Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehGiffari Oktavianto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
IMPLEMENTASI DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
Dr. KAUSAR AS, M.Si
2
KEBIJAKAN DESENTRALISASI DARI WAKTU KE WAKTU
UU 32/2004 UU 22 / 1999 desentralisasi dominan UU 5 / 1974 dekonsentrasi dominan UU 18 / 1965 desentralisasi dominan PENPRES 6 / 1959 dekonsentrasi dominan UU 1 / 1957 desentralisasi dominan UU 22 / 1948 desentralisasi dominan UU 1 / 1945 dekonsentrasi dominan DESENTRALISATIE WET 1903 dekonsentrasi dominan
3
NEGARA KESATUAN DGN NEGARA FEDERAL
PERBEDAAN NEGARA KESATUAN DGN NEGARA FEDERAL (Winter, William O) Negara Kesatuan Negara Federal Pusat dan Daerah Satu Sistem Manajemen Pemerintahan Sumber Kewenangan Pusat dan Daerah Dua Sistem Manajemen Pemerintahan Sumber Kewenangan People National Gov State/Local Gov People State/Local Gov. National Gov
4
3. SISTEM PENGAWASAN 3. SISTEM PENGAWASAN
a. Pengawasan Pusat thdp Daerah lebih ketat b. Terdapat Dua Akuntabilitas yg sama bobotnya 1) Akuntabilitas Kepada Pemerintah kuat 2) Akuntabilitas Kepada Rakyat kuat 3. SISTEM PENGAWASAN a. Pengawasan Pusat thdp Daerah lebih longgar b. Terdapat Dua Akuntabilitas yg tidak sama bobotnya 1) Akuntabilitas Kepada Pemerintah Terbatas 2) Akuntabilitas Kepada Rakyat lebih kuat
5
Pada dasarnya ada dua tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi:
Tujuan Demokrasi Memposisikan Pemda sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang secara agregat akan menyumbang terhadap pendidikan politik secara nasional untuk mempercepat terwujudnya masyarakat madani/civil society. Tujuan Kesejahteraan Mengisyaratkan Pemda untuk menyediakan pelayanan publik untuk masyarakat lokal secara efektif, efisien dan ekonomis. 5 5
6
NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi dan
Daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota, Yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota Itu mempunyai pemerintahan daerah, yang Diatur dengan undang-undang [Pasal 18(1)] Anggota DPRD dipilih Melalui pemilu Gubernur, Bupati, Walikota Dipilih secara demokratis PEMERINTAHAN DAERAH KEPALA PEMERINTAH DAERAH DPRD Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut Asas otonomi dan tugas pembantuan Menjalankan otonomi seluas-luasnya Kecuali urusan pemerintahan yang oleh UU ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat Berhak menetapkan Perda dan peraturan- Peraturan lain untuk melaksanakan Otonomi dan tugas pembantuan
7
Pada dasarnya ada dua tujuan utama yang ingin dicapai dari penerapan kebijakan desentralisasi:
Tujuan Demokrasi Memposisikan Pemda sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang secara agregat akan menyumbang terhadap pendidikan politik secara nasional untuk mempercepat terwujudnya masyarakat madani/civil society. Tujuan Kesejahteraan Mengisyaratkan Pemda untuk menyediakan pelayanan publik untuk masyarakat lokal secara efektif, efisien dan ekonomis.
8
ELEMEN DASAR PEMERINTAHAN DAERAH
1. Urusan Pemerintahan (Function) 2. Kelembagaan (Institution) 3. Personil (Personnel) 4. Keuangan Daerah (Local Finance) 5. Perwakilan (Representation) 6. Pelayanan Publik (Public Service) 7. Pengawasan (Control/Supervision) Catatan: Penataan harus bersifat sistemik dan bukan parsial
9
Argumen Dasar Penyusunan Grand Strategy Penataan Otda
Bagaimana menata elemen dasar Pemda tersebut agar kondusif untuk meningkatkan kapasitas Pemda untuk mampu mencapai kedua tujuan otonomi daerah yaitu kesejahteraan dan demokrasi. Bagaimana menata elemen dasar tersebut dan mengoperasionalkannya dalam koridor UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Menata setiap elemen dasar berarti memahami secara filosofis : 1. Mau kemana kita (target) 2. Dimana kita sekarang (Existing Condition) 3. Bagaimana strategi mencapai target (Action Plans)
10
URUSAN PEMERINTAHAN Dalam amandemen UUD 1945 Pasal 17 dan Pasal 18, istilah baku yang dipakai adalah “urusan pemerintahan” bukan “kewenangan”
11
PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN
KONDISI SAAT INI (EXISTING CONDITIONS): Terdapat 31 urusan yang di desentralisasikan ke daerah Terjadi tumpang tindih antar tingkatan pemerintahan dalam pelaksanaan urusan tersebut, karena belum sinkronnya antara UU Otda dengan UU Sektor Terjadi tarik menarik urusan, khususnya urusan yang mempunyai potensi pendapatan (revenue) Adanya gejala keengganan dari Departemen/LPND untuk mendesentralisasikan urusan secara penuh karena kekhawatiran daerah belum mampu melaksanakan urusan tsb secara optimal Tidak jelasnya mekanisme supervisi dan fasilitasi oleh Departemen/LPND terhadap Daerah karena ketidak jelasan mekanisme kordinasi antara Depdagri sebagai pembina umum dengan Departemen/LPND sebagai pembina tehnis
12
PENATAAN URUSAN PEMERINTAHAN
KEGIATAN YANG TELAH DILAKSANAKAN DAN TINDAK LANJUT: Telah diundangkan PP 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah dengan Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota Departemen/LPND yang kewenangannya di desentralisasikan sedang menyusun Norma, Standard, Prosedur dan Kriteria (NSPK) sebagai tindak lanjut dari PP 38/2007. Contoh Kementrian LH Menyusun Pedoman Amdal; PU Menyusun Pedoman IMB dll. Depdagri dan Departemen Teknis/LPND berkordinasi dalam melakukan Pembinaan dan Pengawasan sebagai tindak lanjut dari PP 79/2005 tentang Binwas terhadap Daerah. Depdagri melakukan Binwas Umum dan Departemen Teknis/LPND Melakukan Binwas Teknis. Kepala Daerah Melakukan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) sebagai tindak lanjut dari Pp 3/ Gubernur Kepada Presiden Melalui Mendagri. Bupati/Walikota Kepada Mendagri Melalui Gubernur Sebagai Wakil Pusat Di Daerah.
13
Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) (Standar Pelayanan Minimal)
ANATOMI URUSAN PEMERINTAHAN URUSAN PEMERINTAHAN CONCURRENT (Urusan bersama Pusat, Provinsi, dan Kab/Kota) ABSOLUT (Mutlak urusan Pusat) Politik Luar Negeri Pertahanan Keamanan Yustisi Moneter & Fiskal Nasional Agama PILIHAN/OPTIONAL (Sektor Unggulan) WAJIB/OBLIGATORY (Pelayanan Dasar) Contoh: pertanian, industri, perdagangan, pariwisata, kelautan dsb Contoh: kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, dan perhubungan SPM (Standar Pelayanan Minimal) PP 65/2005
14
a. Externalitas (Spill-over)
Distribusi kewenangan mengacu pada kriteria sebagai berikut: a. Externalitas (Spill-over) Siapa kena dampak, mereka yang berwenang mengurus b. Akuntabilitas Yang berwenang mengurus adalah tingkatan pemerintahan yang paling dekat dengan dampak tersebut (sesuai prinsip demokrasi) c. Efisiensi Otonomi Daerah harus mampu menciptakan pelayanan publik yang efisien dan mencegah High Cost Economy Efisiensi dicapai melalui skala ekonomis (economic of scale) pelayanan publik Skala ekonomis dapat dicapai melalui cakupan pelayanan (catchment area) yang optimal
15
BAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN YANG DILAKSANAKAN OLEH MASING-MASING TINGKATAN PEMERINTAHAN
Pusat: berwenang membuat norma-norma, standar, prosedur, kriteria, monitoring dan evaluasi, supervisi, fasilitasi, pengawasan dan urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas nasional. Provinsi: berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas regional (lintas Kabupaten/Kota) dengan mengacu pada norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) dari Pemerintah. Kabupaten/Kota: berwenang mengatur dan mengurus urusan-urusan pemerintahan dengan eksternalitas lokal (dalam satu Kabupaten/Kota) dengan mengacu pada norma, standar, pedoman dan kriteria (NSPK) dari Pemerintah.
16
Hubungan Antar Tingkatan Pemerintahan
Adanya interkoneksi dan interdependensi antar tingkatan Pemerintahan dalam mengatur dan mengurus urusannya. Contoh 1: Urusan Pendidikan Dasar & SLTP Kab/Kota Urusan Pendidikan Menengah oleh Provinsi Urusan PT oleh Pemerintah Pusat Ada hubungan interelasi dan interdependensi Contoh 2: Jalan Kab/Kota oleh Pemkab/Kota Jalan Prov oleh Pemprov Jalan negara oleh Pem. Pusat Ada hubungan interelasi dan interdependensi
17
Akses Website kami di: ditjen-otda.go.id
SEKTOR2 TERKAIT OTDA (Ps. 2 ayat (4) PP 38/2007) Pendidikan; Kesehatan; Pekerjaan Umum; Perumahan; Penataan Ruang; Perencanaan Pembangunan; Perhubungan; Lingkungan Hidup; Pertanahan; Kependudukan dan Catatan Sipil; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; KB dan Keluarga Sejahtera; Sosial; Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian; Koperasi dan UKM Penanaman Modal Kebudayaan & Pariwisata Kepemudaan dan Olah Raga; Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri; Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, Dan Persandian; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Statistik; Kearsipan; Perpustakaan; Komunikasi dan Informatika; Pertanian dan Ketahanan Pangan; Kehutanan; Energi dan Sumber Daya Mineral; Kelautan dan Perikanan;\ Perdagangan; Perindustrian.
18
URUSAN YANG BERSIFAT WAJIB (Ps. 7 ayat (2) PP 38/2007)
Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera; Perhubungan; Komunikasi dan Informatika; Pertanahan; Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri; Otonomi Daerah, Pemerintahan Umum, Administrasi Keuangan Daerah, Perangkat Daerah, Kepegawaian, dan Persandian; Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; Sosial; Kebudayaan; Statistik; Kearsipan; dan Perpustakaan. Pendidikan; Kesehatan; Lingkungan Hidup; Pekerjaan Umum; Penataan Ruang; Perencanaan Pembangunan; Perumahan; Kepemudaan dan Olahraga; Penanaman Modal; Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; Kependudukan dan Catatan Sipil; Ketenagakerjaan; Ketahanan Pangan; Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
19
URUSAN YANG BERSIFAT PILIHAN (Ps 7 ayat(4) PP 38/2007)
Kelautan dan Perikanan; Pertanian; Kehutanan; Energi dan Sumber Daya Mineral; Pariwisata; Industri; Perdagangan; dan Ketransmigrasian.
20
Pertanian dan Ketahanan Pangan
Alasan 31 Bidang Menjadi 34 Bidang (Setelah dipisah menjadi Wajib dan Pilihan) sebagai berikut: Ketahanan Pangan (Urusan Wajib) Pertanian dan Ketahanan Pangan Pertanian (Urusan Pilihan) Kebudayaan (Urusan Wajib) Kebudayaan dan Pariwisata Pariwisata (Urusan Pilihan) Tenaga Kerja (Urusan Wajib) Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Transmigrasi (Urusan Pilihan)
21
CONTOH PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PENDIDIKAN (Urusan Wajib)
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA 1. Kebijakan 1. Kebijakan & Standar 1.a. Penetapan Kebijakan Nasional Pendidikan a.Penetapan kebijakan pendidikan di provinsi sesuai dengan kebijakan nasional a. Penetapan kebijakan operasional pendidikan di Kab/Kota sesuai dgn kebijakan nasional dan provinsi b. Koordinasi & sinkronisasi kebjakan operasional & program pendidikan antar provinsi b. Koordinasi & sinkronisasi kebijkan operasional & program pendidikan antar kab.kota b. - c. Perencanaan strategis pendidikan nasional c. Perencanaan strategis anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan nonformal sesuai dgn perencanaan strategis pendidikan nasional c. Perencanaan operasional program pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah dan pendidikan non formal sesuai dgn perencanaan strategis tk. Provinsi & nasional
22
CONTOH PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KESEHATAN (Urusan Wajib)
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA Upaya Kesehatan 1. Pence-gahan & Pemberantasan Penyakit Pengelolaan survailans epidemiologi kejadian luar biasa skala nas. Penyelenggaraan survailans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa skala provinsi. Penyelenggaraan survailans epidemiologi, penyelidikan kejadian luar biasa skala kab/kota. 2. Pengelolaan pence-gahan & penanggu-langan penyakit menular berpotensial wabah, & yg meru-pakan komitmen global skala nasional & interl. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala provinsi. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular skala kabupaten/kota. 3. Pengelolaan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala nasional. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala provinsi. Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular tertentu skala kabupaten/kota. 4. Penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala nasional. Pengendalian operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala provinsi. Penyelenggaraan operasional penanggulangan masalah kesehatan akibat bencana dan wabah skala kabupaten/kota. Pengelolaan karantina kesehatan skala nasional. -
23
CONTOH PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KEHUTANAN (Urusan Pilihan)
SUB BIDANG SUB SUB BIDANG PEMERINTAH PEMERINTAH DAERAH PROVINSI PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA Inventa-risasi Hutan 1. Pence-gahan & Pemberantasan Penyakit Penetapan norma, standar, prosedur, dan kriteria inventarisasi hutan, dan inventarisasi hutan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam, taman buru dan inventarisasi hutan daerah aliran sungai (DAS) skala nasional. Penyelenggaraan inventarisasi hutan produksi, hutan lindung dan taman hutan raya dan skala DAS lintas kabupaten/kota. Penyelenggaraan inventarisasi hutan produksi dan hutan lindung dan skala DAS dalam wilayah kabupaten/kota.
24
2. KERJA SAMA DAERAH (PP No. 50/2007)
a. KERJA SAMA DAERAH ADLH KESEPAKATAN: ANTARA GUB DGN GUB GUB DGN BUP/WALKOT ANTARA BUP/WALIKOTA DGN BUP/WLKT YG LAIN, GUB, BUP/WLKT DGN PIHAK KETIGA, YANG DIBUAT SECARA TERTULIS SERTA MENIMBULKAN HAK DAN KEWAJIBAN. 24
25
MEKANISME KSD Persiapan 25 Inventarisasi ur. Pem
Pengelompokan (Ekonomi, Pelayanan Publik, Penataan Ruang, LH dan Pemb Infrastruktur Peningkatan Kapasitas SDM) Pembentukan Tim KD/SKPD menawarkan KSD kpd daerah lain Diterima Perjanjian Kesepakatan Ruang Lingkup Subjek Objek Hak dan Kewajiban Jangka Waktu Pengakhiran Keadaan Memaksa Penyelesaian Perselisihan Persetujuan Dewan Yang membebani daerah/ Masyarakat Implementasi Evaluasi 25
26
TERIMA KASIH
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.