Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehSusi Ferdinand Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PROSEDUR PENYELESAIAN SEENGKETA PAJAK
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NAROTAMA 2012 MOH. SALEH ISMAIL enny, 2008
2
SENGKETA PAJAK Sengketa Pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang perpajakan antara Wajib Pajak atau penanggung Pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan Banding atau Gugatan kepada Pengadilan Pajak berdasarkan peraturan perundang‑undangan perpajakan, termasuk Gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan Undang‑undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. enny, 2008
3
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Upaya Keberatan Upaya Banding Upaya Gugatan Upaya Peninjauan Kembali. enny, 2008
4
PROSEDUR PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
PENINJAUAN KEMBALI KE MA PENGADILAN PAJAK BANDING GUGATAN PEJABAT BERWENANG KEBERATAN SENGKETA PAJAK enny, 2008
5
KEBERATAN Kebaratan adalah upaya administratif yang dilakukan oleh WP terhadap pejabat pajak yang mengeluarkan keputusan terhadap beberapa objek sengketa sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Keberatan pajak muncul muncul dikarenakan timbulnya sengketa pajak mengenai penetapan besarnya pajak terutang. Keberatan pajak adalah upaya hukum yang harus ditempuh sebelum WP mengajukan banding ke P. Pajak. Keberatan pajak diajukan kepada Ditjen Pajak. enny, 2008
6
OBJEK KEBERATAN Keberatan hanya dapat diajukan oleh wajib pajak kepada ditjen Pajak atas suatu : SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB; dan Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. enny, 2008
7
PROSEDUR KEBERATAN Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal dikirim SKP atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya enny, 2008
8
PROSEDUR KEBERATAN Dalam hal WP mengajukan keberatan atas SKP, WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan. Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak enny, 2008
9
PROSEDUR KEBERATAN Dalam hal WP mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Dalam hal WP ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Dalam hal WP mengajukan permohonan banding, sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% tidak dikenakan enny, 2008
10
PROSEDUR KEBERATAN Ditjen Pajak dalam jangka waktu paling lama 12 bulan sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberi keputusan. Sebelum surat keputusan diterbitkan, WP dapat menyampaikan alasan tambahan atau penjelasan tertulis. Keputusan Ditjen Pajak atas keberatan dapat berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau menambah besarnya jumlah pajak yang masih harus dibayar Apabila jangka waktu 12 bulan terlampaui dan Ditjen Pajak tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan enny, 2008
11
PROSEDUR BANDING Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan Apabila diminta oleh WP untuk keperluan pengajuan permohonan banding, Ditjen Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan yang diterbitkan enny, 2008
12
PROSEDUR BANDING Dalam hal WP mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak, atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan pajak yang terutang sampai dengan Putusan Banding diterbitkan Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan enny, 2008
13
PROSEDUR BANDING Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil, dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, kelebihan pembayaran dimaksud dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. enny, 2008
14
GUGATAN Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan Pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan Gugatan berdasarkan peraturan perundang‑undangan perpajakan yang berlaku enny, 2008
15
OBJEK GUGATAN Dalam hal gugatan memeriksa dan memutus sengketa atas :
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau pengumuman Lelang; Keputusan Pencegahan dalam rangka penagihan pajak; Penerbitan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang dalam penerbitan tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain : Pelaksanaan SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB; Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan; dan Keputusan atas Keberatan Wajib Pajak ke Ditjen Pajak. enny, 2008
16
PENINJAUAN KEMBALI Peninjauan Kembali adalah suatu upaya hukum luar biasa atas Putusan MA yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan adanya bukti baru. PK hanya dapat diajukan sekali kepada MA melalui Pengadilan Pajak PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak Permohonan peninjauan kembali dapat dicabut sebelum diputus, dan dalam hal sudah dicabut permohonan peninjauan kembali tersebut tidak dapat diajukan lagi enny, 2008
17
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Apabila putusan Pengadilan Pajak didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti‑bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; Apabila terdapat bukti tertulis baru yang penting dan bersifat menentukan, yang apabila diketahui pada tahap persidangan di Pengadilan Pajak akan menghasilkan putusan yang berbeda; enny, 2008
18
Lanjutan...... Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, kecuali yang diputus berupa mengabulkan sebagain atau seluruhnya dan menambah pajak yang harus dibayar; Apabila mengenai suatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab‑sebabnya; atau Apabila terdapat suatu putusan yang nyata‑nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang‑undangan yang berlaku. enny, 2008
19
TERIMA KASIH...!!! enny, 2008
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.