Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Oleh: Prof. Urip Santoso. Dasar Hukum Pembentukkan DRD Undang Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penetapan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Oleh: Prof. Urip Santoso. Dasar Hukum Pembentukkan DRD Undang Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penetapan."— Transcript presentasi:

1 Oleh: Prof. Urip Santoso

2 Dasar Hukum Pembentukkan DRD Undang Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penetapan Iptek (Sisnas P3 Iptek). Pasal 20 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2002 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan serta sinergi unsur kelembagaan, sumber daya, dan jaringan iptek di wilayah pemerintahannya sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Sisnas P3 Iptek. Untuk mendukung fungsinya tersebut, Pemerintah Daerah membentuk DRD yang mewakili masyarakat dari unsur kelembagaan iptek di daerahnya.

3 Tugas Pokok DRD Memberikan masukan kepada Pemda untuk menyusun arah, prioritas, serta kerangka kebijakan Pemda di bdang iptek. Mendukung Pemda melakukan koordinasi di bidang iptek dengan daerah-daerah lain. Mencari solusi dalam menyelesaikan isu-isu strategis dan permasalahan dan kesulitan hidup yang dihadapi masyarakat Bengkulu. Sebagai mediator antar stakeholders di bidang iptek.

4 Fungsi & Peran DRD memberikan masukan kepada Pemda berupa pemikiran dalam rangka: a) pemetaan kebutuhan iptek; b) mencari, memenuhi, merumuskan kebijakan dan arah pembangunan iptek sesuai dengan potensi keunggulan yang dimiliki; c) menentukan prioritas utama dan perangkat kepentingan permasalahan riset dan iptek; d) pemantauan, penilaian, evaluasi terhadap arah kebijakan iptek; sebagai gudang pakar, DRD berperan secara aktif untuk: a) mencarikan alternatif pemecahan terhadap permasalahan yang dihadapi daerah; b) secara proaktif memberikan saran/gagasan pengembangan potensi daerah yang berpeluang untuk meningkatkan pendapatan daerah; sebagai kelompok ilmuwan, DRD dapat berperan sebagai: a) kelompok penjajagan untuk menguji pelaksanaan kebijakan iptek; b) pendukung moral untuk mengedepankan permasalahan penguasaan iptek yang perlu diprioritaskan.

5 Fungsi & Peran DRD DRD merupakan inisiator dan akselerator pembangunan iptek yang mempunyai posisi dan peran strategis dalam mendukung keberhasilan pembangunan iptek di daerah. Sebagai inisiator pembangunan iptek, DRD dapat secara aktif: a) memprakarsai pemanfaatan iptek untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan memperhatikan potensi sumber daya masing-masing daerah; b) melakukan inventarisasi kapasitas dan kapabilitas iptek daerah dan memanfaatkannya untuk pemanfaatan iptek yang merata, efektif dan efisien; serta c) melakukan pemilihan kategori iptek yang selaras dengan pelaksanaan pembangunan daerah, terutama dalam mencari solusi terhadap permasalaahn kritis yang dihadapi daerah.

6 Fungsi & Peran Sebagai akselerator pembangunan iptek daerah, DRD dapat secara aktif: a) memberikan alternatif solusi terhadap permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah dan pihak terkait lainnya dalam pelaksanaan pembangunan daerah; b) melakukan berbagai kegiatan yang mendukung pemberdayaan industri di daerah sehingga industri di daerah mampu mengaplikasikan iptek dan meningkatkan kapasitas iptek-nya untuk meningkatkan nilai tambah produk; serta c) mendorong mobilisasi potensi iptek di daerah sehingga pemanfaatan dan penguasaan iptek dapat dilakukan secara optimal untuk mempercepat proses kemandirian daerah.

7 Sasaran Kegiatan DRD Sasaran kegiatan kerja DRD adalah terwujudnya peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah dengan jalan menyediakan kemudahan bagi: terjadinya konsolidasi sumber daya iptek daerah, terkoordinasinya kegiatan penelitian, pengembangan dan penerapan iptek di daerah, terwujudnya efisiensi dan efektifitas kegiatan penelitian di daerah, terkondisinya pemanfaatan hasil iptek yang sesuai dengan kebutuhan daerah untuk kesejahteraan masyarakat.

8 Kegiatan DRD Menyusun Kebijakan Strategis Pembangunan Daerah. Menyusun Agenda Riset Daerah. Pemetaan Kegiatan Riset di Provinsi Bengkulu. Memberikan opini atas suatu isu di Provinsi Bengkulu. Evaluasi proposal dan kegiatan riset di Provinsi Bengkulu. Melakukan koordinasi dengan institusi terkait di bidang iptek. Mengevaluasi pelaksanaan kebijakan iptek.

9 Kegiatan DRD Melakukan pengkajian dan evaluasi pemanfaatan, pengembangan dan penguasaan IPTEK bagi pembangunan di daerah. Penyusunan pertimbangan dan rekomendasi tentang riset dan Teknologi/IPTEK Pengembangan hasil-hasil riset untuk dapat disosialisasikan dan dijadikan perencanaan pembangunan daerah. Menyusun basis data dan informasi hasil-hasil riset dan teknologi sebagai input perencanaan dan berguna dari berbagai peran.

10 Tujuan Sosialisasi Masukkan strategis bagi optimalisasi tugas pokok dan fungsi Dewan Riset Daerah. Masukkan untuk penyusunan Agenda Riset Daerah 2012-2015. Masukkan pembangunan ekonomi berbasis unggulan daerah. Pengembangan Sistem Inovasi Daerah (SIDa). Assessment isu-isu prioritas yang mendesak yang harus segera dipecahkan.

11 Peningkatan Kualitas Layanan DRD Sosialisasi DRD ke seluruh stakeholders perlu diintensifkan. Sosialisasi dapat dilakukan melali media massa (internet, TV, Koran dan radio), kunjungan langsung ke stakeholders atau media lainnya. Perlu dikembangkannya koordinasi yang intensif antara DRD dengan instansi terkait, dan dengan DRN. DRD perlu studi banding ke DRD yang telah berhasil, yaitu DRD Sumatera Selatan dan DRD Jawa Tengah.

12 Peningkatan Layanan Kualitas DRD DRD harus melakukan rapat koordinasi secara rutin, paling sedikit satu bulan satu kali. Perlu dikembangkan upaya sinergi yang konsisten antara Pemda, lembaga riset, perguruan tinggi, industryidan masyarakat. Perlu dilakukan pemetaan riset di Provinsi Bengkulu, sehingga bisa dibuat Agenda Riset Daerah yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

13 Alamat Blog DRD Bengkulu Dewan Riset Daerah Bengkulu d/a http://drdbengkulu.wordpress.com http://drdbengkulu.wordpress.com TERIMA KASIH


Download ppt "Oleh: Prof. Urip Santoso. Dasar Hukum Pembentukkan DRD Undang Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penetapan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google