Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN"— Transcript presentasi:

1 KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

2 I Nyoman Widia, Ak., B.A.P., M.H.

3 Pembahasan Materi Beberapa Pengertian
Kewajiban Mendaftarkan Diri, NPWP, dan Permasalahannya Kewajiban Menyelenggarakan Pembukuan Kewajiban Menyampaikan SPT dan Permasalahannya Kewajiban Pembayaran Pajak Sanksi-sanksi Perpajakan Pemeriksaan Pajak Penetapan dan Ketetapan Pajak Penagihan Pajak Alternatif Penyelesaian Sengketa Ketentuan Khusus

4 PENETAPAN DAN KETETAPAN
Wajib Pajak yang telah menghitung dan membayar besarnya pajak yang terutang secara benar berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, serta melaporkan dalam Surat Pemberitahuan, kepadanya tidak perlu diberikan surat ketetapan pajak ataupun surat keputusan dari administrasi perpajakan

5 KETETAPAN PAJAK SKPN SKPKB SKPKBT SKPLB STP SKPPKP

6 SKPN POKOK PAJAK (PPH TERUTANG) = KREDIT PAJAK
HASIL PEMERIKSAAN DARI SPT NIHIL, SPT KB, SPT LB.

7 SKPKB PPH TERUTANG > KREDIT PAJAK ADA SANKSI ADMINISTRASI:
BUNGA 2% SEBULAN MAX 24 BULAN KENAIKAN 50% KENAIKAN 100%

8 SKPKBT DALAM JANGKA WAKTU 10 TAHUN
SUDAH PERNAH TERBIT SKPKB, SKPLB, SKPN JIKA DITEMUKAN DATA BARU (NOVUM) DAN/ATAU DATA SEMULA YANG BELUM TERUNGKAP MELALUI PEMERIKSAAN ULANG DAN/ATAU TEMUAN APARAT PENGAWASAN FUNGSIONAL SANKSI KENAIKAN 100% (TIDAK KENA JIKA WP MENGAKU ATAS KEHENDAK SENDIRI) JIKA LEWAT 10 TAHUN, SANKSI BUNGA 48%

9 SKPLB PPH TERUTANG < KREDIT PAJAK MELALUI PROSES PEMERIKSAAN
PALING LAMBAT 12 BULAN SEJAK PERMOHONAN MASUK

10 STP PPH DALAM TAHUN BERJALAN TIDAK/KURAN DIBAYAR
HASIL PENELITIAN SPT TERDAPAT KURANG BAYAR AKIBAT SALAH TULIS/SALAH HITUNG KENA SANKSI ADM. BUNGA DAN/ DENDA SEHARUSNYA PKP, TAPI TIDAK LAPOR SUDAH PKP, TAPI : TIDAK BUAT FP BUAT FP, TAPI TIDAK LENGKAP BUAT FP, TAPI TERLAMBAT TIDAK PKP, TAPI BUAT FP

11 SURAT KEPUTUSAN PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PAJAK
TANPA PEMERIKSAAN, HANYA PENELITIAN MAX 3 BULAN (PPH), 1 BULAN (PPN) KHUSUS BAGI WP PATUH MASIH DAPAT DIPERIKSA, SANKSI 100%

12 SYARAT WP PATUH SPT TEPAT WAKTU DLM 2 TH TERAKHIR
SPT MASA YG TERLAMBAT (TH TERAKHIR) MAX 3 MASA & TDK BERTURUT2, MAX BATAS AKHIR MASA BERIKUTNYA TIDAK PUNYA TUNGGAKAN PAJAK TDK PERNAH DIPIDANA FISKAL DALAM 10 TH TERAKHIR JIKA DIAUDIT, HARUS WTP ATAU WDP TAPI TDK PENGARUH KE LABA/RUGI JIKA TIDAK DIAUDIT, HRS MENGAJUKAN PERMOHONAN, DENGAN SYARAT DLM 2 TH TERAKHIR: ADA PEMBUKUAN JIKA DIPERIKSA, KOREKSI MAX 10%

13 PENAGIHAN

14 Dasar Penagihan Pajak:
Surat Tagihan Pajak Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Surat Keputusan Pembetulan Surat Keputusan Keberatan Putusan Banding

15 PROSES PENAGIHAN SKP – J.T. J.T. – ST ST – SP SP – SPMP
SPMP – PENG. LELANG PENG - PELELANGAN 1 BULAN 7 HARI 21 HARI 2 X 24 JAM 14 HARI

16 PENUNDAAN/ANGSUR TERTULIS KE KPP MAX 15 HARI SEBELUM J.T.
ALASAN JELAS + BUKTI YG MENGUATKAN ADA JAMINAN (TERGANTUNG KAKPP) TDK ADA UTANG PAJAK YG J.T. MAX 10 HARI HRS TERBIT SK. JIKA TIDAK, DIANGGAP DITERIMA MENGAKU (TDK KEBERATAN, DLL.)

17 PENAGIHAN SEKETIKA DAN SEKALIGUS
TANPA MENUNGGU J.T. PEMBAYARAN TERHADAP SELURUH UTANG PAJAK PP AKAN MENINGGALKAN INDONESIA UTK SELAMANYA (BERNIAT UNTUK ITU) PP MEMINDAHTANGANKAN BARANGNYA UTK MEMPERKECIL USAHA ADA TANDA2 PP AKAN MENGUBAH BENTUK USAHA DIBUBARKAN OLEH NEGARA BARANG PP DISITA PIHAK LAIN (PAILIT)

18 HAK MENDAHULUI POKOK PAJAK SANKSI : DENDA, BUNGA, KENAIKAN
BIAYA PENAGIHAN PAJAK

19 PENGECUALIAN HAK MENDAHULU
BIAYA PERKARA YG SEMATA-MATA DISEBABKAN SUATU PENGHUKUMAN UNTUK MELELANG SUATU BARANG BIAYA UNTUK MENYELAMATKAN BARANG TSB. BIAYA PERKARA YG SEMATA-MATA DISEBABKAN PELELANGAN DAN PENYELESAIAN SUATU WARISAN

20 DALUWARSA PENAGIHAN LEWAT 10 TAHUN SETELAH : SAAT TERUTANGNYA PAJAK
BERAKHIRNYA MASA PAJAK, BAGIAN TAHUN PAJAK, ATAU TAHUN PAJAK KECUALI : TERBIT ST & SP (SEJAK TGL PENYAMPAIAN SP) ADA PENGAKUAN WP TERBIT SKPKB/SKPKBT (SEJAK TGL TERBIT)

21 ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA

22 Keberatan Pengurangan/Penghapusan Sanksi Administrasi Pengurangan/Pembatalan Ketetapan Pajak Pembetulan Banding Gugatan Peninjauan Kembali

23 KEBERATAN DIAJUKAN ATAS:
SKPKB SKPKBT SKPLB SKPN Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan per-UU perpajakan

24 SYARAT KEBERATAN: Diajukan secara tertulis dalam bhs. Indonesia
Mencantumkan jumlah pajak yg terhutang/jumlah pajak yg dipotong/dipungut/jumlah rugi menurut penghitungan WP Alasan yang jelas Paling lambat 3 bulan sejak tgl. SKP atau tgl. pemotongan/pemungutan, kecuali force majore Satu surat keberatan untuk satu ketetapan pajak/satu bukti pemotongan/pemungutan

25 Wajib Pajak dapat meminta keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, pemotongan/pemungutan. Jangka waktu penyelesaian keberatan adalah 12 bulan sejak tgl Surat Keberatan (tanda terima KPP/pos tercatat). Jika lewat, dianggap diterima Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar pajak dan pelaksanaan penagihan pajak

26 SK KEBERATAN DAPAT BERUPA
Menerima seluruhnya Menerima sebagian Menolak Menambah besarnya pajak terutang

27 PENGURANGAN/PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRASI
DJP dapat mengurangkan/menghapuskan sanksi administrasi, dalam hal : WP khilaf WP tidak memahami peraturan perpajakan Ketidaktelitian petugas pajak

28 Syarat-syarat : Diajukan secara tertulis dalam bhs Indonesia
Diajukan atas suatu STP, SKPKB, SKPKBT Memberikan alasan yang jelas dan meyakinkan Dalam jangka waktu 3 bulan sejak tgl STP/SKP Tidak mengajukan keberatan atas pokok pajak Jangka waktu penyelesaian : 12 bulan sejak tgl. permohonan diterima

29 PENGURANGAN/PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK
DJP dapat mengurangkan/membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya WP ditolak keberatannya akibat tidak memenuhi syarat formal Syarat-syarat : Diajukan untuk suatu SKP Menyebutkan jumlah pajak yang seharusnya terutang menurut WP Jangka waktu penyelesaian : 12 bulan sejak tgl. permohonan diterima

30 PEMBETULAN Pembetulan dapat dilakukan:
Karena jabatan Permohonan WP Pembetulan dapat dilakukan terhadap : SKP STP SK Keberatan SK Pengurangan/Penghapusan Sanksi Adm SK Pengurangan/Pembatalan SKP SK Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak

31 Ruang lingkup kesalahan yg dapat dibetulkan :
Kesalahan tulis : Salah nama, alamat, NPWP, no. SKP, Jenis Pajak, Masa/Tahun Pajak, Tgl. j.t. Kesalahan hitung : Penjumlahan, pengurangan, perkalian, pembagian Kekeliruan dalam penerapan peraturan : Penerapan tarif Penerapan % Norma Penghitungan Penerapan Sanksi adm PTKP Penghitungan PPh th berjalan Pengkreditan Jangka waktu penyelesaian : 12 bulan sejak permohonan diterima. Jika lewat, dianggap diterima

32 BANDING Banding hanya dapat dilakukan : Syarat-syarat :
Atas SK Keberatan Ke Badan Peradilan Pajak (Pengadilan Pajak) Syarat-syarat : Diajukan secara tertulis dalam bhs Indonesia Mengemukakan alasan yang jelas Dalam jangka waktu 3 bulan sejak SK Keberatan diterima Melampirkan salinan SK Keberatan yang dibanding Satu Surat Banding untuk satu SK Keberatan Telah melunasi 50% dari pajak ymh dibayar

33 Yang dapat mengajukan banding
Wajib Pajak Wakil Wajib Pajak : Ahli waris (WP meninggal) Pengurus (WP Badan) Kurator (WP Pailit) Kuasa Wajib Pajak : Pengacara Konsultan Kuasa khusus

34 GUGATAN Gugatan diajukan atas:
Pelaksanaan penagihan pajak: SP,SPMP, Pengumuman Lelang Keputusan selain yg ditetapkan pasal 25(1) dan 26 Keputusan Pembetulan atas STP (psl. 16) Keputusan atas STP (psl 36)

35 Syarat-syarat: Diajukan secara tertulis dalam bhs Indonesia ke PP dg mencantumkan tgl. diterimanya pelaksanaan penagihan atau keputusan yg digugat Diajukan dalam jangka waktu 14 hari sejak tgl pelaksanaan penagihan Diajukan dalam jangka waktu 30 hari sejak tgl diterimanya Surat Keputusan yg digugat Jika force major, dapat diperpanjang 14 hari Satu gugatan utk satu Pelaksanaan penagihan/1 Keputusan Dilampirkan salinan dokumen yg digugat

36 SYARAT PK Putusan PP didasarkan pada suatu kebohongan/tipu muslihat pihak lawan yg baru diketahui setelah perkaranya diputus atau berdasarkan bukti2 yg kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu Terdapat bukti tertulis baru yg bersifat menentukan Telah dikabulkan suatu hal yg tidak dituntut atau lebih dari yg dituntut, kecuali yg diputus berdasarkan psl 80 ayat 1 b dan c UU PP Jika ada suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab2nya Terdapat suatu putusan yg nyta2 tidak sesuai dengan ketentuan perundang2an yg berlaku

37 RESTITUSI Permohonan diajukan setelah terbit SKPLB (psl 17)
Permohonan diajukan sebelum terbit SKPLB – bareng SPT masuk (Psl. 17 B) Permohonan diajukan sebelum dan tidak terkait SKPLB (Psl. 17 C)

38 Permohonan diajukan setelah terbit SKPLB (psl 17)
SPT semula tidak LB SPT LB tapi lupa/tidak menyilang kotak restitusi SPMKP harus terbit 1 bulan sejak permohonan Jika lewat, dapat imbalan bunga 2% sebulan

39 Permohonan diajukan sebelum terbit SKPLB – bareng SPT masuk (Psl. 17 B)
SPT semula LB dan minta restitusi SKPLB terbit 12 bulan sejak SPT masuk Jika lewat : dianggap diterima SKPLB harus terbit 1 bulan sejak batas itu Jika lewat, dapat imbalan bunga 2% sebulan

40 Permohonan diajukan sebelum dan tidak terkait SKPLB (Psl. 17 C)
SPT semula LB WP termasuk kriteria WP Patuh Proses cepat Jika hasil pemeriksaan kemudian menjadi KB, kena sanksi kenaikan 100%

41 IMBALAN BUNGA Terlambat menerbitkan SPMKP Terlambat menerbitkan SKPLB
Kelebihan pembayaran akibat dikabulkannya keberatan/banding Kelebihan pembayaran akibat pengurangan sanksi administrasi psl 14 (4) dan/ psl 19(1)

42 SEKIAN & TERIMA KASIH


Download ppt "KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google