Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Oleh: Iswi Hariyani, SH,M.H.
HUKUM KEPAILITAN Oleh: Iswi Hariyani, SH,M.H.
2
Ruang Lingkup : PKPU Kepailitan Pengaturan: Faillisement Verordening (FV-STB. Tahun No. 217 JO. STb Tahun 1906 no. 348) – Perpu No. 1 Tahun UU. No. 4 tahun UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Penyempurnaan dalam UU No. 4 Tahun 1998 yang sampai sekarang masih dipakai yaitu:
3
Penyempurnaan syarat-syarat dan prosedur permintaan pernyataan pailit, serta pemberian kerangka waktu yang pasti dalam pengambilan putusan pernyataan pailit. Penambahan ketentuan tentang tindakan sementara yang dapat diambil oleh kreditur atas kekayaan debitur sebelum adanya pernyataan putusan pailit. Penyempurnaan ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan kewajiban kurator dalam pemberian jasa, di samping institusi Balai Harta Peninggalan (Misal, tentang syarat untuk dpat melakukan kegiatan sebagai kurator) kurator swasta Diatur adanya upaya hukum terhadap putusan pernyataan pailit, yakni langsung KASASI ke MA beserta tata cara dan limit waktunya. Diatur mekanisme penangguhan pelaksanaan hak bagi kreditur pemegang Hak Tanggungan, Gadai, Fidusia, atau agunan lainnya. Diatur status hukum atas perikatan yang dibuat Debitur sebelum adanya putusan pernyataan pailit. Penyempurnaan ketentuan tentang penundaan pembayaran Pembentukan peradilan khusus untuk mengadili perkara kepailitan, yaitu Pengadilan Niaga, yang merupakan deferensiasi dari Peradilan Umum (P.N)
4
Selanjutnya karena dirasakan belum juga memadai maka kemudian dilakukan penyempurnaan terhadap UU No. 4 Tahun 1998 menjadi UU No. 37 Tahun Penyempurnaan dalam UU yang baru juga tidak secara mendasar, namun hanya pada ketentuan tertentu, misalnya soal limit hutang yang dapat dimintakan pailit, dan ketentuan mengenai waktu pengurusan harta pailit.
5
Hubungan Kepailitan dengan Ilmu Hukum yang lain:
KUH Perdata KUH Pidana UU No. 2/ 1992 UU No. 8/ 1995 UU No. 4/ 1996 UU No. 10/ 1998 UU No. 19/ 2003 UU No. 40/ 2007
6
Orang/ Badan Hukum Usaha Untung Rugi Insolven PKPU Kepailitan
(Psl UU 37/2004) (Psl UU 37/2004) Restrukturisasi Perdamaian (Psl UU 37/2004)
7
PKPU : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang A
PKPU : Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang A. Istilah : Bahasa Belanda : Surseance van Betalling Bahasa Inggris : Suspension of Payment Bahasa Indonesia: Penundaan Pembayaran B. Dasar Hukum: Pasal UU No 37/2004 (PKPU & akibatnya) Pasal UU No 37/2004 (Perdamaian)
8
(PKPU- Moratorium Legal Moratorium)
C. Pengertian : Suatu masa yang diberikan UU melalui putusan Hakim Pengadilan Niaga, dimana dalam masa tersebut pihak kreditor dan debitor diberi kesempatan untuk memusyawarahkan cara-cara pembayaran hutangnya dengan memberikan rencana pembayaran seluruh atau sebagian hutangnya, termasuk apabila perlu untuk merekstrukturisasi hutangnya. (PKPU- Moratorium Legal Moratorium) Kreditor yang dimaksud disini adalah: Kreditor Konkuren= Biasa (Pasal 1132 BW) Separatis= Pemegang hak jaminan Gadai Hipotek Hak Tanggungan Preferen= Diistimewakan (dikaitkan degan hak privilege: Pasal BW)
9
D. Alasan Mengajukan PKPU:
Debitor mengalami kesulitan keuangan Debitor berharap usahanya masih bisa dilanjutkan Kemungkinan Debitor melunasi kewajibannya sangat terbukaE E. Tujuan PKPU: - Mencegah Debitor Pailit - Membantu Debitor yang beritikad baik agar bisa membayar hutangnya - memberi waktu kepada Debitor untuk mengajukan rencana perdamaian kepada Kreditor
10
Syarat mengajukan PKPU:
-Mempunyai lebih dari satu kreditor -Sudah dalam keadaan tidak mampu membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih -Memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih (Pasal 222 ayat 2 dan ayat 3 UU No 37/2004.
11
Tolak ukur debitor tidak mampu membayar hutang : harus dilakukan pemeriksaan neraca aktiva dan pasiva keuangan dan harta kekayaan Debitor oleh akuntan independen. Utang menurut UU 37/2004: Lihat pasal 1 angka 6 UU 37/2004 Unsur-unsurnya:- Mata uang Indonesia/ asing - yang terjadi langsung/ yang akan timbul kemudian/kontinjen - yang timbul karena perjanjian/UU - Wajib dipenuhi Debitor -Memberi hak pada Kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari kekayaan debitor
12
Pihak-pihak yang Berhak Mengajukan PKPU:
-Debitor dan Kreditor Pasal 222 ayat 1 UU 37/2004 -Debitor berdasarkan ketentuan Pasal 223 UU 37/2004 jo Pasal 2 ayat 3,4,5
13
Saat pengajuan PKPU dapat dilakukan (Lihat pasal 222 jo Pasal 229 ayat 4 UU 37/2004):
Sebelum pengajuan permohonan pernyataan pailit Setelah permohonan pernyataan pailit diajukan Dalam hal terjadi pengajuan permohonan PKPU dna kepailitan diajukan bersama-sama atau permohonan PKPU yang diajukan di tengah persidangan permohonan PKPU yang diajukan di tengah persidangan permohonan pernyataan pailitmana yang lebih dulu diperiksa? PKPU Lihat Pasaln 229 ayat 3 UU 37/2004: Apabila permohonan pernyataan pailit dan permohonan PKPU diperiksa pada saat yang bersamaan, maka permohonan PKPU harus diputuskan terlebih dahulu (=Hak Prioritas) Dalam hal permohonan PKPU yang diajukan setelah ada permohonan pernyataan pailit terhadap Debitor PKPU harus diajukan pada sidang pertama pemeriksaan permohonan pernyataan pailit. (Lihat Pasal 229 ayat 3,4 UU No37/2204)
14
PERMOHONAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
1. Surat Permohonan bermaterai yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat; 2. Hanya diajukan oleh Debitur; 3. Permohonan harus ditanda-tangani oleh Debitur dan Penasehat Hukumya; 4. Dilampirkan asli dari Surat Kuasa khusus untuk mengajukan permohonan tersebut; Catatan: Penunjukan kuasa pada orangnya bukan kepada Law Firm-nya. 5. Izin Pengacara yang dilegalisir/ Kartu Pengacara; 6. Alamat dan Nama/ Identitas lengkap Para Kreditur Konkuren disertai Jumlah tagihannya masing-masing pada Debitur; 7. Dilampirkan Neraca Pembukuan Pasiva dan Aktiva dari Debitur; 8. Dilampirkan rencana Perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian Utang kepada Kreditur Konruen (jika ada);
15
TAHAPAN PKPU Sementara Tetap Maksimal 270 hari
sejak putusan PKPU diucapkan Debitor= 3 hari setelah Kreditor= 20 hari setelah Pengajuan PKPU,menunjuk Pengajuan PKPU,menunjuk 1 hakim Pengawas & 1 hakim pengawas dan Mengangkat 1/> pengurus mengangkat 1/> pengurus
16
Bila Debitor Hadir Diumumkan dalam Berita Negara RI 2 surat kabar harian yang ditunjuk oleh hakim pengawas, rencana perdamaian Diterima Tidak Diterima PKPU Tetap (270) hari (Pasal 226 ayat 6) Restrukturisasi hutang Debitor Pailit Bila Debitor tidak hadir Debitor pailit225(5)
17
Prosedur Pengajuan Permohonan PKPU
Pasal 224 jo Pasal 3 Hal yang penting surat permohonan harus ditanda tangani oleh Debitor dan Advokatnya (kuasa hukumnya)
18
Jadi, disini PKPU Sementara = 45 hari PKPU Tetap dan Perpanjangannnya =270 hari Syarat untuk perpanjangan pemberian PKPU (pasal 229 ayat 1 huruf a dan b): -Disetujui oleh lebih dari ½ jumlah Kreditor Konkuren yang haknya diakui dan mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan yang diakui dari Kreditor Konkuren/ Kuasanya yang hadir dalam sidang tersebut. -Disetujui lebih dari ½ jumlah Kreditor pemegang hak jaminan yang mewakili paling sedikit 2/3 bagian dari seluruh tagihan Kreditor/ kuasanya yang hadir dalam rapat tersebut.
19
Para pihak yang terlibat dalam Pengurusan Pengajuan Permohonan PKPU, yakni:
Pengurus : Pasal 225 ayat (2) Hakim Pengawas: Pasal 225 ayat (2) Hakim Pengadilan Niaga: Pasal 224 ayat (1) Panitia Kreditor: Pasal 231 Lawyer masing-masing pihak: Pasal 224 ayat 1 Para ahli (Pasal 238)
20
H. Para pihak yang terkait dalam Proses PKPU
Pengurus (1/>) (Pasal 225 ayat 2) Syarat: Independen (Pasal 234 ayat 3): -Orang/perseorangan yang berdomisili di wilayah RI -Memiliki keahlian khusus dalam mengurus harta debitor -Terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM Tugas Pengurus: Bersama-sama Debitor mengurus harta Debitor Cara penyelesaian konflik pada pengurus yang berjumlah >1 : Pasal 236 ayat 1 dan 2 Penggantian/ perubahan pengurus: Pasal 236 ayat 3
21
2. Hakim Pengawas (Pasal 225 ayat 2) Dari Hakim Pengadilan Niaga
2. Hakim Pengawas (Pasal 225 ayat 2) Dari Hakim Pengadilan Niaga. Tugasnya mengawasi jalannya proses PKPU. 3. Hakim pada Pengadilan Niaga (Pasal 224) 4. Panitia Kreditor (Pasal 231 ayat 1) -Utang dalam PKPU jumlahnya besar dan rumit -Pengangkatan panitia kreditor dikehendaki oleh kreditor yang mewakili paling sedikit ½ bagian dari seluruh tagihan yang diakui.
22
5. Lawyer masing-masing pihak (pasal 224 ayat 1) wajib ada dalam PKPU Kepailitan. 6. Para Ahli (Pasal 238) -Bisa 1/> yang bertugas untuk memeriksa atau menyusun laporan tentang keadaan harta Debitor -Laporan harus disertai pendapat dan alasan yang lengkap tentang keadaan harta Debitor aktiva dan pasiva laporan : Cuma-cuma
23
Perbedaan Antara PKPU dan kepailitan (Pada pokoknya):
Pada PKPU Debitor masih dapat melakukan pengurusan dan kepemilikan atas harta kekayaannya asalkan dengan persetujuan pengurus (Pasal 240 ayat 1 UU 37/2004) Pada Kepailitan Debitor tidak lagi berwenang untuk mengurus dan mengalihkan harta kekayaannya yang telah menjadi harta pailit, karena kewenangan terseut sudah beralih pada Kurator berdasarkan putusan pengadilan
24
Perbedaan Antara Kepailitan dan PKPU
Kewenangan Debitor dalam kepailitan berbeda dengan PKPU. Dalam Kepailitan setelah dinyatakan pailit Debitor tidak mempunyai kewenangan mengurus dan menguasai harta kekayaannya, tapi dilakukan olehh Kurator . Sedang dalam PKPU Debitor tidak kehilangan kewenangan untuk mengurus dan menguasai harta kekayaan, hanya saja Debitor harus didampingi atau disetujui oleh pengurus
25
2. Jangka waktu penyelesaian PKPU tidak boleh lebih dari 270 hari sejka putusan PKPU Sementara diucapkan. Apabila lewat dari jangka waktu tersebut belum dicapai dan disahkan perdamaian, maka Debitor demi hukum dianggap pailit. Sedang pada kepailitan setelah diputus oleh pengadilan tidak ada batas waktu penyelesaian seluruh proses kepailitan sampai dengan pembagian harta pailit dan rehabilitasi. Batasan jangka waktu dalam kepailitan hanya dalam tindakan tertentu saja, tetapi secara keseluruhan tidak ada batasan dalam proses penyelesaian setelah Debitor dinyatakan Pailit.
26
3. Fungsi perdamaian dalam PKPU bersifat lebih luas, yaitu untuk penyelesaian pembayaran utang termasuk persetujuan terhadap dilakukannya restrukturisasi utag. Sedang dalam kepailitan sebatas untuk bagaimana cara pemberesan dan pembagian harta pailit. Apabila dalam PKPU telah dilakukan perdamaian, maka setelah Pailit perdamaian tidak boleh lagi ditawarkan. 4. Hak suara Kreaditor Separatis, dalam kepailitan jika hak suara Kreditor Separatis dibantah maka dia tidak dapat mengeluarkan suara dalam rapat yang berkenaan dengan rencana perdamaian, kecuali jika dia melepaskan haknya untuk diistimewakan.
27
Sedang dalam PKPU,Hakim Pengawas yang menentukan apakah dan sampai jumlah berapa para Kreditor yang tagihannya dibantah dapat ikut serta dalam pemungutan suara. Terhadap Kreditor Separatis dan Preferen tidak boleh sama sekali mengajukan tagihan dalam verifikasi piutang, kecuali jika dia berkenaan untuk dianggap sebagai Kreditor Konkuren.
28
5. Dari segi pengaturan, dalam PKPU jauh lebih sederhana, namun beberapa ketentuan yang berlaku terhadap Kepailitan secara mutatis muntandis dinyatakan berlaku bagi PKPU. 6.Dalam PKPU ada Pengurus yang bersama-sama Debitor melakukan pengurusan harta, dan posisinya tidak menggantikan Debitor,tetapi saling mendampingi (Dwi Tunggal). Sedang pada kepailitan diangkat Kurator yang posisinya menggantikan Debitor untuk mengurus dan menguasai harta Debitor. Pada Kepailitan bisa diangkat Kurator Sementara dan Kurator Tetap. Sedang pada PKPU tidak ada Pengurus Sementara. Di samping itu Kurator pada kepailitan dapat diangkat dari pihak swasta dan BHP, sedang pada PKPU pengurus hanya diangkat dari pihak swasta.
29
7. Jangka waktu penundaan (stay) pada Kreditur Separatis pada kepailitan berlaku selama 90 hari, sedang pada PKPU Stay berlaku selama masa PKPU maks. 270 hari. 8. Syarat permohonan Pailit jika Debitor mempunyai dua atau lebih Kreditor dan ada satu piutang yang sudah jatuh tempo, sedang pada PKPU adalah Debitor dalam keadaan tidak dapat atau diperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran hutang yang sudah jatuh tempo ditagih. 9. Kreditur Separatis dalam kepailitan dapat mengajukan tagihannya untuk diverifikasi tanpa harus melepaskan kedudukannya selaku kreditor preferen. Sedang pada PKPU kreditur separatis tidak boleh mengajukan tagihan untuk diverifikasi,kecuali dengan konsekuensi dia harus melepas statusnya sebagai kreditur separatis, sehingga berubah menjadi kreditur konkuren.
30
Akibat Hukum PKPU Debitur kehilangan independensinya dalam harta kekayaannya. Jika Debitor sudah mengajukan pailit, dia tidak dapat lagi minta PKPU yang boleh minta perdamaian dalam proses kepailitan. Jika PKPU berakhir, debitur langsung pailit Debitur tidak dapat dipaksa membayar hutangnya dan pelaksanaan eksekusi di tangguhkan Sitaan berakhir dan diangkat. –Karena PKPU tetap Perdamaian memperoleh kekuatan hukum pasti Penangguhan perkara yang sedang berjalan Debitur tidak bisa menjadi penggugat dan tergugat PKPU tidak berlaku untuk kreditur preferen PKPU tidak berlaku terhadap beberapa biaya penting Tagihan biaya pemeliharaan, pengawasan, pendidikan Hak Retensi kreditur tetap berlaku
31
11. Berlaku masa penangguhan eksekusi hak jaminan. 12
11. Berlaku masa penangguhan eksekusi hak jaminan. 12. Bisa dilakukan perjumpaan utang 13. Kepastian terhadap perjanjian timbal balik 14. Perjanjian di bursa berakhir 15. Debitur dapat mengakhiri perjanjian sewa menyewa 16. Dapat dilakukan PHK 17. Pembayaran oleh pihak lain kepada debitur -sebelum PKPU -Sesudah PKPU 18. PKPU tidak berlaku untuk peserta (kawan) dan kurator debitur 19. Tidak ada Actio Paulina 20. PKPU dapat di ajukan lebih dari 1 (satu) kali. 21. Berlaku ketentuan pidana.
32
Restrukturisasi PKPU Terdiri dari:
Moratorium PKPU yang sudah jatuh tempo Haircut potongan (pengurangan hutang pokok dan bunga) Pengurangan tingkat suku bunga Perpanjangan jangka waktu pelunasan Konversi hutang kepada saham Pembebasan hutang Bailout Pengambilalihan hutang=pengambil alihan hutang swasta oelh pemerintah Write off penghapusan hutang-hutang.
33
Berakhirnya PKPU (Pasal 255 ayat (1) huruf a-f)
Penundaan kewajiban pembayaran utang dapat diakhiti, atas permintaan Hakim pengawas, satu atau lebih Kreditor, atau atas prakarsa Pengadilan dalam hal: Debitor,selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, bertindak dengan itikad buruk dalam melakukan pengurusan terhadap hartanya; Debitor telah merugikan atau telah mencoba merugikan kreditornya; Debitor melakukan pelanggaran ketentuan pasal 240 ayat (1) Debitor lalai melaksanakan tindakan-tindakan yang diwajibkan kepadanya oleh Pengadilan pada saat atau setelah penundaan kewajiban pembayaran utang diberikan,atau lalai melaksanakan tindakan-tindakan yag disyaratkan oleh pengurus demi kepentingan harta Debitor. Selama waktu penundaan kewajiban pembayaran utang, keadaan harta Debitor ternyata tidak lagi memungkinkan dilanjutkannya penundaan kewajiban pembayaran utang,atau Keadaan Debitor tidak dapat diharapkan untuk memenuhi kewajibannya terhadap Kreditor pada waktunya.
34
Pencabutan PKPU (Pasal 259 ayat (1))
(1) Debitor setiap waktu dapat memohon kepada Pengadilan agar penundaan kewajiban pembayaran utang dicabut, dengan alasan bahwa harta Debitor memungkinkan dimulainya pembayaran kembali dengan ketentuan bahwa pengurus dan Kreditor harus dipanggil dan didengar sepatutnya sebelum putusan diucapkan.
35
Rencana Perdamaian baca pasal 265-294
Quorum Rencana Perdamaian pasal 281 Penerimaan Rencana Perdamaianpasal 284 (1) PKPU tetap Penolakan Rencana Perdamaian Pasal 289 pailit Pengesahan Rencana Perdamaian pasal 285 PKPU tetap Pembatalan Perdamaian pailit
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.