Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehNadira Novia Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
KESIMPULAN DESK DEPUTI BIDANG PERUMAHAN FORMAL KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BATAM, 7 – 9 OKTOBER 2014
2
2 Ketersediaan tanah dan kesiapannya ( belum clean and clear), serta pengalihan status hak atas tanah adat Sinkronisasi Program Perumahan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Kurangnya koordinasi antara Pemerintah Daerah dengan Pemohon Bantuan Perumahan Formal Masalah Teknis (medan yang sulit, keterlambatan mulai pekerjaan, kesiapan kontraktor, dinamika kebijakan, dan ketidaksiapan calon penghuni) Kurangnya fasilitasi dan bimbingan teknis penyelenggaraan perumahan formal kepada Pemerintah Daerah
3
NOPROVINSI RUMAH SUSUN SEWA (TB) RUMAH KHUSUS (unit) USULAN RAKONREG I 26 (6 Kab/Kota) 6.450 (6 Kab/Kota) USULAN RAKONREG II 223 (21 Kab/Kota) 2.773 (2 Kab/Kota) 1.ACEH 23 (3 Kab/Kota) 400 (1 Kab/Kota) 2.SUMATERA BARAT 9 (3 Kab/Kota) 101 (11 Kab/Kota) 3.SUMATERA UTARA 10 (2 Kab/Kota) - 4.KEP. BANGKA BELITUNG -- 5.KEP. RIAU 26 (4 Kab/Kota) 245 (2 Kab/Kota) 6.BENGKULU 10 (4 Kab/Kota) 13 (1 Kab/Kota) 7.RIAU 52 (12 Kab/Kota) 5.500 (2 Kab/Kota) 8.8.JAMBI 99 (9 Kab/Kota) - TOTAL USULAN RAKONREG III 229 (37 Kab/Kota) 6.259 (17 Kab/Kota) TOTAL USULAN RAKONREG I + II + III 478 (64 Kab/Kota) 15.482 (25 Kab/Kota)
4
NOPROVINSI RUMAH SUSUN SEWA (TB) RUMAH KHUSUS (unit) USULAN RAKONREG I 489 (21 Kab/Kota) 40.849 (34 Kab/Kota) USULAN RAKONREG II 319 (73 Kab/Kota) 1.235 (5 Kab/Kota) 1.ACEH 43 (9 Kab/Kota) 1.000 (5 Kab/Kota) 2.SUMATERA BARAT 126 (17 Kab/Kota) 330 (2 Kab/Kota) 3.SUMATERA UTARA 3 (3 Kab/Kota) - 4.KEP. BANGKA BELITUNG 1 (1 Kab/Kota) - 5.KEP. RIAU 7 (3 Kab/Kota) 111 (3 Kab/Kota) 6.BENGKULU 15 (6 Kab/Kota) 750 (5 Kab/Kota) 7.RIAU 24 (6 Kab/Kota) 800 (2 Kab/Kota) 8.8.JAMBI 14 (9 Kab/Kota) - TOTAL USULAN RAKONREG III 233 (54 Kab/Kota) 2.991 (17 Kab/Kota) TOTAL USULAN RAKONREG I + II + 3 1.041 (148 Kab/Kota) 45.075 (56 Kab/Kota)
5
5 Deputi Bidang Perumahan Formal akan menyusun prioritas pembangunan perumahan formal sesuai dengan usulan daerah, dan Kementerian Perumahan Rakyat akan mengusulkan kebutuhan anggaran kepada Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Keuangan sesuai dengan usulan daerah dan Renstra Deputi Bidang Perumahan Formal Guna mempercepat pelaksanaan bantuan perumahan formal, akan segera dilakukan verifikasi administrasi dan teknis pada lokasi-lokasi yang telah diusulkan Pemerintah Daerah Pemerintah Daerah diminta untuk segera melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan Permenpera No. 21 Tahun 2011 dan Permenpera No. 44 Tahun 2012 serta disampaikan kepada Deputi Bidang Perumahan Formal Pemerintah Daerah dapat menetapkan calon penghuni Rumah Susun Sewa dan Rumah Khusus yang telah diusulkan
6
Terima Kasih KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.