Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERADILAN PAJAK Pertemuan 4.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERADILAN PAJAK Pertemuan 4."— Transcript presentasi:

1 PERADILAN PAJAK Pertemuan 4

2 Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Perpajakan
KEPASTIAN HUKUM Syarat-Syarat Pembuatan Undang-Undang Perpajakan Asas Falsafah Hukum Asas Yuridis Asas Ekonomi Asas Finansial Adam Smith dalam teorinya “the four maxim’s” mengemukakan asas-asas yang harus diperhatikan dalam pengenaan pajak adalah sebagai berikut : Asas Equality Asas Certainty Asas Convenience

3 KEADILAN PAJAK Salah satu sendi keadilan pajak dalam hukum pajak ialah “ perlakuan yang sama” kepada wajib pajak, yang tidak membedakan kewarganegaraan, agama, aliran politik dan sebaginya.

4 SANKSI PERPAJAKAN Sanksi Administrasi Sanksi Pidana

5 PERADILAN PAJAK Peradilan dalam hukum pajak Hukum Administrasi
Berupa sanksi administrasi, baik berupa bunga, denda, tambahan pokok pajak maupun kenaikan yang dijatuhkan oleh fiskus. Hukum Pidana Berupa denda pidana maupun hukuman penjara yang dijatuhkan oleh hakim.

6 PERADILAN PAJAK Peradilan Administrasi Pajak
Peradilan Administrasi Tidak Murni Peradilan administrasi ini hanya melibatkan dua pihak, yaitu pihak Wajib Pajak dan Fiskus, tanpa melibatkan pihak ketiga yang independen. Peradilan Admnistrasi Murni Peradilan administrasi yang melibatkan tiga pihak, yaitu wajib Pajak, Fiskus, dan Hakim yang mengadili.

7 PERADILAN PAJAK PENGADILAN PAJAK
Pengadilan pajak berkedudukan di ibukota negara. Susunannya terdiri dari: Pimpinan Hakim Anggota Sekretaris Panitera

8 PERADILAN PAJAK Kekuasaan Pengadilan Pajak:
Mempunyai tugas dan wewenang memeriksa dan memutuskan sengketa pajak. Dalam hal banding hanya memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan, kecuali ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal gugatan, memeriksa, dan memutuskan sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya. Pengadilan tingkat pertama dan terakhi dalam memeriksa dan memutuskan sengketa pajak.

9 PERADILAN PAJAK KEBERATAN
Dasar hukumnya adalah pasal 25 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Dalam pelaksanaannya ketentuan perundang-undangan perpajakan kemungkinan terjadi bahwa Wajib Pajak merasa kurang/tidak puas atas suatu ketetapan pajk yang dikenakan kepadanya atau atas pemotongan/pemungutan oleh pihak ketiga.

10 PERADILAN PAJAK Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas suatu:
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) Pemotongan atau Pemungutan oleh pihak ketiga

11 PERADILAN PAJAK Hal-hal yang dapat dimintakan oleh WP dalam
pengajuan keberatan: Keputusan atas surat keberatan Sanksi administrasi Kewenangan dalam mengambil keputusan

12 PERADILAN PAJAK BANDING Dasar hukumya berdasarkan UU No. 14 Tahun Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

13 PERADILAN PAJAK GUGATAN
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksana penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

14 PERADILAN PAJAK PERSIAPAN PERSIDANGAN
Peradilan pajak meminta surat uraian banding atau surat tanggapan atas surat banding atau surat gugatan kepada terbanding atau tergugat dalam jangka waktu 14 hari sejak diterima surat banding/gugatan. Pemohon banding mengirimkan surat atau dokumen susulan kepada pengadilan pajak, jangka waktu 14 hari sebagaimana dimaksud seperti diatas dihitung sejak tanggal diterima surat/dokumen susulan dimaksud. Terbanding/tergugat menyerahkan surat uraian banding/surat tanggapan dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

15 PERADILAN PAJAK Cara pemeriksaan dalam persidangan terdapat 2 cara:
Pemeriksaan dengan cara biasa Pemeriksaan dengan cara cepat

16 PERADILAN PAJAK PEMBUKTIAN Surat atau tulisan Keterangan Ahli
Keterangan Para Saksi Pengakuan Para Pihak Pengetahuan Hakim

17 PUTUSAN PERADILAN PAJAK Putusan Pengadilan Pajak adalah suatu putusan
akhir dan mempunyai kekuatan hukum tetap.

18 PERADILAN PAJAK PELAKSANAAN PUTUSAN
Putusan pengadilan pajak langsung dapat dilaksanakan dengan tidak memerlukan lagi keputusan pejabat yang berwenang kecuali peraturan perundang-undangan mengatur lain. Apabila putusan pengadilan pajak mengabulkan sebagian atau seluruh banding, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bungan sebesar 2% sebulan untuk paling lama 24 bulan, sesuaidengan peraturan perundang-undangan perpajakn yang berlaku.

19 PERADILAN PAJAK PEMERIKSAAN PENINJAUAN KEMBALI
Permohonan peninjauan kembali hanya dapat diajukan satu kali kepada Makamah Agung melalui pengadilan pajak. Permohonan peninjauan kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan pajak. Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum putusan dan dalam ha sudah dicabut permohnan peninjauan kembali tersebut tidak dapt diajukan kembali. Permohonan peninjauan kembali hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan-alasan tertentu.

20 PERADILAN PAJAK PENGAJUAN PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI ATAS SANKSI ADMINISTRASI PERPAJAKAN Berdasarkan Pasal 25 UU KUP, tidak menyebutkan atas Surat Tagihan Pajak (STP), hal ini karena STP bukanlah ketetapan atas pokok pajak melainkan hanya mengenakan sanksi administrasi, karena STP tidak bisa diajukan keberatan, maka upaya yang dapat dilakukan oleh WP adalah mengajukan peninjauan kembali jumlah ketetapan pajak dan sanksi administrasi dalam STP

21 MANFAAT UANG PAJAK Sumber Penerimaan Negara Alat Pemerataan Pendapatan
Membiayai Pengeluaran Negara

22 HAMBATAN PEMUNGUTAN PAJAK
Perlawanan Terhadap Pajak Perlawanan Pasif Terhadap Pajak (Perlawanan Pasif) Perlawanan Aktif Terhadap Pajak (Perlawanan Aktif) Menghindarkan Diri Dari Pajak

23 Perlawanan pajak Perlawanan pasif
Cth : kebiasaan msy desa menyimpan uang dan emas Perlawanan aktif Penghindaran pajak (tax avoidance) Penggelapan pajak (tax evasion)

24 Penghindaran Pajak Apakah seseorang dapat menghindarkan diri dari pengenaan pajak? Bisa Ya (sifatnya msh sementara saja), atau Bisa Tidak (Krn sdh sadar ttg pajak). Istilah-istilah dalam penghindaran pajak, antara lain: - Penyelundupan Penghindaran - Perlawanan Penggelapan.

25 Tax Evasion & Tax Avoidance
Tax Evasion adalah Wajib Pajak melakukan penghindaran pajak dengan cara melanggar Undang-undang Perpajakan sehingga penerimaan negara dirugikan. Dalam hal ini WP telah melakukan penyelundupan atau pelanggaran pajak yang tentunya tdk diperkenankan oleh negara (Sifatnya Illegal). Tax Avoidance adalah Wajib Pajak melakukanpenghindaran pajak dengan menuruti aturan yang berlaku (sifatnya legal dan diperbolehkan)

26 MENGELAKAN PAJAK Pengelakan pajak ini terutama terdapat pada pajak-pajak yang untuk penentuannya besar, para wajib pajak harus berkerja sendiri dengan menggunakan pemberitahuan dan dokumen-dokumen lain.

27 AKIBAT-AKIBAT DARI PENGELAKAN PAJAK
Dalam Bidang Keuangan Menyebabkan ketidak seimbangan anggaran dan konsekuensi lain yang berhubungan dengan itu. Dalam Bidang Ekonomi Menyebabkan langkahnya modal kerja Dalam Bidang Pisikologi Menyebabkan wajib pajak untuk selalu melanggar undang-undang

28 MELALAIKAN PAJAK Menolak membayar pajak yang telah ditetapkan dan menolak memenuhi formalitas yang harus dipenuhi olehnya.

29 MACAM-MACAM DASAR PERPAJAKAN (TAX BASE)
Penghasilan termasuk upah, sewa atau kontrak rumah, honorarium, royalti dan keuntungan usaha. Milik atau kekayaan, misalnya PKK. Pajak atas hasil atau produk. Pajak terhadap pemindahan miliki Pajak atas lalulintas pertukaran barang Pajak atas konsumsi

30


Download ppt "PERADILAN PAJAK Pertemuan 4."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google