Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BAB III – PERATURAN PERUUAN
LANDASAN : 1.Konstitusional 2,Operasional 3,Yuridis UU ttg Lingkungan Hidup A> Zaman Hindia Belanda B> Zaman Jepang C> Zaman Kemerdekaan
2
Zaman Hindia belanda : Antara lain : Ordonansi dibidang Perikanan
( Stb 1927 No.144 , tgl 1 September 1927 ) 2. Ordonansi di bidang Perlindungan Satwa ( Stb 1931 No.134, tgl 1 Juli 1931 ) 3. Ordonansi di bidang Gangguan (Stb 1926 No.226 ,tgl 1 Agustus 1926 )
3
Zaman Jepang : Osamu S Kanrei No.6 Zaman Kemerdekaan : 1.Tersebar diberbagai macam peraturan 2.Dapat dibagi menjadi 2 : * Sebelum Th 1982 Sesudah Thn 1982
4
UUG / HO Stablad / Stb 1836 No.110 (di Belanda ) Di Hindia Belanda
5
HB Stb 1926 N0.226 tgl 13 Juni 1926 mulai berlaku pd Kemudian dirubah . Di + Stb 1940 No.450
6
Stb 1926 No.226 PERDA NO.6 / 1999 SK WALIKOTA / SK BUPATI
7
SK WALIKOTA a> No.11 / 2001 ,tgl 19-4-2001
SURABAYA SK WALIKOTA a> No.11 / 2001 ,tgl b> No.31 / 2003, tgl c> No.01 / 2004
8
SIDOARJO SK BUPATI A> NO.10 / 2001 B> NO.16 / 2001
9
SK WALIKOTA 1.NO.11 / 2001 Tgl 9-4 -2001 14 Bab , 29 Pasal
Isinya antara lain Ttg : +> Jenis2 Tempat Usaha Yang wajib memiliki Izin gangguan Pasal 2 +> Persyaratan2 Untuk memiliki Izin Gangguan = Pasal 3
10
PERDA NO,31 THN 2003 tgl 23 Juni 2003, 9 Bab , 17 Pasal
Lembaran Daerah Kota Surabaya Thn 2003 ,Nomor 22 / D Isinya antara lain : +> Pasal 2 - Obyek Izin Gangguan +> Pasal 3 – Persyaratan Permohonan izin Gangguan +> Pasal 12 – Jangka Waktu
11
PERDA NO.01 TAHUN 2004 TGL 19 JANUARI 2004
LD KOTA SURABAYA 2004 NOMOR 1 / C 21 BAB , 33 PASAL ISINYA ANTARA LAIN : 1> Pasal 2 – Obyek & Subyek Izin 2> Pasal 4 – Persyaratan & tata Cara memperoleh izin
12
YANG WAJIB PUNYA IZIN GANGGUAN GANGGUAN RINGAN
3> Pasal 7 – Penolakan Permohonan Izin 4> Pasal 8 - Masa Berlaku Izin YANG WAJIB PUNYA IZIN GANGGUAN GANGGUAN RINGAN 1.Usaha yang tidak mengerjakan,menyimpan atau memproduksi bahan berbahaya & ber- acun ( B 3 )
13
2> Usaha yang tidak menggunakan peralata produksi yang dijalankan dengan memakai tenaga aelektro motor maupun motor lain lebih dari 3 KW / 4 PK ; 3> Bangunan Tempat Usaha tidak bertingkat
14
GANGGUAN BERAT = PASAL 1 UUG / UUHO USAHA –USAHA LAINNYA :
1. DI BIDANG PARIWISATA a. RUMAH MAKAN,RESTAURANT,DEPOT & CAFÉ b.TEMPAT PENGINAPAN c.TEMPAT PENYELENGGARAAN MUSIK DSB
15
B> USAHA DIBIDANG PERINDUSTRIAN & PERDAGANGAN 1>Ruang/gedung/tempat penyimpanan penim- bunan barang-barang Dagangan ; 2> Perusahaan Konveksi 3> Perusahaan Percetakan 4>Pengelolaan gedung2 perkantoran/pertokoan
16
5> Toko Elektronika 6> bengkel perbaikan Speda/ speda motor,/motor ,aki , dinamo 7> Ruang Pamer 8> Tempat pembuatan makanan & minuman
17
C> USAHA DIBIDANG KESEHATAN 1. Apotek ,Toko Obat 2
C> USAHA DIBIDANG KESEHATAN 1.Apotek ,Toko Obat 2.Klinik Spesialis / Rumah Sakit Bersalin/ RS /Laboratirium ,Balai Pengobatan . Industri Farmasi .Klinik Kecantikan . 3.Peredaran produk makanan,minuman,rokok
18
D.> USAHA DI BIDANG PERHUBUNGAN
1> Stasiun Radio & TV 2> Tempat penyimpanan / pool container E. USAHA DI BIDANG JASA 1.Tempat Pencucian Kendaraan Bermotor 2.Travel,Perusahaan TKI
19
F> USAHA DI BIDANG PERTANIAN 1
F> USAHA DI BIDANG PERTANIAN 1.Tempat Peternakan Unggas , sapi ,sapi perah Dan sebagainya . G.USAHA LAINNYA YANG DITETAP KAN DGN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH .
20
UNDANGUNDANG GANGGUAN / HINDER ORDONANTIE
UUG / HO UNDANGUNDANG GANGGUAN / HINDER ORDONANTIE Terdiri dari 18 Pasal Diuraikan pasal-pasal tertentu ,antara Lain Pasal 1 ( 1 ) & Pasal 9 Pasal 1 : (1) Dilarang mendirikan tanpa izin tempat usaha yang berikut :
21
I. Yang dijalankan dengan alat kerja kekuatan
uap air dan gas,demikian pula dengan elektro motor & tempat usaha lainnya yang memper- gunakan uap air,gas atau uap bertekanan tinggi ; Ada 20 butir di dalamnya, antara lain :
22
UUG / HO HINDER ORDONANTI
PASAL 1, BUTIR : XX – Warung Dalam Bangunan Tetap, Begitu Juga Semua Tempat Usaha lainnya yang dapat menimbulkan Bahaya,Kerugian atau Gangguan . * Bagaimana Menurut Sdr !
23
XIV TEMPAT PERSEWAAN KENDARAAN * Bagaimana Menurut Anda ? * Apa yang dimaksud dengan Kendaraan ? * Bagaimana Dengan saat kini ?
24
BUTIR MANA LAGI DARI PASAL 1 YANG MASIH RELEVAN DENGAN SAAT KINI ?
KESIMPULAN ? PASAL 5
25
PASAL 1 PASAL 5 HO : PERAN SERTA MASYARAKAT * PASAL PERIZINAN
26
SISTEM PERIZINAN *Bentuk TERTULIS Diberikan oleh PENGUASA Dalam Bentuk BESCHIKKING Merupakan Instrument yang amat penting .
27
UU 4 / UU NO.23 / 1997 PASAL 7 ( 2 ) PASAL 18 ( 2 ) ( 3 ) UU NO.32 / 2009 – Paasal Kesimpulan Pasal 1 HO ?
28
PASAL 9 IZIN BARU DIPERLUKAN UNTUK :
1.Memperluas Tempat Usaha atau Mengadakan lain cara mengerjakan yang mengakibatkan perubahan sifat tempat usaha itu ; 2.Menjalankan kembali Tempat Usaha yang telah 4 Tahun berhenti
29
3> Memperbaiki suatu tempat usaha yang telah
hancur karena suatu bencana sebagai akibat daripada sifat atau pemakaian tempat usaha itu * KESIMPULAN !!!
30
UNDANG-UNDANG TTG LINGKUNGAN HIDUP
( UULH ): Merupakan pijakan Ix bagi Pemerintah untuk menjalankan roda pemerintahan nya ; * Sebelumnya dibentuklah :BAPEDAL
31
BAPEDAL : Keppres No.23 / 1990 tGl : 5 Juni 1990 Uu no.4 / 1982 : UU ttg ; KETENTUAN POKOK PENGELOLAHAN LINGKUNGAN HIDUP ; Merupakan UU Nasional yang Pertama kali, me- ngatur Masalah Lingkungan Hidup.
32
UU NO.4 / 1982 : * Di sahkan pd tgl 11 Maret 1982
Terdiri dari 9 BAB ; 24 Pasal Lembaran Negara Thn 1982 No.12 , TLN No.3215 SISTEMATIKA :
33
BAB URAIAN PASAL JUMLAH I II III IV V VI VII VIII IX Ketentuan Umum
Asas & Tujuan Hak,Kewajiban & Wewenang Perlindungan L Hidup Kelembagaan Ganti Rugi & Kelayakan Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup 1,2 3,4 5 s.d 10 11 s.d 17 18,19 20,21 22 23 24 2 6 7 1
34
UU NO.23 TAHUN 1997 Disahkan pada tanggal 19 =9 -1997
LNRI 1997 No.68 ; TLN No.3699 Terdiri : 11 Bab , 52 Pasal Sistematikanya :
35
BAB URAIAN PASAL JUMLAH I II III IV V VI VII VIII IX X XI
Ketentuan Umum Asas ,Tujuan & Sasaran Hak,Kewajiban & Peran Serta Wewenang Pengelolaan LH Pelestarian Fungsi LH Persyaratal Penataan LH Penyelesaian Sengketa LH Penyidikan Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup 1,2 3,4 5 s.d 7 8 s.d 13 14=17 18-29 30-39 40 41-48 49 50-52 2 3 6 4 12 10 1 8
36
UU NO.32 TAHUN 2009 : disahkan :3 -10-2009 LNRI Tn.2009 No.140
TLNRI No.5059 Isi : 17 BAB , 127 Pasal Sistematika :
37
BAB URAIAN PASAL JUMLAH I II III IV V VI VII Ketentuan Umum
Asas ,Tujuan & Ruang Lingkup Perencanaan Pemanfaatan Pengendalian Pemeliharaan Pengelolaann Bahan Berbahaya & Beracun Serta Limbah Bahan Berbahaya & Beracun 1 2,3,4 5 s.d 11 12 13=56 57 58-61 3 7 4
38
BAB URAIAN PASAL JUMLAH VIII IX X XI XII XIII XIV XV XVI XVII
Sistem Informasi Tugas,Wewenang Pemerintah & Pemerintah Daerah Hak,Kewajiban & Larangan Peran Serta Masyarakat Pengwasan & Sanksi Administratif Penyelesaian Sengketa LH Penyidikan & Pembuktian Ketentuan Pidana Ketentuan Peralihan Ketentuan Penutup
39
*Untuk dibahas lebih lanjut :
1.Pasal 1 dari UU No.23 / 1997 dan UU No.32 / 2009 2.Cari Pasal=pasal yang memerlukan pengatur- an lebih lanjut ; 3. Dikumpulkan ; * Perbedaan ke 2 UU ttg LH
40
“ Sengketa Lingkungan Hidup adalah Per-
PENJABARAN PASAL: 1.Pasal 1 (19 ) & Pasal 1 ( 25 ) “ Sengketa Lingkungan Hidup adalah Per- selisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga ada – nya pencemaran dan / atau perusakan Lingkungan Hidup “
41
“Sengketa Lingkungan Hidup adalah Per-
Pasal 1 (25 ) UU 32 / 2009 : “Sengketa Lingkungan Hidup adalah Per- selisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang potensial dan / atau telah berdampak pada Lingkungan Hidup “
42
PERAN SERTA : * UUHO – Pasal 5 UULH UU No.4 / 1982 2.UU No.23 / 1997 3.UU No.32 / 2009 4.UU yg lainnya : +>UU 18/2003 UU 24 / 1992
43
PERIZINAN : * UU HO / UUG Pasal 1 UU NO.4 / Pasal 7 UU No.23 / Pasal 18 UU No32 / Pasal
44
* Sebutkan macam-macam bentuk
sanksi dari perizinan . Jenis Perizinan Lingkungan :a.l 1> Izin Tempat Usaha ( UUHO .Stb.l926 . Pasal 1 ) 2> Izin Usaha Industri UU No.5 / 1984 , Pasa; 13 (1)
45
3.Izin Usaha Kawasan Industri :KEPPRES
No.53 Thn l989 4.Izin Usaha Perikanan : UU No.9/ 1985 5.Izin Mengambil / Memungut Hasil Hutan 6. Izin Memperbaiki Monomen,Menghancur kan,Merobah Wujud,Bentuk atau pengguna- annya,Mengambil Benda-benda yang tidak bergerak dari sebuah Monomen atau Memi- sahkan kelain tempat Benda-benda bergerak milik Monomen ataupun bagian dari Monomen. ( Ordonansi Cagar Budaya ,Stb 1931 No.238 ) 7. Dan Sebagainya
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.