Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
1
BANK SYARIAH Pertemuan 2
2
Apakah Bank Syariah itu ?
Bank : Suatu lembaga intermediasi keuangan yang paling penting dalam sistem perekonomian, yaitu suatu lembaga khusus yang menyediakan layanan finansial. Bank → banque (Prancis), banco (Italia) Artinya : peti/lemari atau bangku. Konotasi dua kata ini menjelaskan dua fungsi dasar yang ditunjukkan oleh bank komersial.
3
Kata peti/lemari : menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang, dsb. Abad ke-12 kata banco merujuk pada meja, counter atau tempat usaha penukaran uang atau transaksi bisnis yang lebih luas yaitu “membayar barang dan jasa”. Hal ini menyiratkan fungsi transaksi, yaitu “penukaran uang”. Zaman saat ini : counter di pasar swalayan
4
Fungsi dasar bank : Menyediakan tempat untuk menitipkan uang dengan aman (safe keeping function) Menyediakan alat pembayaran untuk membeli barang dan jasa (transaction function)
5
Definisi “bank” Definisi “bank” menurut UU Perbankan dan UU Perbankan Syariah : Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat
6
Definisi “Bank Syariah”
Dari aspek bahasa, istilah “bank syariah” terbentuk dari 2 kata dasar, yaitu : bank Syariah Definisi menurut UU Perbankan Syariah : Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
7
Sejarah Bank Syariah Pemikir-pemikir muslim yang menulis tentang keberadaan bank syariah : Anwar Qureshi (1946), Naiem Siddiqi (1948), Mahmud Ahmad (1952), Mawdudi (1961), Muhammad Hamidullah (1944, 1955, 1957, 1962)
8
1940, Pakistan dan Malaysia, Pengelolaan Dana Jamaah Haji Secara Non-konvensional.
1963, Mit Ghamr Lokal Saving Bank, Mesir, oleh Dr. Ahmad el-Najar. Ditutup 1967 1972, Mesir, Nasser Social Bank 21-27 April 1969, Muncul gagasan berdirinya Bank Syariah di tingkat Internasional, Konferensi Negara-Negara Islam Sedunia, Kuala Lumpur, Malaysia, dg 19 peserta
9
Desember 1970, Sidang Menlu OKI di Karachi, Pakistan, Delegasi Mesir mengajukan sebuah proposal untuk mendirikan bank syariah : Bank Islam Internasional untuk Perdagangan dan Pembangunan ; dan Federasi Bank Islam 1974, Sidang Menteri Keuangan OKI, Jeddah, disetujui rancangan pendirian Bank Pembangunan Islam atau Islamic Development Bank (IDB) Akhir 1970-an sampai awal 1980-an, lembaga keuangan syariah bermunculan di Mesir, Sudan, negara-negara Teluk, Pakistan, Iran, Malaysia, serta Turki. Denmark, Swiss, Luxemburg.
10
1996, Citibank mendirikan Citi Islamic Investment Bank di Bahrain.
Chase Manhattan Bank mengembangkan produk Chase Manhattan Leasing Liquidity Program (CML) untuk memenuhi kebutuhan investasi overnite dan short term lain yang halal. Perusahaan-perusahaan besar yang berminat menggunakan jasa bank Islam juga semakin banyak. Mis: Xerox, GM, IBM, General Electric, dan Chrysler. 1994, The United Bank of Kuwait melaporkan pertumbuhan 75% untuk produk ijarah di AS.
11
Perkembangan Perbankan Islam di Indonesia
12
PERBEDAAN BANK SYARIAH DENGAN BANK KONVENSIONAL
ASPEK BANK SYARIAH BANK KONVENSIONAL AKAD DAN LEGALITAS HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF HUKUM POSITIF STRUKTUR ORGANISASI DAN PENGAWASAN BI, DPS DAN DSN BI INVESTASI HALAL HALAL DAN HARAM PRINSIP OPERASIONAL TITIPAN, BAGI HASIL, JUAL BELI, SEWA, JAMINAN, PINJAM PERANGKAT BUNGA TUJUAN PROFIT DAN FALAH ORIENTED PROFIT ORIENTED HUBUNGAN DENGAN NASABAH KEMITRAAN DEBITUR – KREDITUR LEMBAGA PENYELESAIAN SENGKETA BASYARNAS BANI
13
PERBEDAAN BUNGA DAN BAGI HASIL
DIHITUNG DARI PINJAMAN MODAL (POKOK) BUNGA BERUBAH SESUAI KONDISI PASAR NOMINAL TETAP SESUAI BUNGA DIRAGUKAN OLEH SELURUH AGAMA BAGI HASIL DIHITUNG DARI MARGIN (KEUNTUNGAN) NISBAH TETAP SESUAI AKAD NOMINAL BERUBAH SESUAI KONDISI USAHA TIDAK ADA KERAGUAN
14
MASYARAKAT PEMILIK DANA MASYARAKAT PENGGUNA DANA
KONSEP & SISTEM PERBANKAN SYARIAH PROSES PENYALURAN DANA PROSES PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT PEMILIK DANA Bank Syariah MASYARAKAT PENGGUNA DANA KONSEP PENYALURAN DANA : 1. BAGI HASIL (MUDHARABAH & MUSYARAKAH) 2. JUAL BELI (MURABAHAH) KONSEP PENGHIMPUNAN DANA : 1. AL WADIAH 2. MUDHARABAH
15
PRINSIP DASAR OPERASIONAL
PENGHIMPUNAN DANA MASYARAKAT A. TITIPAN (WADIAH DHAMANAH) B. BAGI HASIL (MUDHARABAH) PENYALURAN DANA KEPADA MASYARAKAT 1. BAGI HASIL (MUDHARABAH, MUSYARAKAH) 2. JUAL-BELI (MURABAHAH, AL BAI BITHAMAN AJIL, ISTHISNA, SALAM) 3. SEWA (IJARAH, AL BAI’UT TAKJIRI) 4. PINJAMAN KEBAJIKAN (AL QARDHUL HASAN) 5. JAMINAN/GADAI (RAHN) JASA LALU LINTAS KEUANGAN 1. PERWAKILAN (WAKALAH) 2. PENJAMIN (KAFALAH) 3. PEMINDAHAN UTANG (HIWALAH) 4. IMBALAN (JU’ALAH) 5. SHARF
16
SKEMA MURABAHAH BANK SUPPLIER 2 3 5 4 1 NASABAH
NASABAH MEMESAN BARANG KEPADA BANK BANK MEMBELI DAN MEMBAYAR BARANG KEPADA SUPPLIER BANK MENJUAL BARANG KEPADA NASABAH SUPPLIER MENGIRIM BARANG KEPADA NASABAH NASABAH MEMBAYAR KEPADA BANK (TUNAI ATAU CICILAN)
17
SKEMA MUSYARAKAH OMZET / KEUNTUNGAN BANK NASABAH BANK NASABAH MODAL
MODAL & SKILL MODAL MODAL & SKILL PROYEK PROYEK OMZET / KEUNTUNGAN
18
SKEMA MUDHARABAH BANK NASABAH MODAL 100 % SKILL PROYEK
OMZET / KEUNTUNGAN PROYEK
19
PENGATURAN DAN PENGAWASAN PERBANKAN SYARIAH:
MENGAPA DIPERLUKAN? MENJAGA STABILITAS SISTEM KEUANGAN (MAKRO EKONOMI) DAN KEBERLANGSUNGAN USAHA BANK (MIKRO EKONOMI) PERLINDUNGAN MASYARAKAT (KHUSUSNYA MASYARAKAT AWAM DAN NASABAH KECIL) OPTIMALISASI PERAN LEMBAGA PERBANKAN DALAM MENUNJANG PROGRAM PEMBANGUNAN
20
KEUNIKAN PERBANKAN SYARIAH
FUNGSI DASAR BANK SYARIAH SECARA UMUM SAMA DGN BANK KONVENSIONAL, SEHINGGA PRINSIP UMUM PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK BERLAKU PULA PADA BANK SYARIAH. NAMUN ADANYA SEJUMLAH PERBEDAAN CUKUP MENDASAR DLM OPERASIONAL BANK SYARIAH MENUNTUT ADANYA PERBEDAAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BAGI BANK SYARIAH. PERBEDAAN MENDASAR: (1) PERLUNYA JAMINAN PEMENUHAN KETAATAN PADA PRINSIP SYARIAH DALAM SELURUH AKTIVITAS BANK (2) PERBEDAAN KARAKTERISTIK OPERASIONAL, KHUSUSNYA AKIBAT DARI PELARANGAN BUNGA YANG DIGANTIKAN DENGAN INSTRUMEN NISBAH BAGI HASIL.
21
KERANGKA PENGATURAN, PENGAWASAN & PENGENDALIAN BANK SYARIAH
SEJUMLAH PERANGKAT DASAR YANG DIPERLUKAN UNTUK MENCIPTAKAN BANK SYARIAH YANG SEHAT DAN ISTIQOMAH A.L. ADALAH: SISTEM PENGENDALIAN INTERN (SPI), FUNGSI MANAJEMEN RISIKO, PERATURAN PENINGKATKAN KETERBUKAAN INFORMASI, SISTEM AKUNTANSI YANG SESUAI, MEKANISME JAMINAN KEPATUHAN SYARIAH, DAN AUDIT EKSTERN (KESEHATAN KEUANGAN & KEPATUHAN SYARIAH). DIMANA IMPLEMENTASI DARI PERANGKAT PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN TERSEBUT MEMILIKI SEJUMLAH PERBEDAAN PADA BANK SYARIAH KARENA PERBEDAAN SISTEM NILAI DAN OPERASINYA.
22
3. PASAR KEUANGAN & MONETER
REGULASI DAN STANDARD PERBANKAN SYARIAH YANG TELAH DIHASILKAN DALAM RANGKA MENDUKUNG PELAKSANAAN OPERASIONAL BANK SYARIAH YANG BERHATI-HATI DAN ISTIQOMAH MENJALANKAN PRINSIP SYARIAH: 1. KELEMBAGAAN 2. KEHATI-HATIAN 3. PASAR KEUANGAN & MONETER 4. STANDARD PENDIRIAN BANK UMUM SYARIAH PENDIRIAN BPR SYARIAH PEMBUKAAN KC SYARIAH OLEH BANK KONVENSIONAL PENILAIAN KUALITAS ASSET PEMBENTUKAN CADANGAN PENGHAPUSAN (PPAP) GIRO WAJIB MINIMUM KLIRING PASAR KEUANGAN ANTAR BANK SYARIAH FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH PSAK NO.59 dan PAPSI PEDOMAN AUDIT BANK SYARIAH LAPORAN BANK UMUM & BPR SYARIAH AKAD SYARIAH PBI 7/46/PBI/2005
23
ATURAN BANK INDONESIA BAGI PERBANKAN SYARIAH
BANK UMUM BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH BPR BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BUK MENJADI BUS DAN PEMBUKAAN KANTOR BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH OLEH BUK KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF (KAP) BANK SYARIAH PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF (PPAP) BANK SYARIAH KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM (KPMM) GIRO WAJIB MINIMUM KLIRING PASAR UANG ANTAR BANK BERDASAR PRINSIP SYARIAH (PUAS) SERTIFIKAT WADIAH BANK INDONESIA (SWBI) FASILITAS PEMBIAYAAN JANGKA PENDEK BAGI BANK SYARIAH (FPJPS) LAPORAN BANK UMUM (LBU) BANK SYARIAH LAPORAN BULANAN BPRS AKAD SYARIAH
24
KELEMBAGAAN BANK SYARIAH
PBI NO. 6/24/PBI/2004 TANGGAL 14 OKTOBER 2004 TENTANG BANK UMUM SYARIAH PBI NO. 6/17/PBI/2004 TANGGAL 1 JULI TENTANG BPRS PBI NO. 4/1/PBI/2002 TANGGAL 27 MARET TENTANG BANK KONVENSIONAL MELAKUKAN KEGIATAN SYARIAH PBI N0. 8/ /PBI/2006 TENTANG PERUBAHAN BANK KONVENSIONAL MENJADI BANK SYARIAH
25
KELEMBAGAAN BANK SYARIAH PASAL 16 UU 10/ TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENDIRIAN BANK UMUM DAN BPRS 3 ALTERNATIF PENDIRIAN BANK BARU (BUS, BPRS) KONVERSI BK MENJADI BS DUAL SYSTEM BANK A. MEMBUKA KANTOR CABANG SYARIAH B. KONVERSI KCK MENJADI KCS C. MENINGKATKAN KCPK MENJADI KCS D. MEMBUKA UNIT USAHA SYARIAH
26
PERATURAN KEHATI-HATIAN BANK SYARIAH
PBI NO. 5/7/PBI/2003 TANGGAL 19 MEI TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF BAGI BANK UMUM SYARIAH PBI NO. 6/19/PBI/2004 TANGGAL 1 JULI TENTANG KUALITAS AKTIVA PRODUKTIF BAGI BPRS PBI NO. 5/9/PBI/2003 TANGGAL 19 MEI TENTANG PENYISIHAN PENGHAPUSAN AKTIVA PRODUKTIF BANK SYARIAH PBI NO. 7/13/PBI/2005 TANGGAL 10 JUNI TENTANG KEWAJIBAN PENYEDIAAN MODAL MINIMUM BANK UMUM SYARIAH
27
SISTEM PEMBAYARAN KEUANGAN DAN MONETER (OPERASIONAL BANK SYARIAH)
PBI NO. 6/21/PBI/2000 TANGGAL 3 AGUSTUS TENTANG GIRO WAJIB MINIMUM PBI NO. 2/4/PBI/2000 TANGGAL 11 FEBRUARI TENTANG KLIRING PBI NO. 2/8/PBI/2000 TANGAL 23 FEBRUARI TENTANG PASAR UANG ANTAR BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH PBI NO. 2/9/PBI/2000 TANGGAL 23 FEBRUARI TENTANG SERTIFIKAT WADIAH INDONESIA PBI NO. 5/3/PBI/2003 TANGGAL 4 FEBRUARI TENTANG FASILITAS PINJAMAN JANGKA PENDEK SYARIAH
28
BACA DAN ANALISIS SUBSTANSI
UU NO 21 TAHUN 2008 TENTANG PERBANKAN SYARIAH
29
DEWAN PENGAWAS SYARIAH (DPS) DAN DEWAN SYARIAH NASIONAL (DSN)
LATAR BELAKANG: KAFFAH, JAMINAN KEPERCAYAAN, BEDAKAN HAQ DAN BATIL, KENYATAAN DI LAPANGAN DASAR PEMBENTUKAN DAN TUGAS DEWAN PENGAWAS SYARIAH: PENJELASAN PASAL 6 HURUF m UU 10/1998 DAN PASAL 13 HURUF C (UNTUK BPRS) DPS WAJIB MENGIKUTI FATWA DARI DSN DPS ADALAH DEWAN YANG DITEMPATKAN DI BANK SYARIAH YANG KEANGGOTAANNYA DITETAPKAN BERDASARKAN REKOMENDASI DSN YANG BERTUGAS MENGAWASI PENERAPAN PRINSIP SYARIAH DALAM KEGIATAN USAHA BANK DSN ADALAH DEWAN YANG DIBENTUK OLEH MUI MERUPAKAN SATU-SATUNYA BADAN YANG MEMPUNYAI KEWENANGAN MENGELUARKAN FATWA SYARIAH TERHADAP JENIS-JENIS KEGIATAN, PRODUK, DAN JASA KEUANGAN SYARIAH, SERTA MENGAWASI PENERAPAN FATWA DIMAKSUD OLEH LEMBAGA- LEMBAGA KEUANGAN SYARIAH DI INDONESIA
30
TUGAS DAN WEWENANG DSN MENUMBUH KEMBANGKAN PENERAPAN NILAI-NILAI SYARIAH DALAM AKTIVITAS KEUANGAN DAN EKONOMI MENGELUARKAN FATWA ATAS JENIS-JENIS KEGIATAN KEUANGAN MENGELUARKAN FATWA ATAS PRODUK DAN JASA KEUANGAN SYARIAH MENGAWASI PENERAPAN FATWA YANG TELAH DIKELUARKAN
31
ARAH DAN KEBIJAKAN PENGEMBANGAN PERBANKAN SYARIAH INDONESIA
32
VISI PENGEMBANGAN BANK SYARIAH DI INDONESIA
TERWUJUDNYA SISTEM PERBANKAN SYARIAH YANG KOMPETITIF, EFISIEN DAN MEMENUHI PRINSIP-PRINSIP KEHATI-HATIAN YANG MAMPU MENDUKUNG SEKTOR RIIL SECARA NYATA MELALUI KEGIATAN PEMBIAYAAN BERBASIS BAGI HASIL DAN TRANSAKSI RIIL DALAM KERANGKA KEADILAN, TOLONG MENOLONG DAN MENUJU KEBAIKAN GUNA MENCAPAI KEMASLAHATAN MASYARAKAT
33
NILAI DASAR LEMBAGA KEUANGAN DAN PERBANKAN SYARIAH
PERTUMBUHAN EKONOMI YANG BERKELANJUTAN DAN BERKEADILAN UKHUWAH / JAMA’AH ADIL: TRANSPARAN DAN JUJUR TRANSAKSI FAIR, TANPA PEMERASAN PERSAINGAN SEHAT KONTRAK YANG ADIL KEMASLAHATAN: PRODUKTIF, TIDAK SPEKULATIF, EFEKTIF, EFISIEN, BERKELANJUTAN DALAM PENGGUNAAN SBR DAYA, AKSES YANG SEBESAR BESARNYA BAGI MASYARAKAT UNTUK MEMPEROLEH SBR DAYA MENGHINDARI KEGIATAN YANG MERUSAK: LARANGAN PRODUK YANG MERUGIKAN DAN BERBAHAYA, LARANGAN PROSES YANG TIDAK GUNAKAN SBR DAYA ILLEGAL DAN SECARA TDK ADIL AQIDAH
34
AGENDA KE DEPAN MENINGKATKAN KUALITAS DAN KUANTITAS SUMBER DAYA INSANI
SOSIALISASI DAN EDUKASI PUBLIK PENGEMBANGAN INSTRUMEN DAN PRODUK YANG LEBIH INOVATIF PENGEMBANGAN PASAR SEKUNDER, PASAR UANG SYARIAH, PASAR INTER BANK DAN LINKAGE DI INDUSTRI KEUANGAN IMPLEMENTASI DAN PENGEMBANGAN MANAJEMEN RISIKO, PRINSIP KEHATI-HATIAN, GOOD CORPORATE GEVERNANCE & SYARIA COMPLIANCE MENDORONG TERCIPTANYA A UNION REGULATORY, STANDART AKAD, PRODUK DAN TRANSAKSI
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.