Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehBisma Prakoso Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012
KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK 1 2 3 SOSIALISASI PENOMORAN FAKTUR PAJAK PER-24/PJ/2012, TANGGAL 22 NOVEMBER 2012 PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK, UKURAN, TATA CARA PENGISIAN KETERANGAN, PROSEDUR PEMBERITAHUAN DALAM RANGKA PEMBUATAN, TATA CARA PEMBETULAN ATAU PENGGANTIAN, DAN TATA CARA PEMBATALAN FAKTUR PAJAK
2
Arah Kebijakan Pengaturan FP
Penomoran Faktur Pajak tidak lagi dilakukan sendiri oleh PKP, tetapi dikendalikan oleh DJP melalui pemberian nomor seri Faktur Pajak, dimana bentuk dan tata caranya ditentukan oleh DJP. 1 Penomoran Faktur Pajak Mengembalikan pengaturan Faktur Pajak sesuai dengan UU KUP dan UU PPN. Sehingga mempunyai basis legal yang kuat dan lebih memberikan kepastian hukum baik bagi PKP maupun bagi DJP 2 Sumber: Pengantar Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Penomoran Faktur Pajak
3
Landasan Hukum PER-24/PJ/2012
UU PPN Pasal 13 ayat (8) UU No.42/2009 Tata cara pembuatan FP diatur dengan/berdsrkan Peraturan Menteri Keuangan PMK Pasal 13 PMK 84/PMK.03/2012 Tata cara pengisian keterangan pada FP diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER DJP Per Dirjen Pajak No PER-24/PJ/2012 Keterangan FP (Nomor Seri Faktur Pajak) Catatan: Peraturan Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan untuk mengatur tata cara pengisian keterangan pada Faktur Pajak
4
Penyempurnaan Pengaturan FP
Pasal 13 (5) UU PPN a Identitas Penjual/Pembeli Sesuai dengan alamat yg sebenarnya Alamat b Jenis BKP/JKP Menggambarkan keadaan sebenarnya BKP/ JKP c Dalam hal diketahui jumlah unit atau satuan tertentu lainnya, maka harus dicantumkan Keterangan FP Lengkap Nomor Seri FP Meminta ke DJP Tata cara ditentukan oleh DJP f Sesuai identitas yang sah & berlaku (fotocopy dilampirkan pada saat pemberitahuan pejabat penandatangan FP) Identitas: KTP SIM Passport Nama Penandatangan FP g Catatan: Selain 5 Butir Pengaturan di atas, masih terdapat butir lain, untuk lebih lengkapnya dapat Saudara lihat selengkapnya di PER-24/PJ/2012
5
Perubahan Nomor Seri Faktur Pajak
. . - Kode transaksi & status Kode cabang Kode tahun Nomor Seri Jumlah Digit: 8 digit Ditentukan oleh PKP sendiri Penomoran FP Sesuai dengan Per-13/65 . . - Kode transaksi & status Nomor Seri Jumlah Digit: 13 digit Ditentukan oleh sistem DJP, termasuk kode tahun akan dicreate oleh sistem DJP dan kode cabang dihapus. Penomoran FP Sesuai dengan Per-24
6
Kendali Nomor Seri Faktur Pajak
Nomor seri Faktur Pajak hanya dapat diberikan kepada PKP yang: Telah dilakukan registrasi ulang PKP sesuai dengan Per-05 dan perubahannya atau telah dilakukan verifikasi dalam rangka pengukuhan PKP. Telah melakukan update alamat sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, apabila terjadi perubahan alamat . Telah mengajukan surat permohonan kode aktivasi dan password. Telah menerima surat pemberitahuan kode aktivasi dari KPP . Telah menerima pemberitahuan password melalui . Telah mengajukan surat permintaan nomor seri faktur pajak. Telah memasukkan kode aktivasi dan password dengan benar pada saat mengajukan permintaan nomor seri faktur pajak. Telah menyampaikan SPT masa PPN untuk 3 (tiga) masa pajak terakhir berturut-turut yang telah jatuh tempo pada tanggal surat permohonan nomor seri faktur pajak disampaikan ke KPP.
7
Kegiatan Permohonan Kode Aktivasi dan Password
Petugas TPT di KPP 1 2 Surat pemberitahuan kode aktivasi dikirim via pos Surat permohonan kode aktivasi Petugas Seksi Pelayanan di KPP 3 3 Password di 5 Pemberitahuan kempos di PKP Direkam di aplikasi di KPP 4 Surat pemberitahuan kode aktivasi kempos Data base Registrasi Ulang PKP dan verifikasi Pengukuhan PKP Penerima surat masuk KPP Catatan: Tata Cara Permohonan Kode Aktivasi dan Password secara lebih lengkap, dapat Saudara lihat pada SE- /PJ/2012
8
Kegiatan Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak
PKP memasukkan kode aktivasi dan password 2 1 3 surat permintaan nomor seri Petugas TPT di KPP Surat Pemberitahuan nomor seri Faktur Pajak Data base kepatuhan 3 masa pajak terakhir PKP Data base penomoran Faktur Pajak Catatan: Tata Cara Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak secara lebih lengkap, dapat Saudara lihat pada SE-52/PJ/2012
9
PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
POIN PERUBAHAN 1 No Keterangan PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 1 Otorisasi pemberian nomor seri Nomor Urut FP ditentukan sendiri oleh PKP secara berurutan Nomor Seri FP diberikan oleh DJP dengan mekanisme yang ditentukan oleh DJP 2 Syarat diberikan nomor seri FP Tidak ada syarat khusus, baik PKP ataupun non PKP dapat membuat nomor sendiri. Nomor Seri Faktur Pajak diberikan kepada PKP yang telah diregistrasi ulang dan PKP baru yang telah diverifikasi dalam rangka pengukuhan PKP 3 Identitas PKP khususnya alamat dan jenis barang/jasa Tidak ditegaskan Penegasan Keterangan FP mengenai alamat dan jenis barang/jasa harus diisi sesuai dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya Catatan:
10
PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
POIN PERUBAHAN 2 No Keterangan PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 4 Penunjukan dan Penandatanganan FP PKP tidak disyaratkan melampirkan fotokopi kartu identitas yang sah Mengatur pejabat/pegawai penandatangan FP yang berhak: PKP wajib memberitahukan ke KPP surat penunjukan penandatangan FP; dan fotokopi kartu identitas yang sah (dilegalisasi oleh pejabat berwenang) 5 Istilah Faktur Pajak Cacat Diatur dan digunakan istilah “Faktur Pajak cacat” Istilah “Faktur Pajak cacat“ diganti dengan “Faktur Pajak tidak lengkap” agar sinkron dengan ketentuan UU KUP 6 Penggunaan Kode Transaksi (02 dan 03) Menimbulkan multitafsir untuk transaksi yang harus dipungut oleh Pemungut dengan mekanisme normal Mempertegas peruntukan Kode Transaksi, yaitu kode 02 (bendahara pemerintah) & 03 (BUMN dan KPS) digunakan untuk penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN Catatan: Pengaturan butir ke 4, PKP harus menyampaikan surat pemberitahuan penandatangan FP + copy kartu identiitas
11
PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
POIN PERUBAHAN 3 No Keterangan PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 7 Urutan nomor seri Faktur Pajak Wajib membetulkan FP sehingga sequence number tetap terjaga Apabila tidak dibetulkan, PKP penerbit dikenai sanksi Ps 14 (4) UU KUP dan PKP Pembeli tetap dapat mengkreditkan PM Nomor seri Faktur Pajak diberikan oleh DJP dengan blok nomor urut Penggunaan nomor yang tidak urut tidak dikenakan sanksi Terdapat kewajiban pelaporan nomor yang tidak terpakai 8 Nomor Seri FP ganda (lebih dari satu) - Wajib membetulkan FP sehingga sequence number tetap terjaga Seluruh Faktur Pajak dengan Nomor Seri FP yang sama /ganda termasuk Faktur Pajak Tidak Lengkap 9 Penerbitan FP Pengganti Menggunakan Nomor Seri baru Dilaporkan di 2 Masa Pajak SPT, yaitu di masa FP yang diganti dan di masa pembuatan FP pengganti Menggunakan Nomor Seri yang sama Hanya dilaporkan di SPT FP yang diganti
12
PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010
POIN PERUBAHAN 4 No Keterangan PER-13/PJ/2010 stdd PER-65/PJ/2010 PER-24/PJ/2012 10 Pengkreditan FP Kesalahan pengisian keterangan FP di luar kuasa PKP Pembeli tetap dapat dikreditkan (nomor tidak urut, kode cabang dan penandatangan belum diberitahukan ke KPP) FP yang tidak diisi dengan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya dan yang tidak mengikuti tata cara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini tidak dapat dikreditkan oleh PKP Pembeli Catatan: Selain 10 Butir Perubahan, masih terdapat butir lain, untuk lebih lengkapnya dapat Saudara lihat selengkapnya di PER-24/PJ/2012
13
Kepatuhan Penyampaian SPT Masa PPN (1)
Kepatuhan penyampaian SPT masa PPN 3 bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep 4 April Sudah lapor SPT Masa PPN bulan Desember, Januari, dan Februari 18 Sep Sudah lapor SPT Masa PPN bulan Mei, Juni, dan Juli
14
Kepatuhan Penyampaian SPT Masa PPN (2)
Kepatuhan penyampaian SPT masa PPN 3 bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep 4 April Sudah lapor SPT Masa PPN bulan Desember, Januari, dan Februari 18 April Sudah lapor SPT Masa PPN bulan Desember, Januari, dan Februari
15
Jumlah Nomor Seri yang dapat Diberikan (1)
Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan kepada PKP oleh DJP: Perhitungannya by system Nomor Seri yang dapat diberikan paling banyak: 75 Nomor Seri untuk PKP baru atau PKP yang melaporkan SPTnya secara manual/hardcopy; atau 120% dari jumlah Faktur Pajak yang diterbitkan PKP selama 3 bulan berturut-turut yang telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan untuk PKP yang melaporkan SPTnya secara elektronik pada masa sebelumnya. Dalam hal yang diminta PKP < dari formula/ketentuan maka PKP akan menerima sejumlah yang diminta
16
Jumlah Nomor Seri yang dapat Diberikan (2)
Jumlah Nomor Seri Faktur Pajak yang dapat diberikan kepada PKP oleh DJP Des Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep 4 April Sudah lapor SPT Masa PPN bulan Desember, Januari, dan Februari 18 Sep 100 150 250 Sudah lapor SPT Masa PPN bulan Mei, Juni, dan Juli Maksimal diberi = 120% X ( ) = 55 25 Yang diminta >600: diberikan 600 nomor Yang diminta <600: diberikan sebesar diminta Maksimal diberi = 120% X ( ) = 96. Yang diminta >96: diberikan 96 nomor Yang diminta <96: diberikan sebesar diminta
17
SELESAI “DALAM KESUSAHAN SELALU ADA KEMUDAHAN”
MELAYANI KONSULTASI TERKAIT SOSIALISASI PER-24/PJ/2012 MELALUI ALAMAT “DALAM KESUSAHAN SELALU ADA KEMUDAHAN” SELESAI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.