Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker"— Transcript presentasi:

1 Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker

2 Nama Kelompok 3 : Rini Yanti (12. 71. 13713) Novia Putriasi (12. 71

3 Standar profesi asisten apoteker adalah standar minimal bagi asisten apoteker di Indonesia dalam menjalankan tugas profesinya sebagai tenaga kesehatan di bidang kefarmasian. Asisten apoteker adalah tenaga kesehatan yang berijazah SAA / SMF, Poltekkes Jur.Farmasi, Akademi Farmasi,poltekkes Jur.ANAFARMA, AKAFARMA yang telah melakukan sumpah sebagai Asisten Apoteker dan mendapat surat ijin sebagai tenaga kesehatan/legislasi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

4 DIII-Analisa Farmasi dan Makanan.
Standar Kompetensi adalah bagian dari standar Profesi Asisten Apoteker berdasarkan unit kompetensi bagi lulusan SMF, DIII-Farmasi, DIII-Analisa Farmasi dan Makanan.

5 Batasan ruang lingkup pekerjaan kefarmasian Tanggungjwb dan Hak
KMK No.679/MENKES/SK/V2003 pada BAB III pasal 8 ayat 2

6 Hak untuk mendapatkan posisi kemitraan dengan profesi tenaga kesehatan lain.
Hak untuk mendapatkan perlindungan hukum pada saat melaksanakan praktek sesuai dengan standar yang ditetapkan. Hak untuk mendapatkan jasa profesi sesuai dengan kewajiban jasa profesional kesehatan. Hak bicara dalam rangka peningkatan mutu pelayanan kesehatan untuk memberikan keamanan masyarakat dalam aspek sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan lainnya. Hak untuk mendapatkan kesempatan menambah/ meningkatkan ilmu pengetahuan baik melalui pendidikan lanjut (S1) , pelatihan maupun seminar. Hak untuk memperolah pengurangan beban studi bagi yang melanjutkan pendidikan ke jenjang S1 Farmasi.

7 1. Jenjang pendidikan menengah :
a. Lulusan sekolah asisten apoteker b. Lulusan sekolah menengah farmasi 2. Jenjang pendidikan tinggi : a. Diploma III Farmasi i. Lulusan akademi farmasi ii. Lulusan politeknik kesehatan jurusan farmasi b. Diploma III Analisa farmasi dan makanan i. Lulusan akademi analisa farmasi dan makanan ii. Lulusan politenik kesehatan jurusan analisa farmasi dan makanan

8 Standar kompetensi Standar kompetensi yang ditulis dalam standar profesi ini meliputi unit dan elemen kompetensi Asisten Apoteker dalam bidang Farmasi Komunitas, Farmasi Rumah Sakit, Farmasi Industri dan bidang Pengawasan serta bidang penelitian.

9 Kode Etik : K. Thd prokes lainx Mukadimah K. Thd masy. k. Thd Profesi
K. thd pasien K. thd Teman sejawat 1 6 2 5 3 4

10 1. Mukadimah menjalankan profesinya melaksanakan profesi hrs senantiasa bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa, menujukan sikap dan perbuatan terpuji yang dilandasi oleh falsafah dan nilai pancasila, UUD 45, serta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (PAFI) serta etika profesinya.. mengabdikan diri dalam upaya memelihara dan memperbaiki pelayanan, Pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta ilmu-ilmu terkait Farmasi.

11 2. kewajiban terhadap profesi
seorang asisten apoteker harus menjunjung tinggi serta memelihara martabat, jujur, mengembangkan pengetahuan dengan kemajuan teknologi, melakukan pekerjaan sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan harus profesionalisme.

12 3. Kewajiban terhadap teman sejawat
memandang teman sejawat sebagaimana dirinya dalam memberikan penghargaan. senantiasa menghindari perbuatan yang merugikan teman sejawat secara material maupun moril. senantiasan meningkatkan kerjasama dan memupuk kebutuhan martabat jabatan kefarmasian, mempertebal rasa saling percaya dalam menunaikan tugas.

13 4. Kewajiban terhadap pasien/ pemakai jasa
harus bertanggung jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien / pemakai jasa secara professional. harus menjaga rahasia kedokteran dan rahasia kefarmasian, serta hanya memberikan kepada pihak yang berhak. dapat berkonsultasi merujuk kepada teman sejawat atau teman sejawat profesi lain untuk mendapatkan hasil yang akurat atau baik.

14 5. Kewajiban terhadap masyarakat
Seorang asisten apoteker harus mampu sebagai suri tauladan ditengah-tengah masyarakat Seorang asisten apoteker dalam pengabdian profesinya memberikan semaksimal mungkin pengetahuan dari keterampilan yang dimiliki

15 6. Kewajiban terhadap profesi kesehatan lainnya
Seorang asisten apoteker senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati terhadap profesi kesehatan lainnya. Seorang asisten apoteker harus mampu menghidarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan, menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatan lainnya. Seorang asisten apoteker senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati terhadap profesi kesehatan lainnya. Seorang asisten apoteker harus mampu menghidarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan, menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatan lainnya. 6. Kewajiban terhadap profesi kesehatan lainnya Seorang asisten apoteker senantiasa harus menjalin kerjasama yang baik, saling percaya, menghargai dan menghormati terhadap profesi kesehatan lainnya. Seorang asisten apoteker harus mampu menghidarkan diri terhadap perbuatan-perbuatan yang dapat merugikan, menghilangkan kepercayaan, penghargaan masyarakat terhadap profesi kesehatan lainnya.

16 Wasalamu’alaikum wr. wb.
Sekian Terimakasih Atas Presentasi Kami Wasalamu’alaikum wr. wb.


Download ppt "Pemenkes No.573 Tahun 2008 Tentang Standar Profesi Asisten Apoteker"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google