Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehYudha Aditya Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PRAKTIK HUKUM I BIDANG PERADILAN PAJAK
BANDAR LAMPUNG, 24 MARET 2012
2
PROFIL PEMATERI I Nama Agus Sigit Santoso, SST, MM TTL
Yogyakarta, 20 Agustus 1977 Alamat Jl. Sukardi Hamdani, Labuhan Ratu, Kedaton Bandar Lampung Status 1 istri, 2 anak Riwayat Pendidikan STAN PRODIP III KEUANGAN STAN PRODIP IV KEUANGAN S2 MM UBL Jabatan Penelaah Keberatan
3
PROFIL PEMATERI II Nama Hery Prabowo, SE, MM TTL
Boyolali , 14 November 1979 Alamat Jl. W. Monginsidi Gg Sawo IV No 42 A, Pengajaran, TBU Bandar Lampung Status 1 istri, 2 anak Riwayat Pendidikan STAN PRODIP III KEUANGAN S1 FE Universitas Diponegoro S2 MM UBL Jabatan Penelaah Keberatan
4
PROFIL PEMATERI III Nama Widanarko, ST TTL Sukoharjo , 4 Agustus 1982
Alamat Jl. Perintis Kemerdekaan Kotabaru, Tj Karang Timur Bandar Lampung Status 1 istri Riwayat Pendidikan STAN PRODIP III KEUANGAN S1 FT UGM Jabatan Penelaah Keberatan
5
Materi yang disampaikan
NO MATERI KETERANGAN 1 Dasar Pembentukan Pengadilan Pajak, Alasan dibentuknya pengadilan Pajak, Kompetensi Pengadilan Pajak 2 Kedudukan Pengadilan Pajak, Susunan Pengadilan Pajak, tugas dan wewenang Pengadilan Pajak 3 Sengketa pajak : Pengertian, Objek dan Contoh Sengketa Pajak Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak : Teknik Membuat surat Keberatan 4 Penyelesaian Sengketa Pajak melalui Pengadilan Pajak : Banding : Jenis, jangka Waktu, unsur-unsur surat banding Surat Uraian Banding : Unsur-unsur SUB Surat Bantahan : Unsur-unsur Surat Bantahan Surat Tanggapan : Unsur-Unsur Surat Tanggapan Putusan Banding : Unsur-unsur Putusan Banding
6
Materi yang disampaikan
NO MATERI KETERANGAN 5 Gugatan : Jenis, Objek dan Unsur-unsur Gugatan Surat Bantahan : Unsur-unsur Surat Bantahan Surat Tanggapan : Unsur-Unsur Surat Tanggapan 6 Pemeriksaan Acara Biasa : Jenis Perkara, Majelis Hakim, dan Prosedur Acara Biasa Pemeriksaan Acara Cepat : Jenis Perkara, Majelis Hakim, dan Prosedur Acara Cepat 7 Pembuktian : Jenis alat Bukti dalam persidangan Putusan : Putusan acara Biasa, Putusan acara cepat, Format putusan PP 8 Upaya Hukum Terhadap Putusan PP Pelaksanaan Putusan PP : Siapa dan Cara Melaksanakan putusan PP
7
SENGKETA PAJAK Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak Pasal 1 angka 5: “Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan ke Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan”.
8
PENYEBAB SENGKETA PAJAK
Perbedaan penafsiran atas ketentuan perpajakan atau tidak dilakukannya ketentuan perpajakan tertentu (sengketa yuridis) ; Karena ketidaksepakatan dalam hal proses pembuktian (sengketa pembuktian); Selain sengketa di atas, dimungkinkan terdapat sengketa atas hal pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga.
9
Jenis dan Skema Proses Penyelesaian Sengketa Pajak
Banding Keberatan Peninjauan Kembali ke MA Sengketa Pajak DJP Pengadilan Pajak Pengurangan& Pembatalan Obyek Gugatan Psl.23 Gugatan Pengurangan Sanksi (Ps.36(1a)) Pembatalan Ketetapan (Ps.36 (1b)) Pembatalan STP (Ps. 36 (1c)) Pembatalan Hasil Pemeriksaan (Ps.36 (1d))
10
KEBERATAN Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak. Keberatan yang diajukan adalah mengenai materi atau isi dari ketetapan pajak, yaitu jumlah rugi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, jumlah besarnya pajak, atau pemotongan atau pemungutan pajak. Yang dimaksud dengan "suatu" pada ayat ini adalah 1 (satu) keberatan harus diajukan terhadap 1 (satu) jenis pajak dan 1 (satu) Masa Pajak atau Tahun Pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu: a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan; c. Surat Ketetapan Pajak Nihil; d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau e. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. (Pasal 25 UU KUP)
11
PENGURANGAN, PENGHAPUSAN, DAN PEMBATALAN
Dalam praktik dapat ditemukan sanksi administrasi yang dikenakan kepada Wajib Pajak tidak tepat karena ketidaktelitian petugas pajak yang dapat membebani Wajib Pajak yang tiidak bersalah atau tidak memahami peraturan perpajakan. Dalam hal demikian, sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang telah ditetapkan dapat dihapuskan atau dikurangkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi. Menteri Keuangan mengatur tata cara penghapusan dan menentukan besarnya jumlah piutang pajak yang tidak dapat ditagih lagi, antara lain karena Wajib Pajak telah meninggal dunia dan tidak mempunyai harta warisan atau kekayaan, Wajib Pajak badan yang telah selesai proses pailitnya, atau Wajib Pajak yang tidak memenuhi syarat lagi sebagai subjek pajak dan hak untuk melakukan penagihan pajak telah daluwarsa. Melalui cara ini dapat diperkirakan secara efektif besarnya saldo piutang pajak yang akan dapat ditagih atau dicairkan. Demikian juga, atas Surat Tagihain Pajak yang tidak benar dapat dilakukan pengurangan atau pembatalan oleh Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak.
12
BANDING Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan. (Pasal 27 ayat 1 UU KUP) Atas keputusan keberatan, apabila tidak puas, wajib pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dengan tujuan Agar dapat memberikan kesempatan yang lebih luas kepada Wajib Pajak untuk memperoleh keadilan dalam penyelesaian keberatannya Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan pengadilan khusus di lingkungan peradilan tata usaha negara.
13
GUGATAN Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:
pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang; keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak; keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26; atau penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.
14
PENINJAUAN KEMBALI Peninjauan Kembali adalah upaya hukum luar biasa yang dapat ditempuh oleh pihak-pihak yang bersengketa apabila dalam Putusan Pengadilan Pajak terdapat alasan-alasan limitatif yang memungkinkan untuk diajukannya peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 UU PP. Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1(satu) kali. Permohonan Peninjauan Kembali dapat dicabut, meskipun demikian tidak dapat diajukan kembali. Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan Putusan Pengadilan Pajak.
15
CONTOH KASUS SENGKETA PAJAK
Perbedaan penafsiran atas ketentuan perpajakan atau tidak dilakukannya ketentuan perpajakan tertentu (sengketa yuridis) Misalnya Terbit SKPKB PPN, pokok sengketa : Menurut Wajib Pajak Penjualan CPO ke pabrik pakan ternak tidak terutang PPN Menurut Pemeriksa Pajak Penjualan CPO ke pabrik pakan ternak terutang PPN
16
CONTOH KASUS SENGKETA PAJAK
Karena ketidaksepakatan dalam hal proses pembuktian (sengketa pembuktian Terbit SKPKB PPh Psl 25 Badan, pokok sengketa : Menurut Wajib Pajak Wajib Pajak telah melaporkan semua penjualan yang ada Menurut Pemeriksa Pajak Terdapat penjualan yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak berdasarkan Buku Besar Kas dan Buku Besar Penjualan
17
TERIMA KASIH
18
Next session
19
Sengketa Pajak Melalui Pengadilan Pajak….
Subjek dan Objek Subjek Pemohon Banding (Pasal 37 UU No.14 Tahun 2002) Adalah Wajib Pajak, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. 2) Terbanding (Pasal 1 UU No.14 Tahun 2002) Adalah Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Gubernur, Bupati/ Walikota atau Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan perpajakan. 3) Penggugat (Pasal 41 UU No.14 Tahun 2002) Adalah Penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya. 4) Tergugat (Pasal 1 UU No.14 Tahun 2002)
20
…Sengketa Pajak Melalui Pengadilan Pajak…
Objek Sengketa Pengadilan Pajak (Pasal 1 angka 5 UU No.14 Tahun 2002) Sengketa Pajak adalah Sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
21
….Sengketa Pajak Melalui Pengadilan Pajak
SENGKETA YANG BUKAN MERUPAKAN WEWENANG PENGADILAN PAJAK {Pasal 66 ayat (1) UU No.14 Tahun 2002} Misalnya, Gugatan pihak ketiga terhadap pelaksanaan sita berdasarkan pengakuan hak milik atas barang yang disita.
22
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK
SPT (1) Pemeriksaan (2) (Pajak): SKPLB SKPN SKPKB SKPKBT (PBB): SPPT SKPPBB (BPHTB): SKBKB SKBKBT SKBLB SKBN (3) Permohonan Keberatan (4) Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh Pihak Ketiga Keputusan Keberatan: -Menolak Menerima Sebagian Menerima Seluruhnya Menambah (5) Permohonan Banding (6) Keputusan Banding: Mengabulkan Sebagian/Seluruhnya Tidak Dapat Diterima Membetulkan Salah Hitung/Tulis Membatalkan (7) Pelaksanaan Putusan Banding
23
KEBERATAN DAN BANDING BEA DAN CUKAI
Penetapan Tarif dan atau Nilai Pabean dalam penghitungan Bea Masuk, Cukai, dan PDRI (SPTNP) Permohonan Keberatan (2) Kekurangan Cukai (STCK-1) Ps.16 (1), (2) Keputusan Keberatan: Menolak (3) Permohonan Banding (4) Keputusan Banding: -Menolak Mengabulkan Sebagian/Seluruhnya Menambah Tidak Dapat Diterima Membetulkan Salah Hitung/Tulis Membatalkan (5) Pelaksanaan Putusan Banding (6) Sanksi Administrasi berupa Denda (SPSA) Ps.17 (1) (SPKTNP) Penetapan Selain Tarif dan Nilai Pabean (SPP, SPPBK) Ps.93 A Ps.41(2) Ps.94
24
KEBERATAN DAN BANDING PAJAK DAERAH
Permohonan Keberatan kepada Kepala Daerah (2) Keputusan Keberatan: Menerima seluruhnya atau sebagian Menolak Menambah besarnya pajak yang terutang (3) Permohonan Banding (4) Keputusan Banding: -Menolak Mengabulkan Sebagian/Seluruhnya Menambah Tidak Dapat Diterima Membetulkan Salah Hitung/Tulis Membatalkan (5) Pelaksanaan Putusan Banding (6) SPPT SKPD SKPDKB SKPDKBT SKPDLB SKPDN Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah (1)
25
Orang Pribadi / Badan Hukum
GUGATAN PAJAK Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Pelaksanaan Penyitaan atau Pengumuman Lelang. Keputusan Pencegahan Dalam Rangka Penagihan Pajak Keputusan yang berkaitan dengan keputusan perpajakan selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26. Penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tatacara yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan Dir.Jend. Pajak Wajib Pajak Pengadilan Pajak GUGATAN CUKAI Pencabutan izin sebagai pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, importir barang kena pajak, penyalur, atau pengusaha tempat penjualan eceran bukan atas permohonan sendiri Dir.Jend. Bea & Cukai Orang Pribadi / Badan Hukum Pengadilan Pajak
26
SKEMA PENGAJUAN KEBERATAN, BANDING, DAN PENINJAUAN KEMBALI
Mahkamah Agung Pengadilan Pajak DJP/ DJBC Kanwil DJP KPP KPBC WP/ Importir KPU BC Keberatan Keputusan Keberatan Gugatan Peninjauan Kembali Putusan Banding Banding
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.