Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PAPARAN MENTERI DALAM NEGERI
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PAPARAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA PADA ACARA RAKERNAS PEMBANGUNAN KEPENDUDUKAN & KB 2014 “PERSPEKTIF REVISI UU NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DALAM MEMPERKUAT IMPLEMENTASI PROGRAM KKB (DITINJAU DARI KEWENANGAN, PEMBIAYAAN & ORGANISASI)” Disampaikan Oleh : GAMAWAN FAUZI Jakarta, 12 Februari 2014 1
2
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
DASAR HUKUM AMANAT UUD’45; KONSEPSI DAN KEBIJAKAN OTONOMI DAERAH & REVISI UU NO. 32 TAHUN 2004: UNDANG-UNDANG NO. 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA; UNDANG-UNDANG NO. 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH; UNDANG-UNDANG NO. 23 TAHUN 2006 DIPERBARUI DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 24 TAHUN 2013 TENTANG PERUBAHAN ATAS UU NO. 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN; UNDANG-UNDANG NO. 52 TAHUN 2009 TENTANG PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN & PERKEMBANGAN KELUARGA; PERATURAN PEMERINTAH NO. 38 TAHUN 2007 TENTANG PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN; PERATURAN PEMERINTAH NO. 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI PERATURAN PEMERINTAH NO. 23 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 19 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG SERTA KEDUDUKAN KEUANGAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI PERATURAN PRESIDEN NO. 59 TAHUN 2012 TENTANG KERANGKA NASIONAL PENGEMBANGAN KAPASITAS PEMERINTAHAN DAERAH 2
3
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI TUJUAN BERNEGARA SESUAI UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 PEMBUKAAN (Preambule) …membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…. 3
4
UUD 1945 PUSAT DAERAH LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN BPK
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LEMBAGA-LEMBAGA DALAM SISTEM KETATANEGARAAN menurut UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945 EKSEKUTIF LEGISLATIF YUDIKATIF BPK Presiden DPR MPR DPD MA MK KY kpu kementerian negara bank sentral badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman dewan pertimbangan TNI/POLRI PUSAT Perwakilan BPK Provinsi Pemerintahan Daerah Provinsi Lingkungan Peradilan Umum DAERAH Gubernur DPRD Lingkungan Peradilan Agama Lingkungan Peradilan Militer Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Bupati/ Walikota DPRD Lingkungan Peradilan TUN 4
5
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN DALAM NEGERI SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA M P R BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) LEMBAGA NEGARA LAINNYA D P R PRESIDEN DAERAH OTONOM DESENTRALISASI GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL B P K M A M K TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA MENTERI2 D P D DEKONSENTRASI 5
6
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
KEMENTERIAN DALAM NEGERI KEKUASAAN PEMERINTAHAN PUSAT PRESIDEN Pemegang kekuasaan pemerintahan – Psl 4 (1) UUD 1945 Kementerian/LPNK Psl 17 UUD 1945 Keuangan Negara Koordinasi Koordinasi Sebagian Urusan Koordinator dlm penyeleng. urusan pem. di daerah Psl 222 UU 32/2004 Psl 2 Ayat (6) Revisi UU 32/04 KEMENDAGRI Tanggungjawab Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Pemerintahan Daerah DAERAH Keuangan Daerah 6
7
PRINSIP DAN ASAS PEMERINTAHAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PRINSIP DAN ASAS PEMERINTAHAN DAERAH Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan olehPemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu. 7
8
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Lembaga-lembaga Negara yang memegang kekuasaan menurut UUD MA MK DPR Presiden Pasal 20 (1)* Memegang kekuasaan membentuk UU Pasal 4 (1) Memegang kekuasaan pemerintahan Pasal 24 (1)*** Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan 8
9
Presiden terbentuk UU 39/08 tentang kementerian negara
KEMENTERIAN DALAM NEGERI BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA Kementerian Negara Presiden dibantu menteri-menteri negara [Pasal 17 (1)] yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden [Pasal 17 (2)*] membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan [Pasal 17 (3)*] terbentuk UU 39/08 tentang kementerian negara 9
10
UU NO. 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
(psl 4) urusan pemerintahan yang nomenklatur Kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ayat (2) huruf a urusan pemerintahan yang ruang lingkupnya disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Ayat (2) huruf b urusan pemerintahan dalam rangka penajaman, koordinasi, dan sinkronisasi program pemerintah. Ayat (2) huruf c URUSAN (psl 5) Urusan pemerintahan meliputi urusan luar negeri, dalam negeri, dan pertahanan (Ayat (1)) Urusan pemerintahan meliputi urusan agama, hukum, keuangan, keamanan, hak asasi manusia, pendidikan, kebudayaan, kesehatan, sosial, ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum, transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan (Ayat (2)) Urusan pemerintahan meliputi urusan perencanaan pembangunan nasional, aparatur negara, kesekretariatan negara, badan usaha milik negara, pertanahan, kependudukan, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan atau daerah tertinggal. (Ayat (3) TUGAS (psl 7) MENYELENGGARAKAN URUSAN TERTENTU DALAM PEMERINTAHAN UNTUK MEMBANTU PRESIDEN DALAM MENYELENGGARAKAN PEMERINTAHAN NEGARA 10 10
11
UU NO. 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
LANJUTAN... FUNGSI (psl 8) perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; dan pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah (Ayat (1)) pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian di daerah; dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional. (Ayat(2)) perumusan dan penetapan kebijakan di bidangnya; koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawabnya; dan pengawasan atas pelaksanaan tugas di bidangnya. (Ayat (3)) SUSUNAN ORGANISASI (psl 9) pemimpin, yaitu Menteri; pembantu pemimpin, yaitu sekretariat jenderal; pelaksana tugas pokok, yaitu direktorat jenderal; pengawas, yaitu inspektorat jenderal; pendukung, yaitu badan dan/atau pusat; dan pelaksana tugas pokok di daerah dan/atau perwakilan luar negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. pelaksana, yaitu direktorat jenderal; pengawas, yaitu inspektorat jenderal; dan pendukung, yaitu badan dan/atau pusat. Diperkecualikan, Kementerian yang menangani urusan agama, hukum, keuangan, dan keamanan sebagaimana juga memiliki unsur pelaksana tugas pokok di daerah. (Ayat (2) dan (3)) pembantu pemimpin, yaitu sesmen; pelaksana, yaitu deputi; dan pengawas, yaitu inspektorat. (Ayat (4)) 11 11
12
UUD 1945 BAB VI. PEMERINTAHAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI BAB VI. PEMERINTAHAN DAERAH Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 (1)**] Gubernur, Bupati, Walikota dipilih secara demokratis [Pasal 18 (4)**] anggota DPRD dipilih melalui pemilu [Pasal 18 (3) **] PEMERINTAHAN DAERAH KEPALA PEMERINTAH DAERAH DPRD mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (2)**] menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat [Pasal 18 (5) **] berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan [Pasal 18 (6)**] 12
13
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB VI. PEMERINTAHAN DAERAH (Lanjutan…) Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah [Pasal 18 A (1)**] Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang [Pasal 18 A (2)**] Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang [Pasal 18 B (1)**] Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang [Pasal 18 B (2)**]
14
Pasal 4 UUD 1945 Pasal 18 UUD 1945 UU No. 32/2004 PP No. 38/2007
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pasal 4 UUD 1945 Pasal 18 UUD 1945 UU No. 32/2004 PP No. 38/2007 6 urusan Pusat 31 urusan ke Daerah + Pusat Untuk pelaksanaan 31 kewenangan, semua kementerian sudah menetapkan NSPK Diatur dengan PP, Keppres dan Permen masing-masing Gubernur sebagai wakil Pemerintah (PP No. 19/2010 dan PP No. 23/2011) punya 4 kewenangan
15
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
ASAS – ASAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN INDONESIA ASAS DESENTRALISASI KEWENANGAN PEMERINTAH PUSAT YG DILIMPAHKAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH ASAS DEKONSENTRASI TUGAS PEMBANTUAN 15
16
FUNGSI GUB SBG WKL PEM Pem Kab/Kota dan instansi vertikal
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pem Kab/Kota dan instansi vertikal Sinergitas pemb & penyelenggaraan pemerintahan KOORDINASI Mempercepat peningkatan kapasitas Pemerintahan Kab/Kota FUNGSI GUB SBG WKL PEM Pemerintah Kabupaten/ Kota PEMBINAAN Pemerintah Kabupaten/ Kota PENGAWASAN Penyelenggaran Pem sesuai NSPK Peningkatan Akuntabilitas Menjaga kehidupan berbangsa dan bernegara serta keutuhan NKRI Menjaga & mengamalkan ideologi Pancasila & memb kehidupan demokrasi Memelihara stblts pol yg dinamis Menjaga etika dan norma penyelenggaraan pemerintahan PENYELENGGARA PEMERINTAHAN UMUM
17
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (Disain Perubahan UU No. 32 Tahun 2004)
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN (Disain Perubahan UU No. 32 Tahun 2004) URUSAN PEMERINTAHAN ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) CONCURRENT (34 Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) Pertahanan Keamanan Moneter Yustisi (Peradilan dan Kejaksaan) Politik Luar Negeri Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) 8 Urusan Pilihan WAJIB/OBLIGATORY Wajib (13) Pelayanan Dasar: Pend; Kes; LH; PU & PR; Han Ngan; Adminduk Capil; Dal Duk & KB;Sos;Naker; Pera & Waskim; Trantib Um & Linmas; Hub & Perlindungan Anak Wajib (12) tidak Pelayanan Dasar: Pertanahan; Kominfo ; Kop & UKM; Pen Modal; Kempora; PMD; Pem. Perempuan; Statistik; Persandian; Kebudayaan; Perpus; & Kearsipan Contoh: pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb Dilaksanakan sendiri Dekonsentrasi TP Desentralisasi
18
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Urusan pemerintahan yang dibagi bersama antar tingkatan dan/atau susunan pemerintahan (Pasal 2 Ayat 4 PP 38/2007): Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Uumum; Perumahan; Penataan Ruang; Perencanaan Pembangunan; Perhubungan; Lingkungan Hidup; Pertanahan; Kependudukan dan Catatan Sipil; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; Sosial; Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian; Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Penanaman Modal; Kebudayaan dan Pariwisata; Kepemudaan dan Olah raga; Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri; Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Statistik; Kearsipan; Perpustakaan; Komunikasi dan Informatika; Pertanian dan Ketahanan Pangan; Kehutanan; Energi dan Sumber Daya Mineral; Kelautan dan Perikanan; Perdagangan; dan Perindustrian.
19
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Pertambangan, Perdagangan, dll.
KEMENTERIAN DALAM NEGERI URUSAN PEMERINTAHAN Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN WAJIB PILIHAN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER Kes, Pendidik, PU, dll. Pertambangan, Perdagangan, dll. YAN DASAR NON YAN DASAR S P M 19
20
PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
KEMENTERIAN DALAM NEGERI LANDASAN KEBIJAKAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH UU 5/74 UU 22/99 Omnibus Regulation PP 105/00 KMDN 29/02 UU 25/2004 UU 17/2003 UU 1/2004 UU 15/2004 UU 33/2004 PP PP PP misal: PP 24/05 Ttg SAP, dstnya PP 58/2005 (Omnibus Regulation) UU 32/2004 (Psl 15, 16, 17, 21,22,23 155, 156) PMDN 32/11 PMDN 39/12 PERMENDAGRI 13/06 PP 38/07 PERMENDAGRI 59/07 PP 41/07
21
Mendanai Kegiatan Desentralisasi
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMERINTAH PUSAT POLA HUBUNGAN KEUANGAN PUSAT-DAERAH (UU 32/2004 dan UU 33/2004) DBH Mendanai Kegiatan Desentralisasi APBN DAU Mendanai Kegiatan Dekon/TP dan Instansi Vertikal DAK Dana Otsus Belanja Untuk Daerah Di luar Urusan Belanja Pusat Di Daerah Dana Penyesuaian 6 Urusan PELIMPAHAN URUSAN DAN WEWENANG Pajak Retribusi Bag. Laba BUMD Lain-PAD Desentralisasi Melalui K/L Dekon / TP Dana Vertikal B. Pegawai B. Barang B. Lainnya Pembiayaan Lainnya PAD DAPER Lain-Lain Pendapatan yang sah Pinjaman (termasuk Obligasi Daerah) Operasional Modal Penggunaan SILPA Pembiayaan Daerah Pendapatan Daerah Belanja Daerah Surplus / Defisit Daerah APBD 1 2 3 4 PEMERINTAH DAERAH 21 21
22
Siklus Pengelolaan Keuangan Daerah
Perencanaan Pelaksanaan Penatausahaan Pertgjwban Pemeriksaan Disusun dan disajikan Sesuai SAP RPJMD RKPD Rancangan DPA-SKPD Penatausahaan Pendapatan PEDUM APBD o/ MDN Bendahara penerimaan wajib menyetor penerimaannya ke rekening kas umum daerah selambat-lambatnya 1 hari kerja Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Verifikasi Laporan Keuangan diperiksa oleh BPK LRA Neraca Lap. Arus Kas CaLK KUA PPAS DPA-SKPD Penatausahaan Belanja Pelaksanaan APBD Nota Kesepakatan Pendapatan Penerbitan SPM-UP, SPM-GU, SPM-TU dan SPM-LS oleh Kepala SKPD Penerbitan SP2D oleh PPKD Raperda PJ Pel APBD Belanja Pedoman Penyusunan RKA-SKPD o/ KDH Persetujuan Bersama (KDH + DPRD) Pembiayaan Penatausahaan Pembiayaan Laporan Realisasi Semester Pertama RKA-SKPD Dilakukan oleh PPKD setelah 3 hari RAPBD Kekayaan dan Kewajiban daerah Evaluasi o/ Gubernur/MDN 15 hari R P-APBD Kas Umum Piutang Investasi Barang Dana Cadangan Utang Evaluasi Raperda APBD oleh Gubernur/ Mendagri Evaluasi R P-APBD Oleh Gbrnr/MDN 7 hari penyesuaian o/ Pemda Akuntansi Keuangan Daerah Perda APBD Perda P-APBD Perda PJ Pel APBD 22
23
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
BAB VIII KEUANGAN DAERAH Pasal 155 Pada UU No. 32 Tahun 2004 Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah di daerah didanai dari dan atas beban anggaran pendapatan dan belanja negara. Administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpisah dari administrasi pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagairnana dimaksud pada ayat (2). 23
24
PEMERINTAH PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PASAL 222
KEMENTERIAN DALAM NEGERI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PEMERINTAH PASAL 222 BINWAS Secara Nas. koordinasikan Mendagri Pembinaan Pengawasan Mendagri K/L Binwas Umum Binwas Teknis Provinsi Gubernur sbg wakil Pem. Binwas umum & teknis (PP 19/2010 & PP 23/2011 Kab/Kota 24
25
Pasal 29 Pada Revisi UU No. 32 Tahun 2004
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pasal 29 Pada Revisi UU No. 32 Tahun 2004 Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar. Pelaksanaan Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada standar pelayanan minimal yang ditetapkan Pemerintah Pusat. Standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kapasitas keuangan daerah, kapasitas pegawai, dan ketersediaan sarana dan prasarana. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal diatur dengan Peraturan Pemerintah. 25
26
Pasal 32 Pada Revisi UU No. 32 Tahun 2004
KEMENTERIAN DALAM NEGERI Pasal 32 Pada Revisi UU No. 32 Tahun 2004 Daerah berhak menetapkan kebijakan untuk menyelenggarakan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah. Daerah dalam menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib mempedomani norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian. Dalam hal kebijakan daerah yang dibuat dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah tidak mempedomani norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan daerah dimaksud. Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3), kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian belum menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria, maka penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan 26
27
POKOK –POKOK PENGATURAN DALAM
KEMENTERIAN DALAM NEGERI POKOK –POKOK PENGATURAN DALAM PP NOMOR 41 TAHUN 2007 Dasar Pembentukan dengan Perda; Mempertegas Tupoksi Masing-Masing (Setda, Setwan, Inspektorat, Dinas, dan LTD, Kecamatan dan Kelurahan); Kriteria dengan Variable Jumlah Penduduk, Luas Wilayah, dan Besaran APBD untuk menentukan jumlah SKPD; Perumpunan Urusan yang diwadahi dalam bentuk Dinas dan LTD (Badan atau Kantor); Pola dan Susunan Organisasi masing – masing SKPD; Eselon; Staf Ahli; Perangkat Daerah Otonom Baru; Perangkat Daerah yang memiliki istimewa dan khusus; Lembaga Lain yang diamanatkan oleh Per-UU-an; Pembinaan dan Pengendalian serta Evaluasi.
28
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
POKOK – POKOK PERMASALAHAN PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (PP NO. 41 TAHUN 2007) Dasar Pembentukan dengan Peraturan Daerah (terjadi politisasi dalam pembentukan SKPD); Terjadi Pola Organisasi yang sama antar daerah (Provinsi dan Kab/Kota), tidak sesuai dengan kemampuan, kebutuhan, potensi, dan karakteristik daerah; Perumpunan menyebabkan kesulitan dalam melakukan koordinasi dengan K/L dan kesulitan dalam menetapkan kompetensi pimpinan SKPD); Susunan Organisasi SKPD dibuat tidak berdasarkan hasil analisis beban kerja (ABK) dalam arti Pemda cenderung mengambil pola maksimal; Nomenklatur SKPD antar Prov/Kab/Kota sangat variatif; Eselon terpola secara nasional tanpa memperhatikan beban kerja (eselon Sekda Provinsi Babel dengan Provinsi Jawa Timur sama yaitu eselon Ib); Kriteria Variabel hanya menentukan jumlah SKPD yang terdiri dari jumlah penduduk, luas wilayah, dan jumlah APBD;
29
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
POKOK – POKOK PERMASALAHAN PENATAAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH (PP NO. 41 TAHUN 2007) Lanjutan.... Lembaga yang dibentuk berdasarkan amanah peraturan perundang-undangan (Lembaga Lain) menyebabkan pembebanan APBD; Tidak mengatur pembentukan lembaga sesuai dengan karakteristik daerah (misalnya Bakorwil di Provinsi Jatim, Jateng dan Jabar ) serta Provinsi yang berkarakteristik kepulauan; Kelembagaan Daerah yang memiliki istimewa dan khusus (Khususnya Provinsi DKI Jakarta, mengingat Walikota/ Bupati Administrasi merupakan Jabatan karir struktural); Staf Ahli Kepala Daerah, tugas dan fungsi serta kewenangan yang tidak jelas; Belum ada Kriteria Pembentukan UPTD sehingga jumlahnya tidak terkendali; Sebagian kab/kota tidak melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri dalam rangka pembinaan dan evaluasi; Pemberdayaan Kapasitas SKPD oleh K/L tidak diatur; Pemanfaatan Jabatan Fungsional belum optimal; Ketiadaan sanksi terhadap pelanggaran PP Nomor 41 Tahun 2007.
30
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
PROBLEMATIK Makin dekat pelayanan dengan Kewenangan, makin sukses program KB? Kalau tidak sukses, itu indikasi apa? Komitmen? Kesungguhan yang rendah setelah diserahkan kepada daerah? 30
31
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOLUSI Politicalwill Pemerintah yang kuat dalam program pengendalian Penduduk & Keluarga Berencana, dengan : memformat kembali disain hubungan kewenangan pusat & daerahdibidang pengendalian penduduk & keluarga berencana; menjadikanpengendalian penduduk dan keluarga berencana menjadi urusan wajib pemerintahan yang berkaitan dengan pelayanan dasarpemerintahan (Perubahan PP No. 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan menjadi lampiran pada Revisi UU Ttg Pemda); berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang ditetapkan Pemerintah Pusat dimana SPM mempertimbangkan : kapasitas keuangan daerah, kapasitas pegawai dan ketersediaan sarpras.SPM akan ditetapkan dengan PP; 31
32
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOLUSI (Lanjutan) : Daerah dalam menetapkan kebijakan pengendanlian kependudukan & keluarga berencana wajib mempedomani norma, standar, prosedur dan kriteria yang telah ditetapkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian; Dalam hal kebijakan daerah yang dibuat dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah tidak mempedomani norma, standar, prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian Pemerintah Pusat membatalkan kebijakan daerah dimaksud; Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun, kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian belum menetapkan norma, standar, prosedur dan kriteria, maka penyelenggara Pemerintahan Daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan; Implikasi perubahan UU No. 32 Tahun 2004 akan berkorelasi dengan pembiayaan (kapasitas fiskal daerah) & kelembagaan (perubahan PP No. 41 Tahun 2007); 32
33
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
SOLUSI (Lanjutan) : Penataan SKPD Provinsi harus pararel dengan penataan perangkat Gubernur, sebagai wakil pemerintah; Revisi PP 41 tahun 2007 memperhatikan Revisi UU No. 32 Tahun 2004 & UU No. 5 Tahun 2014 Ttg ASN; Pembentukan UPT Kementerian dan Lembaga dilakukan secara selektif dan harus mendapat rekomendasi Menteri Dalam Negeri selaku Ketua DPOD dan Koordinator Binwas Penyelenggaraan Pemda; Pengangkatan Kepala UPT K/L harus mendapatkan rekomendasi dan dilantik oleh Gubernur. 33
34
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Terima Kasih 34
35
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
B I O D A T A Nama : REYDONNYZAR MOENEK Tempat/Tgl. Lahir : Padang, 14 Nopember 1962 Agama : Islam Alamat : Kementerian Dalam Negeri Jl. Medan Merdeka Utara Nomor 7 Jakarta Pusat Tel/Fax: Hp : Pgkt/Gol./Ruang : Pembina Utama Madya (IV/d) PENDIDIKAN 1987 : S1 Tugas Belajar pada UNIVERSITAS GADJAH MADA Yogyakarta Jurusan Ilmu Administrasi Negara. 1993 – 1994 : S2 (Pasca Sarjana) pada ASIAN INSTITUTE Of MANAGEMENT (AIM) – Makati, Metro Manila, Phillippines. Master in Development Management (M. Devt. M) – Analyst Investasi, Keuangan, Desentralisasi Fiskal dan Public-Private Partnership Specialist. 1994 : “Exchange Program” between Asian Institute Of Management (AIM) Phillippines with Australian Universities, Australia. : Post Graduated (Candidate Ph.D) pada Local Autonomy College University of Tokyo Jepang, spesialis “Local Government & Regional Finance“. Disertasi: “Searching for the Equilibrium : Reformatting the National Integrity, Fiscal Decentralization Indonesia’s Cases “. 2013 : Kandidat Doktor Ilmu Pemerintahan pada Pascasarjana Universitas Padjadjaran Bandung PENGALAMAN/PEKERJAAN Pengajar/Pengajar Tamu, Konsultan Lepas pd berbagai institusi bid. Ekonomi, Keu, Manajemen, & Desentralisasi Fiskal dalam dan luar negeri. Penyusun Modul berbagai Pelatihan / Pendidikan Ekonomi, Keuangan, dan Manajemen. Pembicara / Keynote Speakers / Organizer Seminar dalam dan luar negeri bidang Ekonomi, Politik, Keuangan, Manajemen & Desentralisasi Fiskal. Saksi Ahli Bidang Pemerintahan Daerah dan Keuangan Daerah. PENGHARGAAN Satyalancana Karya Satya 30 Tahun Penghargaan dalam bidang Environment Diplomacy Relation pada “the 10th Republic of Korea Environmental Culture Award”, di Seoul, Korea Selatan. Tahun 2012 “Elshinta Award Tahun 2012” sebagai the Most Favourite Jubir/Kapuspen berdasarkan Poling JABATAN Direktur Administrasi Pendapatan dan Investasi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Keuangan Daerah (BAKD), Depdagri (2008 – 2010); Juru Bicara Kementerian Dalam Negeri/Kepala Pusat Penerangan (2010 – Juni 2013); Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Politik, Dan Hubungan Antar Lembaga (Feb 2013 – Sekarang)
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.