Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU"— Transcript presentasi:

1 AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU
BADAN AKREDITASI NASIONAL SEKOLAH/MADRASAH Kompleks Ditjen Dikdas dan Dikmen, Kemdikbud, Gedung F Lantai 2 Jl. RS Fatmawati, Cipete, Jakarta Selatan, Telepon/Fax: Website: ban-sm.or.id ; MATERI I AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU Disampaikan pada : TOT Asesor Akreditasi SD/MI Bali, Oktober 2012 Batam, 28 Oktober – 1 November 2012 Makassar, 5-9 November 2012

2 LINGKUP PRESENTASI Latar belakang Kedudukan, Peran, dan Fungsi BAN-S/M
Capaian dan Prospek Akreditasi Strategi Penyelenggaraan Akreditasi

3 I. LATAR BELAKANG

4 Kerangka Filosofi Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan yang bermutu. [amanat UUD 45] Evaluasi pendidikan adalah kegiatan pengendalian, penjaminan, dan penetapan mutu pendidikan terhadap berbagai komponen pendidikan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pendidikan. [UU Sisdiknas Pasal 1]

5 Dasar Hukum UU No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas (Pasal 60).
PP No.19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Pasal 86 dan 87). PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Permendikbud No. 59 Tahun 2012 tentang Badan Akreditasi Nasional. Kepmendikbud No. 193/P/2012 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 174/P/2012 tentang Anggota Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah, dan Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Non Formal Periode Tahun Permendiknas Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Strategis Kementerian Pendidikan Nasional Surat Edaran Dirjen Pendidikan Islam No. SE.DJ.I/PP.00/05/ 2008 tentang Akreditasi Madrasah.

6 Akreditasi UU N0. 20/2003 tentang SISDIKNAS
Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non-formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan. [Pasal 60 ayat (1)] Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik. [Pasal 60 ayat (2)]

7 Pengertian Akreditasi Sekolah/Madrasah (PP No. 19/2005)
Akreditasi adalah kegiatan penilaian kelayakan program dan/atau satuan pendidikan berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan [Pasal 1 ayat 21] Pemerintah melakukan akreditasi pd setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. [Pasal 86 ay 1] Akreditasi merupakan bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif dengan menggunakan instrumen dan kriteria yang mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan [Pasal 86 ayat 3]

8 Akreditasi S/M (Permendikbud 59/2012)
Akreditasi sekolah/madrasah adalah suatu kegiatan penilaian kelayakan program dan satuan pendidikan dasar dan menengah berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan untuk memberikan penjaminan mutu pendidikan sekolah/madrasah. [Pasal 1 ayat (7)] Untuk melaksanakan akreditasi S/M, pemerintah membentuk BAN-S/M [Pasal 2 ayat (1a)]

9 PERAN BAN-S/M DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN SESUAI SISDIKNAS
PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL : dilakukan oleh berbagai pihak /institusi di luar satuan pendidikan yang secara formal memiliki tugas dan fungsi berkaitan dengan penjaminan mutu pendidikan baik secara langsung/tidak langsung. PENJAMINAN MUTU INTERNAL : dilakukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Kedua model pendekatan tersebut, sungguhpun dapat dibedakan, tetapi memiliki keterkaitan satu sama lain, termasuk keterkaitan antar institusi eksternal dimaksud.

10 PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
ADA 4 PILAR POKOK DLM PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL Penetapan Standar Nasional Pendidikan (penetapan oleh Menteri, pengembangan, pemantauan, dan pengendalian SNP oleh BSNP) PP 19/2005 psl.76 dan 77. Pemenuhan SNP pada setiap satuan pend (oleh Pem Provinsi, Pem Kab /Kota, LPMP, dan institusi pembina pend Pusat), PP19/2005 psl 92. Penentuan Kelayakan Satuan/Program (Pengecekan derajat-pemenuhan SNP yang dicapai satuan/program pend): melalui penilaian kelayakan satuan/program pend mengacu pada kriteria SNP, sbg bentuk akuntabilitas publik), UU 20/2003 psl 60, Permendikbud 59/2012 psl 1 AKREDITASI oleh BAN S/M , PP 19/2005 psl 86 dan 87. Penilaian Hasil Belajar (PHB) dan Evaluasi Pendidikan: Ujian Nasional, USBN, Sertifikasi Lulusan, berbagai bentuk ujian lainnya, dan evaluasi kinerja pend oleh Pusat, Pem Provinsi, Pem Kab/Kota serta Lembaga Evaluasi Mandiri. (PP 19/2005)

11 PERAN BAN-S/M DALAM PENJAMINAN MUTU
BAN-S/M, memberikan rekomendasi penjaminan mutu pendidikan kpd program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi, kpd Pemerintah, dan Pemerintah Daerah. PP 19/2005 Bab XV psl 91 (5)

12 PENJAMINAN MUTU OLEH PEMERINTAH
(PP 17 Tahun 2010) Dalam rangka penjaminan mutu pendidikan: Pemerintah menyelenggarakan dan/atau memfasilitasi : a. akreditasi program pendidikan; b. akreditasi satuan pendidikan; c. sertifikasi kompetensi peserta didik; d. sertifikasi kompetensi pendidik; dan/atau e. sertifikasi kompetensi tenaga kependidikan. (Pasal 12 ayat 2) Pemerintah provinsi mengoordinasikan dan memfasilitasi akreditasi program dan satuan pendidikan. (Pasal 23 ayat 3) Pemerintah kabupaten/kota memfasilitasi akreditasi program dan satuan pendidikan. (Pasal 34 ayat 3)

13 II. Kedudukan, Peran, dan Fungsi BAN-S/M

14 VISI BAN-S/M “Terwujudnya lembaga akreditasi sekolah/madrasah yang profesional dan terpercaya”

15 MISI BAN-S/M Mengembangkan sistem penyelenggaraan akreditasi yang efektif dan efisien sebagai bagian dari penjaminan mutu pendidikan nasional Mengembangkan perangkat akreditasi dan mekanisme yang tepat dan bermutu. Mengembangkan integritas dan kompetensi pengelola dan pelaksana akreditasi. Mengembangkan jejaring akreditasi dengan berbagai pemangku kepentingan. Mengembangkan sistem informasi akreditasi sebagai bagian dari akuntabilitas publik dan mendukung pengambilan keputusan. Mengembangkan jejaring dan kemitraan dengan institusi akreditasi negara lain.

16 Sifat dan Kedudukan BAN-S/M
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. [Permendikbud No.59/2012, Pasal 1 ayat 2] BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri [Permendikbud No.59/2012, Pasal 2 ayat 2]

17 TUGAS BAN-S/M Merumuskan kebijakan operasional
Melakukan sosialisasi kebijakan Melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah (Permendikbud No. 59/2012 Pasal 9 Ayat 1)

18 FUNGSI BAN-S/M merumuskan kebijakan dan menetapkan akreditasi sekolah/ madrasah; merumuskan kriteria dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah untuk diusulkan kepada Menteri; melaksanakan sosialisasi kebijakan, kriteria, dan perangkat akreditasi sekolah/madrasah; melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah; mengevaluasi pelaksanaan dan hasil akreditasi sekolah/madrasah; memberikan rekomendasi tentang tindak lanjut hasil akreditasi; mengumumkan hasil akreditasi sekolah/madrasah secara nasional; melaporkan hasil akreditasi sekolah/madrasah kepada Menteri; dan melaksanakan ketatausahaan BAN-S/M.

19 Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madasah (BAP-S/M)
Dalam melaksanakan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh BAP-S/M dibentuk oleh Gubernur [PP No. 19/2005, Pasal 87 ] Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/Madrasah yang selanjutnya disebut BAP-S/M adalah badan evaluasi mandiri di provinsi yang membantu BAN S/M dalam pelaksanaan akreditasi [Permendikbud No. 59/2012, Pasal 1 ayat 3] Dalam pelaksanaan akreditasi, BAN-S/M dibantu oleh BAP-S/M [Permendikbud No. 59/2012 Pasal 10) 19

20 TUGAS BAP-S/M (1) Melakukan sosialisasi kebijakan dan pencitraan BAN-S/M dan BAP-S/M kepada Pemprov, Kanwil Kemenag, Kankemenag, S/M, dan masy. pendidikan pada umumnya. Merencanakan program akreditasi S/M yang menjadi sasaran akreditasi. Menugaskan asesor untuk melakukan visitasi. Mengadakan pelatihan asesor sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh BAN-S/M. Menetapkan hasil peringkat akreditasi melalui Rapat Pleno Anggota BAP-S/M. Menyampaikan laporan pelaksanaan program dan pelaksanaan akreditasi serta rekomendasi tindak lanjut kepada BAN-S/M dan kepada Gubernur. Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi, Kanwil Depag, dan LPMP.

21 TUGAS BAP-S/M (2) Menyampaikan laporan hasil akreditasi dan rekomendasi tindak lanjut kepada Pemerintah Kab/Kota, Kankemenag, dan satuan pendidikan dalam rangka penjaminan mutu sesuai lingkup kewenangan masing-masing. Mengumumkan hasil akreditasi kepada masyarakat, baik melalui pengumuman maupun media massa. Mengelola sistem basis data akreditasi. Melakukan monitoring dan evaluasi secara terjadwal terhadap kegiatan akreditasi. Melaksanakan kesekretariatan BAP-S/M. Merumuskan tugas pokok dan fungsi sesuai dengan kerangka tugas pokok BAP-S/M, dan Melaksanakan tugas lain sesuai kebijakan BAN-S/M.

22 TUGAS UPA KAB/KOTA Dengan penugasan dari BAP-S/M, UPA-S/M membantu BAP-S/M dalam hal: Sebagai penghubung antara BAP-S/M dengan Dinas Pendidikan dan Kankemenag. Mengusulkan jumlah S/M yang akan diakreditasi kepada BAP-S/M. Mengusulkan jumlah asesor yang dibutuhkan untuk kab/kota yang bersangkutan. Menyusun data S/M yang telah dan akan diakreditasi di tingkat kab/kota Mengkoordinasikan sasaran penugasan asesor. Mengkoordinasikan jadwal pemberangkatan asesor. Menyiapkan perangkat akreditasi dan adm. bagi asesor. Melaporkan pelaksanaan kegiatan, dan Melaksanakan tugas lain yang ditetapkan oleh BAP-S/M.

23 Unit Pelaksana Akreditasi BAP-S/M KAB/KOTA
STRUKTUR HUBUNGAN KERJA AKREDITASI S/M MENAG MENDIKBUD DITJEN PENDIS DITJEN DIKDAS DITJEN DIKMEN BADAN PSDMP & PMP BALITBANG BAN-S/M BSNP GUBERNUR KANWIL KEMENAG DISDIK PROVINSI LPMP BAP-S/M BUPATI/ WALIKOTA Asesor KANTOR KEMENAG DISDIK KAB/KOTA Unit Pelaksana Akreditasi BAP-S/M KAB/KOTA MADRASAH SEKOLAH Instruksi Koordinasi Konsultasi Alur akreditasi Koordinasi dan Konsultasi

24 Tujuan Akreditasi S/M  Memberikan informasi tentang kelayakan S/M sebagai satuan pendidikan atau program pendidikan berdasarkan Standar Nasional Pendidikan. Memberikan pengakuan peringkat kelayakan. Memberikan rekomendasi tentang penjaminan mutu pendidikan kepada program dan/atau satuan pendidikan yang diakreditasi dan pihak terkait (rekomendasi tindak lanjut).

25 Manfaat Akreditasi S/M
Acuan dalam upaya peningkatan mutu S/M dan rencana pengembangan S/M. Motivator agar S/M terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional. Umpan balik dalam usaha pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga S/M dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan program S/M.

26 Manfaat Akreditasi S/M
4. Membantu mengidentifikasi S/M dan program dalam rangka pemberian bantuan pemerintah, investasi dana swasta dan donatur atau bentuk bantuan lainnya. 5. Bahan informasi bagi S/M sebagai masy. belajar untuk meningkatkan dukungan dari pemerintah, masy, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana.

27 Fungsi Akreditasi S/M Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggung-jawaban S/M kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/ madrasah telah memenuhi harapan atau keinginan masyarakat. Pengetahuan, yaitu sebagai informasi bagi semua pihak tentang kelayakan S/M dilihat dari berbagai unsur terkait yang mengacu pada standar minimal beserta indikator-indikatornya. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi S/M, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu S/M.

28 Lingkup Akreditasi Satuan Pendidikan
(Permendikbud No. 59 Tahun 2012)  Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidaiyah (MI). Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Madrasah Tsanawiyah (MTs). Sekolah Menengah Atas (SMA)/Madrasah Aliyah (MA). Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Sekolah Luar Biasa (SLB) yang terdiri dari Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama Luar Biasa (SLTPLB), dan Sekolah Menengah Luar Biasa (SMLB). satuan pendidikan formal lain yang sederajat

29 Persyaratan Mengikuti Akreditasi Sekolah/Madrasah
Memiliki Surat Keputusan Pendirian/ Operasional Sekolah/Madrasah. Memiliki peserta didik pada semua tingkatan kelas. Memiliki sarana dan prasarana pendidikan. Memiliki pendidik dan tenaga kependidikan. Melaksanakan kurikulum yang berlaku, dan Telah menamatkan peserta didik. 

30 III. Capaian dan Prospek Akreditasi

31 Hasil akreditasi sudah mulai diakui oleh berbagai pihak, sebagai bagian dari mata rantai penjaminan mutu sistem pendidikan nasional. Berbagai lembaga donor seperti: AusAid, Uni Eropa, Usaid, dll, mulai menggunakan hasil akreditasi sebagai salah satu indikator mutu pendidikan. Sejak tahun 2010 Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) melalui jalur undangan telah menggunakan peringkat akreditasi sebagai salah satu kriteria bagi sekolah/madrasah. Direktorat di lingkungan Kemdikbud dan Kemenag telah menggunakan peringkat akreditasi sebagai dasar pemberian bantuan (hibah) ke sekolah/madrasah Beberapa Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kanwil Kemenag mulai memperhatikan peta hasil akreditasi dan analisis hasil akreditasi sebagai bagian penting di dalam penyusunan program-program pembinaan pendidikan.

32 Akreditasi tidak boleh dipandang hanya sebagai pengakuan dan pemberian peringkat kepada satuan pendidikan tetapi harus berperan membantu satuan pendidikan dengan memberi masukan berdasarkan hasil dan analisisnya untuk memperbaiki kinerja dan mutu layanan serta lulusannya, sebagaimana lembaga akreditasi di luar negeri, sehingga satuan pendidikan merasakan manfaat akreditasi Pengembangan akhlak mulia/budi pekerti harus secara intensif dan terpadu, sehingga harus masuk di dalam salah satu fokus akreditasi, agar sekolah/madrasah memberikan perhatian semestinya, mengingat pendidikan budi pekerti tidak diujikan secara nasional. Sistem akreditasi online perlu dilanjutkan serta disempurnakan, karena terbukti mendapatkan respon positif dari kalangan satuan pendidikan menengah. Sesuai rencana, tahun 2014 seluruh provinsi dapat melaksanakan.

33 IV. Strategi Pelaksanaan Akreditasi

34

35

36 Akreditasi Online Pengertian dan Lingkup Akreditasi Online
Akreditasi online adalah proses akreditasi yangdilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi serta jaringan internet secara online yang dilaksanakan oleh BAN-S/M, BAP-S/M , dan sekolah/madrasah yang diakreditasi. Proses akreditasi yang dilaksanakan secara online ini mencakup: Informasi umum tentang pelaksanaan akreditasi online Pemberian informasi tentang panduan, perangkat dan prosedur akreditasi dalam website BAN-S/M: Pengunduhan keseluruhan bahan akreditasi online Pengisian instrumen akreditasi oleh sekolah/madrasah yang akan diakreditasi Pengiriman instrumen akreditasi yang sudah diisi kepada BAP-S/M Pemberitahuan tentang waktu vistasi oleh BAP-S/M Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh BAN-S/M tentang persoalan yang belum jelas

37 Akreditasi Online 2. Tujuan
Mempercepat proses pelaksanaan akreditasi dengan menggunakan ICT Meningkatkan efisiensi pelaksanaan akreditasi Mengikuti perkembangan dan kemajuan teknologi informasi yang diterapkan dalam proses akreditasi Mempercepat proses komunikasi antara BAP-S/M dan sekolah/madrasah dalam proses akreditasi secara akurat dan profesional Memanfaatkan SIA-S/M yang telah dikembangkan oleh BAN-S/M

38 Akreditasi Online Manfaat
Meningkatkan kredibilitas dan profesionalitas BAN-S/M dalam pelaksanaan akreditasi Untuk mewujudkan badan akreditasi yang independen, maju, dan modern Meningkatkan kemampuan sekolah/madrasah dalam menggunakan ICT dalam proses akreditasi secara cepat, tepat dan akurat Membawa perubahan di kalangan guru, siswa, dan orang tua dalam penggunaan ICT di sekolah/madrasah

39 Akreditasi Online Syarat Memenuhi persyaratan umum untuk diakreditasi
Memiliki fasilitas ICT dan jaringan internet Memiliki SDM yang terampil untuk mengoperasikan ICT

40 PROVINSI PELAKSANA AKREDITASI ON-LINE 2012
Sumatera Selatan DKI Jakarta Jawa Barat Jawa Tengah Kalimantan Timur Sumatera Utara Kepulauan Riau Bengkulu Banten D.I. Yogyakarta Jawa Timur Bali Kalimantan Selatan Aceh Lampung

41 Terima kasih


Download ppt "AKREDITASI BERMUTU UNTUK PENDIDIKAN BERMUTU"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google