Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAmat Alfan Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
HUKUM BISNIS Tentang perjanjian M-2 Tony Soebijono
2
Subyek hukum Adalah pemegang hak dan kewajiban menurut hukum:
individu (orang) badan hukum (perusahaan, organisasi, institusi). Tony Soebijono
3
Obyek hukum Adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek suatu perhubungan hukum. Obyek hukum dapat pula disebut sebagai benda. Merujuk pada KUHPerdata, benda adalah tiap-tiap barang atau tiap-tiap hak yang dapat dikuasai oleh hak milik. Benda itu sendiri dibagi menjadi : 1. Berwujud / Konkrit a. Benda bergerak - bergerak sendiri, contoh : hewan. - digerakkan, contoh : kendaraan. b. Benda tak bergerak, contoh tanah, pohon-pohon dsb. 2. Tidak Berwujud/ Abstrak Tony Soebijono
4
INDIVIDU / Manusia (naturlife persoon)
Alasan yang menyebutkan alasan manusia sebagai subyek hukum yaitu: manusia mempunyai hak-hak subyektif kewenangan hukum, Pada dasarnya manusia mempunyai hak sejak dalam kandungan (Pasal 2 KUH Perdata), tapi tidak semua manusia mempunyai kewenangan dan kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Syarat-syarat cakap Hukum : • Seseorang yang sudah dewasa (berumur 21 tahun) • Seseorang yang berusia dibawah 21 tahun tetapi pernah menikah • Seseorang yang sedang tidak menjalani hukum • Berjiwa sehat & berakal sehat Syarat-syarat tidak cakap Hukum (ps.1330 KHUPerdata) • Seseorang yang belum dewasa • Sakit ingatan • Kurang cerdas • Orang yang ditaruh dibawah pengampuan Mereka yang telah dinyatakan pailit Tony Soebijono
5
Subyek Hukum dinyatakan dewasa
Di mata hukum, batas usia dewasa seseorang menjadi penting, karena hal tersebut berkaitan dengan boleh/tidaknya orang tersebut melakukan perbuatan hukum. Artinya, sejak seseorang mengalami usia dewasanya, dia berhak untuk membuat perjanjian dengan orang lain, melakukan perbuatan hukum tertentu, misalnya menjual/membeli harta tetap atas namanya sendiri, semuanya tanpa bantuan dari orang tuanya selaku wali ayah atau wali ibunya. Usia 17 tahun atau 21 tahun ? Apakah seseorang yang berusia 17th sudah dianggap dewasa dimata hukum? Rupanya, batas usia dewasa di mata masyarakat berbeda dengan batas usia dewasa di mata hukum. Menurut Undang Perkawinan No. 1/1974 dan KUHPerdata, seseorang dianggap dewasa jika sudah berusia 21 tahun atau sudah (pernah) menikah. Tony Soebijono
6
UU No. 30 Tahun 2004 Sejak tanggal 6 Oktober 2004 dengan diundangkannya UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, terdapat pergeseran dalam menentukan usia dewasa. Dalam pasal 39 ayat 1 disebutkan bahwa: ” Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. Paling sedikit berusia 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, dan b. Cakap melakukan perbuatan hukum” Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sejak diterbitkannya UU no. 30/2004 tersebut, maka setiap orang yang sudah berusia 18th atau sudah menikah, dianggap sudah dewasa, dan berhak untuk bertindak selaku subjek hukum. Tony Soebijono
7
BADAN HUKUM (recht persoon)
Menurut sifatnya badan hukum ini dibagi menjadi dua yaitu ; 1. Badan hukum publik, yaitu badan hukum yang di dirikan oleh pemerintah Contohnya : Provinsi, kotapraja, lembaga-lembaga dan bank-bank negara 2. Badan hukum privat, adalah badan hukum yang didirikan oleh privat (bukan pemerintah) Contohnya : Perhimpunan, Perseroan Terbatas, Firma, Koperasi, Yayasan. Tony Soebijono
8
Perjanjian (ps 1313 KUHPer)
Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih Tony Soebijono
9
Perikatan: Suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, berdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Unsurnya: Hubungan hukum Terletak dalam hukum harta kekayaan Terdapat para pihak Terdapat prestasi (ps 1234 KUHPer) Tony Soebijono
10
Hubungan antara Perikatan dengan perjanjian
UNDANG - 2 UU KARENA PERBUATAN MANUSIA UU saja MENURUT HUKUM MELAWAN HUKUM Tony Soebijono
11
Unsur-unsur Perjanjian
Essentialia Bagian perjanjian yang merupakan unsur yang harus ada pada perjanjian tertentu Misal: - Dalam perjanjian sewa menyewa harus ada: obyek sewa, harga sewa, masa sewa.
12
Unsur-unsur Perjanjian
Naturalia Bagian dari perjanjian yang karena sifat perjanjian diangap ada tanpa diperjanjiakn secara khusus oleh para pihak Misal: ps 1553 – 1555 KUHper
13
Unsur-unsur Perjanjian
Accidentalia Bagian dari perjanjian berupa ketentuan yang ditambahkan secara khusus oleh para pihak Misal: Tempat penyerahan barang
14
Asas kebebasan berkontrak
Ps 1338 KUHPer Para pihak dapat membuat perjanjian sebagaimana dikehendaki Asalkan tidak bertentangan dengan kepatutan dan ketertiban dalam masyarakat maupun kesusilaan Tony Soebijono
15
Asas konsensual Konsensus = sepakat
Sejak tercapainya kata sepakat mengenai hal-hal yang menjadi obyek perjanjian maka lahirlah perjanjian. Tony Soebijono
16
Hapusnya perjanjian Pembayaran.
Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan konsignasi atau penitipan. Novasi. Kompensasi. Percampuran Hutang. Penghapusan Hutang. Lenyapnya barang yang menjadi hutang. Hapusnya perjanjian karena lapau waktu. Tony Soebijono
17
SYARAT SAHNYA SUATU PERJANJIAN
Ada 4 syarat yaitu : (pasal 1320 KUHPer) Syarat Subyektif : - Sepakat untuk mengikatkan dirinya; - Cakap untuk membuat suatu perjanjian; Syarat Obyektif : - Mengenai suatu hal tertentu;- yang dituntut / prestasi - Suatu sebab yang halal.
18
Wanprestasi Suatu keadaan dimana debitur tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam perikatan Kamis, 07 April 2011 | Tag: Kontroversi Syahrini Kapanlagi.com - Meski harus menghadapi tuntutan dari pihak Blue Eyes karena tuduhan wanprestasi, hal itu tidak sampai mengganggu jadwal dari penyanyi cantik Syahrini. Pekerjaannya pun masih ia jalani seperti biasa. "Nggak (ganggu) kok. Tadi ajah pagi sudah nyanyi jadi langsung ke sini, nanti malam (malam ini) juga ada acara TV," ucapnya ditemui usai sidang di PN Bogor, Rabu (06/03). Masalah ini juga tidak sampai merusak imej Syahrini sebagai seorang artis. Malah, hal ini membuatnya semakin laris, terbukti dengan semakin banyaknya tawaran manggung yang saat ini ia terima. "Alhamdulillah nggak yah aku jadwalkan seperti biasa. Justru dengan masalah ini makin banyak kerjaan mungkin mereka bersimpati yah. Ini juga kan tak mengada-ada," katanya. Syahrini ingin dari kasus ini ia bisa mengetuk hati pengacara yang menuntutnya. "Saya juga ingin mengetuk hati nurani dan hati pengacaranya yang sudah menggugat kita agar melihat bagaimana mestinya," tutupnya. (kpl/buj/sjw) Tony Soebijono
19
Wanprestasi Tidak dipenuhinya kewajiban yang ditetapkan dalam perikatan disebabkan: Kesalahan debitur (kesengajaan / lalai) Diluar kesalahan debitur (keadaan memaksa / diluar dugaan) Tony Soebijono
20
Ada 4 macam wujud wanprestasi
Debitur sama sekali tidak memenuhi perikatan Debitur terlambat memenuhi perikatan Debitur keliru / tidak sesuai dalam memenuhi perikatan Debitur melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan Tony Soebijono
21
Kesengajaan vs kelalaian
Kesengajaan = debitur dengan sadar melakukan suatu kesalahan Kelalaian = debitur tidak sadar melakukan suatu kesalahan (khilaf, lupa dll) Tony Soebijono
22
thx
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.