Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (1)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (1)"— Transcript presentasi:

1 PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (1)
Dikeluarkan Tanggal 15 Oktober 2014 Mulai berlaku tanggal 1 Februari 2014 Meliputi 302 HS Code Hanya dapat dilakukan “IP” dan IT Produk Kehutanan

2 PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (2)
Syarat sebagai IP (a) s/d (d) Syarat standar atau administratif Syarat teknis yang memerlukan waktu Persiapan

3 PROSES MENGAJUKAN SYARAT SEBAGAI IP
Kementerian Kehutanan Kementerian Perdagangan Masa berlaku rekomendasi sesuai S-LK atau sepanjang masih valid Hasil Uji Tuntas (DDS) oleh importir Rekomendasi 3 4 2 Deklarasi Impor 1 5 Sertifikat Legalitas Kayu Hak Akses IP Produk Kehutanan Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) Identitas importir, NPWP, izin industri, API-P, Nomor Identitas Kepabeanan (NIK), S-LK Pos tarif dan uraian produk yang akan diimpor oleh importer, Pos tarif dan uraian produk yang diproduksi oleh importir. 

4 UJI TUNTAS (DDS) DAN DEKLARASI IMPORT
Deklarasi Impor adalah surat pernyataan dari importir yang menyatakan Produk Kehutanan yang akan diimpor sesuai dengan hasil pelaksanaan uji tuntas (due diligence) yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan. Uji Tuntas adalah pengecekan yang dilakukan oleh importir terhadap ketaatan hukum dari suatu kegiatan impor untuk memastikan legalitas Produk Kehutanan dari negara pengekspor (country of origin) dan negara asal panen (country of harvest), serta menghindari terjadinya importasi kayu llegal berdasarkan pelimpahan kewenangan dari Kementerian Kehutanan

5 Pendokumentasian Informasi
PROSES UJI TUNTAS 1 Pendokumentasian Informasi 2 Analisa Resiko Deklarasi Import 3 Mitigasi Resiko

6 PROSES UJI TUNTAS (1) Pendokumentasian Informasi
Negara pengekspor (country of origin), Negara asal panen (country of harvest), Jenis kayu (spesies), Surat keterangan mengenai legalitas dan/atau kelestarian produk kehutanan dari otoritas yang berwenang atau lembaga sertifikasi yang telah mendapatkan pengakuan di negara asal panen dengan disertai informasi daerah asal panen dan pemegang konsesi/pemilik, serta pernyataan tidak melanggar ketentuan ekspor negara asal panen.

7 PROSES UJI TUNTAS (2) Analisa Resiko
Melakukan uji silang (cross check) atas dokumentasi informasi yang resmi di negara eksportir dan negara asal panen, Mempertimbangkan potensi permasalahan, Mencatat temuan signifikan, Mempertimbangkan informasi yang dapat menunjukkan bahwa kayu tersebut ditebang secara ilegal, diperdagangkan secara ilegal, dan/atau ada penipuan atau penyembunyian informasi

8 “Hasil uji tuntas dituangkan dalam deklarasi impor”
PROSES UJI TUNTAS (3) 3 Mitigasi Resiko mengambil langkah-langkah sewajarnya melalui sumber-sumber yang dapat dipercaya untuk memastikan keandalan dan akurasi informasi, serta memastikan tidak ada penipuan atau penyembunyian informasi. “Hasil uji tuntas dituangkan dalam deklarasi impor”

9 DEKLARASI IMPOR (1)

10 DEKLARASI IMPOR (2)

11 DEKLARASI IMPOR (3)

12 DEKLARASI IMPOR (4)

13 BEBERAPA HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN
Surat rekomendasi harus direvisi jika ada penambahan supplier Kegiatan Uji tuntas (DDS) dilakukan satu kali sepanjang rekomendasi masih berlaku Jika terjadi penyalahgunaan dan menyembunyikan informasi direkomendasikan untuk di cabut dan tidak boleh mengajukan IP selama 24 bulan


Download ppt "PERMENDAG No 78/M-DAG/PER/10/2014 (1)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google