Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005."— Transcript presentasi:

1 DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005 tanggal 27 Desember tentang Pedoman Pembayaran Dalam Pelaksanaan APBN; 2. Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun beserta perubahannya; 3. Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor : 01/PM.2/2009 tentang Standar Biaya Umum Tahun Anggaran Peraturan Rektor Institut Pertanian Bogor Nomor : 01/I3/KU/2010 tentang Petunjuk Operasional Kegiatan (POK) Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) IPB Tahun Anggaran 2010

2 STRUKTUR PENGANGGARAN
Satuan Kerja : Institut Pertanian Bogor (189772) Fungsi IPB : Pendidikan (10) Sub Fungsi IPB : Pendidikan Tinggi (10.06) Program : Pendidikan Tinggi ( ) Kegiatan : Peningkatan Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Sub Kegiatan : Penelitian Ilmu Pengetahuan Terapan : ( ) 1. Penelitian Strategis Nasional ) 2. Penelitian Desentralisasi (521219)

3 Mekanisme Pencairan Dana
Pencairan tahap I (70%) : Penandatanganan Kontrak : 1. Proposal Penelitian (disetujui oleh LPPM) + 2. Kelengkapan lainnya : SK Rektor Pengajuan Permintaan dana ke KPPN : SPM dan Kelengkapannya Atas dasar SPM, KPPN mengeluarkan SP2D – LS dimana dana langsung masuk ke rekening peneliti setelah dikurangi pajak (Pajak PPN : 10%, PPh Ps 23 /jasa teknik : 2%) Pencairan tahap II (30%): Laporan Kemajuan + Laporan Pertanggungjawaban keuangan

4 PENGGUNAAN DANA OLEH PENELITI
Menggunakan dana tersebut untuk: Pembayaran Upah/Honorarium Pembelian bahan penelitian Pembayaran Perjalanan Dinas Pembayaran Operasional lainnya (biaya rapat, fotocopy, sewa peralatan/kendaraan, biaya analisis/uji coba & penyusunan laporan)

5 Belanja Upah/Honorarium :
Kelengkapan Administrasi : 1. Kuitansi atau Daftar penerima upah/honor; Perpajakan : Ada 2 (dua) opsi yang bisa digunakan : a. Tidak dipungut/dibayar pada saat menerima diperhitungkan pada saat pengisian SPT tahunan b. Dipungut/dibayar pada saat menerima honorarium sehingga dapat menjadi pengurang terhadap pajak terutang saat pengisian SPT tahunan

6 Belanja Upah/Honorarium :
c. Jika dipilih opsi b maka Surat Setoran Pajak (SSP) untuk pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 sebagai berikut : - Tarif (progresif) : 5% - Nomor NPWP : Peneliti (penerima upah/honorarium) - Nama NPWP : Peneliti (penerima upah/honorarium) d. Jika ada tim yang belum PNS, maka perhitungan pajak PPh 21 harus dihitung penghasilan yang bersangkutan dalam 1 tahun (Penghasilan – PTKP) Contoh : Penghasilan per bulan kurang dari Rp ,- tidak dikenakan pajak Jika penghasilan rutin Rp ,- PTKP ………………………. Rp ,- Penghasilan PKP…….. Rp ,- Pajak terutang 5% x Rp = Rp ,-

7 Contoh Kuitansi *) pilih satu kegiatan yang dilaksanakan

8 Belanja Bahan Kelengkapan Administrasi :
1 Jika Belanja : sampai dengan kurang dari Rp ,- - Kuitansi, Bon/faktur barang - materai 3000 (jika belanja > Jika Belanja : Rp ,- s/d Rp ,- - Kuitansi, Bon/faktur barang - materai 6000

9 Jika belanja bahan yang bernilai sama dengan atau lebih dari Rp. 10
Jika belanja bahan yang bernilai sama dengan atau lebih dari Rp ,- (sepuluh juta rupiah) s/d kurang dari ,- (lima puluh juta rupiah), berupa: Kelengkapan Administrasi : a. Surat Perintah Kerja (SPK) atau kontrak pengadaan barang/jasa yang prosedurnya mengacu kepada Keppres Nomor 80 Tahun 2003 beserta Perubahannya; b. Berita Acara Pemeriksaaan Barang c. Berita Acara Serah Terima Barang d. Kuitansi e. Bon/Faktur Barang

10 Belanja Perjalanan Bukti Pengeluaran biaya perjalanan berupa:
Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) yang sudah dilegalisasi; tiket, airport tax, boarding pass, kuitansi biaya hotel. Bukti pengeluaran riil yang tidak diperoleh ditempat (seperti biaya penginapan diluar hotel, biaya transport lokal dan lain-lain), maka pejabat/pegawai yang melakukan perjalanan dinas membuat bukti pengeluaran riil.

11 Contoh format Bukti pengeluaran riil perjalanan dinas

12 Belanja Lain-lain Bukti Pengeluaran berupa:
1. Biaya rapat (akomodasi dan konsumsi); Daftar penerima transport Kwitansi pembelian konsumsi Daftar hadir 2 Fotocopy dan Penggandaan Kontrak (bon : materai, stempel, nama terang) 3 Sewa peralatan, komputer dan kendaraan: Kwitansi (materai, stempel toko, nama terang) 4 Biaya analisa/uji coba (yang dapat dipertanggungjawabkan hanya yang dilakukan di luar Departemen peneliti bersangkutan.

13 MONEV (zero manajemen fee)
Biaya Monitoring dan Evaluasi penelitian ditanggung oleh para peneliti, dengan teknis : Biaya total : sewa gedung, upah reviewer, ATK dan administrasi lainnya dibebankan kepada para peneliti (at cost) dengan pola dibagi para peneliti yang dimonev (bayar masing-masing)

14 Contoh format-1: laporan keuangan (SPAB)

15 Contoh format-2: laporan keuangan (cash flow)


Download ppt "DASAR HUKUM Dasar hukum Adminitrasi Keuangan Institut Pertanian Bogor mengikuti peraturan yang berlaku, sbb: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.06/2005."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google