Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
Program Desa/Kelurahan Tangguh
Oleh : Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD PROVINSI JAWA TIMUR 2012
2
BAGAIMANA MASYARAKAT DIKATAKAN TANGGUH DALAM MENGHADAPI BENCANA?
Memiliki dana siaga bencana Rp. 200 juta ? Memiliki relawan 200 orang ? Memiliki peralatan yang canggih ? Mereka mungkin lebih siap menghadapi bencana, tetapi belum tentu Tangguh
3
Masyarakat Tangguh Bencana
Mampu mengantisipasi dan meminimalisasi kekuatan yang merusak (ancaman bencana), dengan cara melakukan adaptasi Mampu mengelola dan menjaga stuktur dan fungsi dasar tertentu ketika terjadi bencana Kalau terkena dampak bencana, mereka akan dengan cepat bisa membangun kehidupannya menjadi normal kembali.
4
Berdasarkan Sistem Nasional Penanggulangan Bencana: Ada 6 komponen utama
5
PENINGKATAN KAPASITAS / IPTEK PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
Sistem Nasional Penanggulangan Bencana LEGISLASI PERENCANAAN KELEMBAGAAN PENDANAAN PENINGKATAN KAPASITAS / IPTEK PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
6
Komponen Sistem Penanggulangan Bencana di Desa/Kelurahan
Legislasi: peraturan di Desa/Kelurahan tentang penanggulangan bencana. Perencanaan: Rencana Aksi Komunitas, Rencana Kontinjensi dll. Kelembagaan: tim/kelompok penanggulangan bencana Pendanaan: APBD, APBDes/ADD, dana mandiri masyarakat, sektor swasta dll. Pengembangan kapasitas: pelatihan, pendidikan, penyebaran informasi, simulasi dll. Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana: pra, saat, dan paska bencana.
7
STRATEGI DESA TANGGUH BENCANA Pemanfaatan Sumberdaya lokal
Pelibatan seluruh lapisan masyarakat Pengurangan Kerentanan Peningkatan Kapasitas Pembangunan berbasis PRB DESA TANGGUH BENCANA Peningkatan Pengetahuan dan Kesadaran Dukungan Pemerintah/ pemerintah daerah Keberlanjutan : Sinkronisasi program/kegiatan K/L, Lembaga Int’l / Lokal Pengarusutamaan PRB Manajemen Risiko
8
Sinkronisasi Program/Kegiatan K/L, Lembaga Internasional/Lokal
DESA TANGGUH BENCANA KLH KKP Kemkes UNDP Kemsos Kemtan Worldbank DESA BINAAN Kemkominfo Mercy Corps KPDT GIZ Kemdagri Oxfam Kem. PU PMI IOM Kemhut MDMC INGO/ Lembaga Internasional lainnya Kem. ESDM Kerlip K/L lainnya LSM Lokal /Nasional lainnya
9
Program Pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Tahun 2012
Tujuan Program: Mendorong terwujudnya masyarakat tangguh dalam menghadapi bencana. Strategi Program: Membangun sinergi dengan program-program perberdayaan yang sudah dan sedang ada di desa/kelurahan. Meningkatkan kapasitas masyarakat dalam pengurangan risiko bencana.
10
Indikator Program : Peta ancaman bencana
Peta dan analisis kerentanan masyarakat terhadap dampak bencana Peta dan analisis kapasitas dan potensi sumber daya Draf Rencana Penanggulangan Bencana Draf Rencana Aksi Komunitas
11
Indikator Program : (lanjutan)
Relawan Penanggulangan Bencana (termasuk forum PRB) Sistem Peringatan Dini berbasis masyarakat Rencana kontijensi (termasuk evakuasi) Pola Ketahanan Ekonomi
12
TERIMA KASIH
13
Program Desa/Kelurahan Tangguh
DI PROVINSI JAWA TIMUR
14
Pengertian Desa/Kelurahan Tangguh
3 Karakteristik Dasar Desa/Kelurahan Tangguh: Memiliki kemampuan beradaptasi dan menghadapi potensi ancaman bencana secara mandiri Tetap mempertahankan struktur dan fungsi- fungsi dasarnya bahkan pada saat bencana Mampu memulihkan diri dan melenting balik setelah tertimpa bencana Konsep Desa Tangguh Bencana menekankan tiga karakter dasar dari Desa Tangguh, yakni kemandirian, kapasitas mempertahankan bentuk dan fungsi desa pada saat bencana, dan kapasitas melenting balik atau memulihkan diri setelah terkena bencana.
15
Landasan Hukum dan Kebijakan
Program desa/keluarahan tangguh bencana dilaksanakan berdasar : Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana; UU No. 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menggeser fokus pada respons bencana ke tekanan pada pengurangan risiko bencana. UU ini menganggap perlindungan masyarakat terhadap bencana sebagai hak. Pengurangan Risiko Bencana (PRB) yang didorong melalui UU ini termasuk
16
Landasan Hukum dan Kebijakan ...........lanjutan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain Provinsi Jawa Timur;
17
Landasan Hukum dan Kebijakan ...........lanjutan
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun tanggal 27 September 2010 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 27 Tahun tentang Uraian Tugas Sekretariat, Bidang, Sub Bagian dan Seksi Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jawa Timur; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 38 Tahun tentang RPJMD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun (Berita Daerah Provinsi Jawa Timur Tanggal 20 Mei Nomor 38 Tahun 2009/E.1).
18
Maksud & Tujuan Maksud :
Mendorong terwujudnya masyarakat Desa/Kelurahan Tangguh dalam menghadapi Bencana yang lebih terarah, terencana, terpadu dan terkoordinasi; Mendorong sinergi untuk saling melengkapi dengan seluruh program yang ada/sudah ada di desa/kelurahan.
19
Tujuan : Melindungi masyarakat yang tinggal di kawasan rawan bencana;
Meningkatkan peran serta masyarakat, dalam rangka mengurangi risiko bencana; Meningkatkan kapasitas kelembagaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya dan pemeliharaan kearifan lokal bagi pengurangan risiko bencana; Meningkatkan kapasitas pemerintah dalam memberikan dukungan sumber daya dan teknis bagi pengurangan risiko bencana; Meningkatkan kerjasama antara para pemangku kepentingan dalam PRB.
20
Sasaran Program Semua desa/kelurahan di Jawa Timur yang mempunyai adanya ancaman bencana; Capaian adalah masyarakat memiliki kesiapan dan ketahanan menghadapi bencana serta kekuatan untuk membangun kembali kehidupannya setelah terkena dampak bencana.
21
Kebijakan Meliputi komponen-komponen : Legisasi; Perencanaan;
Kelembagaan; Pendanaan; Manajemen resiko; Pengembangan kapasitas;dan Pembangunan untuk PRB.
22
Strategi Pelibatan seluruh lapisan masyarakat;
Penggunaan dan pemanfaatan sumber daya mandiri; Dukungan dalam bentuk komitmen kebijakan sumber daya dan bantuan teknis; Meningkatakan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan potensi ancaman di wilayahnya;
23
Strategi .........lanjutan Pengurangan kerentanan masyarakat;
Peningkatan kapasitas masyarakat; Penerapan keseluruhan rangkaian manajemen risiko; Pemaduan PRB ke dalam pembangunan demi berkelanjutan. Pengarusutamaan PRB menjiwai seluruh kegiatan di masyarakat.
24
Prinsip Pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh
Bencana adalah urusan semua pihak; Berbasis pengurngan Risiko Bencana; Pemenuhan hak masyarakat; Masyarakat menjadi pelaku utama; Partisipatoris; Mobilisasi sumber daya lokal Inklusif; Kemanusiaan;
25
Prinsip Pengembangan Desa/Kelurahan Tangguh .............lanjutan
Keadilan dan kesetaraan gender Keberpihakan pada kelompok rentan; Transparansi dan akuntabilitas; Kemitraan Multi ancaman; Otonomi dan desentralisasi pemerintahan Pembangunan berkelanjutan Lintas sektor.
26
Indikator Desa Tangguh
Peta ancaman bencana; Peta dan analisis kerentanan masyarakat terhadap dampak bencana; Peta dan penilaian kapasitas dan potensi sumber daya; Draf Rencana Penanggulangan Bencana; Draf Rencana Aksi Komunitas ( RAK ) untuk Pengurangan Resiko Bencana;
27
Indikator Desa Tangguh ................lanjutan
Relawan penanggulangan bencana (termasuk Forum Pengurangan Resiko Bencana ); Sistem peringatan dini berbasis masyarakat; Rencana Kontinjensi ( termasuk evakuasi ); Pola ketahanan ekonomi.
28
Kategori Desa/Kelurahan Tangguh
Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Utama; Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Madya; Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Pratama.
29
Desa/Kelurahan Tangguh Bencana Pratama
Tingkat awal yang dicirikan dengan : Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun kebijakan PRB di tingkat desa atau kelurahan Adanya upaya-upaya awal untuk menyusun dokumen perencanaan PB Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil dari masyarakat Adanya upaya-upaya awal untuk membentuk tim relawan PB Desa/Kelurahan Adanya upaya-upaya awal untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan Adanya upaya-upaya awal untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana
30
Desa/Kelurahan Tangguh Madya
Adanya kebijakan PRB yang tengah dikembangkan di tingkat desa atau kelurahan Adanya perencanaan PB yang telah tersusun tetapi belum terpadu ke dalam instrumen perencanaan desa Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil masy, termasuk kelompok perempuan dan rentan, tetapi belum berfungsi penuh dan aktif Adanya tim relawan PB Desa yang terlibat dlm kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat, tetapi belum rutin dan tidak terlalu aktif Adanya upaya-upaya pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan-kegiatan ekonomi produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan, tetapi belum terlalu teruji Adanya upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana yang belum teruji dan sistematis
31
Desa/Kelurahan Tangguh Utama
Adanya kebijakan PRB yang telah dilegalkan dalam bentuk Perdes atau perangkat hukum setingkat Adanya perencanaan PB yang telah dipadukan ke dalam RPJMDes dan dirinci dalam RKPDes Adanya forum PRB yang beranggotakan wakil-wakil masyarakat, termasuk kelompok perempuan dan kelompok rentan, yang berfungsi dengan aktif Adanya tim relawan PB Desa/Kelurahan yang secara rutin terlibat aktif dalam kegiatan peningkatan kapasitas, pengetahuan dan pendidikan kebencanaan bagi para anggotanya dan masyarakat pada umumnya Adanya upaya-upaya sistematis untuk mengadakan pengkajian risiko, manajemen risiko dan pengurangan kerentanan, termasuk kegiatan- kegiatan ekonomi produktif alternatif untuk mengurangi kerentanan Adanya upaya-upaya sistematis untuk meningkatkan kapasitas kesiapsiagaan serta tanggap bencana
32
Pelaksanaan Program Persiapan / Perencanaan.
Penetapan Program Desa Tangguh Menetapkan Kebijakan dan Strategi Target Capaian Program Pendanaan Program Pelaksana Program Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha Sosialisasi TOT/ pembekalan fasilitator Pertemuan/FGD di desa
33
Target Capaian RPB Jawa Timur pada Tahun 2017 yang akan dicapai sebagai desa tangguh berjumlah 463 desa/kelurahan; Jumlah identifikasi jumlah desa/kelurahan rawan di kabupaten/kota; Jumlah desa/kelurahan yang di kembangkan per tahun; Untuk tahun 2012 berapa desa/kelurahan tangguh?
34
Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.