Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH"— Transcript presentasi:

1 AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH

2 Pengertian Keuangan Daerah
Akuntansi keuangan daerah adalah akuntansi yang dipakai oleh Pemerintahan Daerah, untuk melakukan manajemen dan pengelolaan keuangan daerah. Manajemen keuangan daerah merupakan alat untuk mengurus dan mengatur rumah tangga pemerintah daerah.

3 Keuangan Negara, APBN dan APBD
Akuntansi Keuangan Daerah merupakan salah satu bentuk tata-usaha dalam manajemen keuangan daerah selain tata usaha umum atau administrasi. Akuntansi keuangan daerah merupakan bagian dari Akuntansi Sektor publik. Tingkatan tertinggi dalam sektor publikm,adalah tingkatan Negara . Oleh karenany akuntansi keuangan daerah juga berhubungan dengan akuntansi keuangan negara, atau keuangan negara.

4 Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Salah satu lingkup keuangan negara adalah APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja negara), disamping barang-barang inventaris kekayaan milik negara dan BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Baik APBN maupun barang barang inventaris kekayaan negara dikelola secara langsung oleh negara.

5 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Berdasarkan pasal 64 ayat (2) UU. No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah, APBD dapat didefinisikan sebagai rencana operasional keuangan Pemerintah Daerah, dimana di satu pihak menggambarkan perkiraan pengeluaranan setinggi-tingginya guna membiayai kegiatan-kegiatan dan proyek proyek daerah dalam satu (1) tahun anggaran tertentu, dan di pihak lain menggambarkan perkiraan penerimaan dan sumber-sumber penerimaan daerah guna menutupi pengeluaran-pengeluaran dimaksud

6 APBD adalah Anggaran Daerah, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut:
rencana kegiatan suatu daerah, beserta uraiannya secara rinci adanya sumber penerimaan yang merupakan target minimal untuk menutupi biaya-biaya sehubungan dengan aktivitas-aktivitas tresebut, dan adanya biaya-biaya yang merupakan batas maksimal pengeluaran jenis kegiatan dan proyek yang dituangkan dalam bentuk angka periode anggaran, biasanya satu tahun (Indonesia: 1 Januari s/d 31 Desember

7 Karakteristik APBD (sekarang, pasca reformasi) bentuk APBD mengalami perubahan cukup mendasar, didasarkan pada peraturan-peraturan otonomi daerah, yaitu: UU. Nomor 22/1999, UU.no. 25/1999; PP. no. 105/2000 dan PP. No. 108/2000.

8 Bentuk baru APBD dibagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu Penerimaan, Pengeluaran dan Pembiayaan.Penerimaan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang syah

9 Selanjutnya Pengeluaran diklasifikaikan menjadi lima kategori, yaitu:
Belanja Administrasi Umum Belanja Operasi, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Publik Belanja Modal Belanja Transfer, dan Belanja Tak Tersangka

10 Pembiayaan, adalah sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran daerah yang dimaksudkan untuk menutup defisit anggaran atau sebagai alokasi surplus anggaran. Pembiayaan dikelompokkan menurut sumber-sumber pembiayaan, yaitu sumber penerimaan daerah dan sumber pengeluaran daerah.

11 Sumber pembiayaan penerimaan daerah adalah sisa lebih anggaran tahun lalu, penerimaan pinjaman dan obligasi, hasil penjualan aset daerah yang dipisahkan, dan transfer dari dana cadangan Sumber pembiayaan pengeluaran daerah terdiri atas pembayaran utang pokok yang telah jatuh tempo, penyertaan modal, transfer ke dana cadangan, dan sisa lebih anggaran tahun yang berjalan sekarang.

12 Manajemen Keuangan Daerah di Era (Pasca) Reformasi
Pemerintah pusat mengeluarkan dua peraturan yakni Undang-undang nomor 22/1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

13 Pemerintah juga mengeluarkan berbagai peraturan pelaksanaan, antara lain :
PP. Nomor104 tahun 2000 tentang Dana Perimbangan PP. Nomor 105 tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah PP. Nomor 107 tahun 2000 tentang Pinjaman Daerah PP. Nomor 108 tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah Surat Menteri Dalam Negegeri dan Otonomi Daerah tanggal 17 Nopember 2000 nomor 903/2735/SJ tentang Pedoman Umum Penyusunan dan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2001.

14 Berdasarkan peraturan-peraturan tersebut, manajemen keuangan daerah di era reformasi memiliki karakteristik tertentu, yaitu: Pengertian Daerah adalah Propinsi dan Kota atau Kabupaten.Istilah Pemerintah Daerah tingkat I dan II, serta Kotamadya tidak digunakan lagi

15 2. Pengertian Daerah adalah Propinsi dan Kota atau Kabupaten
2.Pengertian Daerah adalah Propinsi dan Kota atau Kabupaten.Istilah Pemerintah Daerah tingkat I dan II, serta Kotamadya tidak digunakan lagi 3.Perhitungan APBD menjadi satu dengan pertanggungjawaban Kepala Daerah (pasal 5 PP no. 108/2000).

16 4. Bentuk laporan pertanggungjawaban akhir tahun anggaran terdiri atas:
a. Laporan Perhitungan APBD b. Nota Perhitungan APBD c. Laporan Aliran Kas d. Neraca Daerah dilengkapi dengan penilaian kinerja berdasarkan tolok ukur Renstra (pasal 38 PP.no.105/2000)

17 5.Pinjaman APBD tidak lagi masuk dalam pos Pendapatan (yang menunjukkan hak pemerintah daerah), tetapi masuk dalam pos Penerimaan (yang belum tentu menjadi hal Pemerintah Daerah) 6.Masyarakat termasuk dalam unsur-unsur penyusun APBD disamping Pemerintah Daerah yang terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD.

18 7. Indikator kinerja Pemerintah Daerah tidak hanya mencakup:
a. Perbandingan antara anggaran dan realisasinya b. Perbandingan antara standar biaya dengan realisasinya c. Target dan Prosentase fisik proyek meliputi standar pelayanan yang diharapkan.

19 8.Laporan Pertanggungjawaban Kepala daerah pada akhir tahun anggaran yang bentuknya adalah Laporan Perhitungan APBD dibahas oleh DPRD dan mengandung konsekuensi terhadap masa jabatan Kepala Daerah apabila dua kali ditolak oleh DPRD.

20 Salah satu pergeseran pengelolaan APBD berdasarkan PP
Salah satu pergeseran pengelolaan APBD berdasarkan PP.105/2000 adalah perubahan sistem akuntansi pemerintahan. Inti perubahannya adalah tuntutan dilaksanakannya “akuntansi” dalam pengelolaan keuangan daerah oleh pemerintah daerah (propinsi dan kabupaten/kota), dan bukan dengan “pembukuan” seperti yang dilaksanakan selama ini (sistem kontinental/ ICW/Belanda).

21 Pembukuan menurut sistem ICW sebetulnya masih belum disebut akuntansi yang sebesnarnya, sebab:
1. sistem pencatatan yang dilakukan masih sangat sederhana, yaitu sistem tata buku tunggal (single etry eccounting) 2. menggunakan dasar pencatatan basis kas (cash basis)


Download ppt "AKUNTANSI KEUANGAN DAERAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google