Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
E-procurment : Jujur dan Bersih
Melihat realitas lelang barang jasa setelah era electronic system
2
Definisi Versi PP 54/2010 E-Procurement : pengadaan barang/jasa dengan menggunakan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai UU E-tendering : tata cara pemilihan penyedia barang/jasa secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia terdaftar, dengan sistem pengadaan elektronik dan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang telah ditentukan Bappenas, 2008 : pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik berbasis web/internet yang diselenggarakan Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE Mustafa (2011) : pengadaan barang/jasa pemerintah menggunakan perangkat teknologi informasi dan komunikasi dalam setiap proses dan langkahnya.
3
Tujuan Versi PP 54/2010 : menghindari dan mencegah Versi Efendi :
Pertentangan kepentingan pihak terkait, Pemborosan dan kebocoran keuangan negara Penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi untuk keuntungan pribadi,yang merugikan negara Versi Efendi : Mendorong pasar yang terintegrasi nasional, yang efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas Mempercepat proses lelang
4
Dasar Hukum e procurment
UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE, Perpres No. 54 Tahun 2010 dan Peraturan Kepala LKPP No. 1 Tahun 2011 tentang Tata Cara e-Tendering.
5
Konsep dasar pengadaan
Tahapan Perbedaan Konvensional Elektronik Pelaksana PPK PPK dan LPSE sbg penghubung Persiapan Berkas Dokumen e-file Pengumuman Standar Sama, lebih rinci Pendaftaran Tatap muka Online Aanwijing Tatap muka dalam 1 forum Menghadirkan saksi untuk pengesahan Forum online, tanpa absesni Pengesahan oleh panitia saja Pemasukan Dokumen Hard file (sistem sampul dan beberapa tahap) Soft file (pdf dan jpeg) Hard file hanya dokumen jaminan Pembukaan dokumen Menggunakan aplikasi LSN Evaluasi Pemeriksaan berkas Pemeriksaan file Penetapan Surat pemenangan dan 2 cadangan Daftar pemenang berurut dg nilai Papan pengumuman Website dan Sanggah Sanggah awal dan sanggah banding Sanggah awal saja
6
Suap Pengadaan Barang Jasa
Susan Rose-Ackerman (2006), Tujuan suap Agar dapat diikutsertakan dalam daftar prakualifikasi dan membatasi peserta tender. Untuk mendapatkan informasi mengenai proyek dari orang dalam. Untuk mengatur spesifikasi tender sehingga menjadi satu-satunya yang lolos prakualifikasi. Untuk memenangi kontrak. Dampak suap : penggelembungan harga dan penurunan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan.
7
Indikasi penyimpangan lelang dari Temuan BPK (Analisis LHP)
Bentuk-bentuk temuan Penambahan nilai proyek pada saat proses pengadaan berjalan Perubahan spesifikasi barang/jasa yang dihasilkan Barang/jasa mangkrak dan tidak terpakai Penambahan waktu pengerjaan dan ketiadaan denda sesuai dengan ketentuan Tindakan sanksi (yang direkomendasikan BPK) Mengembalikan nilai proyek berlebih, pembayaran denda atau pengembalian barang/jasa yang mangkrak Sanksi pidana nyaris tidak ada sehingga hanya sebatas teguran kepada pemilik lelang (SKPD) atau penyedia jasa (perusahaan) Temuan BKP masih memungkinkan LHP BPK dalam ketgori penilaian WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) sepanjang hasil temuan ditindaklanjuti
8
Potensi Penyimpangan Kasus-kasus penyimpangan pengadaan barang jasa
Pada sistem lelang tender : penggunaan “bendera” ganda atau “fiktif” pada saat lelang untuk memuluskan menang tender Pada sistem penunjukan : penggunaan bendera “pinjaman” atau anak perusahaan agar masuk spesifikasi penyedia Sistem pengerjaan sub kontrak yang berdampak penurunan kualitas spesifikasi tender atau waktu pengerjaan overlimit Problem krusial E procurement tidak didesain untuk menghadapi kasus Ketentuan tidak pidana korupsi tidak akan berlaku sebelum ada dugaan kerugian negara Temuan “berdampak kerugian negara” oleh BPK hanya mendapatkan sanksi “mengembalikan kepada kas keuangan negara”
9
Penyimpangan vs e procurement
Penyimpangan bersifat sistemik dan laten karena bediri diatas asas saling menguntungkan E procurement tidak dapat mengatasi penyimpangan, karena Bagi penyedia : Temuan kasus tidak bersifat menghentikan (black list) penyedia yang bersangkutan. Hanya tidak boleh ikut dalam 2-3 lelang berikutnya Jika terhenti, penyedia bisa menggunakan penyedia lain (pinjam nama) Bagi pengelola anggaran Tidak ada sanksi tegas dengan adanya temuan atau keterlibatan penyimpangan
10
Metode Pembenahan Pembenahan sistem hukum pengadaan barang jasa
Pelanggaran pengadaan harus dapat “mengendus” model bendera ganda atau fiktif Menciptakan sistem e procurement berbasis integritas penyelenggara negara dan reformasi sistem tender Keberanian PPK dan ULP untuk memblack list penyedia barang/jasa nakal dan mengumumkan kepada publik Kejujuran PPK dan ULP dalam menyelenggarakan lelang Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengadaan barang jasa Pengumuman tidak dibatasi hanya pada saat pengumuman pelelangan dan hasil lelang Tetapi juga pengumunan terbuka siapa saja penydia yang mengikuti lelang beserta profilnya Masyarakat mendapatkan informasi detail pada saat pengerjaan barang/jasa (tidak sebatas nilai proyek dan penyedia barang/jasa saja)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.