberdaayakan masyarakat sekitarnya untuk memelihara kawasan hutan 7. Mengembangkan kawasan hutan terpadu dengan ecosystem lainnya ( ekowisata dsb )
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.