Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA NAMA ANGGOTA KELOMPOK 2: MELINDA RATNA ( ) VINA RACHMAYA ( ) HENDRI RINDRA W. ( ) RIZKI EKA A. ( ) BIMA C. P. ( )
2
Pengertian hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia HAK berarti milik ; kekuasaan berbuat sesuatu ; atau kekuasaan yang benar atas sesuatu . KEWAJIBAN berarti keharusan atau sesuatu yang harus dilakukan . WARGA NEGARA berarti penduduk sebuah negara , yang berdasarkan keturunan , tempat lahir dsb mempunyai kewajiban dan hak yang penuh sebagai seorang waga dari Negara itu . HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA berarti kekuasaan yang benar atas sesuatu dan yang harus dilakukan oleh penduduk sebuah Negara .
3
Pengertian hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Tim Dosen Universitas Negeri Gadjah Mada Yogyakarta , WARGA NEGARA adalah rakyat yang menetap disuatu wilayah yang ada hubungannya dengan Negara . Hubungan warga Negara dan Negara adalah warga Negara mempunyai kewajiban-kewajiban terhadap Negara dan sebaliknya warga Negara juga mempunyai hak-hak yang harus diberikan dan dilindungi oleh Negara
4
Pengertian hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut Prof. Dr. Notonagoro: HAK adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut Dr. A.S Hikam: WARGA NEGARA (citizenship) adalah anggota dari sebuah komunitas yang membentuk itu sendiri.
5
Pengertian hak dan Kewajiban Warga Negara
Menurut UUD 1945, pasal 26: WARGA NEGARA adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga negara. Pasal 1 UU No. 22/ 1958 dan dinyatakan juga dalam UU No. 12/ 2006: Warga negara republik Indonesia adalah orang-orang yang berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau peraturan yang berlaku sejak proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga negara republik Indonesia.
6
Jadi…. WARGA NEGARA adalah anggota atau bangsa indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan UU. HAK WARGA NEGARA: sesuatu yang diperoleh dari negara, seperti hak hidup layak, aman, dan pelayan UU. KEWAJIBAN WARGA NEGARA ditetapkan oleh UU seperti membela negara, menaati UUD dan lain-lain.
7
Asas Kewarganegaraan Asas kewarganegaraan diperlukan untuk mengatur status kewarganegaraan seseorang. Ini penting agar seseorang mendapat perlindungan hukum dari negara, serta menerima hak dan kewajibannya dengan adil. Ketentuan ttg status kewarganegaraan penting diatur dlm peraturan perundangan dari negara. Dalam UU No. 12 tahun 2006, dikenal dua pedoman ttg asas kewarganegaraan yaitu: (1) asas kewarganegaraan umum dan (2) asas kewarganegaraan khusus.
8
1. Asas Kewarganegaraan Umum
Asas Kelahiran (Ius Soli): adalah penentuan status kewarganegaraan berdasarkan tempat atau daerah kelahiran seseorang. Jadi, seseorang dapat menjadi WN di mana ia dilahirkan, contoh Nigeria dan Zimbabwe. Asas Keturunan (Ius Sanguinis): Asas kewarganegaraan yang berdasarkan darah keturunan. Asas Kewarganegaraan Tunggal: menenukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang. Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas: menentukan kewarganegaraan lebih dari 1 bagi anak-anak sesuai dgn ketentuan yg diatur dlm UU.
9
2. Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas Kepentingan Nasional: menentukan bhw peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yg bertekad mempertahankan kedaulatan sbg negara kesatuan yg memiliki cita” dan tujuannya sendiri Asas Perlindungan Maksimum: pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kpd setiap WNI dlm keadaan apapun, baik didlm maupun diluar negeri
10
2. Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas Persamaan di dalam hukum dan pemerintahan: setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Asas Kebenaran Substantif: prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Asas Non-Diskriminatif: tdk membedakan perlakuan dlm segala hal ikhwal yg berhubungan dgn WN atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis kelamin. Dan harus menjamin, melindungi dan memuliakan HAM pd umumnya dan hak WN pd khususnya.
11
2. Asas Kewarganegaraan Khusus
Asas Pengakuan dan Penghormatan terhadap HAM: dlm segala hal ikhwal yg berhubungan dgn WN harus menjamin, melindungi, dan memuliakan HAM pd umumnya, dan hak WN pd khususnya. Asas Keterbukaan: segala hal ikhwal yg berhubungan dgn WN harus dilakukan scr terbuka. Asas Publisitas: seseorang yg memperoleh dan atau kehilangan kewarganegaraan RI akan diumumkan dlm berita negara RI agar masyarakat mengetahuinya.
12
Masalah Status Kewarganegaraan
Apatride (tanpa kewarganegaraan), timbul apabila menurut peraturan kewarganegaraan, seseorang tidak diakui sebagai WN dari negara manapun. Misalnya Agus dan Ira adalah suami isteri yang berstatus ius-soli. Mereka berdomisili di negara Argentina yang berasas ius-sanguinis. Kemudian lahirlah anak mereka, Budi. Menurut negara Argentina, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena orang tuanya bukan warganegara. Begitu pula menurut negara B, Budi tidak diakui sebagai warganegaranya, karena lahir di negara lain. Dengan demilian Budi tidak mempunyai kewarganegaraan atau Apatride.
13
Masalah Status Kewarganegaraan
Bipatride adalah seseorang yg memiliki dua kewarganegaraan. Bipatride ( dwi kenegaraan ) timbul apbla menurut peraturan dari dua negara terkait seseorang dianggap sbg WN kedua negara itu. Misalnya, Adi dan Ani adalah suami isteri yang berstatus WN Zimbabwe namum mereka berdomisili di negara India. Negara Zimbabwe menganut asas ius-sanguinis dan negara India menganut asas ius-soli. Kemudian lahirlah anak mereka, Dani. Menurut negara Zimbabwe yg menganut asas ius-sanguinis, Dani adalah warga negaranya krn mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Menurut negara India yg menganut asas ius-soli, Dani juga warga negaranya, krn tempat kelahirannya adalah negara India. Dengan demikian Dani mempunyai status dua kewarganegaraan atau Bipatride.
14
Masalah Status Kewarganegaraan
Multipatride adalah seseorang yang memiliki lebih dari dua status kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal diperbatasan antara dua negara. Seseorang tidak diberikan kewarganegaraan ganda. Oleh karena itu, apabila seseorang mengalami kasus aptride, setelah berumur 18 tahun dia bebas memilih kewarganegaraannya dengan jalan naturalisasi. Demikian pula dengan orang yang mengalami kasus bipatride maka dia harus menolak salah satu dari dua kewarganegaraan.
15
Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006: Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin Pada waktu mengajukan permohonan kewarganegaraan telah tinggal di negara RI paling sedikit 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut Sehat jasmani dan rohani Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD 1945
16
Syarat Memperoleh Kewarganegaraan Indonesia
Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 1 tahun atau lebih Jika dengan memperoleh kewarganegaraan RI, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda. Mempunyai pekerjaan dan atau penghasilan tetap. Membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara
17
Hak & Kewajiban Warga Negara
Hak Warga Negara Indonesia : Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2). Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A). Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1). Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang” Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)
18
Hak & Kewajiban Warga Negara
Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2). Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1). Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).
19
Hak & Kewajiban Warga Negara
Kewajiban Warga Negara Indonesia : Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upayapembelaan negara”.
20
Hak & Kewajiban Warga Negara
Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan : Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.” Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”
21
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang. 2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
22
Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :
3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang. 4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.
23
Kesimpulan Hak dan kewajiban warga Negara adalah kekuasaan yang benar atas sesuatu , dan yang harus dilaksanakan oleh penduduk atau rakyat yang menetap disuatu wilayah dari sebuah Negara .
24
Cukup sekian… Terima kasih
Alhamdulillah Cukup sekian… Terima kasih
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.