Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdinda Rusdianto Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PAPARAN DIREKTUR JENDERAL OTDA RAPAT KERJA NASIONAL
ASOSIASI PEMERINTAH PROVINSI SELURUH INDONESIA TENTANG ISU-ISU KRUSIAL RUU PERUBAHAN UU NO. 32/2004 PEMDA, RUU PILKADA DAN RUU DESA. Bandung, 2 Desember 2010 1
2
(Pemerintahan Daerah)
RUU PERUBAHAN UU NO. 32/2004 (Pemerintahan Daerah) 2
3
ISU-ISU STRATEGIS RUU PERUBAHAN UU 32/2004
PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PEMBAGIAN URUSAN PEM DAERAH BERCIRI KEPULAUAN PEMILIHAN KEPALA DAERAH PERAN GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PUSAT MUSPIDA PERANGKAT DAERAH KECAMATAN APARATUR DAERAH PERATURAN DAERAH (PERDA) PEMBANGUNAN DAERAH KEUANGAN DAERAH PELAYANAN PUBLIK PARTISIPASI MASYARAKAT KAWASAN PERKOTAAN KAWASAN KHUSUS KERJASAMA ANTAR DAERAH DESA BINWAS TINDAKAN HUKUM THD APARATUR PEMDA INOVASI DAERAH DPOD ISU-ISU KRUSIAL RUU PERUBAHAN UU 32/2004 PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN PERAN GANDA GUBERNUR APARATUR DAERAH TINDAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR PEMDA BINWAS Catatan: Pilkada & Desa dlm RUU tersendiri 3
4
SISTEM PEMERINTAHAN REPUBLIK INDONESIA
M P R BADAN PENGELOLA BUMN, OTORITA,DLL DELEGASI (DESENTRALISASI FUNGSIONAL) LEMBAGA NEGARA LAINNYA D P R PRESIDEN DAERAH OTONOM DESENTRALISASI GUBERNUR & INSTANSI VERTIKAL B P K M A M K TUGAS PEMBANTUAN PEMERINTAHAN DAERAH/ PEMERINTAHAN DESA MENTERI2 D P D DEKONSENTRASI 4
5
KEKUASAAN PEMERINTAHAN
PRESIDEN Pemerintahan Daerah KEMENDAGRI Kementerian/LPNK Koordinasi Sebagian Urusan Tanggungjawab PUSAT DAERAH Otonomi Seluas-luasnya Ps 18 (5) UUD ‘45 Koordinator dlm penyeleng. urusan pem. di daerah PRESIDEN MEMEGANG TANGGUNG JAWAB AKHIR ATAS PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN TERMASUK PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH Psl 17 UUD 1945 PEMEGANG KEKUASAAN PEMERINTAHAN – PSL 4 (1) UUD 1945 5
6
URUSAN PEMERINTAHAN UMUM Pertambangan, Perdagangan, dll.
Dibagi berdasarkan kriteria Eksternalitas, Akuntabilitas dan Efisiensi ABSOLUT URUSAN PEMERINTAHAN UMUM KONKUREN WAJIB PILIHAN PERTAHANAN KEAMANAN AGAMA YUSTISI POLITIK LUAR NEGERI MONETER & FISKAL Kes, Pendidik, PU, dll. Pertambangan, Perdagangan, dll. YAN DASAR NON YAN DASAR S P M CATATAN: Urusan yang berbasis ekosistem (Kehutanan, Pertambangan, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan) menjadi kewenangan Provinsi yang sebagian hasilnya dibagikan ke Kab/Kota 6
7
PEMBAGIAN WILAYAH DAN PENATAAN DAERAH
Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota Pembentukan Penggabungan Melalui Daerah Persiapan Penyesuaian daerah otonom Merupakan daerah otonom dan masing2 mempunyai pemerintahan daerah Desain Besar Penataan Daerah Merupakan wilayah administratif yang menjadi wilayah kerja bagi Gubernur, Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan umum Pedoman penataan daerah Peraturan Pemerintah 7
8
Desentralisasi 1999 % kenaikan Sebelum Sesudah
Desa 59.834 68.442 (14,4%) Kelurahan 5. 935 8.068 (35,0%) Kecamatan 5.480 6.519 (18,9%) Kabupaten 234 398 (70,0%) Kota 59 93 (57,6%) Provinsi 27 33 (22,2%) Kabupaten: Diluar 1 Kab. Adm. di DKI Jakarta Kota: Diluar 5 Kota Adm di DKI Jakarta
9
PENERAPAN PROSEDUR BARU PEMBENTUKAN DAERAH OTONOM MELALUI DAERAH PERSIAPAN MENGEMBANGKAN PARAMETER PEMBENTUKAN DAERAH PERSIAPAN BERDASARKAN GEOGRAFIS, DEMOGRAFIS, DAN KESISTEMAN DENGAN PERTIMBANGAN STRATEGIS NASIONAL PEMERINTAH DAPAT MEMBENTUK DAERAH OTONOM BARU MEMBENTUK DAERAH OTONOM BARU MELALUI TAHAP PEMBENTUKAN DAERAH PERSIAPAN YG DITETAPKAN DG PERATURAN PEMERINTAH (PP) UNTUK JANGKA WAKTU TRANSISI 3 (TIGA) TAHUN MENYEDIAKAN FASILITASI DAN PENDAMPINGAN PROFESIONAL PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN BAGI SETIAP DAERAH PERSIAPAN SELAMA DALAM MASA TRANSISI PERUBAHAN STATUS DAERAH PERSIAPAN MENJADI DAERAH OTONOM HANYA BAGI DAERAH YG DINILAI LAYAK BERDASARKAN HASIL EVALUASI UNTUK DISAMPAIKAN KEPADA DPR-RI (UU) 9
10
PROV PERAN GANDA GUBERNUR WILAYAH ADM DAERAH OTONOM GUBERNUR
PENYELENG. OTDA WAKIL PEMERINTAH (Menyelenggarakan tugas2 Dekon) PERAN GANDA GUBERNUR Dibantu Perangkat Gubernur & Pembiayaan APBN Dibantu Perangkat Daerah
11
POLA ORG. PERANGKAT DAERAH
APARATUR DAERAH POLA ORG. PERANGKAT DAERAH PEGAWAI NEGERI SIPIL Prioritas urusan pemerintahan yang bersifat wajib dan pilihan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; Prinsip efisiensi, efektifitas, daya tanggap terhadap kebutuhan publik dan kemudahan interaksi dengan warga; dan Jumlah penduduk, luas wilayah, dan kemampuan keuangan daerah. Pengembangan karir: Kompetensi manajerial Kompetensi teknis Kompetensi sosial kultural Kompetensi kepamongprajaan PENGATURAN Untuk kepentingan nasional pemerintah menetapkan jabatan strategis baik struktural (Sekda) maupun fungsional, dan PNS pangkat tertentu (IV/c keatas) dikelola secara nasional. Sekda sebagai pembina PNS daerah, bukan lagi Kepala Daerah (UU 43/1999 seyogyanya direvisi). Sekda Prov. diajukan 3 nama oleh Mendagri kpd Gubernur, Sekda Kab./Kota diajukan 3 nama oleh Gubernur kpd Bupati/Walikota 11
12
TINDAKAN HUKUM TERHADAP APARATUR DAERAH Prosedur Tindakan Hukum
Tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap aparatur pemerintahan daerah dalam pelaksanaan tugas, kecuali Kepala Daerah dan DPRD, dilakukan dengan terlebih dahulu memberitahukan kepada Kepala Daerah. BPKP menentukan apakah masalah yg dihadapi aparatur Pemda sifatnya pro-yustisia (kriminal) atau non-yustisia (administratif) Aparatur penyelenggara pemerintahan daerah tidak dapat dipidana karena melaksanakan peraturan perundang-undangan/kebijakan (Diskresi) 12
13
BINWAS PUSAT KEBERHASILAN PEM. & BANGDA KOORD BIN WAS PEM KAB/KOT
PENYELENGGARAAN PEM UMUM WAS PEM KAB/KOT & INSTANSI VERTIKAL PEM KAB/KOT GUB SBG WKL PUSAT SINERGITAS PEM & PEMB KAB/KOT KAPASITAS PEM KAB/KOTA SESUAI NSPK & AKUNTABLITAS (LPPD) Kehidupan berbangsa & bernegara keutuhan NKRI Ideologi & Kesatuan Bangsa Kehidupan demokrasi Stabilitas Politik (Ketertiban Umum & Ketentraman Masy.) Batas Wilayah Etika & norma penyelengg. Pem. SINERGITAS/SINKRO-NISASI PENYELENGG. PEMTH & BANGDA KEBERHASILAN PEM. & BANGDA BINWAS PUSAT 13
14
RUU PEMILIHAN KEPALA DAERAH
14
15
ISU-ISU KRUSIAL RUU PILKADA
SISTEM PEMILIHAN KEPALA DAERAH (LANGSUNG ATAU TIDAK LANGSUNG) SISTEM PENCALONAN KEPALA DAERAH (BERPASANGAN ATAU TUNGGAL) POSISI WAKIL KEPALA DAERAH (PEJABAT NEGARA ATAU PNS) 15
16
SISTEM PEMILIHAN KDH GUBERNUR BUPATI/ WALIKOTA
prov. otonominya terbatas, legitimasi lewat wakil rakyat. Gub. = Wkl Pempus SISTEM PENCALONAN & POSISI WAKIL KDH kab/kota otonominya luas, legitimasi langsung oleh rakyat (kuat) TIDAK SATU PAKET/TIDAK BERPASANGAN WAKIL KDH = JABATAN NEGERI DIANGKAT DARI PNS (SETARA ES. I/B UNTUK WAGUB DAN ES. II/A UNTUK WABUP & WAWAKO) WAKIL KDH DIUSUL KDH TERPILIH KOMPOSISI JML WAKIL KDH BERDASARKAN JUMLAH PENDUDUK BAGI GUB/BUPATI/WALIKOTA APABILA BERHALANGAN TETAP, PEMILIHAN DILAKUKAN MELALUI DPRD (SEPERTI PADA PILPRES). DIPILIH TDK LANGSUNG/ OLEH DPRD DIPILIH LANGSUNG OLEH RAKYAT
17
KPU PEMILIHAN GUBERNUR DPRD Mekanisme PRESIDEN
Melaksanakan Pemilihan & Menetapkan Pemenang Presiden mengesahkan Mekanisme KPU Seleksi dan Penetapan Calon Gub Pengawasan Pilkada oleh Panwaslu Membentuk Panitia Pemilihan BALON Perseorangan Parpol/Gab Parpol PENYEL. SENGKETA Penetapan Calon PT dan/atau PTUN Perselisihan Hasil Pemilihan MK PENGANG KATAN/PE LANTIKAN PRESIDEN
18
PEMILIHAN BUPATI/WALIKOTA
LANGSUNG Mekanisme Pilkada KPU Melaksanakan Tahapan Pilkada Menetapkan Calon & menetapkan pemenang Pengawasan Pilkada o/ Panwaslu BALON Perseorangan Parpol/Gab Parpol Penetapan Calon PN dan/atau PTUN Perselisihan Hasil Pemilihan MK PENYEL. SENGKETA Pengesahan Pengangkatan oleh MDN Pelaksanaan Pelantikan oleh Gub. An. Presiden PELAN-TIKAN
19
RUU DESA 19
20
ISU-ISU KRUSIAL RUU DESA
ISU-ISU STRATEGIS KEDUDUKAN DESA PRINSIP PENGATURAN DESA PEMBENTUKAN DESA KEWENANGAN DESA KEUANGAN DESA PEMILIHAN KEPALA DESA MASA JABATAN KEPALA DESA PERANGKAT DESA PRODUK HUKUM DESA 10. KEDUDUKAN KEUANGAN PEMERINTAH DESA 11. BADAN PERMUSYAWARATAN DESA 12. PEMBANGUNAN DESA 13. PEMBANGUNAN PERDESAAN 14. BADAN USAHA MILIK DESA 15. KERJASAMA DESA 16. LEMBAGA KEMASY. 17. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN ISU-ISU KRUSIAL RUU DESA KEDUDUKAN DESA KEWENANGAN DESA KEUANGAN DESA PEMBENTUKAN DESA
21
PERUBAHAN-PERUBAHAN MENDASAR DALAM RUU DESA
Local Self Community/ Pengelolaan Berbasis Masy. KEKUASAAN MENGATUR & MENGURUS KEDUDUKAN DESA HAK ASAL USUL DESA (Diatur dgn PP) OTONOMI ASLI DESA YANG DIAKUI KAB/KOTA (Diatur dgn PP) PELIMPAHAN KEWENANGAN DARI KAB/KOTA KEWENANGAN LAIN BERDASARKAN PER-UU-AN KEWENANGAN DESA KEUANGAN DESA PENDAPATAN ASLI DESA BAGI HASIL PAJAK & RETRIBUSI ALOKASI DANA DESA PUNGUTAN LAIN SESUAI PELIMPAHAN KEWENANGAN DANA PEMBANGUNAN DESA DARI APBN
22
PEMBENTUKAN DAN PENGHAPUSAN DESA PEMBENTUKAN/PEMEKARAN
SYARAT2 DIPERBERAT PERDA KAB/KOTA PENGHAPUSAN DISAHKAN GUB PERUBAHAN STATUS Catatan: Perkembangan Jumlah Desa /Kel. 10 th terakhir EVALUASI MDN Desa 59.834 68.442 8.608 (14,4%) Kelurahan 5. 935 8.068 (35,0%)
23
TERIMA KASIH 23
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.