Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM"— Transcript presentasi:

1 HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH YOGYAKARTA

2 Hukum Benda : Keseluruhan aturan yang mengatur mengenai Benda
Benda (zaak) secara yuridis adalah segala sesuatu yang dihaki atau yang dapat menjadi obyek hak milik (Pasal 499 KUH Perdata) Diatur dalam Buku II KUH Perdata

3 Macam-macam Benda : Benda bergerak dan tidak bergerak;
Benda yang musnah dan benda yang tetap ada; Benda Benda yang dapat diganti dan benda yang tidak dapat diganti; Benda yang dapat dibagi dan benda yang tak dapat dibagi; Benda yang diperdagangkan dan benda yang tak diperdagangkan

4 Arti pentingnya pembagian benda bergerak dan benda tidak bergerak :
Mengenai hak bezit; Mengenai hak pembebabanan (bezwaring); Mengenai penyerahan (levering); Mengenai daluwarsa (verjaring); Mengenai penyitaan (beslag);

5 Hak Kebendaan : Adalah hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai sesuatu benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Bersifat absolut (mutlak)

6 Ciri-ciri Hak Kebendaan:
Merupakan Hak Mutlak, maksudnya pemilik dapat berbuat semaunya dalam batas-batas tertentu, dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga, setiap orang harus menghormatinya; Mempunyai Zaakgevolg atau droit de suit, artinya mengikuti bendanya dimanapun benda itu berada;

7 Ciri-ciri Hak Kebendaan:
Hak kebendaan yang terjadi lebih dahulu, tingkatannya lebih tinggi; Hak kebendaan lebih diutamakan (droit de preference)

8 Hak kebendaan yang bersifat absolut
Yaitu hak seseorang atas benda yang dapat dipertahankan thd siapaupun juga dan setiap orang harus menghormatinya Dibedakan : a. hak yang bersifat memberikan kenikmatan; contoh : hak bezit; hak milik b. Hak yang bersifat memberi jaminan; contoh gadai; jaminan hak tanggungan; jaminan fidusia.

9 Hak Kebendaan Yang Memberikan Jaminan:
Dalam hal ini akan berkaitan dengan Hukum Jaminan. Adapun yang dimaksud dengan Hukum Jaminan adalah keseluruhan aturan yang berkaitan dengan jaminan. Skema Hukum Jaminan dapat dilihat dalam skema di bawah ini.

10 Perorangan Jaminan Kebendaan PENGIKATAN JAMINAN MACAM JAMINAN
Borgtocht: PG & CG Jaminan HT, Hipotik, Jaminan Fidusia, Gadai, Jaminan Resi Gudang, Cessie dengan hak retrocessi, PPJPK & PPHPGR Kebendaan

11 PENGIKATAN JAMINAN JENIS BENDA & PENGIKATANNYA HIPOTIK KAPAL B E N D A
HAK MILIK HAK GUNA BANGUNAN HAK GUNA USAHA HAK PAKAI ATAS TANAH NEGARA HM ATAS SATUAN RUMAH SUSUN (STRATA TITLE) TERDAFTAR HAK TANGGUNGAN SKMHT (KREDIT PROGRAM) TANAH TIDAK BERGERAK TIDAK TERDAFTAR GIRIK PETOK LETTER CI PPJPK (BNI) SKMHT BUKAN TANAH KAPAL LAUT > 20 M3 HIPOTIK KAPAL B E N D A SURAT BERHARGA SAHAM OBLIGASI DRAFT / WESEL SIMPANAN GADAI TDK BERTUBUH KAPAL TERBANG HELIKOPTER KAPAL LAUT < 20 M3 HIPOTIK JAMINAN FIDUSIA HIPOTIK JAMINAN FIDUSIA TERDAFTAR BERGERAK KENDARAAN MOTOR RODA DUA, EMPAT/ LEBIH JAMINAN FIDUSIA JAMINAN FIDUSIA BERTUBUH PERSEDIAAN MESIN-MESIN BATU PERMATA LOGAM MULIA (belahlah) TIDAK TERDAFTAR JAMINAN FIDUSIA GADAI

12 Hak Milik: Menurut Pasal 570 KUH Perdata, Hak Milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasainya dengan sebebas-bebasnya asal tak bertentangan dengan Undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tidak mengurangi kemungkinan adanya pencabutan hak itu untuk kepentingan umum dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang;

13 Pembatasan penggunaan Hak Milik:
Tidak bertentangan dengan UU; Tidak menimbulkan gangguan terhadap orang lain; Tidak menyalahgunakan hak; Pembatasan oleh Hukum Tetangga; Pencabutan Hak untuk kepentingan umum;

14 Cara Memperoleh Hak Milik:
Berdasarkan Pasal 584 KUH Perdata: a. Pendakuan; b. Ikutan; c. Lampaunya Waktu; d. Pewarisan; e. Penyerahan

15 Cara Memperoleh Hak Milik:
Diluar Pasal 584 KUH Perdata: a. Penjadian benda; b. Penarikan buahnya; c. Persatuan benda; d. Pencabutan hak; e. Perampasan; f. Percampuran harta; g. Pembubaran dari Badan Hukum


Download ppt "HUKUM BENDA DEWI NURUL MUSJTARI, S.H., M.HUM FAKULTAS HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google