Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK"— Transcript presentasi:

1 TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK
Oleh: DR.H.M.HARY DJATMIKO,SH.,MS Bahan pembelajaran yang disampaikan pada PROGRAM PASCASARJANA MAGISTER HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA PEBRUARI 2009

2 TEKNIK Dasar by KNOWING YOUR BUSSINESS
PENGETAHUAN TENTANG PERPAJAKAN (prasyarat) (memerlukan jangka waktu cukup lama baik studi atau pengalaman dalam bidang perpajakan) KETENTUAN FORMIL PERADILAN PAJAK (buat saja check list)

3 PENGADILAN PAJAK PENGADILAN PAJAK adalah badan peradilan pajak yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.(Ps.2) dengan cara memeriksa dan memutus sengketa pajak: Banding Gugatan

4 adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau
B A N D I N G adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan Banding, berdasarkan Per UU-perpajakan yang berlaku. (uu.PP. 1 btr 6) - Kep DJP terhadap: keberatan atas SKPKB/T/LB/N, POT-PUT ( UU.KUP.ps 26)

5 adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau
Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan per-UUan Perpajakan yang berlaku.

6 UU.KUP (perubahan ketiga) ps. 23 (2) huruf c
Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap: keputusan yang berkaitan dengan keputusan perpajakan – selain: ps. 25 (1) :skp – potput ; ps. 26 (kep DJP atas keberatan 25 (1)

7 TEKNIK BERACARA BAGI APARAT PAJAK
Membuat dan mengirimkan Surat Uraian Banding (3 bulan) atau Surat Tanggapan (1 bulan) yang diminta oleh Pengadilan Pajak (UU.PP.ps.44). Surat ini dikirimkan oleh PP kepada WP/Penanggung/Kuasa Hukum dalam waktu 14 hari setelah diterima. Menyiapkan dokumen historis yang tertulis diperlukan sebagai bukti. (bukti lisan diabaikan oleh majelis mis: peringatan, permintaan dokumen oleh pemeriksa pajak kepada WP)

8 adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak
Surat Uraian Banding adalah surat terbanding kepada Pengadilan Pajak yang berisi jawaban atas alasan Banding yang diajukan oleh pemohon Banding.

9 SURAT TANGGAPAN ADALAH SURAT DARI TERGUGAT KEPADA PENGADILAN PAJAK YANG BERISI JAWABAN ATAS GUGATAN YANG DIAJUKAN OLEH PENGGUGAT

10 TEKNIK BERACARA BAGI wajib PAJAK/ penanggung/kuasa hukum
Formal: MENGAJUKAN SENGKETA DENGAN TERTULIS DALAM BAHASA INDONESIA DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN: Satu surat untuk satu sengketa - Banding: dalam jangka waktu tiga bulan & melunasi 50% pajak terutang. Gugatan:

11 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan pajak
30 hari sejak tanggal keputusan untuk selain pelaksanaan penagihan pajak. Dapat diperpanjang 14 hari MEMBUAT SURAT BANTAHAN KEPADA PENGADILAN PAJAK SEBAGAI JAWABAN ATAS “S.U.B” - “SURAT TANGGAPAN”

12 MATERI BANDING/ GUGATAN
SUPAYA PROSES PERADILAN BERJALAN EFEKTIF DAN EFFISIEN MATERI BANDING/ GUGATAN DIBUAT SEJELAS-JELASNYA (knowing your bussiness dan peraturan perundang-undangan perpajakan.)

13 BANDING DAN GUGATAN BOLEH DICABUT BAIK SEBELUM ATAU DALAM PERSIDANGAN SENGKETA YANG SUDAH DICABUT TIDAK DAPAT DIAJUKAN KEMBALI

14 MEMAKAI JASA KUASA HUKUM
PIHAK YANG BERSENGKETA DAPAT DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI KUASA HUKUM dengan Surat Kuasa Khusus Syarat kuasa hukum: 1) WNI; 2) ahli pajak PEMOHON BANDING/ PENGGUGAT DAPAT DIDAMPINGI ATAU DIWAKILI OLEH KELUARGA SEDARAH/ SEMENDA SAMPAI DERAJAT KEDUA, PEGAWAI ATAU PENGAMPU (tak perlu syarat)

15 P E M E R I K S A A N DENGAN ACARA BIASA ACARA CEPAT

16 ACARA BIASA DILAKUKAN MAJELIS ( 3 ORANG)
KELENGKAPAN DAN/ KEJELASAN DAPAT DIBERIKAN DALAM SIDANG; KECUALI: SURAT PERMOHONAN DAN BAHASA, SATU UNTUK SEMUA [35 (1), 36 (1), 40 (1,6] BAYAR 50 % [36 (4)]

17 ACARA CEPAT HAKIM TUNGGAL
BANDING DAN GUGATAN TIDAK MEMENUHI SYARAT FORMAL – TIDAK DENGAN BhS INDONESIA, SATU SURAT UNTUK BEBERAPA SENGKETA – BANDING TIDAK BAYAR 50% GUGATAN YANG TIDAK DIPUTUS DLM 6 BULAN PUTUSAN PP TIDAK MENURUT FORMAT SALAH TULIS/ HITUNG SENGKETA BUKAN KOMPETENSI PP.

18 PUTUSAN PENGADILAN PAJAK
TIDAK DAPAT DITERIMA (TDD) –ACARA CEPAT MENOLAK MENGABULKAN SEBAGIAN ATAU SELURUHNYA MENAMBAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR MEMBETULKAN SALAH TULIS/HITUNG MEMBATALKAN

19 PENINJAUAN KEMBALI KE MAHKAMAH AGUNG SATU KALI SAJA
TIDAK MENUNDA PUTUSAN P.PAJAK DAPAT DICABUT KEMBALI

20 SYARAT PENINJAUAN KEMBALI
PUTUSAN BERDASARKAN KEBOHONGAN/ TIPU MUSLIHAT BUKTI BARU DIKABULKAN HAL YANG TIDAK DISENGKETAKAN ADA BAGIAN YANG BELUM DIPUTUS NYATA-NYATA TIDAK SESUAI UU. DALAM JANGKA WAKTU YANG DITENTUKAN


Download ppt "TEKNIK/TATACARA BERACARA DI PENGADILAN PAJAK"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google