Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
HUKUM BENDA
2
LEX REI SITAE PRINSIP INI TELAH DITERIMA DI BANYAK NEGARA
PADA ABAD PERTENGAHAN, ADA KEBUTUHAN UNTUK MENYELESAIKAN MASALAH TRANSAKSI KOMERSIAL ANTARA PEDAGANG ANTAR KOTA / NEGARA
3
TEORI TENTANG STATUTA STATUTA PERSONALIA
HUKUM / STATUS SESEORANG MENENTUKAN STATUS KEKAYAAN / HARTANYA STATUTA REALIA LEX REI SITAE: HUKUM DIMANA BENDA ITU TERLETAK MENENTUKAN HUKUM YANG BERLAKU BAGI BENDA ITU
4
PASAL 17 AB MENGENAI BENDA-BENDA TIDAK BERGERAK, BERLAKU HUKUM DARI NEGARA TEMPAT DIMANA BENDA-BENDA ITU TERLETAK. CONTOH HAL. 316 LEX REI SITAE MENENTUKAN : PEMILIK BENDA TETAP MASALAH LAIN BERKAITAN DENGAN HAKI DARI BENDA TETAP KUALIFIKASI DARI BENDA TETAP HPI : BENDA BERGERAK : STATUTA PERSONALIA BENDA TIDAK BERGERAK : LEX REI SITAE PRINCIPLE (SEE ART. 17 AB)
5
INGAT : Untuk benda-benda tidak bergerak, selalu berlaku hukum dari tempat dimana bendabenda tidak bergerak tsb berada, baik itu untuk syarat materiilnya maupun syarat formilnya (vorm)
6
NAMUN : PRINSIP Lex Rei Sitae (Art. 17 AB) MENYIMPANGI Locus Regit Actum (Art. 18 AB). Locus Regit Actum TIDAK DAPAT DIBERLAKUKAN untuk perbuatanperbuatan yg bersangkutan dengan penciptaan, peralihan, perubahan, dan pembatalan atas hak kebendaan benda tidak bergerak. (HAL 323)
7
KLASIFIKASI JENIS BENDA
BENDA TETAP : IMMOVABLES BENDA BERGERAK : MOVABLES PASAL 17 AB : Mengenai benda-benda yang tidak bergerak, berlaku hukum dari tempat dimana benda-benda itu terletak : asas lex rei sitae
8
Jika harta peninggalan terdapat benda tidak bergerak dalam negara lain, hukum mana yang dipakai ?
PRINSIP UNIFORMITAS PRINSIP PEMBEDAAN
9
1. PRINSIP UNIFORMITAS Kesatuan dari seluruh harta peninggalan (benda bergerak maupun tidak bergerak) mengikuti sistem hukum nasional pewaris HPI Indonesia Yurisprudensi : hukum warisan tidak termasuk status personal Kaidah HPI tidak tertulis
10
2. PRINSIP PEMBEDAAN Benda tidak bergerak : lex rei sitae
Benda bergerak : hukum tempat pewaris meninggal
11
WARISAN DALAM BUKU SUDARGO GAUTAMA YG LAIN
WARISAN BUKAN STATUS PERSONAL, JADI TERSERAH HAKIM HUKUM NASIONAL PEWARIS HUKUM HAKIM SENDIRI
12
HARTA BENDA DALAM PERKAWINAN
HUKUM HARTA BENDA PERKAWINAN : STATUS PERSONAL (PS. 16 AB) PENGECUALIAN PASAL 18 AB : KEKUATAN BERLAKUNYA LEX REI SITAE BERKENAAN DENGAN BENDA TETAP
13
PERKAWINAN BAGIAN STATUS PERSONAL PRINSIP NASIONALITAS
14
HUKUM PERJANJIAN
15
MASALAH HUKUM PERJANJIAN INTERNASIONAL
PILIHAN HUKUM LEX LOCI CONTRACTUS (tmp dibuat) LEX LOCI SOLUTIONIS (tmp dilaksanakan) PROPER LAW OF THE CONTRACT MOST CHARACTERISTIC CONNECTION
16
1. PILIHAN HUKUM CARA MELAKUKAN PILIHAN HUKUM SECARA TEGAS : eksplisit DIAM-DIAM : isi & bentuk kontrak DIANGGAP : seolah2 pilihan hukum, penundukan sukarela HIPOTESIS : hakim yg melakukan pilihan hukum itu
17
BATASAN PILIHAN HUKUM TIDAK BOLEH MENGGANGGU KETERTIBAN UMUM
PERATURAN PEMERINTAH YANG IMPERATIF / LARANGAN PENGECUALIAN PADA KONTRAK KERJA HUKUM NEGARA KETIGA DENGAN SYARAT BUKAN TIDAN ADA HUBUNGAN DENGAN PERJANJIAN
18
BUKAN USAHA PENYELUNDUPAN HUKUM
HUB RIIL DGN KONTRAK DIIJINKAN LEX FORI / HUKUM HAKIM SENGKETA MENUNJUK HUKUM INTERN HK KONTRAK SAJA
19
TIDAK NAMPAK PILIHAN HUKUM
Presumed intention of the parties – the parties had in mind Ukuran / indicia : Domisili 8. pilihan badan arbitrase WN 9. sikap pasca perjanjian Letak obyek - titik taut tumpuk menumpuk Mata uang Standar formulir Bahasa Pasal / istilah hk
20
2. LEX LOCI CONTRACTUS ANGLO SAXON – COMMON LAW : mail box theory, post box theory CIVIL LAW : theory of declaration, theory of arrival
21
3. LEX LOCI SOLUTIONIS TEMPAT KONTRAK DILAKSANAKAN
SPLITTING THEORY = kontrak dipecah-pecah
22
4. PROPER LAW OF THE CONTRACT
DARI BUNYI KONTRAK
23
5. THE MOST CHARACTERISTIC CONNECTION
CENTER OF GRAVITY RUU HPI INDONESIA
24
ketertiban umum renvoi hak-hak yang telah diperoleh (vested right)
DOKTRIN ketertiban umum renvoi hak-hak yang telah diperoleh (vested right)
25
KETERTIBAN UMUM HPI : hukum asing harus diperlakukan
Tidak berarti selalu dan dalam semua hal harus dipergunakan hukum asing ini Jika hukum asing = pelanggaran yang sangat dari sendi-sendi asasi hukum nasional hakim, hakim dapat mengesampingkan hukum asing itu Hati-hati & seirit mungkin Dapat mematikan HPI
26
KETERTIBAN UMUM (Public Order)
Jika HPI Indonesia menunjuk hukum asing karena prinsip nasionalitas, tidak berarti hakim Indonesia harus menggunakan hukum asing itu. Pada kasus tertentu, hakim Indonesia dapat menolak menggunakan hukum asing, dan tetap memakai hukum Indoneisa untuk kasus mengenai status personal.
27
Pada kasus dimana penggunaan hukum asing akan melukai rasa keadilan, moral dan hak dasar yang diakui oleh hukum nasional hakim, maka hakim dapat menyimpangi penggunaan hukum asing. Hal Pengantar HPI Indonesia)
28
3. Larangan perkawinan antar ras/etnis 4. Perkawinan poligami
1. Perbudakan 2. Kematian perdata 3. Larangan perkawinan antar ras/etnis 4. Perkawinan poligami 5. Perkawinan sejenis/homoseksual
29
Ketertiban Umum, dibedakan:
1. Ketertiban umum intern 2. Ketertiban umum internasional Lihat hal. 142 – 143 Buku Pengantar HPI Indonesia oleh S. Gautama
30
Catatan: 1.Pengertian Ketertiban Umum dapat berubah menurut situasi dan kondisi dari negara ybs. (hal Pengantar HPI Indonesia, oleh S. Gautama) 2.Doktrin Ketertiban Umum ini harus dipakai seiirit mungkin. Jangan terlalu sering menerapkan doktrin ini, yg berakibat tidak berjalannya sistem HPI di dunia.
31
PENUNJUKAN KEMBALI (RENVOI)
KUALIFIKASI HUKUM ASING HUKUM INTERN : hukum nasional HUKUM INTERN + HPI
32
PENUNJUKAN KEMBALI HPI X HPI Y X Y
33
PENUNJUKAN LEBIH JAUH HPI X HPI Y X Y Z
34
PENUNJUKAN KEMBALI HPI Indonesia HPI Inggris Indonesia Inggris
(hk nasional) (domisili) WN Inggris domisili Indonesia Perbuatan hukum – status personal Ps 16 AB
35
HPI Indonesia H Inggris
MENOLAK RENVOI HPI Indonesia H Inggris Indonesia Inggris (hk nasional)
36
ANTI RENVOI Tidak logis : menunjuk terus menerus
Menyerahkan kedaulatan legislatif : HPI asing mengganti kaidah HPI kita Ketidak pastian
37
PRO RENVOI Keuntungan praktis Menunjuk hukum asing adalah konsesi
Keputusan-keputusan yang berbeda Harmoni keputusan-keputusan
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.